INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Apakah ketentuan mengenai pencurian ringan dalam KUHP baru dapat diterapkan terhadap kasus pencurian di perkebunan kelapa sawit milik perorangan? Ataukah ketentuan tersebut dapat dikesampingkan dengan lebih mengedepankan penerapan pasal dalam UU Perkebunan?
Hal ini menjadi relevan mengingat praktik pencurian buah kelapa sawit kerap terjadi dengan nilai kerugian di bawah Rp2.500.000,00. Namun, perbuatan tersebut sering dilakukan secara berulang dan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi pemilik kebun.
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga dimudahkan segala urusannya dan dilancarkan rezekinya. Aamiin..
Wassalam.
Nurhadijaya – Tinumpuk City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔖𝔢𝔰𝔲𝔞𝔦 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔘𝔘 1/2023 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔟𝔞𝔯𝔲, 𝔞𝔡𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔨𝔥𝔲𝔰𝔲𝔰 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔢𝔟𝔞𝔟𝔨𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔲𝔪𝔲𝔪 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔰𝔞𝔪𝔭𝔦𝔫𝔤𝔨𝔞𝔫. 𝔐𝔢𝔫𝔤𝔦𝔫𝔤𝔞𝔱 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔪𝔲𝔫𝔤𝔲𝔱 𝔥𝔞𝔰𝔦𝔩 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔢𝔟𝔲𝔫𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔰𝔞𝔥 𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔡𝔦𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔘𝔘 𝔓𝔢𝔯𝔨𝔢𝔟𝔲𝔫𝔞𝔫, 𝔪𝔞𝔨𝔞 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔲𝔯𝔦𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔲𝔪𝔲𝔪 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔟𝔞𝔯𝔲 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔰𝔞𝔪𝔭𝔦𝔫𝔤𝔨𝔞𝔫.
𝔄𝔡𝔞𝔭𝔲𝔫 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔲𝔯𝔦𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔥𝔞𝔰𝔦𝔩 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔢𝔟𝔲𝔫𝔞𝔫 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔲𝔩𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔩𝔲𝔪 𝔞𝔡𝔞 𝔭𝔲𝔱𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪𝔫𝔶𝔞. 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔨𝔞𝔱𝔢𝔤𝔬𝔯𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔯𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱. 𝔓𝔢𝔯𝔩𝔲 𝔡𝔦𝔭𝔢𝔯𝔥𝔞𝔱𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔥𝔴𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔥𝔞𝔩 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔥𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔡𝔦𝔟𝔢𝔯𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔞𝔱𝔲 𝔰𝔞𝔫𝔨𝔰𝔦 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan ~KUHP lama~ dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Pasal Pencurian Ringan dalam KUHP Baru
Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai konsep pencurian ringan.
Ketentuan mengenai pencurian ringan diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.[¹] Namun, untuk memperkaya pemahaman Anda, kami juga akan membandingkan ketentuannya dengan ~KUHP lama yang sudah tidak berlaku.~
Agar suatu tindakan dapat dijerat pasal pencurian maka haruslah memenuhi unsur dalam pasal sebagai berikut:
Pasal 476 UU 1/2023
- Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebanyak Rp500 juta.[²]
Pasal 478 UU 1/2023
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500 ribu, dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta.[³]
~Pasal 362 KUHP~
- Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[⁴]
~Pasal 364 KUHP~
- Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp25, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp2,5 juta.[⁵]
Dari pasal di atas, yang dimaksud dengan “mengambil” tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan “mengambil” lainnya secara fungsional (nonfisik) mengarah pada maksud “memiliki barang orang lain secara melawan hukum.” M͟͟i͟͟s͟͟a͟͟l͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, p͟e͟n͟c͟u͟r͟i͟a͟n͟ u͟a͟n͟g͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ c͟a͟r͟a͟ m͟e͟n͟t͟r͟a͟n͟s͟f͟e͟r͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ t͟e͟n͟a͟g͟a͟ l͟i͟s͟t͟r͟i͟k͟ t͟a͟n͟p͟a͟ h͟͟a͟͟k͟͟. L͟͟a͟͟l͟͟u͟͟, y͟a͟n͟g͟ d͟i͟m͟a͟k͟s͟u͟d͟ “d͟͟i͟͟m͟͟i͟͟l͟͟i͟͟k͟͟i͟͟” a͟d͟a͟l͟a͟h͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ h͟a͟k͟ a͟t͟a͟s͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟.[⁶]
Pasal Pencurian dalam UU Perkebunan
Di sisi lain, UU Perkebunan secara implisit juga mengatur larangan melakukan pencurian atas hasil perkebunan. Hal ini sebagaimana tertera dalam Pasal 55 UU Perkebunan jo. Putusan MK No. 138/PUU-XIII/2015 yang menyatakan:
- Setiap Orang secara tidak sah (tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang telah memenuhi persyaratan) dilarang:
a. mengerjakan,
menggunakan,
menduduki, dan
atau menguasai
Lahan Perkebunan;
b. mengerjakan,
menggunakan,
menduduki,
dan/atau
menguasai Tanah
masyarakat atau
Tanah Hak Ulayat
Masyarakat Hukum
Adat dengan
maksud untuk
Usaha Perkebunan;
c. melakukan
penebangan
tanaman dalam
kawasan
Perkebunan; atau
d. memanen
dan/atau
memungut Hasil
Perkebunan.
Orang yang melanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV,[⁷] yaitu Rp200 juta.[⁸]
Ketentuan Mana yang Berlaku?
Berkaitan dengan kasus Anda, terhadap keberadaan Pasal 476 UU 1/2023, Pasal 478 UU 1/2023, dan Pasal 55 UU Perkebunan jo. Putusan MK No. 138/PUU-XIII/2015, dapat diterapkan asas atau doktrin lex specialis derogat legi generali, yang artinya h͟u͟k͟u͟m͟ k͟h͟u͟s͟u͟s͟ m͟e͟n͟y͟a͟m͟p͟i͟n͟g͟k͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟.[⁹]
Dalam kasus hukum pidana, terdapat tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, dan tindak pidana khusus yang pengaturan hukumnya berada di luar KUHP. Menindaklanjuti kasus hukum yang Anda tanyakan, tindak pidana khusus, contohnya pencurian kelapa sawit, diatur dalam UU Perkebunan dan perubahannya.
Pada kasus ini, P͟a͟s͟a͟l͟ 55 U͟U͟ P͟e͟r͟k͟e͟b͟u͟n͟a͟n͟ j͟o͟. P͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ M͟K͟ N͟o͟. 138/P͟͟U͟͟U͟͟-X͟͟I͟͟I͟͟I͟͟/2015 m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ k͟a͟r͟a͟k͟t͟e͟r͟i͟s͟t͟i͟k͟ u͟n͟s͟u͟r͟ y͟a͟n͟g͟ l͟e͟b͟i͟h͟ s͟p͟e͟s͟i͟f͟i͟k͟ d͟͟i͟͟b͟͟a͟͟n͟͟d͟͟i͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟n͟͟ P͟a͟s͟a͟l͟ 476 m͟a͟u͟p͟u͟n͟ P͟a͟s͟a͟l͟ 478 U͟U͟ 1/2023. Walau demikian, dalam praktiknya, penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur pencurian sebagaimana diatur dalam UU 1/2023 serta UU Perkebunan dan perubahannya. Artinya, j͟i͟k͟a͟ u͟n͟s͟u͟r͟-u͟n͟s͟u͟r͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟n͟y͟a͟ t͟͟e͟͟r͟͟p͟͟e͟͟n͟͟u͟͟h͟͟i͟͟, p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ p͟a͟s͟a͟l͟-p͟a͟s͟a͟l͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟.
Selain itu, Pasal 125 ayat (2) UU 1/2023 juga mengatur bahwa suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
Tindak Pidana Berlanjut
Dalam pertanyaan, Anda juga menerangkan bahwa tindak pidana pencurian terhadap hasil perkebunan kerap kali dilakukan secara berulang-ulang. Dalam hal ini, hukum pidana di Indonesia telah mengatur sebagai berikut:
Pasal 126 UU 1/2023
- Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 pidana.
- Jika perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana yang berbeda, hanya dijatuhi pidana pokok yang terberat.
Pasal 64 ayat (1) KUHP
- Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 136) menafsirkan Pasal 64 ayat (1) KUHP (sebelum diubah oleh Pasal 126 ayat (1) UU 1/2023), bahwa dalam hal s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ b͟e͟b͟e͟r͟a͟p͟a͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟a͟s͟i͟n͟g͟-m͟a͟s͟i͟n͟g͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ k͟e͟j͟a͟h͟a͟t͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟͟e͟͟l͟͟a͟͟n͟͟g͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟n͟͟, tetapi ada hubungan antara perbuatan-perbuatan itu sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan dilanjutkan, maka hanya satu ketentuan hukum pidana yang diberlakukan; jika berlainan, ketentuan yang memuat hukuman pokok yang terberat yang diterapkan.
Dengan demikian, menurut hemat kami, a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟c͟u͟r͟i͟a͟n͟d t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ h͟a͟s͟i͟l͟ p͟e͟r͟k͟e͟b͟u͟n͟a͟n͟ k͟e͟l͟a͟p͟a͟ s͟a͟w͟i͟t͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ b͟e͟r͟u͟l͟a͟n͟g͟ k͟a͟l͟i͟ d͟a͟n͟ b͟e͟l͟u͟m͟ p͟͟e͟͟r͟͟n͟͟a͟͟h͟͟ d͟͟i͟͟j͟͟a͟͟t͟͟u͟͟h͟͟i͟͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ s͟e͟b͟e͟l͟u͟m͟n͟y͟a͟ a͟t͟a͟s͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟-p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟, m͟a͟k͟a͟ a͟t͟u͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ s͟a͟n͟k͟s͟i͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ h͟a͟n͟y͟a͟ s͟a͟t͟u͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ k͟e͟s͟e͟l͟u͟r͟u͟h͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟n͟y͟a͟ i͟t͟u͟.
Masih bersumber dari buku yang sama, jika seseorang sudah dijatuhi hukuman perihal suatu kejahatan, kemudian setelah selesai menjalani hukuman melakukan suatu kejahatan lagi, m͟a͟k͟a͟ p͟e͟r͟i͟l͟a͟k͟u͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟s͟e͟b͟u͟t͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ r͟e͟c͟i͟d͟i͟v͟e͟. Akibatnya, h͟u͟k͟u͟m͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ a͟k͟a͟n͟ d͟i͟j͟a͟t͟u͟h͟k͟a͟n͟ m͟a͟l͟a͟h͟a͟n͟ d͟i͟p͟e͟r͟b͟e͟r͟a͟t͟ m͟e͟l͟e͟b͟i͟h͟i͟ h͟u͟k͟u͟m͟a͟n͟ m͟͟a͟͟k͟͟s͟͟i͟͟m͟͟u͟͟m͟͟.[¹⁰]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Pencurian Ringan Hasil Perkebunan Secara Berulang yang dibuat oleh Sigar Aji Poerana, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 19 September 2019. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Hukumnya Pencurian Ringan Secara Berulang, pada tanggal 17 Maret 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 30 Maret 2026M/11 Syawal 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

