INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balongan, H. Nurudin, S.Ag., M.H.I, mengeluarkan instruksi tegas terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama.
Peringatan ini ditujukan kepada seluruh Staf, Penghulu termasuk para Penyuluh Agama agar menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) secara konsekuen, bukan sekadar menggugurkan kewajiban absensi digital.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA. Berdasarkan aturan tersebut, Kepala KUA secara resmi bertindak sebagai atasan langsung yang memiliki kewenangan penuh untuk memimpin, mengoordinasikan, dan bertanggung jawab atas kinerja seluruh bawahannya, termasuk para penyuluh, guna memastikan pelayanan di tingkat kecamatan berjalan optimal.
H. Nurudin menyoroti adanya fenomena “absen bayangan”, di mana bawahannya melakukan presensi melalui aplikasi PUSAKA namun secara fisik tidak menampakkan diri atau “ngantor” terlebih dahulu di KUA.
“Masih banyak ditemui para bawahannya yang absen di PUSAKA tapi tidak hadir di kantor. Ini memicu asumsi negatif dari masyarakat bahwa pegawai KUA bekerja semaunya sendiri (karep dewek),” ujar H. Nurudin dalam imbauannya, Senin (27/04/2026).
Sesuai aturan, jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Nurudin mewajibkan seluruh staf, penghulu dan para penyuluh untuk hadir secara fisik di KUA Kecamata Balongan maksimal pukul 07.30 WIB sebelum terjun ke lapangan. Namun, ia juga mengingatkan agar seluruh bawahannya tidak hanya berdiam diri di kantor sesuai tupoksinya, misal para penyuluh tugas utama mereka adalah memberikan bimbingan di desa binaan atau majelis taklim.
H. Nurudin memberikan warning keras bagi bawahannya (Staf, Penghulu, Penyuluh yang tidak menunjukkan etos kerja yang baik serta tidak disiplin. Pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosedur pendisiplinan akan dilakukan secara formal melalui tahapan pemeriksaan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hasil evaluasi dan BAP tersebut kemudian akan ditindaklanjuti secara resmi ke pihak Kementerian Agama Kabupaten Indramayu untuk proses lebih lanjut.
“Hanya mengingatkan, bahwa gaji dan tunjangan kinerja (tukin) yang diterima ada pertanggung jawabannya, baik secara administratif maupun moral. Kita ingin apa yang dibawa pulang menjadi berkah buat keluarga,” tegasnya.
Dalam suasana yang lebih akrab, Kepala KUA juga memberikan pesan menyentuh tentang pentingnya kebersamaan dalam menjalankan amanah. Ia berharap adanya keselarasan visi antara pimpinan dan staf, penghulu, penyuluh.
“Mohon kerja samanya demi kebaikan kita bersama. Jika kita saling memahami dan berjalan beriringan, tugas seberat apa pun akan terasa lebih ringan. Intinya, mari kita jaga kekompakan agar pengabdian kita kepada masyarakat benar-benar satu suara dan satu tujuan.” Pungkasnya.
“Langkah ini diambil bukan semata untuk penertiban administratif, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral KUA dalam memastikan setiap bimbingan agama sampai ke jantung masyarakat,” imbuhnya.
Mulai Kamis ini, pendataan kehadiran fisik secara manual pada jam awal masuk kerja akan diberlakukan sebagai bahan evaluasi rutin. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan citra KUA sekaligus memastikan program KUA Kecamatan Balongan berjalan efektif dan tepat sasaran di tengah masyarakat.
Adapun petugas penyuluh agama Islam teritorial KUA Kecamatan Balongan; Hadi Ramdhan desa Tegalurung, Bahrul Ulum desa Balongan, Wastokim desa Sukaurip dan desa Rawadalem, Syamsul Arifin desa Tegal Sembadra dan desa Majakerta, Solihin desa Sukareja dan desa Gelar Mandala, Masyhuri desa Sudimampir Lor dan desa Sudimampir, tutupnya. (Taryam)
Editor: Abdul Gani

