INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — Polemik dugaan rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri di wilayah Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, dipungut biaya hingga Rp 3 juta oleh oknum LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) menuai sorotan publik. Hal itu keluhan masyarakat Indramayu (pencari kerja) merasa terbebani dan khawatir dipersulit mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut.
Isu tersebut mencuat setelah beredar di media sosial bahwa pelamar kerja di salah satu perusahaan kawasan industri Losarang diarahkan mengikuti pelatihan melalui LPK dengan biaya jutaan rupiah sebelum melamar pekerjaan. Kondisi itu memicu keresahan warga, terutama masyarakat sekitar kawasan industri yang berharap dapat bekerja tanpa terbebani biaya tinggi.
Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Asep Kurniawan, menegaskan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan perusahaan terkait pola rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Losarang.
Asep menjelaskan, berdasarkan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 serta aturan lain terkait mekanisme penempatan tenaga kerja dan keterbukaan informasi lowongan pekerjaan. Pihak Disnaker sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan yang ada di kawasan industri Losarang, yakni PT. Mingda International Footwear. Berdasarkan laporan yang diterima Disnaker, saat ini terdapat 469 tenaga kerja aktif di perusahaan tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 80 persen pekerja masyarakat Indramayu.
“Dari angka 469 pekerja, sebanyak 377 orang berasal dari masyarakat Indramayu dan dominan berasal dari Kecamatan Losarang dan sisanya dari luar Kabupaten,” ucap Asep pada Jumat (15/5/2026).
Asep menegaskan terkait rekrutmen tenaga kerja, pemerintah daerah sudah mengingatkan kepada perusahaan agar proses rekrutmen tenaga kerja secara terbuka. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan melaporkan informasi lowongan kerja kepada Dinas Tenaga Kerja stempat. Tujuannya agar masyarakat memiliki akses informasi yang sama terhadap peluang kerja.
“Kami sudah sering berkunjung dan menyampaikan bahwa perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja ke dinas,” ujar Asep.
Ia juga mengungkapkan Disnaker telah mengirimkan surat kepada perusahaan agar proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan terbuka di ruang publik.
Asep mengingatkan, apabila perusahaan bekerja sama dengan pihak lain seperti LPK, hal tersebut sebenarnya diperbolehkan, namun mekanisme rekrutmen tenaga kerja tetap harus menjunjung asas keterbukaan dan tidak boleh menimbulkan kesan diskriminatif bagi masyarakat sekitar.
Asep menambahkan, pihaknya kini tengah menelusuri pola kerja sama antara perusahaan dengan LPK yang menimbulkan polemik. Hingga saat ini, Disnaker mengaku belum menerima laporan resmi terkait mekanisme kerja sama tersebut. Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin masyarakat pencari kerja justru terbebani biaya besar hanya untuk mendapatkan akses bekerja, ungkapnya. (Taryam)
Editor: Abdul Gani

