INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — Perundingan Bipartit Tahap Pertama antara perwakilan buruh yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK FSPMI) PT Food Pakcaging Jaya (FPJ) Kabupaten Indramayu dengan pihak manajemen perusahaan berakhir antiklimaks, pihak Perusahaan memberi jawaban keputusan akan disampaikan nanti sepekan kedepan. Jumat, 15 Mei 2026.
Menanggapi hasil tersebut, massa buruh menyatakan sikap tidak puas dan menegaskan akan terus mengawal tuntutannya hingga ke tahap berikutnya.
Dalam perundingan yang berlangsung di kantor HRD PT FPJ itu, tampak terlihat dihadiri juga oleh sejumlah pihak eksternal sebagai mediator atau saksi, di antaranya adalah dari perwakilan Polsek Losarang, perwakilan Koramil Losarang serta pihak pemerintah Desa Muntur yang diwakili oleh Kaur Pelayanan (Lurah) Asep Syaefurohman.
“Sikap saya dan teman-teman hari ini tetap tidak puas, karena tidak ada jawaban pasti per hari ini. Namun, manajemen berjanji akan memberikan jawaban dan penjelasan tertulis nanti pada tanggal 22 Mei,” ujar Johan Kartono Ketua PUK FSPMI PT. FPJ setelah audensi kepada awak media.
Meskipun diselimuti rasa kecewa, ia pun tetap mengimbau kepada seluruh pekerja untuk tetap menjaga kondusivitas dan kekompakan di lingkungan kerja.
“Teman-teman harap tetap satu komando, jaga kekompakan dan jangan sampai berbuat hal yang tidak baik. Kita tetap bekerja normal seperti biasa sambil mengawal ini ke depannya,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Cirebon Raya, Imron, memberikan pernyataan keras terkait polemik yang terjadi di dalam perusahaan. Menurutnya, tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh manajemen tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“PHK ini tidak berdasar. Pertama, surat resmi PHK-nya tidak ada. Kedua, dalam runtutan pemberian Surat Peringatan (SP), prosesnya terkesan dikebut dan tidak berdasar. Seolah-olah ada rencana besar di balik ini semua,” tegas Imron dengan nada kecewa.
Imron menjelaskan bahwa tuntutan utama para buruh sebenarnya sangat sederhana dan tidak muluk-muluk. Mereka hanya meminta pihak perusahaan mempekerjakan kembali dua karyawan yang di-PHK sepihak, yaitu Mas Johan dan Mas Widuri. Selain itu, mereka menuntut manajemen untuk mengakui legalitas serikat pekerja di dalam perusahaan.
“Kami mendirikan serikat pekerja ini dilindungi oleh undang-undang, ada legalitasnya. Cek saja FSPMI, di seluruh Indonesia itu ada. Kehadiran serikat buruh di sini bukan untuk melawan atau merampok perusahaan, melainkan sebagai mitra untuk meningkatkan produktivitas. Kami ingin perusahaan ini maju, tapi hak buruh juga harus dilindungi,” jelasnya
Pihak FSPMI menegaskan bahwa proses negosiasi tanggal 22 Mei mendatang akan menjadi penentu. Jika dalam tenggat waktu tersebut perusahaan masih tidak memberikan keputusan yang adil dan memihak pada buruh, mereka mengancam akan melakukan eskalasi massa yang lebih besar.
“Kita tunggu tanggal 22. Kalau seumpama tidak ada keputusan yang adil untuk buruh, maka kami instruksikan untuk menggelar Aksi Besar se-Jawa Barat,” pungkasnya. (Bagus)

