Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya menyimpan video porno untuk kepentingan pribadi? Lalu, jika video tersebut disebarkan, apakah penyebar dapat dijerat berdasarkan pasal penyebaran video pribadi? Apakah ada pasal UU ITE tentang penyebaran video asusila?
Apa itu Pornografi dan Dasar Hukumnya
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai hukumnya menyimpan video porno, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu pornografi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pornografi, pornografi adalah gambar, sketsa ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Adapun pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.[1]
Kemudian, pada dasarnya setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:[2]
- persenggamaan, termasuk persenggaman yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak.
Pelaku yang melanggar ketentuan di atas dapat diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.[3]
Lantas, bagaimana hukumnya menyimpan video porno untuk kepentingan pribadi?
Hukumnya Menyimpan Video Porno untuk Kepentingan Pribadi
Penting untuk dicatat bahwa dalam hal pria dan wanita saling memberikan persetujuan untuk perekaman video seksual mereka dan pengambilan gambar dan video pornografi tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam pengecualian di atas, maka tindakan pembuatan dan penyimpanan yang dimaksud tidak termasuk dalam ruang lingkup “membuat” sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.[4]
Akan tetapi, j͟i͟k͟a͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟y͟i͟m͟p͟a͟n͟ v͟i͟d͟e͟o͟ p͟o͟r͟n͟o͟ (m͟i͟s͟a͟l͟n͟y͟a͟ d͟i͟ h͟͟a͟͟n͟͟d͟͟p͟͟h͟͟o͟͟n͟͟e͟͟) d͟a͟r͟i͟ h͟a͟s͟i͟l͟ m͟e͟n͟g͟u͟n͟d͟u͟h͟, yakni b͟u͟k͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ h͟a͟s͟i͟l͟ m͟e͟m͟b͟u͟a͟t͟ v͟i͟d͟e͟o͟ p͟o͟r͟n͟o͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟t͟͟u͟͟j͟͟u͟͟a͟͟n͟͟, orang tersebut berpotensi dipidana. Berikut penjelasannya.
Jerat Pidana Mengunduh Pornografi
Menurut Pasal 5 UU Pornografi, setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Yang dimaksud dengan mengunduh/download adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya.[5]
Adapun setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[6]
Selain itu, perbuatan menyimpan video porno juga dapat dijerat berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU Pornografi, yang berbunyi:
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), k͟e͟c͟u͟a͟l͟i͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟ k͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ p͟e͟r͟u͟n͟d͟a͟n͟g͟-u͟n͟d͟a͟n͟g͟a͟n͟.
Sebagaimana telah kami jelaskan, larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Kemudian, yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.[7]
Jika melanggar Pasal 6 UU Pornografi, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[8]
Kesimpulannya, berdasarkan kasus yang Anda tanyakan, jika perbuatan membuat dan menyimpan video porno di HP dilakukan untuk kepentingan pribadi dan merupakan tindakan konsensual antara para pihak, hal tersebut tidak termasuk tindak pidana. Namun, jika seseorang menyimpan video porno di HP dari hasil mengunduh fail dari internet, pelaku dapat dipidana. Selain itu, jika tidak diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan, setiap orang dilarang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.
Lalu, bagaimana hukum menyebar video pribadi?
Hukum Menyebar Video Pribadi
Sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya, jika video porno pribadi disebarkan, maka penyebar video porno dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.
Namun, selain dapat dijerat dengan UU Pornografi, dikarenakan penyebaran video porno dilakukan melalui internet, maka pelaku juga dapat dijerat UU ITE dan perubahannya. Menyebarkan video porno termasuk perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
