INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com)– PERTANYAAN:
Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq baru-baru ini terjaring OTT singkatan dari operasi tangkap tangan oleh KPK. Mengingat sudah berlakunya KUHAP baru, bagaimana aturan OTT KPK? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga semakin sukses dan berjaya selalu. Aamiin..
bye.
H. Kuwu Casnadi.SE – Cangko
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔖𝔦𝔫𝔤𝔨𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔬𝔭𝔢𝔯𝔞𝔰𝔦 𝔱𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔭 𝔱𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔦𝔱𝔲 𝔒𝔗𝔗, 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔯𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔦𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔦𝔡𝔦𝔨 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔭 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔨𝔬𝔯𝔲𝔭𝔰𝔦 𝔨𝔢𝔱𝔦𝔨𝔞 𝔦𝔞 𝔰𝔢𝔡𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔪𝔲𝔩𝔞𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔠𝔲𝔨𝔲𝔭 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔭𝔢𝔯𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔩𝔲𝔦 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔞𝔡𝔞𝔭𝔞𝔫.
𝔎𝔢𝔴𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔎𝔬𝔪𝔦𝔰𝔦 𝔓𝔢𝔪𝔟𝔢𝔯𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔎𝔬𝔯𝔲𝔭𝔰𝔦 (𝔎𝔓𝔎) 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔒𝔗𝔗 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔘𝔘 𝔎𝔓𝔎 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔟𝔞𝔥𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞, 𝔘𝔘 𝔗𝔦𝔭𝔦𝔨𝔬𝔯 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔟𝔞𝔥𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞, 𝔡𝔞𝔫 𝔘𝔘 20/2025.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan ~KUHAP lama~ dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Tugas dan Wewenang KPK
Aturan mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) pada dasarnya dimuat dalam UU KPK dan perubahannya. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 19/2019 jo. Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019, K͟P͟K͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ l͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ r͟u͟m͟p͟u͟n͟ k͟e͟k͟u͟a͟s͟a͟a͟n͟ e͟k͟s͟e͟k͟u͟t͟i͟f͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟k͟a͟n͟ t͟u͟g͟a͟s͟ p͟e͟n͟c͟e͟g͟a͟h͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟a͟n͟t͟a͟s͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟͟͟͟o͟͟͟͟r͟͟͟͟u͟͟͟͟p͟͟͟͟s͟͟͟͟i͟͟͟͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ i͟n͟d͟e͟p͟e͟n͟d͟e͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟b͟a͟s͟ d͟a͟r͟i͟ p͟e͟n͟g͟a͟r͟u͟h͟ k͟e͟k͟u͟a͟s͟a͟a͟n͟ m͟͟a͟͟n͟͟a͟͟p͟͟u͟͟n͟͟.
Kemudian, berdasarkan Pasal 6 UU 9/2019, KPK bertugas melakukan:
- tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi;
- koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
- monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
- supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; dan
- tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apa itu OTT dalam korupsi? OTT merupakan singkatan dari operasi tangkap tangan. P͟a͟d͟a͟ d͟a͟s͟a͟r͟n͟y͟a͟ U͟U͟ K͟P͟K͟ d͟a͟n͟ p͟e͟r͟u͟b͟a͟h͟a͟n͟n͟y͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟a͟t͟u͟r͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ e͟k͟s͟p͟l͟i͟s͟i͟t͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ O͟T͟T͟ K͟͟P͟͟K͟͟. Menurut Mardian Putra Frans dan Muh Haryanto dalam Legalitas Operasi Tangkap Tangan Oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (hal. 121), O͟T͟T͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ r͟a͟n͟g͟k͟a͟i͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟a͟n͟g͟k͟a͟p͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟o͟r͟u͟p͟s͟i͟ k͟e͟t͟i͟k͟a͟ i͟a͟ s͟e͟d͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ b͟u͟k͟t͟i͟ p͟e͟r͟m͟u͟l͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ c͟u͟k͟u͟p͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟a͟͟d͟͟a͟͟p͟͟a͟͟n͟͟.
Hal serupa juga disampaikan oleh Afif Naufal Faris dan Rehnalemken Ginting dalam Legalitas dan Efektivitas Operasi Tangkap Tangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (hal. 67-68) yang menyatakan bahwa O͟T͟T͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ k͟h͟u͟s͟u͟s͟ y͟a͟n͟g͟ b͟i͟s͟a͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ K͟P͟K͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ s͟e͟r͟a͟n͟g͟k͟a͟i͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟a͟d͟a͟p͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟m͟a͟k͟n͟a͟i͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ u͟s͟a͟h͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟m͟u͟d͟a͟h͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟a͟n͟t͟a͟s͟a͟n͟ k͟͟o͟͟r͟͟u͟͟p͟͟s͟͟i͟͟.
Karena dilakukannya OTT dimulai dengan serangkaian tindakan penyadapan, perlu dipahami bahwa menurut Pasal 12 ayat (1) UU 19/2019, dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, KPK berwenang melakukan penyadapan.
Adapun yang dimaksud penyadapan adalah k͟e͟g͟i͟a͟t͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟͟e͟͟n͟͟d͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟r͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟r͟͟e͟͟k͟͟a͟͟m͟͟, d͟͟͟͟a͟͟͟͟n͟͟͟͟/a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟c͟a͟t͟a͟t͟ t͟r͟a͟n͟s͟m͟i͟s͟i͟ i͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ d͟o͟k͟u͟m͟e͟n͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ p͟͟u͟͟b͟͟l͟͟i͟͟k͟͟, b͟a͟i͟k͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ j͟a͟r͟i͟n͟g͟a͟n͟ k͟͟a͟͟b͟͟e͟͟l͟͟, k͟͟o͟͟m͟͟u͟͟n͟͟i͟͟k͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, j͟a͟r͟i͟n͟g͟a͟n͟ n͟͟i͟͟r͟͟k͟͟a͟͟b͟͟e͟͟l͟͟, s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ p͟a͟n͟c͟a͟r͟a͟n͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟m͟a͟g͟n͟e͟t͟i͟k͟ a͟t͟a͟u͟ r͟a͟d͟i͟o͟ f͟r͟e͟k͟u͟e͟n͟s͟i͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ a͟l͟a͟t͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ l͟a͟i͟n͟n͟y͟a͟.[¹]
Kemudian, perlu diperhatikan bahwa p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ j͟e͟n͟i͟s͟ u͟p͟a͟y͟a͟ p͟a͟k͟s͟a͟ [²] menurut UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.[³] Menurut Pasal 1 angka 36 UU 20/2025, pengertian penyadapan adalah sebagai berikut:
- Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tindakan penyadapan ini dapat dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan.[⁴]
Sebagai informasi, bahwa OTT m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ l͟u͟a͟r͟ b͟i͟a͟s͟a͟ (e͟x͟t͟r͟a͟o͟r͟d͟i͟n͟a͟r͟y͟ m͟͟e͟͟a͟͟s͟͟u͟͟r͟͟e͟͟) y͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟e͟r͟l͟u͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟a͟n͟t͟a͟s͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟o͟r͟u͟p͟s͟i͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ s͟u͟a͟t͟u͟ k͟e͟j͟a͟h͟a͟t͟a͟n͟ l͟u͟a͟r͟ b͟i͟a͟s͟a͟ (e͟x͟t͟r͟a͟o͟r͟d͟i͟n͟a͟r͟y͟ c͟͟r͟͟i͟͟m͟͟e͟͟).[⁵]
Lalu, penting untuk diketahui bahwa dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan (termasuk OTT) pada tindak pidana korupsi, selain berpedoman pada UU KPK dan perubahannya, harus juga berpedoman pada UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang sebelumnya diatur dalam ~KUHAP lama yang saat ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,~[⁶] serta UU Tipikor serta perubahannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KPK, sebagai berikut:
- Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
Berdasarkan uraian di atas, OTT merupakan suatu tindakan luar biasa penyidik KPK untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi ketika ia sedang melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh melalui penyadapan. Lalu, kewenangan KPK dalam melakukan OTT dilakukan berdasarkan UU KPK dan perubahannya, UU Tipikor dan perubahannya, dan UU 20/2025 tentang KUHAP baru.
Tertangkap Tangan dalam KUHAP
Berbeda dengan UU KPK, pada UU 20/2025 tentang KUHAP baru dan KUHAP lama yang sudah tidak berlaku, terdapat definisi dari tertangkap tangan. Apa yang dimaksud dengan tangkap tangan? Menurut Pasal1 angka 40 UU 20/2025 dan sebelumnya terdapat dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP lama, definisi dari tertangkap tangan adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 40 UU 20/2025
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu:
a. sedang melakukan
tindak pidana;
b. beberapa saat
setelah tindak
pidana dilakukan;
c. sesaat kemudian
diserukan oleh
khalayak ramai
sebagai orang yang
melakukan tindak
pidana; atau
d. sesaat kemudian
padanya ditemukan
benda yang diduga
keras telah
dipergunakan untuk
melakukan tindak
pidana yang
menunjukkan
bahwa dirinya
adalah pelakunya,
turut melakukan,
atau membantu
melakukan tindak
pidana.
~Pasal 1 angka 19 KUHAP lama~
- Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Bagi seseorang yang tertangkap tangan oleh penyelidik tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan.[⁷] Terhadap tindakan ini, penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik.[⁸]
Dalam hal tertangkap tangan, p͟e͟n͟a͟n͟g͟k͟a͟p͟a͟n͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟a͟n͟p͟a͟ s͟u͟r͟a͟t͟ p͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ p͟e͟n͟a͟n͟g͟k͟a͟p͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟a͟n͟g͟k͟a͟p͟a͟n͟ h͟a͟r͟u͟s͟ s͟e͟g͟e͟r͟a͟ m͟e͟n͟y͟e͟r͟a͟h͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟k͟a͟p͟ t͟a͟n͟g͟a͟n͟ b͟e͟s͟e͟r͟t͟a͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ b͟u͟k͟t͟i͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ p͟͟e͟͟m͟͟b͟͟a͟͟n͟͟t͟͟u͟͟.[⁹] Kemudian, p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ s͟e͟g͟e͟r͟a͟ m͟e͟n͟e͟r͟b͟i͟t͟k͟a͟n͟ s͟u͟r͟a͟t͟ p͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟k͟a͟p͟ t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟.[¹⁰]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan Operasi Tangkap Tangan KPK, dan pertama kali dipublikasikan pada 22 Agustus 2025 oleh Muhammad Raihan Nugraha. SH. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 05 Maret 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 11 Maret 2026M/21 Ramadhan 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

