INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Orang tua saya sudah mendaftar haji sejak lama, namun beberapa bulan sebelum bulan keberangkatan haji tahun ini, ayah saya meninggal dunia. Apakah bisa digantikan? Siapa yang berhak? Mohon penjelasannya, terima kasih. Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diberikan kemampuan untuk menambah istri. Aamiin..
Wassalam,
Hendra Sugriwa – Jambak Citi
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔎𝔢𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞𝔞𝔫】
𝔗𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔠𝔞𝔩𝔬𝔫 𝔧𝔢𝔪𝔞𝔞𝔥 𝔥𝔞𝔧𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔦𝔫𝔤𝔤𝔞𝔩 𝔡𝔲𝔫𝔦𝔞 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔤𝔞𝔫𝔱𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔩𝔦𝔪𝔭𝔞𝔥𝔞𝔫 𝔫𝔬𝔪𝔬𝔯 𝔭𝔬𝔯𝔰𝔦 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔰𝔲𝔞𝔪𝔦, 𝔦𝔰𝔱𝔯𝔦, 𝔞𝔶𝔞𝔥, 𝔦𝔟𝔲, 𝔞𝔫𝔞𝔨 𝔨𝔞𝔫𝔡𝔲𝔫𝔤, 𝔰𝔞𝔲𝔡𝔞𝔯𝔞 𝔰𝔢𝔞𝔶𝔞𝔥, 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔰𝔞𝔲𝔡𝔞𝔯𝔞 𝔰𝔢𝔦𝔟𝔲 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔰𝔢𝔭𝔞𝔨𝔞𝔱𝔦 𝔰𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔱𝔲𝔩𝔦𝔰 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔨𝔢𝔩𝔲𝔞𝔯𝔤𝔞.
𝔗𝔢𝔯𝔨𝔞𝔦𝔱 𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱 𝔭𝔢𝔯𝔩𝔦𝔪𝔭𝔞𝔥𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔤𝔞𝔫𝔱𝔲𝔫𝔤 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔞𝔭𝔞𝔨𝔞𝔥 𝔧𝔢𝔫𝔦𝔰 𝔧𝔞𝔪𝔞𝔞𝔥 𝔥𝔞𝔧𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔦𝔫𝔤𝔤𝔞𝔩 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔧𝔢𝔪𝔞𝔞𝔥 𝔥𝔞𝔧𝔦 𝔯𝔢𝔤𝔲𝔩𝔞𝔯 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔨𝔥𝔲𝔰𝔲𝔰. 𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔞𝔭𝔞 𝔰𝔞𝔧𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Hak Jemaah Haji
Pada dasarnya, i͟b͟a͟d͟a͟h͟ h͟a͟j͟i͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ r͟u͟k͟u͟n͟ I͟s͟l͟a͟m͟ k͟e͟l͟i͟m͟a͟ b͟a͟g͟i͟ o͟r͟a͟n͟g͟ I͟s͟l͟a͟m͟ y͟a͟n͟g͟ m͟a͟m͟p͟u͟ m͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟k͟a͟n͟ s͟e͟r͟a͟n͟g͟k͟a͟i͟a͟n͟ i͟b͟a͟d͟a͟h͟ t͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟u͟ d͟i͟ B͟͟a͟͟i͟͟t͟͟u͟͟l͟͟l͟͟a͟͟h͟͟, m͟͟a͟͟s͟͟y͟͟a͟͟i͟͟r͟͟, s͟e͟r͟t͟a͟ t͟͟e͟͟m͟͟p͟͟a͟͟t͟͟, w͟͟a͟͟k͟͟t͟͟u͟͟, d͟a͟n͟ s͟y͟a͟r͟a͟t͟ t͟͟e͟͟r͟͟t͟͟e͟͟n͟͟t͟͟u͟͟.[¹]
Kemudian dalam penyelenggaraannya, ibadah haji terbagi menjadi 2 jenis, antara lain:
- penyelenggaraan ibadah haji reguler, yaitu penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh Menteri Haji dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum;[²] dan
- penyelenggaraan ibadah haji khusus, yaitu penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (“PIHK”) dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.[³]
Adapun jemaah haji merupakan warga negara yang beragama Islam yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.[⁴] Pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dapat mendaftar sebagai jemaah haji melalui Menteri Haji dan Umrah (“Menhaj”).[⁵]
Jemaah haji sendiri memiiki hak dan kewajiban. Menurut Pasal 7 UU 14/2025, jemaah haji berkewajiban:
- mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Haji dan Umrah (“Kemenhaj”) di kabupaten/kota bagi jemaah haji reguler sesuai dengan domisili;
- mendaftarkan diri ke Kemenhaj melalui PIHK pilihan jemaah haji bagi jemaah haji khusus;
- membayar biaya perjalanan ibadah haji (“Bipih”) yang disetorkan ke bank penerima setoran (“BPS”) Bipih; dan
- memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Sedangkan hak dimiliki oleh jemaah haji, antara lain:[⁶]
- mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan nomor porsi dari Menhaj;
- mendapatkan informasi pelaksanaan ibadah haji;
- mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi;
- mendapatkan pelayanan kesehatan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi;
- mendapatkan pelayanan khusus bagi jemaah haji dengan kondisi lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kesehatan dengan risiko tinggi;
- mendapatkan pelayanan dam;
- mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah haji;
- mendapatkan asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syarat;
- mendapatkan pelindungan sebagai jemaah haji Indonesia;
- melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia, tidak memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan kesehatan, atau batasan usia tertentu; dan
- memilih PIHK untuk jemaah haji khusus.
Melihat pada hak-hak jemaah haji, dapat ditemukan bahwa salah satu hak jemaah haji adalah jika jemaah haji meninggal dunia maka dapat melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang disepakati secara tertulis oleh keluarga.
Maka dari itu, menjawab pertanyaan Anda apakah calon jemaah haji bisa digantikan? Jawabannya adalah iya. J͟a͟m͟a͟a͟h͟ h͟a͟j͟i͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟i͟n͟g͟g͟a͟l͟ d͟u͟n͟i͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟g͟a͟n͟t͟i͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ s͟͟u͟͟a͟͟m͟͟i͟͟, i͟͟͟s͟͟͟t͟͟͟r͟͟͟i͟͟͟, a͟͟y͟͟a͟͟h͟͟, i͟͟b͟͟u͟͟, a͟n͟a͟k͟ k͟͟a͟͟n͟͟d͟͟u͟͟n͟͟g͟͟, s͟a͟u͟d͟a͟r͟a͟ k͟͟a͟͟n͟͟d͟͟u͟͟n͟͟g͟͟, s͟a͟u͟d͟a͟r͟a͟ s͟͟e͟͟a͟͟y͟͟a͟͟h͟͟, a͟t͟a͟u͟ s͟a͟u͟d͟a͟r͟a͟ s͟e͟i͟b͟u͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟e͟p͟a͟k͟a͟t͟i͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ t͟e͟r͟t͟u͟l͟i͟s͟ o͟l͟e͟h͟ k͟͟e͟͟l͟͟u͟͟a͟͟r͟͟g͟͟a͟͟.
Namun, bagaimana b͟a͟g͟a͟i͟m͟a͟n͟a͟ j͟i͟k͟a͟ a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟ j͟e͟m͟a͟a͟h͟ h͟a͟j͟i͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟i͟n͟g͟g͟a͟l͟ d͟u͟n͟i͟a͟ s͟e͟b͟e͟l͟u͟m͟ b͟e͟r͟a͟n͟g͟k͟a͟t͟ m͟e͟n͟u͟n͟a͟i͟k͟a͟n͟ i͟b͟a͟d͟a͟h͟ h͟a͟j͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟a͟n͟f͟a͟a͟t͟k͟a͟n͟ p͟o͟r͟s͟i͟n͟y͟a͟? Pada situasi tersebut bagi jemaah haji reguler Bipih yang telah disetorkan melalui BPS Bipih d͟i͟k͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟k͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟a͟m͟a͟ n͟i͟l͟a͟i͟ m͟a͟n͟f͟a͟a͟t͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ k͟u͟a͟s͟a͟ a͟t͟a͟u͟ a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟n͟y͟a͟ paling lama 30 hari terhitung sejak jemaah haji meninggal dunia.[⁷]
Sedangkan untuk jemaah haji khusus, Bipih khusus yang telah disetorkan melalui BPS Bipih khusus d͟i͟k͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ j͟e͟m͟a͟a͟h͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ P͟I͟H͟K͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟ k͟u͟a͟s͟a͟ a͟t͟a͟u͟ a͟͟h͟͟l͟͟i͟͟ w͟a͟r͟i͟s͟n͟y͟a͟ paling lama 30 hari terhitung sejak proses pengajuan pembatalan.[⁸]
P͟e͟n͟g͟g͟a͟n͟t͟i͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟l͟i͟m͟p͟a͟h͟a͟n͟ n͟o͟m͟o͟r͟ p͟o͟r͟s͟i͟ b͟a͟g͟i͟ j͟e͟m͟a͟a͟h͟ h͟a͟j͟i͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟i͟n͟g͟g͟a͟l͟ d͟u͟n͟i͟a͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ p͟a͟d͟a͟ m͟a͟s͟i͟n͟g͟-m͟a͟s͟i͟n͟g͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ p͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟ j͟e͟n͟i͟s͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟a͟n͟ h͟͟a͟͟j͟͟i͟͟.
Penggantian Jemaah Haji Reguler
Penyelenggaraan ibadah haji reguler lebih lanjut diatur dalam Permenhaj 3/2025. Berhubungan dengan pelimpahan nomor porsi jemaah haji reguler dapat ditemukan pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) Permenhaj 3/2025, yang berbunyi:
- Nomor porsi jemaah haji reguler yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan kesehatan, atau batasan usia tertentu atau meninggal dunia sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang disepakati secara tertulis oleh keluarga.
Pengajuan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah haji reguler yang meninggal dunia dapat dilakukan pada hari kerja dengan melampirkan persyaratan:[⁹]
- salinan akta kematian dari instansi pemerintah daerah yang membidangi urusan kependudukan dan catatan sipil setempat;
- surat pendaftaran haji atau bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih bagi jemaah haji reguler yang nomor porsinya tercantum dalam bukti setoran awal;
- asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji reguler yang meninggal dunia yang ditandatangani oleh ahli waris yang diketahui oleh kepala desa/lurah/nama lainnya;
- fotokopi kartu tanda penduduk (“KTP”) dan kartu keluarga (“KK”) jemaah haji reguler pemilik nomor porsi dan penerima pelimpahan nomor porsi;
- fotokopi akta kelahiran/surat kenal lahir atau akta nikah jemaah haji reguler pemilik nomor porsi dan penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya; dan
- surat pernyataan tanggung jawab penerima pelimpahan.
Pengajuan permohonan pelimpahan nomor porsi ini dilakukan melalui kantor Kemenhaj kabupaten/kota tempat jemaah haji reguler mendaftar.[¹⁰] Sebagai informasi, p͟e͟l͟i͟m͟p͟a͟h͟a͟n͟ n͟o͟m͟o͟r͟ p͟o͟r͟s͟i͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ h͟a͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ 1 k͟a͟l͟i͟.[¹¹]
Dalam hal jemaah haji reguler wafat memiliki lebih dari 1 nomor porsi, pelimpahan nomor porsi hanya diberikan 1 nomor porsi untuk pemberangkatan terdekat dan nomor porsi lain dibatalkan.[¹²]
Kemudian jemaah haji yang meninggal dunia setelah masuk asrama haji embarkasi antara atau asrama haji embarkasi sebelum keberangkatan, nomor porsinya tidak dapat dilimpahkan.[¹³] Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi jemaah haji reguler setelah masuk asrama haji embarkasi antara atau asrama haji embarkasi meninggal dunia setelah masa pemberangkatan berakhir.[¹⁴]
Penggantian Jemaah Haji Khusus
Berbeda dengan penyelenggaraan haji reguler, untuk penyelenggaraan haji khusus diatur lebih lanjut pada ketentuan Permenhaj 4/2025. Ketentuan soal pelimpahan nomor porsi jemaah haji khusus dapat ditemukan pada Pasal 36 ayat (1) Permenhaj 4/2026, sebagai berikut:
- Nomor porsi jemaah haji khusus meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia.
Pengajuan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah haji khusus meninggal dunia dilakukan setiap hari kerja di kantor PIHK dengan melampirkan dokumen:[¹⁵]
- surat permohonan pelimpahan nomor porsi dari penerima kuasa pelimpahan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
- salinan akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil;
- asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih khusus;
- asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji khusus meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah ibu, anak kandung, atau saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang diketahui oleh ketua rukun tetangga, ketua rukun warga, dan kepala desa/lurah/nama lainnya;
- asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditadatangani oleh jemaah haji khusus penerima pelimpahan;
- fotokopi KTP, KK, akta kelahiran/surat kenal lahir, salinan akta nikah, atau bukti lain jemaah haji khusus penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya; dan
- pas foto calon penerima pelimpahan nomor porsi ukuran 3×4 cm sebanyak 5 lembar.
PIHK menyampaikan usulan pelimpahan nomor porsi kepada kantor wilayah terdekat atau kantor Kemenhaj kabupaten/kota terdekat dengan melampirkan dokumen sebagaimana disebutkan di atas.[¹⁶] P͟e͟l͟i͟m͟p͟a͟h͟a͟n͟ n͟o͟m͟o͟r͟ p͟o͟r͟s͟i͟ i͟n͟i͟ h͟a͟n͟y͟a͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟n͟y͟a͟k͟ 1 kali.[¹⁷]
Jika jemaah haji khusus wafat atau sakit permanen memiliki lebih dari 1 nomor porsi, pelimpahan nomor porsi hanya diberikan 1 nomor porsi untuk pemberangkatan terdekat dan nomor porsi lain dibatalkan.[¹⁸]
Perlu diingat kalau n͟o͟m͟o͟r͟ p͟o͟r͟s͟i͟ j͟e͟m͟a͟a͟h͟ h͟a͟j͟i͟ k͟h͟u͟s͟u͟s͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟i͟n͟g͟g͟a͟l͟ s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ b͟e͟r͟a͟n͟g͟k͟a͟t͟ d͟a͟r͟i͟ b͟a͟n͟d͟a͟r͟a͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ t͟a͟n͟a͟h͟ a͟i͟r͟ m͟e͟n͟u͟j͟u͟ A͟r͟a͟b͟ S͟͟a͟͟u͟͟d͟͟i͟͟, t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟i͟͟l͟͟i͟͟m͟͟p͟͟a͟͟h͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.[¹⁹]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
- Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 tentnag Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;
- Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pihak yang Dapat Menggantikan Jika Calon Jemaah Haji Wafat yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 18 September 2018. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 15 Mei 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 30 Mei 2026M/13 Zulhijjah 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

