INDRAMAYU (lintaspanturaindonesia.com).– Tugas pokok scurity adalah Turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di lingkungan perusahaan. PT Sun Bright yang terletak di wilayah Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Scurity perusahaan tersebut dinilai abai terhadap keselamatan karyawan disaat pulang kerja menyebrang jalan raya Indramayu-Citebon. Hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Keselamatan karyawan keluar masuk kerja di area lingkungan perusahaan tersebut tanggung jawab perusahaan. Karena posisi perusahan terletak di jalan raya Indramayu-Cirebon (ramai lalu lintas), Scurity perusahan berkewajiban mengatur lalu lintas disaat karyawan masuk kerja maupun pulang kerja demi menjaga keselamatan karyawan kecelakaan lalu lintas di depan area perusahaan mereka kerja.
Pantauan awak media lintaspanturaindonesia.com pada Sabtu sore (14/2/2026), karyawan pulang lembur yang membawa sepeda motor banyak yang melawan arus, tanpa ada pengaturan dari pihak Scurity. Disamping itu diarea tersebut minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU), di tambah jalanan berlubang, sehingga memicu terjadinya kecelakaan lalu-lintas.
Warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya, juga menyayangkan dengan pengawalan, pengaturan dan pengawasan dari pihak Scurity saat karyawan masuk kerja maupun pulang kerja
“Kemarin karyawan pabrik sepatu pulang kerja mau ketabrak hendak nyebrang, seharusnya Scurity mengarahkan untuk tidak melawan arus, dan mengawal itukan masih masuk area pabrik, lagian disini sering terjadi kecelakaan”, ucap warga
Perjalanan pulang sering menjadi resiko rawan kecelakaan meningkat drastis karena memaksa lembur tanpa istirahat yang cukup.
Diketalahui peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, tujuan utama K3 adalah memastikan pekerja dapat pulang ke rumah dengan selamat setelah bekerja, karena K3 tidak boleh dipahami sebatas kewajiban administratif atau pemenuh regulasi, melainkan hak dasar pekerja yang harus menjadi prioritas di tempat kerja.
Salah satu Scurity (satpam) inisial (F) mengatakan mengenai hal itu sudah komitmen di brifing.
“Sudah komitmen di brifing, saat kerja, itu oknum,” ucapnya dengan singkat.
Mengacu pada UU K3 No.1 Tahun 1970,
mewajibkan pengusaha melindungi keselamatan pekerja di tempat kerja dan seringkali mencakup perjalanan yang berhubungan langsung dengan pekerja.
— Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sangsi administratif (teguran, pembekuan izin), denda hingga sangsi pidana.
— Kecelakaan kerja yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya ( melalui jalur biasa) dianggap sebagai kecelakaan kerja.
Perusahaan yang baik seharusnya menyadari bahwa “pulang dengan selamat” adalah hak dasar karyawan, bukan sekedar doa serta seharusnya menerapkan aturan” Safety Riding/ Driving ” dan mengecek kondisi fisik karyawan sebelum pulang. (Taryam)
Editor: Abdul Gani

