INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, menggelar persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026).
Handphone (HP) milik pelaku Ririn merupakan salah satu barang bukti paling krusial dalam kasus pembunuhan. Melalui proses mobile forensics, penyidik dapat membongkar tabir kejahatan dengan mengidentifikasi pelaku yang sebenarnya. Jejak lokasi (GPS & Cell Tower) memetakan pergerakan pelaku sebelum, saat, dan setelah kejadian, sehingga dapat mencocokannya dengan waktu kematian korban.
Disamping itu HP itu dapat mencari riwayat pelaku dan dapat melacak percakapan (Chat, Telpon, Email) atau jejak recaman yang membuktikan adanya motif serta perencanaan. Selain itu dapat menentukan waktu pasti kapan suatu pesan dikirim atau file dibuat, yang sering kali mematahkan alibi palsu dari pelaku. Menggali komunikasi dengan saksi, tersangka lain (jika ada pembunuhan berencana), atau pihak ketiga untuk mengungkap skenario kejahatan. Data elektronik ini berfungsi sebagai alat bukti petunjuk dan bukti elektronik yang sah menurut hukum, serta sangat efektif memperkuat alat bukti fisik di pengadilan dalam persidangan.
Hal itu disampaikan di pesidangan PN Indramayu oleh Guru Besar Hukum Pidana dan Pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta, Prof. Dr. Youngky saat menjawab pertanyaan oleh Pengacara pelaku Ririn, Toni RM terkait handphone milik Ririn yang disita oleh pihak penyidik kondisinya sudah berubah.
Menurutnya, persoalan log out-nya akun WhatsApp milik tersangka Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti elektronik berupa Handphone. Barang bukti tersebut sangat penting, karena dapat mengungkap komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman.
Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan.
“Seyogyanya barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky.
Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan.
“Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa.
Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik dan khususnya masyarakat Indramayu. (Taryam)
Editor: Abdul Gani

