INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Belakangan ini tengah beredar tangkapan layar atau screenshot yang menunjukkan group chat mahasiswa FH salah satu kampus di Indonesia, yang berisi pelecehan verbal dan objektifikasi perempuan. Hal ini memicu kecaman dari publik. Dari kasus ini, pertanyaan saya: apakah terdapat kemungkinan pelaku dijerat pidana? Mengingat perbuatan pelecehan ini dilakukan di ruang private berupa group chat, bukan di muka umum. Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga dimudahkan segala permasalahannya. Aamiin..
Wassalam,
Ya Latief 129 – Sabar & Yakin
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔗𝔢𝔯𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔟𝔢𝔟𝔢𝔯𝔞𝔭𝔞 𝔧𝔢𝔫𝔦𝔰 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔨𝔢𝔨𝔢𝔯𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔨𝔰𝔲𝔞𝔩 𝔰𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔞𝔱𝔲𝔫𝔶𝔞 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔭𝔢𝔩𝔢𝔠𝔢𝔥𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔨𝔰𝔲𝔞𝔩 𝔫𝔬𝔫𝔣𝔦𝔰𝔦𝔨. 𝔓𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔨𝔰𝔲𝔞𝔩 𝔫𝔬𝔫𝔣𝔦𝔰𝔦𝔨 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥, 𝔭𝔢𝔯𝔫𝔶𝔞𝔱𝔞𝔞𝔫 𝔤𝔢𝔯𝔞𝔨 𝔱𝔲𝔟𝔲𝔥, 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔞𝔨𝔱𝔦𝔳𝔦𝔱𝔞𝔰 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔞𝔱𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔯𝔞𝔥 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔰𝔢𝔨𝔰𝔲𝔞𝔩𝔦𝔱𝔞𝔰 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔱𝔲𝔧𝔲𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔯𝔢𝔫𝔡𝔞𝔥𝔨𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔪𝔢𝔪𝔭𝔢𝔯𝔪𝔞𝔩𝔲𝔨𝔞𝔫. 𝔐𝔞𝔨𝔞 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔦𝔱𝔲, 𝔰𝔦𝔫𝔤𝔨𝔞𝔱𝔫𝔶𝔞 𝔭𝔢𝔩𝔢𝔠𝔢𝔥𝔞𝔫 𝔳𝔢𝔯𝔟𝔞𝔩 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔨𝔞𝔱𝔢𝔤𝔬𝔯𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔭𝔢𝔩𝔢𝔠𝔢𝔥𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔨𝔰𝔲𝔞𝔩 𝔫𝔬𝔫𝔣𝔦𝔰𝔦𝔨.
𝔑𝔞𝔪𝔲𝔫, 𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔭𝔢𝔩𝔢𝔠𝔢𝔥𝔞𝔫 𝔳𝔢𝔯𝔟𝔞𝔩 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔤𝔯𝔬𝔲𝔭 𝔠𝔥𝔞𝔱 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔞𝔫𝔤𝔤𝔬𝔱𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔟𝔞𝔱𝔞𝔰 (𝔟𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔪𝔲𝔨𝔞 𝔲𝔪𝔲𝔪)? 𝔄𝔭𝔞𝔨𝔞𝔥 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya pelecehan terhadap korban. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga mencederai rasa aman yang seharusnya dimiliki setiap individu.
Kemudian, berkaitan dengan pertanyaan, Anda menyebutkan bahwa pelecehan seksual dilakukan dalam group chat. Menurut Cambridge Dictionary, yang dimaksud dengan group chat adalah:
- A discussion that involves sending messages between all of the members of a group using a messaging service.
Jika diterjemahkan secara bebas, maka yang dimaksud dengan group chat adalah d͟i͟s͟k͟u͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟i͟r͟i͟m͟a͟n͟ p͟e͟s͟a͟n͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ s͟e͟m͟u͟a͟ a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ s͟u͟a͟t͟u͟ g͟r͟u͟p͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ l͟a͟y͟a͟n͟a͟n͟ p͟͟e͟͟s͟͟a͟͟n͟͟.
Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Sebagai informasi, mengingat perbuatan pelecehan verbal dilakukan di ranah perguruan tinggi, maka kami akan merujuk pada ketentuan Permendikbudristek 55/2024 tentang p͟e͟n͟c͟e͟g͟a͟h͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟a͟n͟ k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ d͟i͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟g͟u͟r͟u͟a͟n͟ t͟͟i͟͟n͟͟g͟͟g͟͟i͟͟.
Pada Pasal 7 ayat (1) Permendikbudristek 55/2024, diatur bahwa warga kampus, pemimpin perguruan tinggi, dan mitra perguruan tinggi dilarang melakukan kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi pada lokasi di dalam atau di luar perguruan tinggi.
Salah satu bentuk kekerasan yang dilarang adalah kekerasan seksual.[¹] Menurut Pasal 12 ayat (1) Permendikbudristek 55/2024, k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟ adalah s͟e͟t͟i͟a͟p͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟͟e͟͟r͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟h͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟h͟͟i͟͟n͟͟a͟͟, m͟͟e͟͟l͟͟e͟͟c͟͟e͟͟h͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟y͟e͟r͟a͟n͟g͟ t͟͟͟u͟͟͟b͟͟͟u͟͟͟h͟͟͟, d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ f͟u͟n͟g͟s͟i͟ r͟e͟p͟r͟o͟d͟u͟k͟s͟i͟ s͟͟e͟͟s͟͟e͟͟o͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, k͟a͟r͟e͟n͟a͟ k͟e͟t͟i͟m͟p͟a͟n͟g͟a͟n͟ r͟e͟l͟a͟s͟i͟ k͟u͟a͟s͟a͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ g͟͟e͟͟n͟͟d͟͟e͟͟r͟͟, y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟ a͟t͟a͟u͟ d͟a͟p͟a͟t͟ b͟e͟r͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟ p͟a͟d͟a͟ p͟e͟n͟d͟e͟r͟i͟t͟a͟a͟n͟ p͟s͟i͟k͟i͟s͟, d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ f͟͟i͟͟s͟͟i͟͟k͟͟, t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟g͟a͟n͟g͟g͟u͟ f͟u͟n͟g͟s͟i͟ r͟e͟p͟r͟o͟d͟u͟k͟s͟i͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟h͟i͟l͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ k͟e͟s͟e͟m͟p͟a͟t͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟d͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ p͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ a͟m͟a͟n͟ d͟a͟n͟ o͟͟p͟͟t͟͟i͟͟m͟͟a͟͟l͟͟.
Adapun bentuk kekerasan seksual lebih lengkapnya dijabarkan pada Pasal 12 ayat (2) Permendikbudristek 55/2024, antara lain:
a. penyampaian ujaran
yang
mendiskriminasi
atau melecehkan
tampilan fisik,
kondisi tubuh,
dan/atau identitas
gender korban;
b. perbuatan
memperlihatkan
alat kelamin dengan
sengaja tanpa
persetujuan korban;
c. penyampaian
ucapan yang
memuat rayuan,
lelucon, dan/atau
siulan yang
bernuansa seksual;
dan lain-lain.
Terhadap kekerasan seksual yang terjadi, dilakukan penanganan oleh:[²]
- perguruan tinggi, yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (“satgas”) terhadap terlapor yang bukan merupakan pemimpin perguruan tinggi;
- Kementerian Pendidikan,[³] yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (“Itjen”) terhadap terlapor yang merupakan pemimpin perguruan tinggi.
Penanganan ini dilakukan dengan tahapan:[⁴]
a. pelaporan;
b. tindak lanjut
pelaporan;
c. pemeriksaan;
d. penyusunan
kesimpulan dan
rekomendasi; dan
e. tindak lanjut
kesimpulan dan
rekomendasi.
Penjelasan selengkapnya mengenai masing-masing tahapan dapat Anda baca dalam artikel Prosedur Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus.
Sanksi Administratif Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus
Adapun sanksi pelaku kekerasan seksual adalah berupa sanksi administratif yang terdiri atas:[⁵]
a. sanksi administratif
tingkat ringan;
b. sanksi administratif
tingkat sedang; dan
c. sanksi administratif
tingkat berat.
Mengingat p͟e͟l͟a͟k͟u͟ k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟ b͟e͟r͟s͟t͟a͟t͟u͟s͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ m͟͟a͟͟h͟͟a͟͟s͟͟i͟͟s͟͟w͟͟a͟͟, pengenaan sanksi dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi, dengan rincian sanksi administratif sebagai berikut:[⁶]
1. Sanksi administratif tingkat ringan, berupa:
a. teguran tertulis;
atau
b. pernyataan
permohonan maaf
secara tertulis dari
pelaku kepada
korban.
2. Sanksi administratif tingkat sedang, berupa:
a. penundaan
mengikuti
perkuliahan;
b. pencabutan
beasiswa; atau
c. pengurangan hak
lain sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-
undangan.
3. Sanksi administratif tingkat berat, berupa p͟e͟m͟b͟e͟r͟h͟e͟n͟t͟i͟a͟n͟ t͟e͟t͟a͟p͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ m͟͟a͟͟h͟͟a͟͟s͟͟i͟͟s͟͟w͟͟a͟͟.
Kekerasan Seksual Nonfisik dalam UU TPKS
Perihal apakah dapat dikenai sanksi pidana atau tidak, dapat berpedoman pada ketentuan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal 4 ayat (1) UU TPKS menerangkan jenis TPKS terdiri atas:
a. pelecehan
seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual
fisik;
c. pemaksaan
kontrasepsi;
d. pemaksaan
sterilisasi;
e. pemaksaan
perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan
seksual; dan
i. kekerasan seksual
berbasis elektronik.
Selain itu, TPKS juga meliputi perbuatan yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU TPKS, misalnya p͟͟e͟͟r͟͟k͟͟o͟͟s͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ c͟͟a͟͟b͟͟u͟͟l͟͟, p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ k͟e͟s͟u͟s͟i͟l͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟h͟e͟n͟d͟a͟k͟ k͟͟o͟͟r͟͟b͟͟a͟͟n͟͟, dan lain-lain.
Sebagaimana disebutkan di atas, salah satu perbuatan yang dikategorikan sebagai TPKS adalah pelecehan seksual nonfisik. Sanksi pidana pelecehan seksual nonfisik dapat ditemukan pada Pasal 5 UU TPKS jo. Pasal II ayat (5) huruf b UU 1/2026, yang berbunyi:
- Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditunjuk terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[⁷]
Adapun yang dimaksud dengan “perbuatan seksual secara nonfisik” adalah p͟͟e͟͟r͟͟n͟͟y͟͟a͟͟t͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, g͟e͟r͟a͟k͟ t͟͟u͟͟b͟͟u͟͟h͟͟, a͟t͟a͟u͟ a͟k͟t͟i͟v͟i͟t͟a͟s͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ p͟a͟t͟u͟t͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟a͟r͟a͟h͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟i͟t͟a͟s͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟u͟j͟u͟a͟n͟ m͟e͟r͟e͟n͟d͟a͟h͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ m͟͟e͟͟m͟͟p͟͟e͟͟r͟͟m͟͟a͟͟l͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.[⁸]
Penting untuk diperhatikan bahwa pelecehan seksual nonfisik merupakan delik aduan,[⁹] yaitu d͟e͟l͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ h͟a͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟r͟o͟s͟e͟s͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ k͟e͟t͟i͟k͟a͟ a͟d͟a͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟r͟͟u͟͟g͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Pada kasus ini, korban menjadi objek perbuatan pelecehan verbal dan objektifikasi perempuan.
Namun, yang menjadi persoalan adalah perbuatan ini dilakukan di group chat yang anggotanya terbatas, bukan di muka umum. Menurut hemat kami, perbuatan ini tetap dapat dijerat berdasarkan ketentuan di atas, karena pada f͟o͟r͟m͟u͟l͟a͟s͟i͟ p͟a͟s͟a͟l͟ p͟e͟l͟e͟c͟e͟h͟a͟n͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟ n͟o͟n͟f͟i͟s͟i͟k͟ d͟a͟l͟a͟m͟ U͟U͟ T͟P͟K͟S͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ u͟n͟s͟u͟r͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟h͟a͟r͟u͟s͟k͟a͟n͟ “p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟l͟e͟c͟e͟h͟a͟n͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟ n͟o͟n͟f͟i͟s͟i͟k͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟͟͟i͟͟͟ m͟u͟k͟a͟ u͟m͟u͟m͟”.
Hal ini b͟e͟r͟b͟e͟d͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟h͟a͟r͟u͟s͟k͟a͟n͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ u͟n͟s͟u͟r͟ “d͟i͟ m͟u͟k͟a͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟” dalam perbuatan pidananya. Sebagai contoh, Pasal 406 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mengatur kesusilaan di muka umum berbunyi:
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta,[¹⁰] setiap orang yang:
a. melanggar
kesusilaan di
muka umum; atau
b. melanggar
kesusilaan di muka
orang lain yang
hadir tanpa
kemauan orang
yang hadir tersebut.
Perlu diketahui bahwa yang dimaksud di muka umum adalah d͟i͟ s͟u͟a͟t͟u͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ a͟t͟a͟u͟ r͟u͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟i͟͟l͟͟i͟͟h͟͟a͟͟t͟͟, d͟͟i͟͟d͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟i͟͟, d͟͟i͟͟k͟͟e͟͟t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟i͟͟, a͟t͟a͟u͟ d͟i͟s͟a͟k͟s͟i͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟, b͟a͟i͟k͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ l͟a͟n͟g͟s͟u͟n͟g͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ l͟a͟n͟g͟s͟u͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ m͟e͟d͟i͟a͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟b͟u͟a͟t͟ p͟u͟b͟l͟i͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟a͟k͟s͟e͟s͟ i͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ a͟t͟a͟u͟ d͟o͟k͟u͟m͟e͟n͟ e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟t͟͟r͟͟o͟͟n͟͟i͟͟k͟͟.[¹¹]
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa walaupun pelecehan seksual nonfisik dilakukan di dalam group chat yang anggotanya terbatas, p͟e͟l͟a͟k͟u͟ p͟e͟l͟e͟c͟e͟h͟a͟n͟ t͟e͟t͟a͟p͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ p͟a͟s͟a͟l͟ p͟e͟l͟e͟c͟e͟h͟a͟n͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟ n͟o͟n͟f͟i͟s͟i͟k͟ dalam UU TPKS, karena dalam bunyi pasalnya tidak terdapat unsur bahwa perbuatan harus dilakukan di muka umum atau diketahui oleh umum. Jadi, s͟e͟l͟a͟m͟a͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟j͟a͟d͟i͟k͟a͟n͟ o͟b͟j͟e͟k͟ p͟e͟l͟e͟c͟e͟h͟a͟n͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟ n͟o͟n͟f͟i͟s͟i͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟d͟͟u͟͟a͟͟n͟͟, d͟e͟l͟i͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟r͟o͟s͟e͟s͟ o͟l͟e͟h͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟.
Mens Rea dalam Pasal 5 UU TPKS
Sebagai tambahan informasi, Teguh Arifiyadi Pendiri sekaligus Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community menjelaskan terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa sebagaimana Anda tanyakan, dalam perspektif pidana, pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 5 UU TPKS terkait perbuatan seksual secara nonfisik. Namun demikian, yang harus dipastikan juga bahwa perbuatan dilakukan dengan mens rea atau niat jahat sebagaimana asas bahwa “perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya sikap batin yang salah (actus non facit reum nisi mens sit rea)”.
Kemudian, beliau turut menerangkan pula bahwa substansi muatan dalam SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri No. 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 (“SKB”) tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE yang menyebutkan bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas adalah t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ r͟u͟j͟u͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ r͟e͟f͟e͟r͟e͟n͟s͟i͟ t͟u͟n͟g͟g͟a͟l͟ k͟e͟c͟u͟a͟l͟i͟ n͟o͟r͟m͟a͟ d͟e͟l͟i͟k͟n͟y͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟a͟l͟a͟m͟i͟ p͟e͟r͟u͟b͟a͟h͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟͟e͟͟n͟͟c͟͟a͟͟b͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟.
Perihal tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagaimana direvisi oleh Pasal 27A UU 1/2024, setelah berlakunya KUHP baru, dan dijelaskan dalam Ketentuan Penutup Bab XXXVII UU 1/2023, p͟a͟s͟a͟l͟ t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟ p͟e͟n͟c͟e͟m͟a͟r͟a͟n͟ n͟a͟m͟a͟ b͟a͟i͟k͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟i͟c͟a͟b͟u͟t͟ d͟a͟n͟ d͟i͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟e͟͟r͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟. Artinya, muatan yang ada dalam SKB tidak bisa lagi menjadi rujukan dalam penanganan perkara pencemaran nama baik, melainkan harus menggunakan norma Pasal 433 UU 1/2023. Termasuk muatan tentang batasan ruang privat, ruang terbatas, dan ruang publik dalam percakapan ataupun platform digital.
Teguh pun kembali menegaskan dalam kasus ini bahwa menempatkan asas praduga tidak bersalah juga harus diutamakan. “Menyidangkan” secara internal terduga pelaku kejahatan di ruang publik tanpa penjelasan yang utuh kepada publik berpotensi menciptakan perspektif yang tidak adil dengan membebankan bobot kesalahan yang seolah-olah setara kepada semua terduga pelaku. Untuk itu, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sebaiknya diutamakan, dibandingkan dengan penyelesaian internal yang bersifat terbuka.
Contoh Putusan
Sebagai contoh putusan pelecehan seksual verbal, kami sarikan Putusan PN Malang Nomor 208/Pid.Sus/2024/PN Mlg. Kronologis singkatnya, terdakwa mengeluarkan suara siulan 3 kali kepada saksi korban yang sedang menyebrang jalan, dan saksi korban sempat merespons, namun terdakwa justru menjawab hal lain yang tidak berhubungan.
Kemudian, terdakwa bersama teman-temannya mengejar saksi korban dengan mengendarai sepeda motor hingga akhirnya terjadi cek-cok mulut dan perbuatan seksual secara nonfisik terhadap saksi korban.
Para terdakwa sambil menunjuk dan mengatakan kata-kata yang merupakan pernyataan yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan maksud merendahkan harkat dan martabat kedua saksi korban, karena ungkapan tersebut mengandung makna hina, rendah, dan melabeli seseorang dengan profesi yang bermakna rendah karena identik dengan profesi yang berkubang dengan seksualitas.
Dengan demikian, menurut majelis hakim unsur “dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya” telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum (hal. 29-32).
Pada bagian amar putusan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pelecehan seksual nonfisik secara bersama-sama” berdasarkan Pasal 5 UU TPKS jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (sebelum diubah oleh UU 1/2023) dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa pidana penjara selama 3 bulan (hal. 34).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Artikel ini dibuat oleh Muhammad Raihan Nugraha. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Bisakah Pelaku Pelecehan Verbal di Group Chat Dipidana? pada tanggal 17 April 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 29 April 2026M/12 Dzulqa’idah 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

