INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) 2027 menjadi momentum penting dalam perjalanan transformasi pendidikan Indonesia. Salah satu kebijakan yang menyita perhatian adalah penghentian penugasan guru non-ASN (honorer) di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan ini kerap disalahpahami sebagai pengangkatan otomatis seluruh guru honorer menjadi ASN. Padahal, realitasnya tidak demikian. Di satu sisi, keinginan sebagian pihak agar semua guru honorer langsung diangkat menjadi ASN adalah hal yang bisa dipahami. Banyak dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun dengan dedikasi tinggi, bahkan dalam kondisi kesejahteraan yang terbatas. Aspirasi ini lahir dari rasa keadilan—bahwa pengabdian panjang seharusnya berbuah kepastian status.
Namun di sisi lain, pemerintah memandang persoalan ini dalam kerangka yang lebih luas. Status ASN tidak hanya soal pengangkatan, tetapi juga tentang profesionalitas, standar kompetensi, dan kualifikasi akademik. ASN adalah wajah negara dalam pelayanan publik, termasuk pendidikan. Karena itu, mekanisme seleksi seperti PPPK dan PNS tetap menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap guru yang diangkat benar-benar memenuhi standar yang dibutuhkan.
Kebijakan ini juga berkaitan dengan penataan sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh. Selama ini, keberadaan tenaga honorer seringkali menimbulkan ketimpangan–baik dari sisi kesejahteraan, kepastian hukum, maupun persepsi keadilan sosial. Bahkan di berbagai sektor lain, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), muncul perbandingan yang memicu rasa iri di tengah masyarakat. Dengan menata ulang sistem melalui jalur ASN, pemerintah berupaya menciptakan standar yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, HARDIKNAS 2027 bukan sekadar peringatan seremonial, tetapi juga penanda perubahan besar. Bagi guru honorer, ini adalah masa transisi yang menuntut kesiapan: meningkatkan kompetensi, memenuhi kualifikasi, dan mengikuti seleksi ASN. Bukan jalan yang mudah, tetapi inilah jalur yang disiapkan untuk memastikan bahwa profesi guru tetap bermartabat dan profesional.
Pada akhirnya, pendidikan yang berkualitas hanya dapat dibangun oleh sumber daya manusia yang juga berkualitas. Pengabdian adalah fondasi yang mulia, tetapi pengakuan dalam sistem negara membutuhkan proses yang terukur. Di sinilah keseimbangan antara empati dan standar harus dijaga-agar keadilan tidak hanya dirasakan, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu diungkapkan di ruang publik melalui grup WhatsApp oleh DR. H. Suhaeli Nawawi, selaku pembina Yayasan Wiralodra Indramayu (YWI) pada hari Sabtu 02 Mei 2026. (Taryam)
Editor: Abdul Gani

