INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Saya mempunyai pertanyaan tentang hukum pidana, apakah tersangka pemalsuan surat setoran pajak (SSP) dapat dikenakan pasal dalam KUHP? Lalu, apakah terdapat ketentuan lain yang dapat menjerat pelaku pemalsuan SSP? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga sehat selalu. Aamiin..
Soka 5 – Juntinyuat City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔖𝔲𝔯𝔞𝔱 𝔖𝔢𝔱𝔬𝔯𝔞𝔫 𝔓𝔞𝔧𝔞𝔨 (“𝔖𝔓𝔓”) 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔞𝔶𝔞𝔯𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔢𝔱𝔬𝔯𝔞𝔫 𝔭𝔞𝔧𝔞𝔨 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔤𝔲𝔫𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔣𝔬𝔯𝔪𝔲𝔩𝔦𝔯 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔩𝔞𝔦𝔫 𝔨𝔢 𝔨𝔞𝔰 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔩𝔲𝔦 𝔱𝔢𝔪𝔭𝔞𝔱 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔞𝔶𝔞𝔯𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔱𝔲𝔫𝔧𝔲𝔨 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔪𝔢𝔫𝔱𝔢𝔯𝔦 𝔨𝔢𝔲𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫. 𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔰𝔞𝔫𝔨𝔰𝔦 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔭𝔢𝔪𝔞𝔩𝔰𝔲𝔞𝔫 𝔖𝔖𝔓?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan ~KUHP lama~ dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Surat Setoran Pajak
Sebelum menjawab pertanyaan tentang hukum pidana yang Anda tanyakan, sebaiknya ketahui terlebih dahulu apa itu surat setoran pajak (“SSP”). Ketentuan terkait dengan SSP dapat ditemukan dalam UU 6/1983 dan perubahannya. SSP a͟d͟a͟l͟a͟h͟ b͟u͟k͟t͟i͟ p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟y͟e͟t͟o͟r͟a͟n͟ p͟a͟j͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ f͟o͟r͟m͟u͟l͟i͟r͟ a͟t͟a͟u͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ c͟a͟r͟a͟ l͟a͟i͟n͟ k͟e͟ k͟a͟s͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟u͟n͟j͟u͟k͟ o͟l͟e͟h͟ m͟e͟n͟t͟e͟r͟i͟ k͟͟e͟͟u͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟.[¹]
Terkait dengan SSP, dalam Pasal 10 ayat (1) UU 28/2007 disebutkan bahwa wajib pajak wajib membayar atau menyetor yang terutang dengan menggunakan SSP ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
F͟u͟n͟g͟s͟i͟ d͟a͟r͟i͟ S͟S͟P͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟m͟a͟n͟a͟ d͟i͟s͟e͟b͟u͟t͟k͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ p͟a͟s͟a͟l͟ di a͟t͟a͟s͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ b͟u͟k͟t͟i͟ p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ p͟a͟j͟a͟k͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟s͟a͟h͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟j͟a͟b͟a͟t͟ k͟a͟n͟t͟o͟r͟ p͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ v͟͟a͟͟l͟͟i͟͟d͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, y͟a͟n͟g͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟n͟y͟a͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ m͟e͟n͟t͟e͟r͟i͟ k͟͟e͟͟u͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟.[²]
Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan SPP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak.
Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Lantas, apa hukumnya jika SSP dipalsukan? Memalsukan SSP dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur di dalam Pasal 391 dan Pasal 392 UU 1/2023 yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[³] Secara historis, tindak pidana pemalsuan surat pernah diatur di dalam ~Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.~
Pasal 391 UU 1/2023
- (1) Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp200 juta.[⁴]
- (2) Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).
Pasal 392 UU 1/2023
- (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, setiap orang yang melakukan pemalsuan Surat terhadap:
a. Akta autentik;
b. Surat utang atau
sertifikat utang dari
suatu negara atau
bagiannya atau dari
suatu lembaga
umum;
c. Saham, surat urang,
sertifikat saham,
sertifikat utang dari
suatu perkumpulan,
yayasan, perseroan
atau persekutuan;
d. Talon, tanda bukti
dividen atau tanda
bukti bunga salah
satu surat
sebagaimana
dimaksud dalam
huruf b dan huruf c
atau tanda bukti
yang dikeluarkan
sebagai pengganti
surat tersebut;
e. Surat kredit atau
surat dagang yang
diperuntukkan guna
diedarkan;
f. Surat keterangan
mengenai hak atas
tanah; atau
g. Surat berharga
lainnya yang
ditentukan dalam
peraturan
perundang-
undangan. - (2) Setiap orang yang menggunakan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
~Pasal 263 KUHP lama~
- (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
- (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
~Pasal 264 KUHP lama~
- (1) _Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, jika dilakukan terhadap:
- Akta-akta otentik;
- Surat hutang atau sertifikat hutang dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
- Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dan suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
- Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat itu.
- (2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Dalam Penjelasan Pasal 391 UU 1/2023, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan surat a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟e͟m͟u͟a͟ g͟͟a͟͟m͟͟b͟͟a͟͟r͟͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟i͟k͟i͟r͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟w͟u͟j͟u͟d͟k͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟k͟a͟t͟a͟a͟n͟ y͟a͟i͟t͟u͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟u͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ t͟u͟l͟i͟s͟a͟n͟ b͟a͟i͟k͟ t͟u͟l͟i͟s͟a͟n͟ t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ m͟e͟s͟i͟n͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ j͟u͟g͟a͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ l͟a͟i͟n͟ s͟a͟l͟i͟n͟a͟n͟ h͟a͟s͟i͟l͟ f͟͟͟͟o͟͟͟͟t͟͟͟͟o͟͟͟͟k͟͟͟͟o͟͟͟͟p͟͟͟͟i͟͟͟͟, f͟͟͟a͟͟͟c͟͟͟s͟͟͟i͟͟͟m͟͟͟i͟͟͟l͟͟͟e͟͟͟ a͟t͟a͟s͟ s͟u͟r͟a͟t͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟. Surat yang dipalsu harus dapat:
- Menimbulkan suatu hak, misalnya karcis atau tanda masuk;
- Menimbulkan suatu perikatan, misalnya perjanjian kredit, jual beli, sewa menyewa;
- Menerbitkan suatu pembebasan utang; atau
- Dipergunakan sebagai bukti bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya buku tabungan, surat tanda kelahiran, surat angkutan, buku kas, dan lain-lain.
SSP sendiri dapat dikategorikan sebagai surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan atau bukti bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa. Hal ini karena SSP merupakan bukti dari sesuatu perbuatan atau peristiwa, yaitu pembayaran pajak. Oleh karena itu, SSP yang dipalsukan termasuk pada surat yang dipalsu menurut Pasal 391 UU 1/2023.
Sayangnya Anda tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai bentuk pemalsuan surat apa yang dilakukan. Penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk pemalsuan surat dapat Anda temukan pada artikel Unsur-unsur dan Bentuk Pemalsuan Dokumen.
Sanksi Pemalsuan SSP di Luar KUHP
Secara khusus ketentuan pidana terhadap pemalsuan SPP sendiri dapat merujuk pada ketentuan Lampiran 1 angka 52 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 39A UU 28/2007, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja:
- Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
- Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 6 kali jumlah pajak d͟a͟l͟a͟m͟ f͟a͟k͟t͟u͟r͟ p͟͟a͟͟j͟͟a͟͟k͟͟, b͟u͟k͟t͟i͟ p͟e͟m͟u͟n͟g͟u͟t͟a͟n͟ p͟͟a͟͟j͟͟a͟͟k͟͟, b͟u͟k͟t͟i͟ p͟e͟m͟o͟t͟o͟n͟g͟a͟n͟ p͟͟a͟͟j͟͟a͟͟k͟͟, d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ b͟u͟k͟t͟i͟ s͟e͟t͟o͟r͟a͟n͟ p͟͟a͟͟j͟͟a͟͟k͟͟.
Jadi, jika merujuk pada ketentuan di atas, t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟m͟a͟l͟s͟u͟a͟n͟ S͟P͟P͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟a͟t͟e͟g͟o͟r͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ m͟e͟n͟e͟r͟b͟i͟t͟k͟a͟n͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ b͟u͟k͟t͟i͟ s͟e͟t͟o͟r͟a͟n͟ p͟a͟j͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ t͟r͟a͟n͟s͟a͟k͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ s͟͟e͟͟b͟͟e͟͟n͟͟a͟͟r͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Pelaku atas tindakan tersebut berpotensi dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau 6 kali jumlah denda bukti setoran pajak paling banyak 6 kali jumlah pajak.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Pidana Jika Memalsukan Surat Setoran Pajak yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 18 Januari 2015. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Jerat Pidana Memalsukan Surat Setoran Pajak, pada tanggal 30 Maret 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 12 April 2026M/24 Syawal 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

