INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Saya mau menanyakan prosedur beserta sumber hukum olah TKP, dan adakah kaitannya olah TKP dengan proses penyelidikan? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga semakin lancar rezekinya. Aamiin..
Wassalam,
Ojenk Carmadi – Jambak City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔗𝔢𝔪𝔭𝔞𝔱 𝔨𝔢𝔧𝔞𝔡𝔦𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔞𝔯𝔞 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔗𝔎𝔓 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔪𝔭𝔞𝔱 𝔰𝔲𝔞𝔱𝔲 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔱𝔢𝔯𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔡𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔪𝔭𝔞𝔱 𝔩𝔞𝔦𝔫 𝔡𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔨𝔬𝔯𝔟𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫/𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔟𝔞𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦 𝔡𝔞𝔫/𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔥𝔲𝔟𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔱𝔢𝔪𝔲𝔨𝔞𝔫.
𝔇𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔯𝔬𝔰𝔢𝔰 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔢𝔩𝔦𝔡𝔦𝔨𝔞𝔫, 𝔬𝔩𝔞𝔥 𝔗𝔎𝔓 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔞𝔱𝔲 𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔢𝔩𝔦𝔡𝔦𝔨. 𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰 𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪𝔫𝔶𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Olah TKP dalam Penyelidikan
Benar bahwa olah tempat kejadian perkara (“TKP”) berkaitan dengan penyelidikan. Lantas, apa itu penyelidikan? Definisi penyelidikan diatur di dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[¹] Guna menambah wawasan Anda, kami juga akan membandingkannya dengan ketentuan dalam ~KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.~[²]
Pasal 1 angka 8 UU 20/2025
- Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menentukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
~Pasal 1 angka 5 KUHAP lama~
- Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Menurut Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 20/2025 tentang KUHAP baru, salah satu cara yang dapat dilakukan dalam penyelidikan dapat dilakukan adalah dengan pengolahan TKP. Artinya, o͟l͟a͟h͟ T͟K͟P͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ p͟r͟o͟s͟e͟s͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟. Namun, UU 20/2025 tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai definisi maupun prosedur pengolahan TKP.
Dasar Hukum dan Prosedur Olah TKP
Ketentuan lebih teknis mengenai olah TKP dapat merujuk pada Perkapolri 6/2019dan Perkapolri 6/2010.
T͟K͟P͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ s͟u͟a͟t͟u͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ d͟a͟n͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ l͟a͟i͟n͟ d͟i͟m͟a͟n͟a͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ b͟u͟k͟t͟i͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ s͟a͟k͟s͟i͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟i͟͟t͟͟e͟͟m͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.[³]
Dalam hal kasus yang memerlukan pengolahan TKP, maka tindakan yang dilakukan oleh PPNS adalah sebagai berikut:[⁴]
- mencari keterangan, petunjuk, barang bukti serta identitas tersangka dan korban maupun saksi untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya; dan
- pencarian, pengambilan, pengumpulan, dan pengamanan barang bukti, yang dilakukan dengan metode tertentu atau bantuan teknis penyidikan seperti laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, dan bidang ahli lainnya.
Selanjutnya tindakan yang dilakukan oleh PPNS dalam pengolahan TKP d͟i͟t͟u͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ b͟e͟r͟i͟t͟a͟ a͟c͟a͟r͟a͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟a͟n͟ d͟i͟ T͟͟K͟͟P͟͟.[⁵]
Adapun urutan penanganan dan pengolahan TKP yaitu:[⁶]
- Persiapan penanganan TKP, yaitu persiapan personal polisi dan sarana/peralatan yang sesuai dengan situasi dan kasus yang akan ditangani;
- Perjalanan ke tempat perkara, yaitu polisi mendatangi TKP dari arah yang berbeda karena mungkin saja polisi memergoki pelarian tersangka;
- Tindakan pertama di tempat kejadian perkara (“TPTKP”) seperti menolong korban, melakukan pengamanan dan penutupan TKP, dan membuat batas kejadian perkara;
- Olah TKP yaitu kegiatan setelah TPTKP untuk mencari, mengumpulkan, mengevaluasi, menganalisis segala petunjuk, keterangan, dan bukti yang berkaitan untuk kepentingan penyidikan.
Pengolahan TKP sendiri terdiri:[⁷]
- Pengamatan umum, yaitu tahap penyidik dalam mencatat waktu tiba, alamat, keadaan cuaca, tempat kematian atau kondisi tubuh korban lainnya.
- Sketsa dan foto, yaitu gambar sederhana yang menunjukan letak dan posisi tubuh di antara objek yang tak bergerak atau objek lainnya di TKP.
- Penanganan korban, baik korban yang masih hidup maupun sudah meninggal.
- Penanganan saksi dan tersangka, yaitu pemeriksaan singkat untuk mengetahui keterlibatan dalam tindak pidana.
- Penanganan barang, termasuk barang bukti yang didapat di TKP atau alat bukti telah terjadinya tindak pidana.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dasar Hukum Olah TKP yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 17 Januari 2014. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Aturan Pengolahan TKP dalam Penyelidikan, pada tanggal 22 April 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 03 Mei 2026M/16 Dzulqa’idah 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

