
INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) –PERTANYAAN:
Menurut berita yang beredar, program MBG atau Makan Bergizi Gratis melibatkan ratusan yayasan lokal dan nasional sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Lalu, belakangan ini ramai diberitakan dugaan korupsi dalam program MBG yang melibatkan yayasan-yayasan terafiliasi dengan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Pertanyaan saya: apakah yayasan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai korporasi dalam tindak pidana korupsi? Apa sanksi pidananya?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga semakin jaya. Aamiin..
Wassaalam,
Saepudin Juhri – KMPI
•••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔜𝔞𝔶𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔡𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔯𝔪𝔞𝔰𝔲𝔨 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔢𝔯𝔱𝔦𝔞𝔫 𝔨𝔬𝔯𝔭𝔬𝔯𝔞𝔰𝔦 𝔪𝔢𝔫𝔲𝔯𝔲𝔱 𝔭𝔢𝔯𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤-𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔦 ℑ𝔫𝔡𝔬𝔫𝔢𝔰𝔦𝔞. 𝔒𝔩𝔢𝔥 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔦𝔱𝔲, 𝔞𝔭𝔞𝔟𝔦𝔩𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦 𝔱𝔢𝔯𝔩𝔦𝔟𝔞𝔱 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔨𝔬𝔯𝔲𝔭𝔰𝔦 (“𝔱𝔦𝔭𝔦𝔨𝔬𝔯”), 𝔶𝔞𝔶𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔪𝔦𝔫𝔱𝔞𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔱𝔞𝔫𝔤𝔤𝔲𝔫𝔤𝔧𝔞𝔴𝔞𝔟𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔨𝔬𝔯𝔭𝔬𝔯𝔞𝔰𝔦.
𝔄𝔡𝔞𝔭𝔲𝔫 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔥𝔞𝔩 𝔱𝔦𝔭𝔦𝔨𝔬𝔯 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔨𝔬𝔯𝔭𝔬𝔯𝔞𝔰𝔦, 𝔱𝔲𝔫𝔱𝔲𝔱𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔧𝔞𝔱𝔲𝔥𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔲𝔯𝔲𝔰𝔫𝔶𝔞. 𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔞𝔭𝔞 𝔰𝔞𝔫𝔨𝔰𝔦 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔨𝔬𝔯𝔭𝔬𝔯𝔞𝔰𝔦 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔨𝔞𝔰𝔲𝔰 𝔱𝔦𝔭𝔦𝔨𝔬𝔯?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Apakah Yayasan Termasuk Korporasi?
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kami akan menerangkan terlebih dahulu mengenai pengertian yayasan dan korporasi. Menurut Pasal 1 angka 1 UU 16/2001, yayasan adalah b͟a͟d͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟d͟i͟r͟i͟ a͟t͟a͟s͟ k͟e͟k͟a͟y͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟i͟s͟a͟h͟k͟a͟n͟ d͟a͟n͟ d͟i͟p͟e͟r͟u͟n͟t͟u͟k͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟c͟a͟p͟a͟i͟ t͟u͟j͟u͟a͟n͟ t͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟u͟ d͟i͟ b͟i͟d͟a͟n͟g͟ s͟͟o͟͟s͟͟i͟͟a͟͟l͟͟, k͟͟e͟͟a͟͟g͟͟a͟͟m͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ k͟͟e͟͟m͟͟a͟͟n͟͟u͟͟s͟͟i͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ a͟͟n͟͟g͟͟g͟͟o͟͟t͟͟a͟͟.
Sementara itu, definisi korporasi diatur dalam Pasal 146 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026. Menurut pasal tersebut, korporasi adalah k͟u͟m͟p͟u͟l͟a͟n͟ t͟e͟r͟o͟r͟g͟a͟n͟i͟s͟a͟s͟i͟ d͟a͟r͟i͟ o͟r͟a͟n͟g͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ k͟͟e͟͟k͟͟a͟͟y͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, b͟a͟i͟k͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ b͟a͟d͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟b͟e͟n͟t͟u͟k͟ p͟e͟r͟s͟e͟r͟o͟a͟n͟ t͟͟e͟͟r͟͟b͟͟a͟͟t͟͟a͟͟s͟͟, y͟͟a͟͟y͟͟a͟͟s͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟r͟͟k͟͟u͟͟m͟͟p͟͟u͟͟l͟͟a͟͟n͟͟, k͟͟o͟͟p͟͟e͟͟r͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, b͟a͟d͟a͟n͟ u͟s͟a͟h͟a͟ m͟i͟l͟i͟k͟ n͟͟͟͟e͟͟͟͟g͟͟͟͟a͟͟͟͟r͟͟͟͟a͟͟͟͟, b͟a͟d͟a͟n͟ u͟s͟a͟h͟a͟ m͟i͟l͟i͟k͟ d͟͟a͟͟e͟͟r͟͟a͟͟h͟͟, b͟a͟d͟a͟n͟ u͟s͟a͟h͟a͟ m͟i͟l͟i͟k͟ d͟͟e͟͟s͟͟a͟͟, a͟t͟a͟u͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟a͟m͟a͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ i͟͟t͟͟u͟͟, m͟a͟u͟p͟u͟n͟ p͟e͟r͟k͟u͟m͟p͟u͟l͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟b͟a͟d͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ a͟t͟a͟u͟ b͟a͟d͟a͟n͟ u͟s͟a͟h͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟b͟e͟n͟t͟u͟k͟ f͟͟i͟͟r͟͟m͟͟a͟͟, p͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟k͟͟u͟͟t͟͟u͟͟a͟͟n͟͟ k͟͟o͟͟m͟͟a͟͟n͟͟d͟͟i͟͟t͟͟e͟͟r͟͟, a͟t͟a͟u͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟a͟m͟a͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ i͟͟t͟͟u͟͟.
Pengertian korporasi juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Tipikor, yaitu k͟u͟m͟p͟u͟l͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ k͟e͟k͟a͟y͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟͟e͟͟r͟͟o͟͟r͟͟g͟͟a͟͟n͟͟i͟͟s͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, b͟a͟i͟k͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ b͟a͟d͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ b͟u͟k͟a͟n͟ b͟a͟d͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟. Definisi serupa juga diatur dalam Pasal 1 angka 1 Perma 13/2016.
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa y͟a͟y͟a͟s͟a͟n͟ d͟i͟k͟u͟a͟l͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ k͟͟o͟͟r͟͟p͟͟o͟͟r͟͟a͟͟s͟͟i͟͟.
Tindak Pidana oleh Korporasi
Lebih lanjut, UU 1/2023 mengatur bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana.[²] Adapun, tindak pidana oleh korporasi m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟n͟g͟u͟r͟u͟s͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ k͟e͟d͟u͟d͟u͟k͟a͟n͟ f͟u͟n͟g͟s͟i͟o͟n͟a͟l͟ d͟a͟l͟a͟m͟ s͟t͟r͟u͟k͟t͟u͟r͟ o͟r͟g͟a͟n͟i͟s͟a͟s͟i͟ k͟o͟r͟p͟o͟r͟a͟s͟i͟ a͟t͟a͟u͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟r͟j͟a͟ a͟t͟a͟u͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ l͟a͟i͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟t͟i͟n͟d͟a͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ d͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ n͟a͟m͟a͟ k͟o͟r͟p͟o͟r͟a͟s͟i͟ a͟t͟a͟u͟ b͟e͟r͟t͟i͟n͟d͟a͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ d͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ n͟a͟m͟a͟ k͟o͟r͟p͟o͟r͟a͟s͟i͟ a͟t͟a͟u͟ b͟e͟r͟t͟i͟n͟d͟a͟k͟ d͟e͟m͟i͟ k͟e͟p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟a͟n͟ k͟͟o͟͟r͟͟p͟͟o͟͟r͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, d͟a͟l͟a͟m͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟p͟ u͟s͟a͟h͟a͟ a͟t͟a͟u͟ k͟e͟g͟i͟a͟t͟a͟n͟ k͟o͟r͟p͟o͟r͟a͟s͟i͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟, b͟a͟i͟k͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟-s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟m͟͟a͟͟-s͟͟a͟͟m͟͟a͟͟, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU 1/2023.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tipikor
Kemudian, kami akan menjawab pertanyaan Anda mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus tindak pidana korupsi (“tipikor”).
Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap pengurusnya. Yang dimaksud dengan pengurus adalah o͟r͟g͟a͟n͟ k͟o͟r͟p͟o͟r͟a͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟a͟l͟a͟n͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟e͟n͟g͟u͟r͟u͟s͟a͟n͟ k͟o͟r͟p͟o͟r͟a͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟u͟t͟a͟n͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ d͟͟a͟͟s͟͟a͟͟r͟͟, t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ m͟e͟r͟e͟k͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟l͟a͟m͟ k͟e͟n͟y͟a͟t͟a͟a͟n͟n͟y͟a͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ k͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟n͟ i͟k͟u͟t͟ m͟e͟m͟u͟t͟u͟s͟k͟a͟n͟ k͟e͟b͟i͟j͟a͟k͟a͟n͟ k͟o͟r͟p͟o͟r͟a͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟u͟a͟l͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟͟o͟͟r͟͟u͟͟p͟͟s͟͟i͟͟.[³]
Secara harfiah, korupsi menurut KBBI adalah p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟w͟e͟n͟g͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟y͟a͟l͟a͟h͟g͟u͟n͟a͟a͟n͟ u͟a͟n͟g͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ (p͟͟e͟͟r͟͟u͟͟s͟͟a͟͟h͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, o͟͟r͟͟g͟͟a͟͟n͟͟i͟͟s͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, y͟͟a͟͟y͟͟a͟͟s͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ s͟͟e͟͟b͟͟a͟͟g͟͟a͟͟i͟͟n͟͟y͟͟a͟͟) u͟n͟t͟u͟k͟ k͟e͟u͟n͟t͟u͟n͟g͟a͟n͟ p͟r͟i͟b͟a͟d͟i͟ a͟t͟a͟u͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟.
Korporasi dikatakan melakukan tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.[⁴] Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus, dan pengurus dapat diwakili oleh orang lain.[⁵] Kemudian, hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.[⁶]
Mengutip dari artikel Kapan Suatu Korporasi Dijatuhi Pidana Korupsi?, terdapat tiga unsur penting untuk mengetahui bahwa suatu korporasi telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni:
- Pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi adalah orang-orang yang memiliki hubungan dengan korporasi, baik hubungan kerja seperti direksi, komisaris, hingga manajer maupun hubungan lain dengan korporasi.
- Tindak pidana korupsi dilakukan di lingkungan korporasi dalam rangka menjalankan kegiatan usaha atau aktivitas korporasi maupun dalam lingkup kewenangan, tugas, atau peran yang diberikan oleh korporasi.
- Tindak pidana korupsi dilakukan secara individual oleh satu orang yang mewakili atau berafiliasi dengan korporasi maupun secara kolektif oleh beberapa orang dalam korporasi, baik secara terstruktur maupun tidak terstruktur.
Selanjutnya, Pasal 47 UU 1/2023 mengatur bahwa selain ketentuan dalam Pasal 46 UU 1/2023 sebagaimana kami jelaskan, tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi.
Adapun, UU 1/2023 mengatur bahwa tindak pidana oleh korporasi dapat dipertanggungjawabkan, jika:[⁷]
a. termasuk dalam
lingkup usaha atau
kegiatan
sebagaimana
ditentukan dalam
anggaran dasar
atau ketentuan lain
yang berlaku bagi
korporasi;
b. menguntungkan
korporasi secara
melawan hukum;
c. diterima sebagai
kebijakan
korporasi;
d. korporasi tidak
melakukan
langkah-langkah
yang diperlukan
untuk melakukan
pencegahan,
mencegah dampak
yang lebih besar
dan memastikan
kepatuhan
terhadap
ketentuan hukum
yang berlaku guna
menghindari
terjadinya tindak
pidana; dan/atau
e. korporasi
membiarkan
terjadinya tindak
pidana.
Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi sebagaimana dimaksud d͟͟i͟͟k͟͟e͟͟n͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ k͟͟o͟͟r͟͟p͟͟o͟͟r͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, p͟e͟n͟g͟u͟r͟u͟s͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ k͟e͟d͟u͟d͟u͟k͟a͟n͟ f͟͟u͟͟n͟͟g͟͟s͟͟i͟͟o͟͟n͟͟a͟͟l͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟ p͟͟e͟͟r͟͟i͟͟n͟͟t͟͟a͟͟h͟͟, p͟e͟m͟e͟g͟a͟n͟g͟ k͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟l͟͟i͟͟, d͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟/a͟t͟a͟u͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ m͟a͟n͟f͟a͟a͟t͟ k͟͟o͟͟r͟͟p͟͟o͟͟r͟͟a͟͟s͟͟i͟͟.[⁸]
Selain itu, penting untuk mengetahui ketentuan penjatuhan pidana terhadap korporasi yang juga diatur dalam Pasal 23 Perma 13/2016:
- Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap Korporasi atau Pengurus, atau Korporasi dan Pengurus.
- Hakim menjatuhkan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada masing-masing undang-undang yang mengatur ancaman pidana terhadap Korporasi dan/atau Pengurus.
- Penjatuhan pidana terhadap Korporasi dan/atau Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menutup kemungkinan penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan undang-undang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Lalu, dalam pemidanaan terhadap korporasi wajib dipertimbangkan:[⁹]
a. tingkat kerugian
atau dampak yang
ditimbulkan;
b. tingkat
keterlibatan
pengurus yang
mempunyai
kedudukan
fungsional
korporasi dan/atau
peran pemberi
perintah,
pemegang kendali,
dan/atau pemilik
manfaat korporasi;
c. lamanya tindak
pidana yang telah
dilakukan;
d. frekuensi tindak
pidana oleh
korporasi;
e. bentuk kesalahan
tindak pidana;
f. keterlibatan
pejabat;
g. nilai hukum dan
keadilan yang
hidup dalam
masyarakat;
h. rekam jejak
korporasi dalam
melakukan usaha
atau kegiatan;
i. pengaruh
pemidanaan
terhadap
korporasi;
dan/atau
j. kerja sama
korporasi dalam
penanganan tindak
pidana
Sanksi Pidana Tipikor bagi Korporasi
Menjawab inti pertanyaan Anda, menurut Pasal 604 UU 1/2023, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal kategori II, yaitu Rp10 juta,[¹⁰] dan maksimal kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[¹¹]
Namun, perlu diketahui bahwa pidana bagi korporasi terdiri atas pidana pokok, berupa denda,[¹²] dan pidana tambahan berupa:[¹³]
a. pembayaran ganti
rugi;
b. perbaikan akibat
tindak pidana;
c. pelaksanaan
kewajiban yang
telah dilalaikan;
d. pemenuhan
kewajiban adat;
e. pembiayaan
pelatihan kerja;
f. perampasan
barang atau
keuntungan yang
diperoleh dari
tindak pidana;
g. pengumuman
putusan
pengadilan;
h. pencabutan izin
tertentu;
i. pelarangan
permanen
melakukan
perbuatan tertentu;
j. penutupan seluruh
atau sebagian
tempat usaha dan/
atau kegiatan
korporasi;
k. pembekuan
seluruh atau
sebagian kegiatan
usaha korporasi;
dan
l. pembubaran
korporasi.
Ketentuan selengkapnya mengenai pidana tambahan dapat Anda simak dalam Pasal VII angka 20 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 120 ayat (1) UU 1/2023.
Contoh Kasus
Untuk memperkaya pemahaman Anda, kami akan memberikan contoh kasus berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 04/PID.SUS/2011/PT.BJM. Dalam putusan tersebut, sebuah PT (berbadan hukum) terlibat dalam proyek pembangunan di Banjarmasin. Selama proyek berlangsung, PT diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana yang mengakibatkan kerugian negara.
Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang kemudian dikonfirmasi oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, memutuskan bahwa PT juga terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 20 UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP lama (sebelum diubah oleh KUHP baru). Korporasi tersebut dijatuhi pidana denda sebesar Rp1.317.782.129,- serta pidana tambahan berupa penutupan sementara seluruh aktivitas korporasi selama 6 bulan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
P͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟:
- Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 04/PID.SUS/2011/PT.BJM.
R͟e͟f͟e͟r͟e͟n͟s͟i͟:
- Korupsi, KBBI, yang diakses pada 5 Juni 2026, pukul 17.15 WIB.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tindak Pidana Korupsi oleh Pengurus LSM yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 4 Juli 2018. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tipikor, pada tanggal 10 Juni 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 16 Juli 2026M/01 Shafar 1448H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

