INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) – Camat Terisi Boy Billy Prima bersama Kuwu Ciblereng Sarnudin Mati Geni membubarkan aktivitas tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berada di desa Ciblereng Kecamatan Terisi.
Rumah kontrakan itu ditengarai disewa oleh mitra kerja BPN Kabupaten Indramayu, Ari Bagus Sobari asal desa Segeran untuk melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan pengurusan surat dokumentasi penerbitan sertifikat tanah yang diajukan oleh masyarakat melalui program PTSL.
Pembubaran kantor tersebut dilakukan pada Selasa (28/4/2026) dipimpin langsung oleh Kuwu Ciblereng, Sarnudin Mati Geni, bersama Camat Terisi, Boy Billy Prima.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai respons atas polemik PTSL di wilayah Kecamatan Terisi yang sebelumnya menuai keluhan, kericuan oleh masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) di luar ketentuan.
Kuwu Cibereng, Sarnudin Mati Geni, menegaskan bahwa keberadaan kantor tersebut dinilai tidak memiliki dasar tanpa koordinasi resmi dengan pemerintah desa.
“Kami tidak pernah memberikan izin atau mengetahui secara resmi adanya kantor tersebut. Maka hari ini kami bersama Pak Camat mengambil langkah untuk menertibkan dan membubarkannya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa segala aktivitas yang berkaitan dengan program PTSL harus berada dalam pengawasan pemerintah desa agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, Camat Terisi, Boy Billy Prima, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban agar pelaksanaan PTSL di wilayah Kecamatan Terisi berjalan sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan PTSL berjalan sesuai regulasi dan tidak ada pihak yang bergerak sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah desa,” tegasnya.
Boy juga mengingatkan bahwa tidak ada istilah mitra BPN yang bekerja secara mandiri di lapangan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan mitra tanpa kejelasan. Semua harus melalui mekanisme resmi dan berada dalam koordinasi pemerintah,” tambahnya.
Pembubaran kantor tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan polemik PTSL, setelah sebelumnya dilakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan pengembalian dana kepada masyarakat, dengan durasi waktu selambat-lambatnya 30 hari (Taryam)
Editor: Abdul Gani

