INDRAMAYI — PERTANYAAN
Setelah terjadinya penjarahan pada beberapa pejabat negara seperti anggota DPR Uya Kuya, terdapat beberapa orang yang ikut dalam penjarahan tersebut ditangkap dan diamankan oleh polisi. Walaupun sudah menjadi korban tindak pidana akibat penjarahan tersebut, Uya Kuya mengajukan restorative justice terhadap salah satu pelaku penjarahan rumahnya. Apa yang dimaksud restorative justice? Siapa saja yang dapat mengajukan restorative justice?
Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga selalu istiqomah dalam menyampaikan kebenaran. Aamiin..
Chika – My Beloved Woman
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Pidana】
𝔇𝔞𝔰𝔞𝔯 ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔯𝔢𝔰𝔱𝔬𝔯𝔞𝔱𝔦𝔳𝔢 𝔧𝔲𝔰𝔱𝔦𝔠𝔢 𝔡𝔦 𝔨𝔢𝔭𝔬𝔩𝔦𝔰𝔦𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔱𝔢𝔪𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔓𝔢𝔯𝔭𝔬𝔩 ⁸/²⁰²¹. 𝔄𝔡𝔞𝔭𝔲𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔪𝔞𝔨𝔰𝔲𝔡 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔯𝔢𝔰𝔱𝔬𝔯𝔞𝔱𝔦𝔳𝔢 𝔧𝔲𝔰𝔱𝔦𝔠𝔢 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔢𝔩𝔢𝔰𝔞𝔦𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔩𝔦𝔟𝔞𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲, 𝔨𝔬𝔯𝔟𝔞𝔫, 𝔨𝔢𝔩𝔲𝔞𝔯𝔤𝔞 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲, 𝔨𝔢𝔩𝔲𝔞𝔯𝔤𝔞 𝔨𝔬𝔯𝔟𝔞𝔫, 𝔱𝔬𝔨𝔬𝔥 𝔪𝔞𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔨𝔞𝔱, 𝔱𝔬𝔨𝔬𝔥 𝔞𝔤𝔞𝔪𝔞, 𝔱𝔬𝔨𝔬𝔥 𝔞𝔡𝔞𝔱 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔭𝔢𝔪𝔞𝔫𝔤𝔨𝔲 𝔨𝔢𝔭𝔢𝔫𝔱𝔦𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔟𝔢𝔯𝔰𝔞𝔪𝔞-𝔰𝔞𝔪𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔠𝔞𝔯𝔦 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔢𝔩𝔢𝔰𝔞𝔦𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔞𝔡𝔦𝔩 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔩𝔲𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔡𝔞𝔪𝔞𝔦𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔢𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔪𝔲𝔩𝔦𝔥𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔪𝔟𝔞𝔩𝔦 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔨𝔢𝔞𝔡𝔞𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔪𝔲𝔩𝔞.
𝔓𝔢𝔯𝔪𝔬𝔥𝔬𝔫𝔞𝔫 ℜ𝔢𝔰𝔱𝔬𝔯𝔞𝔱𝔦𝔳𝔢 𝔧𝔲𝔰𝔱𝔦𝔠𝔢 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲, 𝔨𝔬𝔯𝔟𝔞𝔫, 𝔨𝔢𝔩𝔲𝔞𝔯𝔤𝔞 𝔨𝔬𝔯𝔟𝔞𝔫, 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔩𝔞𝔦𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔯𝔨𝔞𝔦𝔱 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔩𝔞 𝔟𝔞𝔡𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔩𝔞 𝔨𝔢𝔭𝔬𝔩𝔦𝔰𝔦𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔯𝔤𝔞𝔫𝔱𝔲𝔫𝔤 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔱𝔦𝔫𝔤𝔨𝔞𝔱𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔰𝔲𝔯𝔞𝔱 𝔭𝔢𝔯𝔪𝔬𝔥𝔬𝔫𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔩𝔢𝔫𝔤𝔨𝔞𝔭𝔦 𝔡𝔬𝔨𝔲𝔪𝔢𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔭𝔢𝔪𝔢𝔫𝔲𝔥𝔞𝔫 𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱 𝔲𝔪𝔲𝔪 𝔣𝔬𝔯𝔪𝔦𝔩 𝔯𝔢𝔰𝔱𝔬𝔯𝔞𝔱𝔦𝔳𝔢 𝔧𝔲𝔰𝔱𝔦𝔠𝔢.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai restorative justice, perlu dijelaskan dahulu p͟a͟s͟a͟l͟ a͟p͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟j͟e͟r͟a͟t͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ p͟͟e͟͟n͟͟j͟͟a͟͟r͟͟a͟͟h͟͟a͟͟n͟͟. Anda tidak menjelaskan bagaimana penjarahan sepenuhnya terjadi. Oleh karena itu, menurut hemat kami pelaku penjarahan dapat dipidana berdasarkan p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟c͟u͟r͟i͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟a͟t͟a͟n͟ sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 477 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026 sebagai berikut.
Pasal 363 ayat (1) KUHP
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:
- pencurian ternak;
- pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
- pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
- pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
- pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Pasal 477 ayat (1) UU 1/2023
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu sebesar Rp500 juta,[²] setiap orang yang melakukan:
- pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan;
- pencurian benda purbakala;
- pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang;
- pencurian pada waktu kebakaran, ledakan, bencana alam, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan pesawat udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau perang;
- pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
- pencurian cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; atau
- pencurian secara bersama-sama atau bersekutu.
Lantas, siapa yang dapat mengajukan restorative justice?
Permohonan Restorative Justice
Melihat dari pertanyaan Anda, restorative justice ini dilakukan di kepolisian. Adapun dasar hukum restorative justice di kepolisian diatur dalam Perpol 8/2021.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Perpol 8/2021, restorative justice adalah p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟l͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟, k͟͟o͟͟r͟͟b͟͟a͟͟n͟͟, k͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ p͟͟e͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟, k͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ k͟͟o͟͟r͟͟b͟͟a͟͟n͟͟, t͟o͟k͟o͟h͟ m͟͟a͟͟s͟͟y͟͟a͟͟r͟͟a͟͟k͟͟a͟͟t͟͟, t͟o͟k͟o͟h͟ a͟͟g͟͟a͟͟m͟͟a͟͟, t͟o͟k͟o͟h͟ a͟d͟a͟t͟, a͟t͟a͟u͟ p͟e͟m͟a͟n͟g͟k͟u͟ k͟e͟p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ b͟e͟r͟s͟a͟m͟a͟-s͟a͟m͟a͟ m͟e͟n͟c͟a͟r͟i͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ a͟d͟i͟l͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ p͟e͟r͟d͟a͟m͟a͟i͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟n͟e͟k͟a͟n͟ p͟e͟m͟u͟l͟i͟h͟a͟n͟ k͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟ p͟a͟d͟a͟ k͟e͟a͟d͟a͟a͟n͟ s͟͟e͟͟m͟͟u͟͟l͟͟a͟͟.
Penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice dilaksanakan pada kegiatan:[³]
- penyelenggaraan fungsi reserse kriminal;
- p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟e͟͟l͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟; atau
- p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
Penyelenggaraan fungsi reserse kriminal sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh pengemban fungsi pembinaan masyarakat samapta Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”) sesuai dengan tugas dan kewenangannya.[⁴] Penanganan tindak pidana pada kegiatan ini dapat dilakukan p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ r͟͟i͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟.[⁵]
Sedangkan, penyelidikan atau penyidikan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh penyidik Polri,[⁶] yang penanganannya dapat dilakukan penghentian penyelidikan atau penyidikan.[⁷]
Kami asumsikan bahwa penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice pada kasus Anda dilaksanakan pada kegiatan penyelidikan atau penyidikan. Jika demikian, maka penanganannya dapat dilakukan dengan penghentian penyelidikan atau penyidikan.
Penghentian penyelidikan atau penyidikan tindak pidana sebagai penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ s͟u͟r͟a͟t͟ P͟e͟r͟m͟o͟h͟o͟n͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ t͟e͟r͟t͟u͟l͟i͟s͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟:[⁸]
- kepala badan reserse kriminal Polri, untuk tingkat markas besar Polri;
- kepala kepolisian daerah, untuk tingkat kepolisian daerah; atau
- kepala kepolisian resor, untuk tingkat kepolisian resor dan kepolisian sektor.
Surat permohonan ini dibuat oleh pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, atau pihak lain yang terkait dengan dilengkapi dokumen:[⁹]
- surat pernyataan perdamaian; dan
- bukti telah dilakukan pemulihan hak korban
Sebagai informasi, ketentuan dokumen di atas dikecualikan terhadap tindak pidana narkoba.[¹⁰]
Berdasarkan penjelasan di atas, sekaligus menjawab pertanyaan Anda, permohonan restorative justice dapat dilakukan oleh pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, atau pihak lain yang terkait kepada kepala badan atau kepala kepolisian bergantung pada tingkatannya.
Lantas, apa saja syarat restorative justice di kepolisian?
Syarat Restorative Justice di Kepolisian
Dasar hukum restorative justice di kepolisian yaitu Perpol 8/2021. Berkaitan dengan hal tersebut, restorative justice syaratnya apa saja? Menurut Pasal 3 Perpol 8/2021, penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice harus memenuhi persyaratan:
- umum, yang berlaku untuk tindak pidana berdasarkan restorative justice pada kegiatan penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan atau penyidikan; dan/atau
- khusus, yang hanya berlaku untuk penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice pada kegiatan penyelidikan atau penyidikan.
Kemudian Pasal 4 Perpol 8/2021, m͟e͟m͟b͟a͟g͟i͟ s͟y͟a͟r͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ m͟a͟t͟e͟r͟i͟i͟l͟ d͟a͟n͟ f͟͟o͟͟r͟͟m͟͟i͟͟l͟͟.
Persyaratan materiil, meliputi:[¹¹]
- tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
- tidak berdampak konflik sosial;
- tidak berpotensi memecah belah bangsa;
- tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
- bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan; dan
- bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Sedangkan, persyaratan formil, meliputi:[¹²]
- perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba; dan
- pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba.
Adapun persyaratan khusus merupakan persyaratan tambahan untuk tindak pidana:[¹³]
- informasi dan transaksi elektronik;
- narkoba; dan
- lalu lintas.
Karena kasus yang Anda tanyakan bukan merupakan tindak pidana yang mengharuskan pemenuhan persyaratan khusus. Maka, ketentuan persyaratan khusus ini tidak berlaku.
Merujuk pada uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan permohonan restorative justice harus memenuhi persyaratannya terlebih dahulu. Hal ini karena dalam permohonan restorative justice, surat permohonan untuk p͟e͟r͟m͟o͟h͟o͟n͟a͟n͟ r͟e͟s͟t͟o͟r͟a͟t͟i͟v͟e͟ j͟͟͟͟u͟͟͟͟s͟͟͟͟t͟͟͟͟i͟͟͟͟c͟͟͟͟e͟͟͟͟ d͟i͟l͟e͟n͟g͟k͟a͟p͟i͟ d͟o͟k͟u͟m͟e͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ t͟a͟n͟d͟a͟ p͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟a͟n͟ s͟͟u͟͟r͟͟a͟͟t͟͟ u͟m͟u͟m͟ f͟͟o͟͟r͟͟m͟͟i͟͟l͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan dan Keadilan Restoratif yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 13 Juni 2013, dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Syarat Permohonan Restorative Justice, pada tanggal 09 September 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 23 Oktober 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
