INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Penganiayaan balita di daycare kembali terjadi. Baru-baru ini muncul dugaan kekerasan yang terjadi di salah satu daycare di Yogyakarta. Kasus ini muncul karena adanya laporan mantan karyawan daycare tersebut yang merasa tindakan para pengasuh terhadap anak-anak tidak manusiawi. Tindakan itu di antaranya adalah anak-anak atau balita diikat kaki dan tangannya, bayi diikat tanpa baju, kemudian anak-anak disimpan di kamar berukuran 3×3 meter persegi yang diisi 20 anak. Beberapa anak di daycare tersebut mengalami luka-luka, bahkan menurut berita yang beredar, ada yang sampai mengidap pneumonia. Kasus ini membuat saya khawatir untuk menggunakan jasa daycare, apalagi katanya banyak daycare tidak berizin.
Lantas, apa jerat hukum pidana pelaku penganiayaan balita di daycare tersebut? Adakah bentuk perlindungan khusus bagi anak yang mengalami kekerasan fisik dan psikis? Bagaimana izin usaha daycare? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga semakin cerdas. Aamiin..
Wassalam,
Suwarna – Samsat Indramayu
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔍𝔦𝔨𝔞 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔰𝔲𝔥 𝔡𝔞𝔶𝔠𝔞𝔯𝔢 𝔱𝔢𝔯𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫𝔦𝔞𝔶𝔞𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔞𝔫𝔞𝔨 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔢𝔟𝔞𝔟𝔨𝔞𝔫 𝔞𝔫𝔞𝔨 𝔩𝔲𝔨𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔞𝔱, 𝔦𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔭𝔬𝔱𝔢𝔫𝔰𝔦 𝔡𝔦𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔭𝔢𝔫𝔧𝔞𝔯𝔞 5 𝔱𝔞𝔥𝔲𝔫 𝔡𝔞𝔫/𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔡𝔢𝔫𝔡𝔞 𝔪𝔞𝔨𝔰𝔦𝔪𝔞𝔩 𝔨𝔞𝔱𝔢𝔤𝔬𝔯𝔦 ℑℭ, 𝔶𝔞𝔦𝔱𝔲 𝔰𝔢𝔟𝔢𝔰𝔞𝔯 ℜ𝔭200 𝔧𝔲𝔱𝔞. 𝔎𝔢𝔪𝔲𝔡𝔦𝔞𝔫, 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔰𝔢𝔤𝔞𝔩𝔞 𝔟𝔢𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔭𝔢𝔯𝔩𝔞𝔨𝔲𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔨𝔢𝔧𝔞𝔪𝔞𝔫, 𝔨𝔢𝔨𝔢𝔯𝔞𝔰𝔞𝔫, 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫𝔦𝔞𝔶𝔞𝔞𝔫 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔭𝔢𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨 𝔡𝔞𝔶𝔠𝔞𝔯𝔢 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔰𝔲𝔥 𝔞𝔫𝔞𝔨, 𝔪𝔞𝔨𝔞 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔫𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔢𝔯𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪𝔞𝔫.
𝔏𝔞𝔩𝔲, 𝔞𝔡𝔞𝔨𝔞𝔥 𝔟𝔢𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔭𝔢𝔯𝔩𝔦𝔫𝔡𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔨𝔥𝔲𝔰𝔲𝔰 𝔟𝔞𝔤𝔦 𝔞𝔫𝔞𝔨 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔩𝔞𝔪𝔦 𝔨𝔢𝔨𝔢𝔯𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔣𝔦𝔰𝔦𝔨 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔰𝔦𝔨𝔦𝔰?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Pengertian Anak dalam UU Perlindungan Anak
Sebelumnya, kami bersimpati atas kejadian yang dialami anak korban. Selanjutnya, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan anak. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014, a͟n͟a͟k͟ adalah s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟l͟u͟m͟ b͟e͟r͟u͟s͟i͟a͟ 18 t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟n͟͟, t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ a͟n͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟a͟s͟i͟h͟ d͟a͟l͟a͟m͟ k͟͟a͟͟n͟͟d͟͟u͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟.
Berdasarkan ketentuan di atas, balita/bayi/anak-anak yang dianiaya termasuk kategori anak. Dengan demikian, terhadap kasus penganiayaan ini, kita akan mengacu pada UU Perlindungan Anak dan perubahannya.
Apa itu Daycare?
Istilah daycare jika diterjemahkan secara bebas dalam bahasa Indonesia adalah penitipan anak. Dalam peraturan perundang-undangan, Taman Penitipan Anak (“TPA”) atau d͟a͟y͟c͟a͟r͟e͟ adalah s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ s͟a͟t͟u͟an P͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟d͟͟͟i͟͟͟d͟͟͟i͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ A͟n͟a͟k͟ U͟s͟i͟a͟ D͟i͟n͟i͟ (“P͟͟A͟͟U͟͟D͟͟”) j͟a͟l͟u͟r͟ p͟e͟n͟d͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ n͟o͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟l͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟k͟a͟n͟ p͟r͟o͟g͟r͟a͟m͟ p͟e͟n͟d͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ b͟a͟g͟i͟ a͟n͟a͟k͟ s͟e͟j͟a͟k͟ l͟a͟h͟i͟r͟ s͟a͟m͟p͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ 6 t͟a͟h͟u͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟r͟i͟o͟r͟i͟t͟a͟s͟ s͟e͟j͟a͟k͟ l͟a͟h͟i͟r͟ s͟a͟m͟p͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ u͟s͟i͟a͟ 4 t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟n͟͟. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud 84/2014.
Soemiarti Patmonodewo dalam bukunya Pendidikan Anak Prasekolah (hal. 77) mendefinisikan daycare sebagai salah satu sarana pengasuhan anak dalam kelompok, biasanya dilakukan pada saat jam kerja. D͟a͟y͟c͟a͟r͟e͟ adalah u͟p͟a͟y͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟a͟s͟u͟h͟ a͟n͟a͟k͟-a͟n͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ k͟u͟r͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ a͟s͟u͟h͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ t͟u͟a͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ l͟͟e͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟p͟͟, t͟a͟p͟i͟ b͟u͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟g͟a͟n͟t͟i͟k͟a͟n͟ t͟u͟g͟a͟s͟ o͟r͟a͟n͟g͟ t͟u͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟e͟n͟g͟a͟s͟u͟h͟ a͟͟n͟͟a͟͟k͟͟.
Dari definisi daycare tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa daycare m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟a͟s͟u͟h͟ a͟n͟a͟k͟-a͟n͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟i͟a͟s͟a͟n͟y͟a͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ j͟a͟m͟ k͟͟e͟͟r͟͟j͟͟a͟͟.
Dalam pendiriannya, menurut Pasal 5 ayat (1) Permendikbud 84/2014, terdapat persyaratan pendirian daycare, yang terdiri atas:
- Persyaratan administratif:[¹]
a. fotokopi identitas
pendiri;
b. surat keterangan
domisili dari kepala
desa/lurah; dan
c. susunan pengurus
dan rincian tugas. - Persyaratan teknis:[²]
a. hasil penilaian
kelayakan;
b. rencana pencapaian
standar
penyelenggaraan
daycare paling lama
5 tahun.
Apakah daycare harus ada izin? Pada dasarnya, untuk melakukan kegiatan usaha, semua pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha.[³] Dalam usaha daycare, berdasarkan kode KBLI 85134 – Pendidikan Taman Penitipan Anak, untuk izin usaha daycare hanya dibutuhkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) saja, sesuai dengan SE Kemendikbudristek 26/2021.
Hak Anak dalam Pengasuhan
Pada dasarnya, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:[⁴]
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik
ekonomi maupun
seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman,
kekerasan, dan
penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah
lainnya.
Adapun yang dimaksud dengan perlakuan yang kejam di atas, misalnya t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ z͟͟a͟͟l͟͟i͟͟m͟͟, k͟͟e͟͟j͟͟i͟͟, b͟͟e͟͟n͟͟g͟͟i͟͟s͟͟, a͟t͟a͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟a͟r͟u͟h͟ b͟e͟l͟a͟s͟ k͟a͟s͟i͟h͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ a͟͟n͟͟a͟͟k͟͟. Sedangkan perlakuan kekerasan dan penganiayaan, misalnya p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟l͟u͟k͟a͟i͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟c͟e͟d͟e͟r͟a͟i͟ a͟͟n͟͟a͟͟k͟͟, d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ s͟e͟m͟a͟t͟a͟-m͟a͟t͟a͟ f͟͟i͟͟s͟͟i͟͟k͟͟, t͟e͟t͟a͟p͟i͟ j͟u͟g͟a͟ m͟e͟n͟t͟a͟l͟ d͟a͟n͟ s͟͟o͟͟s͟͟i͟͟a͟͟l͟͟.[⁵]
Lebih lanjut, kekerasan juga merupakan setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.[⁶]
Jerat Pidana Kekerasan terhadap Anak
Berdasarkan informasi yang Anda berikan, pengasuh diduga melakukan penganiayaan yang berupa balita diikat kaki dan tangannya, bayi diikat tanpa baju, dan anak-anak disimpan di kamar yang sempit. Tindakan ini mengakibatkan anak luka-luka dan bahkan ada yang sampai jatuh sakit.
Tindakan tersebut merupakan kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis. Jika pengasuh daycare terbukti melakukan perbuatan-perbuatan tersebut, ia berpotensi melanggar Pasal 76C UU 35/2014 sebagai berikut:
- Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
- Kemudian, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014 dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal kategori IV,[⁷] yaitu sebesar Rp200 juta.[⁸]
- Dalam hal anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal kategori IV,[⁹] yaitu sebesar Rp200 juta.[¹⁰] Jika anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal kategori VII,[¹¹] yaitu sebesar Rp5 miliar.[¹²]
- Kemudian, dalam hal pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.[¹³]
Perlindungan Khusus bagi Anak
Lalu, karena anak korban mengalami kekerasan fisik dan psikis, maka anak korban wajib mendapatkan perlindungan khusus yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya.[¹⁴]
Perlindungan khusus bagi anak dilakukan melalui upaya:[¹⁵]
a. penanganan yang
cepat, termasuk
pengobatan dan/
atau rehabilitasi
secara fisik, psikis,
dan sosial, serta
pencegahan
penyakit dan
gangguan
kesehatan lainnya;
b. pendampingan
psikososial pada
saat pengobatan
sampai pemulihan;
c. pemberian bantuan
sosial bagi anak
yang berasal dari
keluarga tidak
mampu; dan
d. pemberian
perlindungan dan
pendampingan pada
setiap proses
peradilan.
Kemudian, secara spesifik, perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis dilakukan melalui upaya:[¹⁶]
a. penyebarluasan dan
sosialisasi
ketentuan peraturan
perundang-
undangan yang
melindungi anak
korban tindak
kekerasan; dan
b. pemantauan,
pelaporan, dan
pemberian sanksi.
Kesimpulannya, j͟i͟k͟a͟ p͟e͟n͟g͟a͟s͟u͟h͟ d͟a͟y͟c͟a͟r͟e͟ t͟e͟r͟b͟u͟k͟t͟i͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟n͟i͟a͟y͟a͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ a͟n͟a͟k͟ yang menyebabkan anak luka berat, ia berpotensi dipidana berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) UU 35/2014 jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta. Kemudian, karena segala bentuk perlakuan kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan dilakukan oleh pengasuh daycare, maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pemilik Daycare Aniaya Balita, Ini Jerat Hukumnya yang dibuat oleh Renata Christha Auli, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 01 Agustus 2024. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Pengasuh Daycare Aniaya Balita, Ini Jerat Hukumnya. Pada tanggal 28 April 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 02 Mei 2026M/15 Dzulqa’idah 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

