INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di wilayah Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, biayanya mencapai 500 ribu melebihi ketentuan yang ada. Hal itu dinilai ada dugaan oknum yang mengaku sebagai mitra kerja BPN Kabupaten Indramayu, ia memanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Diketahui bersama bahwa program PTSL itu berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2018, tentang program PTSL. Program tersebut bertujuan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, serta mencegah terjadinnya konflik lahan pertanahan.
Atas keluarnya Inpres tersebut ditindaklanjuti oleh Keputusan 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.
Tujuan program PTSL itu,
proses pembuatan sertifikat kepemilikin lahan lebih cepat, mudah, dan biaya disubsidi oleh pemerintah melalui (APBN) bagi semua bidang tanah yang belum bersertifikat. Pelaksanaannya ATR/BPN bekerja sama dengan panitia ajudikasi di Kelurahan/Desa.
Untuk menguak siapa dibalik yang memungut biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL dengan biaya Rp 500.000/bidang.
Camat Terisi Boy Billy Prima, S.STP, menggelar rapat pembinaan terkait program PTSL terintegrasi tahun 2026, bertempat di ruang aula Desa Rajasingan Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu-Jawa Barat, Senin (27/4/2026).
Kegiatan tersebut membahas biaya pembuatan Sertipikat lahan tanah melalui program PTSL di 5 Desa dari 9 Desa di wilayah Kecamatan Terisi. Dihadiri Kapolsek Terisi, AKP H. Ian Hernawan, SH., M.AP, Kuwu Karangasem, Kuwu Ciblereng, Kuwu Kendayakan, Kuwu Plosokerep Kuwu Manggungan, warga, tokoh pemuda, serta menghadirkan Mitra Kerja BPN Kabupaten Indramayu, Ari Bagus Sobari asal Desa Segeran Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu.
Dalam rapat itu suasana semakin memanas serta menimbulkan kericuhan diawali ketika seorang warga asal desa Jatimunggul menengarai adanya praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum mitra kerja BPN Kabupaten Indramayu. Namun kericuan itu dapat diminimalisir setelah jumlah Kuwu melerai dan menarik satu orang yang terindikasi merupakan bagian dari mitra kerja BPN Kabupaten Indramayu.
“Saya minta uang biaya PTSL dikembalikan dan sosok Ari Bagus Sobari ini tidak tercantum dalam ATR/BPN/ Kabupaten Indramayu. Ini sudah jelas pungutan liar,” jelas Imam Syaefudin.
Dari 5 desa para Kuwu itu meminta agar uang pendaftaran PTSL dan uang validasi itu untuk segera dikembalikan. Kuwu desa Ciblereng Sarnudi Mati Geni mengatakan pihaknya selalu dikejar dan di tanya oleh masyarakat terkait belum terbitnya sertifikat tanah atas bidang lahan yang diajukan. Padahal kuwu tidak menerima uang tersebut.
“Kami sepakat agar uang biaya PTSL itu segera dikembalikan,” kata Kuwu desa Ciblereng, Sarnudin Mati Geni.
Sementara itu, Camat Terisi Boy Billy Prima menilai semua yang dilakukan oleh mitra BPN ini diluar aturan yang berlaku dan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 3 Menteri ATR/BPN, Kemendagri, Kemendes No. 25/SKB/V/2017 yang mengatur biaya persiapan PTSL untuk menekan pungli.
Biaya hanya Rp150.000 itu kata Boy mencakup penyiapan dokumen, patok, materai dan operasional petugas desa, dengan besara dibagi menjadi 5 kategori wilayah.
“Skema ini bertujuan meminimalisir biaya yang memberatkan masyarakat dalam persertifikatan lahan. Ini malah sebaliknya terindikasi adanya pungli dan saya tegaskan agar segera dikembalikan tegas Boy Billy Prima.
Dalam rapat pembinaan PTSL terungkap di desa Plosokerep pendaftar sebanyak 2.010 orang adapun rincian biaya dari 2.010 orang x Rp150.000,- = Rp301.500.000,- di tambah biaya validasi 2.010 x Rp350.000.000,- = Rp703.500.000,’
Lalu di desa Ciblereng pendaftar sebanyak 1.260 orang biaya daftar 1.260 x Rp150.000,- = Rp189.000.000 di tambah biaya validasi yang sudah bayar sebanyak 700 orang x Rp350.000,- =Rp245.000.000,’
Desa Kendayakan pendaftar sebanyak 700 orang, biaya daftar 700 x Rp150.000,- = Rp105.000.000,- ditambah biaya validasi belum tercantum.
Desa Karangasem pendaftar sebanyak 700 orang, biaya daftar 700 x Rp150.000,- = Rp105.000.000,’ biaya validasi belum tercantum.
Desa Manggungan, pendaftar sebanyak 400 orang (masih berjalan pendaftaran, biaya daftar 400 x Rp150.000,- =Rp 60.000.000,- biaya validasi belum tercantum.
Jumlah uang tersebut semuanya di serahkan ke mitra kerja BPN untuk proses pengurusan sertifikat tanah.
Sementara, Ari Bagus Sobari disebut sebut sebagai mitra kerja BPN Indramayu menjelaskan bahwa dirinya bekerja berdasarkan surat kuasa dari Kuwu.
Ari sendiri membantah bahwa dirinya adalah mitra kerja BPN. Ia menjelaskan bahwa uang sebesar Rp350.000/orang merupakan uang jasa atas pekerjaan yang diberikan oleh pihak desa.
“Uang tersebut ada juga digunakan untuk menjamu pegawai BPN bila berkunjung ke lapangan ucap Ari. (Taryam)
Editor: Abdul Gani

