INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Saya baru menikah 3 bulan lebih. Sebelumnya saya ada hubungan dengan seseorang yang sudah beristri dan tidak ada status hukum antara kita. Dari dulu hingga kini pria tersebut selalu mengganggu saya dan suami saya melalui telepon dan WA. Saya sudah mencoba menghubungi orang tuanya (ibunya) agar anaknya tidak mengganggu saya lagi, namun tidak ada hasil. Dulu dia sering mengancam saya dengan dalih urusan diantara kita belum selesai, hal ini sangat tidak mengenakkan saya dan terutama suami saya.
Suami saya hendak menggugat pria tersebut, yang jadi pertanyaan:
- Apakah suami saya bisa melaporkan hal ini ke polisi?;
- Laporan apa saja yang bisa kami lakukan agar bisa terhindar dari gangguan orang tersebut?;
- Apakah ada delik hukum atas privacy invansion, perbuatan tidak menyenangkan? Bagaimana prosesnya?;
- Apa langsung ke polisi atau kami ke legal hukum saja?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan Paralegalnya beserta pembaca artikelnya, semoga diberikan kekuatan dalam menjalankan puasa ramadhan, dan diterima ibadah puasanya. Aamiin..
Bye:
Friend Danisem – Jambak City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔘𝔭𝔞𝔶𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔱𝔞𝔪𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔭𝔢𝔯𝔩𝔲 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔲𝔭𝔞𝔶𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔠𝔞𝔯𝔞-𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔨𝔢𝔨𝔢𝔩𝔲𝔞𝔯𝔤𝔞𝔞𝔫. 𝔐𝔦𝔰𝔞𝔩𝔫𝔶𝔞 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔰𝔲𝔞𝔪𝔦 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔟𝔦𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔟𝔞𝔦𝔨-𝔟𝔞𝔦𝔨 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔪𝔦𝔫𝔱𝔞 𝔞𝔤𝔞𝔯 𝔩𝔞𝔨𝔦-𝔩𝔞𝔨𝔦 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔤𝔞𝔫𝔤𝔤𝔲 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔩𝔞𝔤𝔦 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔰𝔲𝔡𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔫𝔦𝔨𝔞𝔥. 𝔍𝔦𝔨𝔞 𝔲𝔭𝔞𝔶𝔞 𝔦𝔱𝔲 𝔤𝔞𝔤𝔞𝔩, 𝔩𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔥 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱.
𝔐𝔢𝔫𝔤𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫𝔠𝔞𝔪𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔩𝔞𝔨𝔦-𝔩𝔞𝔨𝔦 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱, 𝔥𝔞𝔩 𝔦𝔫𝔦 𝔟𝔢𝔯𝔭𝔬𝔱𝔢𝔫𝔰𝔦 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔯 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔘𝔘 ℑ𝔗𝔈 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔟𝔞𝔥𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞, 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔫𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔭𝔢𝔫𝔧𝔞𝔯𝔞 𝔭𝔞𝔩𝔦𝔫𝔤 𝔩𝔞𝔪𝔞 4 𝔱𝔞𝔥𝔲𝔫 𝔡𝔞𝔫/𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔡𝔢𝔫𝔡𝔞 𝔭𝔞𝔩𝔦𝔫𝔤 𝔟𝔞𝔫𝔶𝔞𝔨 𝔨𝔞𝔱𝔢𝔤𝔬𝔯𝔦 ℑℭ 𝔶𝔞𝔦𝔱𝔲 ℜ𝔭 200 juta.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Tuntutan Pidana Pelaku Pengancaman via WA dan Telepon
Dalam hal ini, terkait dengan gangguan dari seorang pria yang Anda kenal melalui pesan Whatsapp (WA) maupun telepon sehingga mengganggu rumah tangga Anda dengan suami, menurut hemat kami, upaya pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengupayakan cara-cara kekeluargaan. Misalnya dengan Anda dan suami Anda berbicara baik-baik dengannya dan meminta agar laki-laki tersebut tidak mengganggu Anda lagi karena Anda sudah menikah.
Apabila ternyata gangguan tersebut berlanjut terus sehingga berisiko mengganggu keutuhan rumah tangga Anda, u͟p͟a͟y͟a͟ m͟e͟l͟a͟p͟o͟r͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ k͟e͟ p͟͟͟i͟͟͟h͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟ k͟e͟p͟o͟l͟i͟s͟i͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟a͟d͟i͟k͟a͟n͟ s͟͟o͟͟l͟͟u͟͟s͟͟i͟͟. Gangguan berupa a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ (W͟A͟) d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ dengan Pasal 448 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.[¹] Secara historis ketentuan dalam pasal ini dulunya termaktub di dalam ~Pasal 335 KUHP lama yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku jo. Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 (hal. 40).~
Dengan demikian, pasal-pasal tersebut menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 448 UU 1/2023
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta,[²] setiap orang yang:
a. secara melawan
hukum memaksa
orang lain supaya
melakukan, tidak
melakukan, atau
membiarkan
sesuatu, dengan
kekerasan atau
ancaman
kekerasan, baik
terhadap orang
itu sendiri maupun
orang lain; atau
b. memaksa orang lain
supaya melakukan,
tidak melakukan,
atau membiarkan
sesuatu dengan
ancaman
pencemaran atau
pencemaran
tertulis.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korban tindak pidana.
~Pasal 335 KUHP lama jo. Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013~
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
- barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membuatkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatannya hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Namun perbuatan pria tersebut juga dapat dijerat berdasarkan pasal dalam UU ITE dan perubahannya. Hal ini sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali yang berarti peraturan khusus (yaitu UU ITE) mengesampingkan peraturan yang lebih umum (yaitu KUHP).
Adapun tindak pidana pengancaman dalam UU ITE diatur dalam Pasal 29 UU 1/2024, yang berbunyi:
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Yang dimaksud dengan “korban” dalam pasal tersebut adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak p͟i͟d͟a͟n͟a͟.
o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟l͟a͟m͟i͟ p͟e͟n͟d͟e͟r͟i͟t͟a͟a͟n͟ f͟͟i͟͟s͟͟i͟͟k͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟t͟͟a͟͟l͟͟, d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ e͟k͟o͟n͟o͟m͟i͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟. Termasuk dalam perbuatan yang dimaksud dalam pasal di atas adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying).[³]
Pelaku yang melakukan perbuatan dalam Pasal 29 UU 1/2024 di atas dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta.[⁴]
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Di sisi lain, jika Anda memilih jalur hukum perdata dalam penyelesaian masalah Anda, gugatan dapat dilakukan atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
- Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian.
menurut Rosa Agustina dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat, salah satunya yaitu bertentangan dengan hak subjektif orang lain.
Dalam kasus yang Anda alami, menurut hemat kami p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ p͟a͟d͟a͟ d͟a͟s͟a͟r͟n͟y͟a͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ h͟a͟k͟ p͟r͟i͟b͟a͟d͟i͟ A͟͟n͟͟d͟͟a͟͟, y͟a͟i͟t͟u͟ h͟a͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟i͟k͟m͟a͟t͟i͟ k͟e͟h͟i͟d͟u͟p͟a͟n͟ p͟r͟i͟b͟a͟d͟i͟ d͟a͟n͟ b͟e͟b͟a͟s͟ d͟a͟r͟i͟ s͟e͟g͟a͟l͟a͟ m͟a͟c͟a͟m͟ g͟͟a͟͟n͟͟g͟͟g͟͟u͟͟a͟͟n͟͟.[⁵]
Langkah Hukum
Sebelum mengambil langkah hukum, perlu digarisbawahi langkah yang baik untuk Anda lakukan adalah mengupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu.
Selain itu, apabila ancaman dari pelaku tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pasal 29 UU ITE sebagaimana disebutkan di atas, Anda beserta suami juga dapat menuntut secara pidana yang berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana[⁶] yaitu Pasal 13 s.d Pasal 75 UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku mulai 2 Januari 2026.[⁷] Sebelumnya, ketentuan ini diatur di dalam ~Pasal 102 s.d Pasal 143 KUHAP lama yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.~[⁸]
- Anda/suami atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Digital. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan berdasarkan KUHAP baru dan UU ITE beserta perubahannya.
- Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.
Selain itu, Anda dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pelaku ke Pengadilan Negeri yang berwenang, untuk menuntut ganti rugi atas perbuatannya.
Jika Anda hendak memakai jasa advokat dan/atau lembaga bantuan hukum (sebagai kuasa hukum), Anda dapat memakai jasa advokat/LBH untuk menjadi kuasa hukum Anda, namun hal ini tidaklah wajib sifatnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jika Diganggu Pria Beristri Lewat Telepon dan WA yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 26 Oktober 2018, yang pertama kali dimutakhirkan pada 27 Juli 2021. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 12 Februari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 18 Februari 2026M/01 Ramadhan 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

