INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Apakah uang yang sudah robek dan dikumpulkan bisa ditukarkan ke bank? Bisakah saya menukar uang tunai yang rusak tersebut? Apakah bank mau menerima uang robek tersebut? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga lancar rezeki dan urusannya. Aamiin..
Wassalam,
Bapa Gede – Lohbener
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℑ𝔩𝔪𝔲 ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪】
𝔅𝔞𝔫𝔨 ℑ𝔫𝔡𝔬𝔫𝔢𝔰𝔦𝔞 (“𝔅ℑ”) 𝔪𝔢𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨𝔦 𝔴𝔢𝔴𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔞𝔯𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔢𝔡𝔞𝔯𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔤𝔞𝔫𝔱𝔦𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔰 𝔲𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔩𝔞𝔶𝔞𝔨 𝔢𝔡𝔞𝔯 (“𝔘𝔗𝔏𝔈”). 𝔘𝔗𝔏𝔈 𝔰𝔢𝔫𝔡𝔦𝔯𝔦 𝔱𝔢𝔯𝔡𝔦𝔯𝔦 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔲𝔞𝔫𝔤 𝔯𝔲𝔭𝔦𝔞𝔥 𝔩𝔲𝔰𝔲𝔥 𝔡𝔞𝔫 𝔲𝔞𝔫𝔤 𝔯𝔲𝔭𝔦𝔞𝔥 𝔯𝔲𝔰𝔞𝔨.
𝔘𝔞𝔫𝔤 𝔯𝔲𝔭𝔦𝔞𝔥 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔢𝔡𝔞𝔯 𝔡𝔦 𝔪𝔞𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔨𝔞𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔱𝔲𝔨𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔞𝔫, 𝔰𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔞𝔱𝔲𝔫𝔶𝔞, 𝔯𝔲𝔭𝔦𝔞𝔥 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔩𝔲𝔰𝔲𝔥 𝔡𝔞𝔫/𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔯𝔲𝔰𝔞𝔨 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔦𝔞𝔫 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔟𝔞𝔨𝔞𝔯 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔟 𝔩𝔞𝔦𝔫𝔫𝔶𝔞.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔞𝔭𝔞 𝔰𝔞𝔧𝔞 𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱 𝔭𝔢𝔫𝔲𝔨𝔞𝔯𝔞𝔫 𝔲𝔞𝔫𝔤 𝔯𝔲𝔭𝔦𝔞𝔥 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔩𝔞𝔶𝔞𝔨 𝔢𝔡𝔞𝔯?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Kriteria Uang Tidak Layak Edar
Dalam menjawab pertanyaan Anda, pertama-tama kami akan menerangkan mengenai uang tidak layak edar (“UTLE”), sebagaimana diatur dalam PBI 3/2026.
Menurut Pasal 1 angka 11 PBI 3/2026, U͟T͟L͟E͟ adalah u͟a͟n͟g͟ r͟u͟p͟i͟a͟h͟ k͟e͟r͟t͟a͟s͟ d͟a͟n͟ l͟o͟g͟a͟m͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟d͟i͟r͟i͟ a͟t͟a͟s͟ u͟a͟n͟g͟ r͟u͟p͟i͟a͟h͟ l͟u͟s͟u͟h͟ d͟a͟n͟ u͟a͟n͟g͟ r͟u͟p͟i͟a͟h͟ r͟͟u͟͟s͟͟a͟͟k͟͟.
Berdasarkan definisinya, terdapat dua jenis UTLE:[¹]
a. uang rupiah
lusuh, yaitu uang
rupiah kertas dan
logam yang ukuran
dan bentuk fisiknya
tidak berubah dari
ukuran aslinya,
tetapi kondisinya
telah berubah;[²]
dan
b. uang rupiah
rusak, yaitu uang
rupiah kertas dan
logam yang ukuran
dan/atau bentuk
fisiknya berubah
atas berbeda dari
ukuran dan/atau
fisik aslinya.[³]
Kemudian, Bank Indonesia (“BI”) menetapkan kriteria UTLE.[⁴] Kriteria uang rupiah lusuh adalah:[⁵]
a. uang rupiah kertas
dan logam yang
ukuran dan bentuk
fisiknya tidak
berubah dari ukuran
aslinya; dan
b. uang rupiah kertas
dan logam yang
kondisinya telah
berubah.
Sedangkan, kriteria uang rupiah rusak adalah:[⁶]
a. uang rupiah kertas
dan logam yang
ukuran dan/atau
fisiknya berubah
dari ukuran dan/
atau fisik aslinya;
atau
b. uang rupiah kertas
dan logam yang
ukuran dan/atau
fisiknya berbeda
dari dan/atau fisik
aslinya.
Syarat Penukaran Uang Rupiah Tidak Layak Edar
Terhadap UTLE, B͟I͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟a͟r͟i͟k͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ p͟e͟r͟e͟d͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟t͟͟͟i͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟.[⁷] Sama seperti kriteria UTLE, k͟r͟i͟t͟e͟r͟i͟a͟ p͟e͟n͟g͟g͟a͟n͟t͟i͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ U͟T͟L͟E͟ pun d͟i͟t͟e͟t͟a͟p͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ B͟͟I͟͟.[⁸]
Sebagai informasi, uang rupiah yang beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut:[⁹]
a. penukaran rupiah
dapat dilakukan
dalam pecahan
yang sama atau
pecahan yang lain;
dan/atau
b. p͟e͟n͟u͟k͟a͟r͟a͟n͟ r͟u͟p͟i͟a͟h͟
y͟a͟n͟g͟ l͟u͟s͟u͟h͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟
r͟u͟s͟a͟k͟ s͟e͟b͟a͟g͟i͟a͟n͟
k͟a͟r͟e͟n͟a͟ t͟e͟r͟b͟a͟k͟a͟r͟
a͟t͟a͟u͟ s͟e͟b͟a͟b͟ l͟a͟i͟n͟n͟y͟a͟
d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟
p͟e͟n͟g͟g͟a͟n͟t͟i͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟
n͟i͟l͟a͟i͟ y͟a͟n͟g͟ s͟a͟m͟a͟
n͟͟o͟͟m͟͟i͟͟n͟͟a͟͟l͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Adapun perihal kriteria penggantian atas UTLE dapat ditemukan pada Pasal 79 dan Pasal 80 PBI 3/2026.
Pertama, untuk penggantian uang rupiah kertas dalam kondisi yang lusuh, d͟͟i͟͟b͟͟e͟͟r͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟ p͟e͟n͟g͟g͟a͟n͟t͟i͟a͟n͟ s͟e͟b͟e͟s͟a͟r͟ n͟i͟l͟a͟i͟ n͟o͟m͟i͟n͟a͟l͟ j͟i͟k͟a͟ t͟a͟n͟d͟a͟ k͟e͟a͟s͟l͟i͟a͟n͟ u͟a͟n͟g͟ r͟u͟p͟i͟a͟h͟ k͟e͟r͟t͟a͟s͟ m͟a͟s͟i͟h͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟t͟a͟h͟u͟i͟ a͟t͟a͟u͟ d͟͟͟i͟͟͟k͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟a͟͟͟l͟͟͟i͟͟͟.[¹⁰]
Sedangkan, untuk uang rupiah kertas yang dalam kondisi rusak sebagian karena berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut, dilakukan dengan ketentuan:[¹¹]
a. diberikan
penggantian
sebesar nilai
nominal jika
memenuhi kriteria:
- kerusakan uang rupiah kertas tidak dilakukan atau tidak diduga dilakukan dengan sengaja;
- tanda keaslian uang rupiah kertas masih dapat diketahui atau dikenali; dan
- fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan:
- uang rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap; atau
- uang rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas tersebut lengkap dan sama.
b. tidak berikan
penggantian jika:
- menurut penilaian BI, kerusakan diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja; atau
- fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya.
Jika uang rupiah kertas rusak karena terbakar, maka d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟g͟a͟n͟t͟i͟a͟n͟ s͟e͟b͟e͟s͟a͟r͟ n͟i͟l͟a͟i͟ n͟o͟m͟i͟n͟a͟l͟ s͟e͟p͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ p͟e͟n͟e͟l͟i͟t͟i͟a͟n͟ B͟I͟ m͟a͟s͟i͟h͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟l͟i͟ k͟͟e͟͟a͟͟s͟͟l͟͟i͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.[¹²]
Kedua, untuk penggantian uang rupiah logam dalam kondisi lusuh dapat d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟g͟a͟n͟t͟i͟a͟n͟ s͟e͟b͟e͟s͟a͟r͟ n͟i͟l͟a͟i͟ n͟o͟m͟i͟n͟a͟l͟ j͟i͟k͟a͟ t͟a͟n͟d͟a͟ k͟e͟a͟s͟l͟i͟a͟n͟ u͟a͟n͟g͟ r͟u͟p͟i͟a͟h͟ l͟o͟g͟a͟m͟ m͟a͟s͟i͟h͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟͟͟i͟͟͟͟k͟͟͟͟e͟͟͟͟t͟͟͟͟a͟͟͟͟h͟͟͟͟u͟͟͟͟i͟͟͟͟.[¹³]
Sedangkan, untuk uang rupiah logam yang dalam kondisi rusak sebagian karena berlubang atau hilang sebagian, maka penggantian dilakukan dengan ketentuan:[¹⁴]
a. diberikan
penggantian
sebesar nilai
nominal jika
memenuhi kriteria:
- kerusakan uang rupiah logam tidak dilakukan atau tidak diduga dilakukan dengan sengaja;
- tanda keaslian uang rupiah logam masih dapat diketahui atau dikenali; dan
- fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya; dan
b. tidak diberikan
penggantian jika:
- menurut penilaian BI, kerusakan diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja; atau
- fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya.
Jika uang rupiah logam rusak karena terbakar, maka d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟g͟a͟n͟t͟i͟a͟n͟ s͟e͟b͟e͟s͟a͟r͟ n͟i͟l͟a͟i͟ n͟o͟m͟i͟n͟a͟l͟ s͟e͟p͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ p͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟e͟͟͟l͟͟͟i͟͟͟t͟͟͟i͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ B͟I͟ m͟a͟s͟i͟h͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟l͟i͟ k͟͟e͟͟a͟͟s͟͟l͟͟i͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.[¹⁵]
Kerusakan Uang Rupiah Secara Sengaja
Sebagai informasi, menurut Pasal 15 PADG 19/2017, kerusakan uang rupiah diduga dilakukan secara sengaja apabila tanda kerusakan fisik uang rupiah meyakinkan BI adanya dugaan unsur kesengajaan. Sedangkan, kerusakan uang rupiah dilakukan secara sengaja apabila berdasarkan pembuktian melalui laboratorium dan/atau putusan pengadilan disimpulkan atau diputuskan bahwa uang rupiah dirusak secara sengaja.
Kemudian, disarikan dari Buku Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar, apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan. Namun, a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ c͟i͟r͟i͟-c͟i͟r͟i͟ k͟e͟a͟s͟l͟i͟a͟n͟ s͟u͟l͟i͟t͟ d͟͟i͟͟k͟͟e͟͟t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟i͟͟, p͟e͟n͟u͟k͟a͟r͟ w͟͟a͟͟j͟͟i͟͟b͟͟ m͟e͟n͟g͟i͟s͟i͟ f͟o͟r͟m͟u͟l͟i͟r͟ p͟e͟r͟m͟i͟n͟t͟a͟a͟n͟ p͟e͟n͟e͟l͟i͟t͟i͟a͟n͟ u͟a͟n͟g͟ r͟u͟s͟a͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ p͟e͟n͟e͟l͟i͟t͟i͟a͟n͟ s͟͟e͟͟l͟͟a͟͟n͟͟j͟͟u͟͟t͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.
Tempat Penukaran Uang Rupiah Tidak Layak Edar
Lantas, uang rusak ditukar dimana? Menurut Pasal 4 ayat (1) PADG 19/2017, pelaksanaan penukaran uang rupiah dilakukan:
a. di kantor dan/atau
di luar kantor BI;
dan/atau
b. di kantor dan/atau
di luar kantor pihak
lain yang ditunjuk
oleh BI.
Lebih lanjut, Pasal 77 ayat (3) PBI 3/2026 mengatur bahwa mekanisme penarikan dari peredaran dan penggantian UTLE dilakukan dengan ketentuan:
a. penarikan dari
masyarakat
dilakukan melalui
layanan penukaran
uang rupiah kertas
dan logam yang
diselenggarakan
oleh BI, bank, atau
pihak lain yang
ditunjuk oleh BI; dan
b. penarikan dari bank
dilakukan oleh BI
melalui layanan
penyetoran atau
layanan penukaran
uang rupiah kertas
dan logam di BI.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Uang Rupiah Kertas dan Logam;
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 Tahun 2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Aturan tentang Penukaran Uang Rusak yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Juli 2017, lalu pertama kali dimutakhirkan oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H, pada 21 Juli 2025. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Syarat Penukaran Uang Rusak, pada tanggal 13 April 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 30 April 2026M/13 Dzulqa’idah 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

