Pertanyaan:
Burung peliharaan saya yang paling tersayang hilang, dan sampai sekarang belum ketemu siapa pencurinya? Hukuman apa yang pantas untuk menjeratnya jika pelakunya diketemukan?
“Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.”
Pasal 362 KUHP, Tentang Pencurian
Pada dasarnya, tindak pidana pencurian telah diatur dalam Pasal 362 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026.
Pasal 362 KUHP
- Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[²]
Pasal 476 UU 1/2023
- Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[³]
Unsur-unsur Pasal 362 KUHP
Berdasarkan bunyi Pasal 362 KUHP tersebut, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249-250) menjelaskan bahwa Pasal 362 KUHP adalah “pencurian biasa”, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Perbuatan mengambil
Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya. Pengambilan (pencurian) itu sudah dapat dikatakan selesai, a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ s͟u͟d͟a͟h͟ p͟i͟n͟d͟a͟h͟ t͟͟e͟͟m͟͟p͟͟a͟͟t͟͟.
2. Yang diambil harus sesuatu barang
Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang (manusia tidak termasuk). Dalam pengertian barang, termasuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Lalu, b͟a͟r͟a͟n͟g͟ i͟n͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ p͟e͟r͟l͟u͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ h͟a͟r͟g͟a͟ e͟͟k͟͟o͟͟n͟͟o͟͟m͟͟i͟͟s͟͟.
3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain
Barang tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain, c͟u͟k͟u͟p͟ s͟e͟b͟a͟g͟i͟a͟n͟ s͟͟a͟͟j͟͟a͟͟, sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri. Contohnya seperti sepeda motor milik bersama yaitu milik A dan B, yang kemudian A mengambil dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda motor tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka b͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟c͟u͟r͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ m͟e͟l͟a͟i͟n͟k͟a͟n͟ p͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟g͟͟͟e͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟p͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟.[⁴]
4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)
Unsur melawan hukum dalam rumusan Pasal 362 KUHP mengandung makna sebagai unsur melawan hukum yang subjektif, yaitu suatu perbuatan dapat d͟i͟s͟e͟b͟u͟t͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟a͟m͟b͟i͟l͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ m͟i͟l͟i͟k͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟͟͟a͟͟͟i͟͟͟n͟͟͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟a͟k͟s͟u͟d͟ m͟͟e͟͟m͟͟i͟͟l͟͟i͟͟k͟͟i͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, telah terbukti dilakukan berdasarkan dengan kehendak atau niat yang jahat dan orang yang melakukannya sadar telah melakukan perbuatan melawan hukum.[⁵]
Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023 juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “mengambil” tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan mengambil lainnya secara fungsional (nonfisik) yang mengarah pada maksud “memiliki barang orang lain secara melawan hukum.” Misalnya, pencurian uang dengan cara mentransfer atau menggunakan tenaga listrik tanpa hak. Sementara yang dimaksud dengan “dimiliki” adalah mempunyai hak atas barang tersebut.
Pasal-pasal yang mengatur tindak pidana pencurian dapat Anda baca selengkapnya pada Pasal 362 s.d. Pasal 367 KUHP, dan Pasal 476 s.d. Pasal 481 UU 1/2023.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dan semoga kita semua semakin cerdas berada di group ubklawyers ini.
“Artikel ini bersumber dari Hukumonline.com”
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
