Pertanyaan:
Bagaimana saya menghadapi kasus seperti di bawah ini: Saya secara sadar disuruh menandatangi perjanjian kontrak kredit antara saya dan paman saya. Kredit tersebut adalah kredit motor. Setelah beberapa bulan paman saya kabur dan pihak leasing terus mendesak saya untuk membayar kewajiban angsuran sebagaimana telah saya tanda tangani. Kini, paman saya bebas berkeliaran dengan motor yang seharusnya dia bayar? (menggunakan nama saya di perjanjian kredit) kini motor telah dia gadaikan, setiap diminta pertanggung jawabanya malah tidak ada respon. Akhirnya saya laporkan ke polisi, tetapi malah menuduh saya telah lalai. Solusinya harus seperti apa? Motor Kredit Dibawa Lari Paman Sendiri..
Jawaban:
Berdasarkan yang Anda sampaikan, kami asumsikan Anda telah cakap secara hukum untuk menandatangani suatu perjanjian yaitu, Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
- Telah dewasa (telah berusia 21 tahun atau telah kawin);
- Tidak di bawah pengampuan.
- Seseorang yang belum dewasa atau tidak cakap bertindak tidak dapat melakukan tindakan perdata. Perjanjian yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa dapat dibatalkan atau dimintakan pembatalan;
Karena Anda yang menandatangani Perjanjian Kredit tersebut? Maka Perjanjian Kredit tersebut mengikat Anda dengan pihak Bank. Sehingga dalam hal ini memang s͟e͟c͟a͟r͟a͟ h͟u͟k͟u͟m͟ A͟n͟d͟a͟-l͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟j͟a͟w͟a͟b͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟u͟n͟a͟s͟i͟ h͟u͟t͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟.
Menyewakan nama untuk mengajukan kredit apapun dapat berisiko, di antaranya Pertanggungjawaban pidana:
- Digugat secara perdata oleh pihak perbankan atau leasing;
- Kehilangan hak keperdataan atas barang atau aset yang dimiliki;
- Tercatat dalam black list kredit;
- Dikejar debt collector dan dimintai pertanggungjawaban;
- Harus membayar pajak progresif yang lebih tinggi pada kendaraan berikutnya;
Perjanjian kredit motor/mobil merupakan perjanjian timbal balik yang berisi pasal-pasal, untuk mencegah sengketa antara kedua belah pihak.
Dalam kasus ini, a͟͟p͟͟a͟͟b͟͟i͟͟l͟͟a͟ P͟͟a͟͟m͟͟a͟͟n͟͟ A͟n͟d͟a͟ b͟e͟r͟t͟i͟n͟d͟a͟k͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟n͟j͟a͟m͟i͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ i͟͟n͟͟i͟͟, m͟a͟k͟a͟ P͟a͟m͟a͟n͟ A͟n͟d͟a͟l͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟j͟a͟w͟a͟b͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟u͟n͟a͟s͟i͟ h͟u͟t͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ apabila Anda tidak dapat melunasinya. Anda tidak memberikan gambaran secara jelas status Paman Anda dalam perjanjian ini sehingga tidak jelas apakah Paman Anda juga bertindak sebagai penjamin atau tidak.
Apabila Paman Anda tidak bertindak sebagai penjamin dalam perjanjian ini, dengan demikian motor tersebut adalah sah milik Anda. Apabila motor tersebut ternyata kemudian digadaikan oleh Paman Anda, maka Paman Anda dapat dituntut secara pidana telah melakukan tindak pidana penggelapan
P͟a͟m͟a͟n͟ A͟n͟d͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟t͟u͟n͟t͟u͟t͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟g͟g͟e͟l͟a͟p͟a͟n͟, sebagaimana Pasal 372 KUHP.
Pasal 372 KUHPidana.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Sedangkan, bagi yang menerima gadai atau membeli motor tersebut, apabila telah mengetahui bahwa motor tersebut diperoleh dengan tidak sah, maka orang tersebut juga dapat dituntut dengan tindak pidana penadahan yang diatur dalam Pasal 480 dan Pasal 481 KUHPidana.
Pasal 480 KUHPidana
Mengatur tentang penadahan barang curian, yaitu membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan dari barang yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900.000.
Pasal 481 KUHPidana
Mengatur tentang penadahan yang dijadikan kebiasaan, yaitu sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kesimpulanya, jika pendekatan kekeluargaan tidak berhasil, A͟͟n͟͟d͟͟a͟͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟l͟a͟p͟o͟r͟k͟a͟n͟ p͟a͟m͟a͟n͟ A͟n͟d͟a͟ k͟e͟ k͟a͟n͟t͟o͟r͟ P͟o͟l͟i͟s͟i͟ a͟t͟a͟s͟ d͟u͟g͟a͟a͟n͟ P͟͟e͟͟n͟͟g͟͟g͟͟e͟͟l͟͟a͟͟p͟͟a͟͟n͟͟, dan demikian pula p͟i͟h͟a͟k͟ y͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟g͟͟ m͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ g͟a͟d͟a͟i͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟b͟e͟l͟i͟ m͟o͟t͟o͟r͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ a͟t͟a͟s͟ d͟u͟g͟a͟a͟n͟ P͟͟e͟͟n͟͟a͟͟d͟͟a͟͟h͟͟a͟͟n͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

