INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Teman saya pernah kelepasan menampar seseorang karena kata-katanya yang tidak pantas. Namun orang tersebut tidak terima dan ingin memenjarakan teman saja. Pertanyaan saya, apa hukumnya menampar orang? Apakah menampar bisa dipidana? Selain itu, apakah menampar dapat membuat pelaku ditahan? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih dan untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga dimudahkan segala urusan dan bisnisnya, dan mendapatkan banyak rezeki. Aamiin..
Sunanto Hoax – Arahan City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔐𝔢𝔫𝔞𝔪𝔭𝔞𝔯 𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔩𝔞𝔦𝔫 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔨𝔞𝔱𝔢𝔤𝔬𝔯𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫𝔦𝔞𝔶𝔞𝔞𝔫 𝔯𝔦𝔫𝔤𝔞𝔫. 𝔖𝔢𝔡𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔘𝔘 1/2023 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔟𝔞𝔯𝔲, 𝔰𝔞𝔫𝔨𝔰𝔦 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔞𝔪𝔭𝔞𝔯 𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔭𝔢𝔫𝔧𝔞𝔯𝔞 𝔭𝔞𝔩𝔦𝔫𝔤 𝔩𝔞𝔪𝔞 6 𝔟𝔲𝔩𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔢𝔫𝔡𝔞 𝔭𝔞𝔩𝔦𝔫𝔤 𝔟𝔞𝔫𝔶𝔞𝔨 ℜ𝔭10 𝔧𝔲𝔱𝔞.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔞𝔭𝔞𝔨𝔞𝔥 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔭𝔢𝔫𝔞𝔪𝔭𝔞𝔯𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔱𝔞𝔥𝔞𝔫?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Jerat Pidana Menampar Orang
Menurut KBBI, yang dimaksud dengan m͟e͟n͟a͟m͟p͟a͟r͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ m͟e͟m͟u͟k͟u͟l͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟e͟l͟a͟p͟a͟k͟ t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟. Kami asumsikan tindakan menampar yang dilakukan oleh pelaku tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melaksanakan pekerjaan. Jika demikian, maka tindakan tersebut menurut hemat kami termasuk tindak pidana penganiayaan ringan.
Perbuatan tindak pidana penganiayaan ringan dapat dijerat menurut ~Pasal 352 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan sudah tidak berlaku,~ dan Pasal 471 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
~Pasal 352 KUHP~
- Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[²] Pidana dapat ditambah 1/3 bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 471 UU 1/2023
- Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[³]
- Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3.
- Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Pada dasarnya undang-undang tidak memberi definisi mengenai apa itu penganiayaan. Namun, menurut yurisprudensi, yang dimaksud p͟e͟n͟g͟a͟n͟i͟a͟y͟a͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ m͟e͟n͟y͟e͟b͟a͟b͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟s͟a͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ e͟n͟a͟k͟ (p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟e͟͟r͟͟i͟͟t͟͟a͟͟a͟͟n͟͟), p͟͟i͟͟j͟͟n͟͟, a͟t͟a͟u͟ l͟͟u͟͟k͟͟a͟͟.[⁴]
Mengenai Pasal 352 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 246) menerangkan bahwa peristiwa pidana pada pasal tersebut disebut penganiayaan ringan dan masuk kejahatan ringan. Jadi, yang masuk dalam pasal ini adalah penganiayaan yang tidak:
- menjadikan sakit (ziek bukan pijn); atau
- terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.
Lebih lanjut, R. Soesilo mencontohkan misalnya A menempeleng B tiga kali di kepalanya, lalu B merasa sakit (pijn), tetapi tidak jatuh sakit (ziek) dan masih bisa melakukan pekerjaannya sehari-hari, maka A telah berbuat penganiayaan ringan.
Jadi, dapat disimpulkan tindakan menampar yang dilakukan oleh pelaku dalam kasus yang Anda tanyakan merupakan tindakan penganiayaan ringan. Menurut Pasal 471 UU 1/2023, sanksi menampar orang adalah dipidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana dengan paling banyak Rp10 juta.
Lantas, bisakah pelaku penganiayaan ringan ditahan?
Penahanan
Menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah pelaku penganiayaan ringan bisa ditahan atau tidak, sebelumnya perlu diketahui dahulu mengenai penahanan. Untuk memperkaya wawasan Anda, kami akan membandingkan ketentuan penahanan menurut ~KUHAP lama yang sudah tidak berlaku~ pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026,[⁵] sebagai berikut.
~Pasal 1 angka 21 KUHAP lama~
- P͟e͟n͟a͟h͟a͟n͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟e͟n͟e͟m͟p͟a͟t͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ a͟t͟a͟u͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ d͟i͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ t͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟u͟ o͟l͟e͟h͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟, a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ u͟m͟u͟m͟ a͟t͟a͟u͟ h͟a͟k͟i͟m͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟e͟͟t͟͟a͟͟p͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
~Pasal 20 KUHAP lama~
- Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atau perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan;
- Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan;
- Untuk kepentingan pemeriksaan.
Pasal 1 angka 33 UU 20/2025
- P͟e͟n͟a͟h͟a͟n͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟e͟n͟e͟m͟p͟a͟t͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ a͟t͟a͟u͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ d͟i͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ t͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟u͟ o͟l͟e͟h͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟, p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟, a͟t͟a͟u͟ h͟a͟k͟i͟m͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟e͟͟t͟͟a͟͟p͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Pasal 99 UU 20/2025
- Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan.
- Penyidik pembantu berwenang melakukan penahanan atas perintah penyidik.
- PPNS dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penahanan kecuali atas perintah penyidik Polri.
- Penahanan sebagaimana dimaksud ayat (3) dikecualikan bagi penyidik di kejaksaan, KPK, dan TNI Angkatan laut sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
- Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Berdasarkan ketentuan di atas, diketahui bahwa p͟e͟n͟a͟h͟a͟n͟a͟n͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ b͟a͟i͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ k͟e͟p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟u͟͟n͟͟t͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟, a͟t͟a͟u͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟a͟n͟ h͟a͟k͟i͟m͟ d͟͟i͟͟s͟͟͟͟i͟͟͟͟d͟͟͟͟a͟͟͟͟n͟͟͟͟g͟͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟n͟͟.
Secara historis, syarat-syarat dalam melakukan penahanan diatur dalam Pasal 21 KUHAP lama jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 (hal. 109), yaitu sebagai berikut.
- Dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, dalam hal adanya keadaan yang m͟e͟n͟i͟m͟b͟u͟l͟k͟a͟n͟ k͟e͟k͟h͟a͟w͟a͟t͟i͟r͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ a͟t͟a͟u͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ a͟k͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟r͟i͟k͟a͟n͟ d͟͟i͟͟r͟͟i͟͟, m͟e͟r͟u͟s͟a͟k͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟g͟h͟i͟l͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ b͟u͟k͟t͟i͟ d͟͟͟͟a͟͟͟͟n͟͟͟͟/a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟g͟u͟l͟a͟n͟g͟i͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟͟i͟͟͟d͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟a͟͟͟.
- Dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.
- Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud tersebut harus diberikan kepada keluarganya.
- Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam hal tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tindak pidana sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP.
Adapun, menurut Pasal 100 UU 20/2025, syarat penahanan berupa:
- Penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Surat perintah penahanan atau penetapan hakim di atas harus mencantumkan:
a. identitas tersangka
atau terdakwa;
b. alasan penahanan;
c. uraian singkat
perkara tindak
pidana yang
dipersangkakan
atau didakwakan;
dan
d. tempat tersangka
atau terdakwa
ditahan. - Penahanan juga bisa dilakukan terhadap beberapa tindak pidana dalam KUHP baru, natara lain Pasal 213, Pasal 240 ayat (2), Pasal 241 ayat (2), Pasal 242, Pasal 243 ayat (1), Pasal 244, Pasal 247, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252, Pasal 263 ayat (2), Pasal 264, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 303 ayat (2), Pasal 304, Pasal 305 ayat (1), Pasal 347, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 425, Pasal 448 ayat (1) dan (2), Pasal 462, Pasal 466 ayat (1), Pasal 467 ayat (1),Pasal 472, Pasal 483, Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal 527,Pasal 553 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan Pasal 591.
- Dalam waktu paling lama 1 hari terhitung sejak penahanan, tembusan surat perintah penahanan atau penetapan hakim harus diberikan kepada:
a. keluarga atau wali
tersangka atau
terdakwa;
b. orang yang ditunjuk
oleh tersangka atau
terdakwa; dan/atau
c. komandan kesatuan
tersangka atau
terdakwa, jika
tersangka atau
terdakwa yang
ditahan adalah
anggota TNI karena
melakukan tindak
pidana umum. - Penahanan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah jika tersangka atau terdakwa:
a. mengabaikan
panggilan penyidik
sebanyak 2 kali
berturut-turut tanpa
alasan yang sah;
b. memberikan
informasi yang tidak
sesuai fakta pada
saat pemeriksaan;
c. menghambat
proses
pemeriksaan;
d. berupaya melarikan
diri;
e. berupaya merusak
dan menghilangkan
barang bukti;
f. melakukan ulang
tindak pidana;
g. terancam
keselamatannya
atau persetujuan
atau permintaan
tersangka atau
terdakwa; dan/atau
h. mempengaruhi
saksi untuk tidak
mengatakan
kejadian
sebenarnya.
Dengan demikian, perihal bisa tidaknya tersangka penganiayaan ringan ditahan, merujuk pada ketentuan-ketentuan di atas, m͟a͟k͟a͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟g͟a͟n͟i͟a͟y͟a͟a͟n͟ r͟i͟n͟g͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟a͟d͟i͟k͟a͟n͟ d͟a͟s͟a͟r͟ p͟͟e͟͟n͟͟a͟͟h͟͟a͟͟n͟͟a͟͟n͟͟. Pasalnya, ancaman pidana penganiayaan ringan adalah penjara paling lama 6 bulan menurut UU 1/2023 tentang KUHP baru. Ancaman pidana penjara tersebut di bawah batas yang ditentukan dalam KUHAP untuk tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan, yaitu pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain itu, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP lama dan Pasal 100 ayat (2) UU 20/2025 p͟e͟n͟g͟a͟n͟i͟a͟y͟a͟a͟n͟ r͟i͟n͟g͟a͟n͟ j͟u͟g͟a͟ b͟u͟k͟a͟n͟ j͟e͟n͟i͟s͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟a͟͟͟h͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟.
Oleh karena itu, pelaku penamparan dalam kasus yang Anda tanyakan tidak dapat dilakukan penahanan atas dasar penganiayaan ringan.
Sebagai informasi, terkait dengan kasus yang Anda jelaskan, penting untuk diketahui asas ultimum remedium dalam hukum pidana, yaitu p͟i͟d͟a͟n͟a͟ h͟a͟n͟y͟a͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ u͟p͟a͟y͟a͟ y͟a͟n͟g͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ t͟͟e͟͟r͟͟a͟͟k͟͟h͟͟i͟͟r͟͟. Dalam arti lain, asas ultimum remedium bermakna a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟s͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟k͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ j͟a͟l͟u͟r͟ l͟a͟i͟n͟ (k͟͟e͟͟k͟͟e͟͟l͟͟u͟͟a͟͟r͟͟g͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, n͟͟͟e͟͟͟g͟͟͟o͟͟͟s͟͟͟i͟͟͟a͟͟͟s͟͟͟i͟͟͟, m͟͟e͟͟d͟͟i͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, p͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟, a͟t͟a͟u͟ h͟u͟k͟u͟m͟ a͟͟d͟͟m͟͟i͟͟n͟͟i͟͟s͟͟t͟͟r͟͟a͟͟s͟͟i͟͟) hendaklah jalur lain tersebut terlebih dahulu dilakukan.
Demikian jawaban dari kami terkait kasus penganiayaan ringan, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Artikel ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel berjudul Dapatkah Pelaku Penganiayaan Ringan Ditahan *yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. *dan dipublikasikan pertama kali pada 2 September 2020, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 28 Oktober 2022, dan dimutakhirkan kedua kali oleh* Muhammad Raihan Nugraha, S.H. pada 21 Juli 2025. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Dapatkah Pelaku Penamparan Ditahan? pada tanggal 03 Februari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 19 Februari 2026M/02 Ramadhan 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

