INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Di media sosial saya melihat beberapa video beredar yang menunjukan pelarangan dan pembubaran nobar film dokumenter Pesta Babi. Pembubaran di beberapa tempat dilakukan oleh aparat seperti prajurit TNI. Pertanyaan saya, apa yang menjadi dasar pelarangan ini? Bukannya di Indonesia terdapat kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga semakin bahagia hidup dan kehidupannya. Aamiin..
Wassalam,
Dahlan Naim – Sorong, Papua
•••••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 & ℌ𝔞𝔨 𝔄𝔰𝔞𝔰𝔦 𝔐𝔞𝔫𝔲𝔰𝔦𝔞】
𝔓𝔞𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔫𝔶𝔞 𝔣𝔦𝔩𝔪 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔨𝔞𝔯𝔶𝔞 𝔰𝔢𝔫𝔦 𝔟𝔲𝔡𝔞𝔶𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔯𝔞𝔫𝔞𝔱𝔞 𝔰𝔬𝔰𝔦𝔞𝔩 𝔡𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔡𝔦𝔞 𝔨𝔬𝔪𝔲𝔫𝔦𝔨𝔞𝔰𝔦 𝔪𝔞𝔰𝔰𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔟𝔲𝔞𝔱 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔞𝔦𝔡𝔞𝔥 𝔰𝔦𝔫𝔢𝔪𝔞𝔱𝔬𝔤𝔯𝔞𝔣𝔦 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔱𝔞𝔫𝔭𝔞 𝔰𝔲𝔞𝔯𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔭𝔢𝔯𝔱𝔲𝔫𝔧𝔲𝔨𝔨𝔞𝔫.
𝔉𝔦𝔩𝔪 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔞𝔱𝔲 𝔟𝔢𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔨𝔢𝔟𝔢𝔟𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔯𝔢𝔨𝔰𝔭𝔯𝔢𝔰𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔩𝔦𝔫𝔡𝔲𝔫𝔤𝔦 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔨𝔬𝔫𝔰𝔱𝔦𝔱𝔲𝔰𝔦 ℑ𝔫𝔡𝔬𝔫𝔢𝔰𝔦𝔞 𝔪𝔞𝔲𝔭𝔲𝔫 𝔦𝔫𝔰𝔱𝔯𝔲𝔪𝔢𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔦𝔫𝔱𝔢𝔯𝔫𝔞𝔰𝔦𝔬𝔫𝔞𝔩. 𝔒𝔩𝔢𝔥 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔦𝔱𝔲, 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔯𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔲𝔟𝔞𝔯𝔞𝔫 𝔫𝔬𝔫𝔱𝔬𝔫 𝔟𝔞𝔯𝔢𝔫𝔤 𝔣𝔦𝔩𝔪 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔰𝔢𝔩𝔢𝔫𝔤𝔤𝔞𝔯𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔪𝔞𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔨𝔞𝔱 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫𝔠𝔞𝔪 𝔥𝔞𝔨 𝔨𝔬𝔫𝔰𝔱𝔦𝔱𝔲𝔰𝔦𝔬𝔫𝔞𝔩 𝔴𝔞𝔯𝔤𝔞 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Unsur yang Dilarang dalam Film
Kami akan mengawali pembahasan dengan mengulas beberapa aturan perfilman yang terkandung dalam UU Perfilman dan perubahannya. Menurut Pasal 1 angka 1 UU Perfilman, f͟i͟l͟m͟ adalah k͟a͟r͟y͟a͟ s͟e͟n͟i͟ b͟u͟d͟a͟y͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ p͟r͟a͟n͟a͟t͟a͟ s͟o͟s͟i͟a͟l͟ d͟a͟n͟ m͟e͟d͟i͟a͟ k͟o͟m͟u͟n͟i͟k͟a͟s͟i͟ m͟a͟s͟s͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟u͟a͟t͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ k͟a͟i͟d͟a͟h͟ s͟i͟n͟e͟m͟a͟t͟o͟g͟r͟a͟f͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ t͟a͟n͟p͟a͟ s͟u͟a͟r͟a͟ d͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟i͟͟p͟͟e͟͟r͟͟t͟͟u͟͟n͟͟j͟͟u͟͟k͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
K͟e͟g͟i͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟r͟f͟i͟l͟m͟a͟n͟ d͟a͟n͟ u͟s͟a͟h͟a͟ p͟e͟r͟f͟i͟l͟m͟a͟n͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ k͟͟e͟͟b͟͟e͟͟b͟͟a͟͟s͟͟a͟͟n͟͟ b͟͟͟͟͟͟͟e͟͟͟͟͟͟͟r͟͟͟͟͟͟͟e͟͟͟͟͟͟͟k͟͟͟͟͟͟͟s͟͟͟͟͟͟͟p͟͟͟͟͟͟͟r͟͟͟͟͟͟͟e͟͟͟͟͟͟͟s͟͟͟͟͟͟͟i͟͟͟͟͟͟͟, b͟͟e͟͟r͟͟i͟͟n͟͟o͟͟v͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, d͟a͟n͟ b͟e͟r͟k͟a͟r͟y͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟i͟n͟j͟u͟n͟g͟ t͟i͟n͟g͟g͟i͟ n͟i͟l͟a͟i͟-n͟i͟l͟a͟i͟ a͟͟g͟͟a͟͟m͟͟a͟͟, e͟͟t͟͟i͟͟k͟͟a͟͟, m͟͟o͟͟r͟͟a͟͟l͟͟, k͟͟e͟͟s͟͟u͟͟s͟͟i͟͟l͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ b͟u͟d͟a͟y͟a͟ b͟͟a͟͟n͟͟g͟͟s͟͟a͟͟.[¹] Hal ini berarti kebebasan berkreasi, berinovasi, dan berkarya dalam kegiatan perfilman harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.[²]
Kemudian, film d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟n͟d͟u͟n͟g͟ i͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟:[³]
- mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- menonjolkan pornografi;
- memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antar suku, antar-ras, dan/atau antargolongan;
- menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama;
- mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau
- merendahkan harkat dan martabat manusia.
Lantas, apakah melarang atau membubarkan massa yang menonton (nonton bareng/nobar) film dokumenter sah secara hukum?
Tugas dan Wewenang TNI
Dalam pertanyaan Anda disebutkan bahwa pembubaran atau pelarangan nonton bareng film tersebut dilakukan oleh aparat seperti prajurit Tentara Nasional Indonesia (“TNI”). Oleh karena itu, perlu diselidiki apakah tindakan tersebut termasuk pada peran, fungsi, dan tugas TNI.
Pasal 5 UU TNI menerangkan bahwa T͟N͟I͟ b͟e͟r͟p͟e͟r͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ a͟l͟a͟t͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ d͟i͟ b͟i͟d͟a͟n͟g͟ p͟e͟r͟t͟a͟h͟a͟n͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟e͟n͟j͟a͟l͟a͟n͟k͟a͟n͟ t͟u͟g͟a͟s͟n͟y͟a͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ k͟e͟b͟i͟j͟a͟k͟a͟n͟ d͟a͟n͟ k͟e͟p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ p͟o͟l͟i͟t͟i͟k͟ n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟.
Sebagai alat pertahanan negara, TNI berfungsi sebagai:[⁴]
- penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
- penindak terhadap setiap bentuk ancaman;
- pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan seperti perang, pemberontakan, konflik komunal, huru-hara, terorisme, dan bencana alam.[⁵]
Selanjutnya, T͟N͟I͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ t͟u͟g͟a͟s͟ p͟o͟k͟o͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟k͟a͟n͟ k͟e͟d͟a͟u͟l͟a͟t͟a͟n͟ n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, m͟e͟m͟p͟e͟r͟t͟a͟h͟a͟n͟k͟a͟n͟ k͟e͟u͟t͟u͟h͟a͟n͟ w͟i͟l͟a͟y͟a͟h͟ N͟e͟g͟a͟r͟a͟ K͟e͟s͟a͟t͟u͟a͟n͟ R͟e͟p͟u͟b͟l͟i͟k͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ P͟a͟n͟c͟a͟s͟i͟l͟a͟ d͟a͟n͟ U͟U͟D͟ 1945, s͟e͟r͟t͟a͟ m͟e͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟i͟ s͟e͟g͟e͟n͟a͟p͟ b͟a͟n͟g͟s͟a͟ d͟a͟n͟ s͟͟e͟͟l͟͟u͟͟r͟͟u͟͟h͟͟ t͟u͟m͟p͟a͟h͟ d͟a͟r͟a͟h͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ d͟a͟n͟ a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ d͟͟a͟͟n͟ g͟a͟n͟g͟g͟u͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ k͟e͟u͟t͟u͟h͟a͟n͟ b͟a͟n͟g͟s͟a͟ d͟a͟n͟ n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟.[⁶]
Tugas pokok tersebut dilakukan dengan:[⁷]
- operasi militer untuk perang;
- operasi militer selain perang, yaitu untuk:
a. mengatasi gerakan
separatis
bersenjata;
b. mengatasi
pemberontakan
bersenjata;
c. mengatasi aksi
terorisme;
d. mengamankan
wilayah perbatasan;
e. mengamankan
objek vital nasional
yang bersifat
strategis;
f. melaksanakan tugas
perdamaian dunia
sesuai dengan
kebijakan politik
luar negeri;
g. mengamankan
presiden dan wakil
presiden beserta
keluarganya;
h. memberdayakan
wilayah pertahanan
dan kekuatan
pendukungnya
secara dini sesuai
dengan sistem
pertahanan
semesta;
i. membantu tugas
pemerintahan di
daerah;
j. membantu
Kepolisian Negara
Republik Indonesia
dalam rangka tugas
keamanan dan
ketertiban
masyarakat yang
diatur dalam
undang-undang;
k. membantu
mengamankan
tamu negara
setingkat kepala
negara dan
perwakilan
pemerintah asing
yang sedang berada
di Indonesia;
l. membantu
menanggulangi
akibat bencana
alam pengungsian,
dan pemberian
bantuan
kemanusiaan;
m. membantu
pencarian dan
pertolongan dalam
kecelakaan;
n. membantu
pemerintah dalam
pengamanan
pelayaran dan
penerbangan
terhadap
pembajakan,
perompakan, dan
penyelundupan;
o. membantu dalam
upaya
menanggulangi
ancaman
pertahanan siber;
dan
p. membantu dalam
melindungi dan
menyelamatkan
warga negara serta
kepentingan
nasional di luar
negeri.
B͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ u͟r͟a͟i͟a͟n͟ d͟i͟ a͟͟t͟͟a͟͟s͟͟, k͟a͟m͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟l͟i͟h͟a͟t͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ k͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ T͟N͟I͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟m͟b͟u͟b͟a͟r͟a͟n͟ n͟͟o͟͟n͟͟t͟͟o͟͟n͟͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ f͟i͟l͟m͟ d͟͟o͟͟k͟͟u͟͟m͟͟e͟͟n͟͟t͟͟e͟͟r͟͟. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa prajurit TNI pada dasarnya tidak berwenang untuk melakukan pelarangan atau pembubaran nonton bareng suatu film dokumenter yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Film sebagai Perwujudan Hak atas Kebebasan Berekspresi
Selanjutnya, Anda juga bertanya mengenai film sebagai hak kebebasan berekspresi. Hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah hak untuk mengekspresikan secara bebas keyakinan dan pendapat melalui kata-kata (secara lisan), tertulis, cetakan, gambar-gambar dan cara-cara tertentu.
Hak atas kebebasan berekspresi dilindungi oleh konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945, khususnya pada Pasal 28, Pasal 28E ayat (2) dan (3), dan Pasal 28F.[⁸]
Norma hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang diatur dalam UUD 1945 ini merupakan external law atau a͟t͟u͟r͟a͟n͟ t͟e͟r͟t͟u͟l͟i͟s͟ y͟a͟n͟g͟ t͟a͟m͟p͟a͟k͟ d͟a͟n͟ j͟e͟l͟a͟s͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟-u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟. Selain itu aturan ini bersifat umum dan mengikat.[⁹]
Kemudian, hak kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai hak asasi manusia (“HAM”) merupakan internal law yakni konsep dasar yang tidak tampak yang menjadi dasar atau norma dari aturan tertulis.[¹⁰]
Selain UUD 1945, kebebasan ekspresi juga merupakan salah satu jenis kebebasan yang diakui oleh dokumen-dokumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”) [¹¹] yang telah diratifikasi melalui UU 12/2025.
Dalam ICCPR kebebasan berekspresi dijamin dalam Pasal 19, yang menyatakan bahwa:
- Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
- Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
- Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk:
a. Menghormati hak
atau nama baik
orang lain;
b. Melindungi
keamanan nasional
atau ketertiban
umum atau
kesehatan atau
moral umum.
Dalam hubungannya dengan film, Adinda Tenriangke Muchtar dan Antonius Wiwan Koban pada bukunya Menegakkan Hukum dan Hak Warga Negara Pers, Buku, dan Film (hal. 1) m͟e͟n͟e͟r͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ k͟e͟b͟e͟b͟a͟s͟a͟n͟ b͟e͟r͟e͟k͟s͟p͟r͟e͟s͟i͟ b͟u͟k͟a͟n͟ h͟a͟n͟y͟a͟ m͟e͟n͟y͟a͟n͟g͟k͟u͟t͟ k͟e͟b͟e͟b͟a͟s͟a͟n͟ b͟͟e͟͟r͟͟b͟͟i͟͟c͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, tapi juga kebebasan mengemukakan dan menyebarluaskan pendapat dan informasi lewat berbagai medium, baik berbentuk cetak (seperti buku, surat kabar, dan majalah) maupun elektronik (seperti film, televisi, radio, dan internet).
Masih dalam buku yang sama diterangkan bahwa k͟e͟b͟e͟b͟a͟s͟a͟n͟ b͟e͟r͟e͟k͟s͟p͟r͟e͟s͟i͟ d͟i͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ b͟i͟d͟a͟n͟g͟ k͟a͟r͟y͟a͟ s͟e͟n͟i͟ s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ f͟i͟l͟m͟ sampai saat ini masih mengalami pembatasan. Mekanisme pembatasan dilakukan melalui sensor, pelarangan, kriminalisasi, dan ancaman kekerasan. (hal. 2)
Berdasarkan penjelasan di atas, f͟i͟l͟m͟ p͟a͟d͟a͟ d͟a͟s͟a͟r͟n͟y͟a͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ s͟͟a͟͟l͟͟a͟͟h͟͟ b͟͟e͟͟n͟͟t͟͟u͟͟k͟͟ k͟e͟b͟e͟b͟a͟s͟a͟n͟ b͟e͟r͟e͟k͟s͟p͟r͟e͟s͟i͟ yang dilindungi secara hukum baik oleh konstitusi maupun instrumen hukum internasional seperti ICCPR.
Adapun, bagi masyarakat yang menonton bareng film dokumenter tersebut dijamin haknya berdasarkan Pasal 28E UUD 1945 bahwa s͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ a͟t͟a͟s͟ k͟e͟b͟e͟b͟a͟s͟a͟n͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟r͟͟i͟͟k͟͟a͟͟t͟͟, b͟͟e͟͟r͟͟k͟͟u͟͟m͟͟p͟͟u͟͟l͟͟, d͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟e͟l͟u͟a͟r͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟p͟͟a͟͟t͟͟. Selain itu, menurut Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 s͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟e͟m͟b͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ d͟i͟r͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ m͟a͟n͟f͟a͟a͟t͟ s͟͟e͟͟n͟͟i͟͟ d͟a͟n͟ b͟͟u͟͟d͟͟a͟͟y͟͟a͟͟.
Akan tetapi, hak-hak dan kebebasan tersebut dapat dibatasi berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
- Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Hal ini selaras dengan pandangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (“Komnas HAM) dalam Keterangan Pers No. 18/HM.00/V/2026 yang menyatakan bahwa setiap pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan kegiatan kebudayaan harus dilakukan secara ketat, proporsional, berdasarkan hukum, serta hanya dapat dibenarkan untuk tujuan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945 dan prinsip-prinsip HAM internasional. Pembatasan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melalui intimidasi, tekanan aparat dan/atau massa, maupun tindakan vigilante yang justru mengancam hak konstitusional warga negara.
K͟͟͟o͟͟͟m͟͟͟n͟͟͟a͟͟͟s͟͟͟ H͟A͟M͟ j͟u͟g͟a͟ m͟e͟n͟e͟g͟a͟s͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ p͟e͟r͟b͟e͟d͟a͟a͟n͟ p͟a͟n͟d͟a͟n͟g͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ s͟u͟a͟t͟u͟ k͟a͟r͟y͟a͟ s͟e͟n͟i͟ a͟t͟a͟u͟ f͟i͟l͟m͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟s͟i͟k͟a͟p͟i͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ d͟͟i͟͟a͟͟l͟͟o͟͟g͟͟, k͟͟r͟͟i͟͟t͟͟i͟͟k͟͟, d͟i͟s͟k͟u͟s͟i͟ p͟͟u͟͟b͟͟l͟͟i͟͟k͟͟, d͟a͟n͟ m͟e͟k͟a͟n͟i͟s͟m͟e͟ h͟u͟k͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟e͟͟m͟͟o͟͟k͟͟r͟͟a͟͟t͟͟i͟͟s͟͟, b͟u͟k͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ p͟͟e͟͟l͟͟a͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟ s͟e͟p͟i͟h͟a͟k͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟m͟b͟u͟b͟a͟r͟a͟n͟ p͟͟a͟͟k͟͟s͟͟a͟͟. Negara, termasuk aparat pemerintahan daerah dan aparat keamanan, memiliki kewajiban untuk menjamin rasa aman bagi penyelenggara kegiatan, pembuat karya, penonton, maupun kelompok masyarakat lain agar dapat menjalankan hak-haknya secara damai.
Oleh karena itu, pelarangan atau pembubaran nonton bareng film yang dilakukan oleh aparat berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara yaitu h͟a͟k͟ a͟t͟a͟s͟ k͟e͟b͟e͟b͟a͟s͟a͟n͟ b͟͟e͟͟r͟͟e͟͟k͟͟s͟͟p͟͟r͟͟e͟͟s͟͟i͟͟, h͟a͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ b͟͟e͟͟r͟͟k͟͟u͟͟m͟͟p͟͟u͟͟l͟͟, s͟e͟r͟t͟a͟ h͟a͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟e͟m͟b͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ d͟i͟r͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ m͟a͟n͟f͟a͟a͟t͟ d͟a͟r͟i͟ s͟e͟n͟i͟ d͟a͟n͟ b͟͟u͟͟d͟͟a͟͟y͟͟a͟͟.
Maka dari itu, a͟p͟a͟r͟a͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟o͟l͟e͟h͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟p͟u͟n͟ p͟e͟m͟b͟u͟b͟a͟r͟a͟n͟ n͟o͟n͟t͟o͟n͟ b͟a͟r͟e͟n͟g͟ s͟u͟a͟t͟u͟ f͟i͟l͟m͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ m͟a͟s͟y͟a͟r͟a͟k͟a͟t͟ t͟a͟n͟p͟a͟ d͟a͟s͟a͟r͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟e͟n͟a͟r͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟. Semestinya tindakan yang dilakukan bukanlah tindakan yang bersifat represif, melainkan dapat dilakukan melalui dialog, kritik, diskusi publik, dan mekanisme hukum yang demokratis.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil Dan Politik);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
R͟͟e͟͟f͟͟e͟͟r͟͟e͟͟n͟͟s͟͟i͟͟:
- Adinda Tenriangke Muchtar dan Antonius Wiwan Koban. Menegakkan Hukum dan Hak Warga Negara Pers, Buku, dan Film. Jakarta: Freedom Institute, 2010;
- Muhammad Roqib (al). Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat di Indonesia dengan di Amerika Serikat. Perspektif Hukum, Vol. 20, No. 1, 2020;
- Keterangan Pers Nomor: 18/HM.00/V/2026 Pemerintah Wajib Melindungi Kebebasan Berekspresi, Berkesenian, dan Hak atas Kebudayaan dalam Polemik Pelarangan dan/atau Pembubaran Pemutaran Film Pesta Babi yang diakses pada tanggal 21 Mei 2026, pukul 11.23 WIB.
Artikel ini dibuat oleh Muhammad Raihan Nugraha. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Melarang Nobar Film, Langgar Kebebasan Berekspresi? pada tanggal 22 Mei 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 28 Mei 2026M/11 Zulhijjah 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

