Kronologis:
- Terjadi kecelakaan, pejalan kaki tertabrak pengendara motor;
- Pengendara motor membawa pejalan kaki (korban) ke rumah sakit;
- Pejalan kaki meninggal dunia di rumah sakit;
- Usia pejalan kaki 70an tahun;
- Status sekarang proses dengan keluarga pejalan kaki di kepolisian setempat;
Pertanyaan:
- Bagaimana proses yang benar dalam penanganan kasus ini;
- Berapa nominal ganti rugi yang harus dibayarkan karena sesuai UU No. 22 Tahun 2009 maksimal ganti rugi adalah Rp12 juta;
- Apakah pejabat kepolisian juga berhak untuk meminta sejumlah uang;
Terima kasih.
Jawaban:
1. Ditegaskan dalam Pasal 231 ayat (1) huruf c dan Pasal 232 huruf b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)
Bahwa setiap orang baik yang terlibat kecelakaan lalu lintas maupun yang mendengar, melihat dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib melaporkan kecelakaan tersebut ke Kepolisian terdekat untuk kemudian dilakukan penyidikan terhadap kecelakaan tersebut.
Sesuai Pasal 227 UU LLAJ, dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:
a). mendatangi tempat kejadian dengan segera;
b). menolong korban;
c). melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
d). mengolah tempat kejadian perkara;
e). mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
f). mengamankan barang bukti; dan
g). melakukan penyidikan perkara.
2. Melalui kronologis peristiwa yang Anda gambarkan, kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan meninggalnya pejalan kaki. Dengan demikian, berlakulah ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ;
“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
D͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟m͟a͟k͟s͟u͟d͟k͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ P͟a͟s͟a͟l͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ b͟u͟k͟a͟n͟l͟a͟h͟ j͟u͟m͟l͟a͟h͟ g͟a͟n͟t͟i͟ r͟u͟g͟i͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ k͟͟e͟͟l͟͟u͟͟a͟͟r͟͟g͟͟a͟͟/a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟ k͟͟o͟͟r͟͟b͟͟a͟͟n͟͟, melainkan denda sebagai sanksi pidana yang harus dibayarkan kepada negara dalam hal ini diwakili oleh pengadilan, sebagai hukuman atas tindak pidana tertentu.
Untuk ahli waris korban, Pasal 235 UU LLLAJ menentukan bahwa jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟y͟e͟b͟a͟b͟k͟a͟n͟ k͟e͟c͟e͟l͟a͟k͟a͟a͟n͟ w͟a͟j͟i͟b͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ b͟a͟n͟t͟u͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ b͟i͟a͟y͟a͟ p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟o͟͟b͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ b͟i͟a͟y͟a͟ p͟e͟m͟a͟k͟a͟m͟a͟n͟ dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Pasal 236 ayat [1] UU LLAJ
Pasal 236 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
- Menyatakan bahwa penggantian kerugian akibat kecelakaan lalu lintas dilakukan di luar pengadilan;
- Pelaku yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan. Besaran ganti rugi ditentukan berdasarkan putusan pengadilan, atau dapat disepakati secara damai di luar pengadilan;
3. Sepanjang yang kami ketahui, dalam pengaturan kecelakaan lalu lintas ini (UU LLAJ), t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟a͟n͟ u͟a͟n͟g͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ r͟e͟s͟m͟i͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ k͟e͟p͟o͟l͟i͟s͟i͟a͟n͟ terkait dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
