INDRAMAYU, (lintaspanturai donesia.com) — PERTANYAAN:
Apakah perbuatan menyebarkan foto teman suami, dan disertai tuduhan penipuan di facebook dan media sosial lainnya dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE, karena telah menuduh tanpa pembuktian? Jika bisa, bagaimana hukum pencemaran nama baik? Lalu, adakah pasal menyebarkan foto? Atau perbuatan tersebut termasuk delik kesusilaan?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diberikan keselamatan dunia-akhirat. Aamiin..
Wassalam,
Kasmad – Paralegal SUROPATI
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔓𝔢𝔫𝔶𝔢𝔟𝔞𝔯𝔞𝔫 𝔣𝔬𝔱𝔬 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔯𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔰𝔲𝔰𝔦𝔩𝔞𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔯 𝔫𝔬𝔯𝔪𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔘𝔘 1/2024.
𝔑𝔞𝔪𝔲𝔫, 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔯 𝔨𝔢𝔰𝔲𝔰𝔦𝔩𝔞𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔢𝔪𝔞𝔯𝔞𝔫 𝔫𝔞𝔪𝔞 𝔟𝔞𝔦𝔨 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔲𝔞 𝔥𝔞𝔩 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔟𝔢𝔡𝔞. 𝔇𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔨𝔞𝔰𝔲𝔰 𝔦𝔫𝔦, 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔢𝔟𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔣𝔬𝔱𝔬 𝔱𝔞𝔫𝔭𝔞 𝔰𝔢𝔦𝔷𝔦𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔭𝔲𝔫𝔶𝔞 𝔰𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔫𝔬𝔯𝔪𝔞𝔱𝔦𝔣 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔯 𝔨𝔢𝔰𝔲𝔰𝔦𝔩𝔞𝔞𝔫. 𝔗𝔢𝔱𝔞𝔭𝔦, 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔧𝔲𝔤𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔭𝔬𝔱𝔢𝔫𝔰𝔦 𝔡𝔦𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔠𝔢𝔪𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔫𝔞𝔪𝔞 𝔟𝔞𝔦𝔨 𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔣𝔬𝔱𝔬𝔫𝔶𝔞 𝔡𝔦𝔰𝔢𝔟𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔪𝔢𝔯𝔞𝔰𝔞 𝔪𝔞𝔩𝔲 𝔡𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔯𝔞𝔰𝔞 𝔫𝔞𝔪𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔠𝔢𝔪𝔞𝔯, 𝔰𝔢𝔥𝔦𝔫𝔤𝔤𝔞 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔭𝔬𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Pasal Menyebarkan Foto Orang Lain Tanpa Izin
Menyebarkan foto orang lain tanpa izin dapat dijerat hukum di Indonesia karena melanggar privasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Berikut adalah landasan hukum, sanksi, dan langkah perlindungan yang perlu diketahui:[¹]
1. Landasan Hukum
- UU No. 27 Tahun 2022 (UU Perlindungan Data Pribadi): Melarang penggunaan dan penyebaran data pribadi (termasuk foto) tanpa izin.
- UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Melarang distribusi atau transmisi informasi elektronik yang berisi penghinaan, pencemaran nama baik, atau muatan yang melanggar kesusilaan.
- UU No. 28 Tahun 2014 (UU Hak Cipta): Melarang penggunaan atau komersialisasi potret seseorang tanpa persetujuan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tindakan pencemaran nama baik (Pasal 310) jika foto tersebut mempermalukan seseorang.
2. Ancaman Sanksi dan Denda
- Denda dan Penjara: Pelanggaran penyebaran data pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana dan denda hingga Rp 1 miliar berdasarkan UU PDP.
- Pencemaran Nama Baik: Pelaku penyebaran aib atau foto untuk memojokkan seseorang dapat dipenjara hingga 4 tahun.
3. Langkah Tindakan yang Dapat Diambil:
Jika foto Anda disebarkan tanpa izin, Anda dapat melakukan langkah berikut:
- Laporkan Konten (Report): Gunakan fitur report langsung pada platform media sosial tempat foto tersebut diunggah.
- Aduan Hukum: Laporkan kasus ke pihak kepolisian terdekat atau konsultasikan melalui platform resmi seperti Pengacara, LBH, Klinik Hukumonline untuk panduan lebih lanjut.
- Pemblokiran: Blokir akun terkait untuk mencegah penyebaran lebih luas.
Dalam kasus ini, t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟y͟e͟b͟a͟r͟k͟a͟n͟ f͟͟o͟͟t͟͟o͟͟, f͟o͟t͟o͟ v͟͟u͟͟l͟͟g͟͟a͟͟r͟͟, s͟e͟c͟a͟r͟a͟ n͟o͟r͟m͟a͟t͟i͟f͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ k͟͟e͟͟s͟͟u͟͟s͟͟i͟͟l͟͟a͟͟a͟͟n͟͟. Tetapi pelaku berkemungkinan juga d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ m͟e͟n͟c͟e͟m͟a͟r͟k͟a͟n͟ n͟a͟m͟a͟ b͟a͟i͟k͟ d͟a͟r͟i͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ f͟o͟t͟o͟n͟y͟a͟ d͟i͟s͟e͟b͟a͟r͟k͟a͟n͟ j͟i͟k͟a͟ o͟r͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ m͟e͟r͟a͟s͟a͟ m͟a͟l͟u͟ d͟a͟n͟ d͟i͟c͟e͟m͟a͟r͟k͟a͟n͟ s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ m͟e͟l͟a͟p͟o͟r͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟.
Pasal Pencemaran Nama Baik
Dalam ~KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan sudah tidak berlaku~ dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[²] yaitu pada tahun 2026, pencemaran nama baik diatur dalam pasal berikut:
Pasal 310 KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[³]
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[⁴]
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 433 UU 1/2023
- Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[⁵]
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.[⁶]
- Perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Namun, karena penyebaran foto, foto telanjang dilakukan melalui internet/medsos, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 27A UU 1/2024 jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024:
- Setiap Orang dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan sistem elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, perbuatan “m͟e͟n͟y͟e͟r͟a͟n͟g͟ k͟e͟h͟o͟r͟m͟a͟t͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ n͟a͟m͟a͟ b͟͟a͟͟i͟͟k͟͟” a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟r͟e͟n͟d͟a͟h͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟r͟u͟s͟a͟k͟ n͟a͟m͟a͟ b͟a͟i͟k͟ a͟t͟a͟u͟ h͟a͟r͟g͟a͟ d͟i͟r͟i͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ m͟e͟r͟u͟g͟i͟k͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟, t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ m͟e͟n͟i͟s͟t͟a͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ m͟͟e͟͟m͟͟f͟͟i͟͟t͟͟n͟͟a͟͟h͟͟.
Lalu, tindak pidana dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan yang h͟a͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟t͟u͟n͟t͟u͟t͟ a͟t͟a͟s͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟k͟e͟n͟a͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟a͟n͟ b͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ b͟a͟d͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟.[⁷]
Adapun perbuatan lainnya yang dilarang khususnya terkait ancaman pencemaran diatur secara terpisah oleh Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024, yang selengkapnya dapat Anda simak di artikel Ini Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang Dianggap Pasal Karet.
Kemudian sebagai informasi, secara historis, ketentuan “menyerang kehormatan atau nama baik” dan “ancaman pencemaran” dalam Pasal 27A dan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP lama, khususnya Pasal 310 dan Pasal 311.
Disarikan dari artikel Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, p͟e͟n͟c͟e͟m͟a͟r͟a͟n͟ n͟a͟m͟a͟ b͟a͟i͟k͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟u͟a͟t͟u͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟y͟e͟r͟a͟n͟g͟ k͟e͟h͟o͟r͟m͟a͟t͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ n͟a͟m͟a͟ b͟a͟i͟k͟ s͟͟e͟͟s͟͟e͟͟o͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.
Lalu, dalam menentukan jerat pasal pencemaran nama baik di medsos, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. T͟e͟r͟c͟e͟m͟a͟r͟n͟y͟a͟ a͟t͟a͟u͟ r͟͟u͟͟s͟͟a͟͟k͟͟n͟͟y͟͟a͟͟ n͟a͟m͟a͟ b͟a͟i͟k͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ h͟a͟k͟i͟k͟i͟ h͟a͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟n͟i͟l͟a͟i͟ o͟l͟e͟h͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.
K͟o͟n͟s͟t͟i͟t͟u͟s͟i͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ h͟a͟r͟k͟a͟t͟ d͟a͟n͟ m͟a͟r͟t͟a͟b͟a͟t͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ h͟a͟k͟ a͟s͟a͟s͟i͟ m͟͟a͟͟n͟͟u͟͟s͟͟i͟͟a͟͟. Oleh karena itu, p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ k͟͟o͟͟r͟͟b͟͟a͟͟n͟͟, dan bukan kepada orang lain. Sebab, orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.
Terkait foto maupun foto telanjang, berarti di sini korban dapat mengadukan ke pihak yang berwenang a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ b͟e͟n͟a͟r͟ b͟a͟h͟w͟a͟ f͟o͟t͟o͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ d͟i͟r͟i͟n͟y͟a͟ s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ m͟e͟r͟e͟n͟d͟a͟h͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟r͟u͟s͟a͟k͟ n͟a͟m͟a͟ b͟a͟i͟k͟ a͟t͟a͟u͟ h͟a͟r͟g͟a͟ d͟i͟r͟i͟ d͟i͟d͟i͟r͟i͟n͟y͟a͟.
Namun, pada praktiknya, pihak penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur dalam UU 1/2023, dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana UU 1/2024. Artinya, b͟i͟l͟a͟ m͟e͟m͟a͟n͟g͟ u͟n͟s͟u͟r͟-u͟n͟s͟u͟r͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟n͟y͟a͟ t͟e͟r͟p͟e͟n͟u͟h͟i͟ (dalam hal ini unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik), p͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ p͟a͟s͟a͟l͟-p͟a͟s͟a͟l͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟, a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ d͟a͟k͟w͟a͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ a͟͟l͟͟t͟͟e͟͟r͟͟n͟͟a͟͟t͟͟i͟͟f͟͟.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat pada Putusan PN Tasikmalaya No. 341/Pid.Sus/2016/PN Tsm. Pada putusan ini, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara meng-copy file-file korban (mantan pacarnya) dari laptop termasuk foto korban yang setengah badan tanpa busana atau pakaian. Kemudian foto tersebut disebarkan oleh terdakwa disertai dengan tulisan seolah-olah menjual dan menghina korban (hal. 6-9).
Akibat perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara 9 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 2 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 (hal. 26, sebelum pasal tersebut diubah dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 dan Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024).
Jadi, untuk menentukan penyebaran foto maupun foto orang yang telanjang sangat kasuistis, tergantung nanti penyidik saat pemeriksaan, dakwaan dari penuntut umum, selain itu hakim yang menentukan pada putusan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟͟͟u͟͟͟k͟͟͟u͟͟͟m͟͟͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
P͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟:
- Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor: 341/Pid.Sus/2016/PN Tsm;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Menyebarkan Foto, Foto Telanjang, Delik Kesusilaan atau Pencemaran Nama Baik? yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 4 Juli 2019. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 19 November 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 26 Mei 2026M/09 Zulhijjah 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

