INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN
Sertifikat saya dipinjam orang lain dengan dalih ditawarkan untuk dijual. Tetapi pada nyatanya, sertifikat saya malah dijaminkan ke sebuah koperasi tanpa sepengetahuan saya. Pihak koperasi malah menagih utang tersebut ke saya, padahal saya tidak mengetahui kalau sertifikat itu dijaminkan ke koperasi. Apa hukumnya bagi koperasi tersebut?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya diberikan kekuatan untuk menjalani 10 terakhir puasa Ramadhan ini, dan diberikan keselamatan dari api neraka kelak. Aamiin..
bye.
Ojenk Pangaribuan – Jambak
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔎𝔞𝔪𝔦 𝔞𝔰𝔲𝔪𝔰𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔯𝔱𝔦𝔣𝔦𝔨𝔞𝔱 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔪𝔞𝔨𝔰𝔲𝔡 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔢𝔯𝔱𝔦𝔣𝔦𝔨𝔞𝔱 𝔥𝔞𝔨 𝔞𝔱𝔞𝔰 𝔱𝔞𝔫𝔞𝔥.
𝔓𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔩𝔞𝔦𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔩𝔦𝔥 𝔪𝔢𝔪𝔟𝔞𝔫𝔱𝔲 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔫𝔧𝔲𝔞𝔩 𝔱𝔞𝔫𝔞𝔥, 𝔫𝔞𝔪𝔲𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔫𝔶𝔞𝔱𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔪𝔟𝔦𝔩 𝔰𝔢𝔯𝔱𝔦𝔣𝔦𝔨𝔞𝔱 𝔥𝔞𝔨 𝔞𝔱𝔞𝔰 𝔱𝔞𝔫𝔞𝔥 𝔱𝔞𝔫𝔞𝔥 𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨 𝔄𝔫𝔡𝔞, 𝔩𝔞𝔩𝔲 𝔪𝔢𝔫𝔧𝔞𝔪𝔦𝔫𝔨𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔱𝔞𝔫𝔭𝔞 𝔰𝔢𝔭𝔢𝔫𝔤𝔢𝔱𝔞𝔥𝔲𝔞𝔫 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔨𝔞𝔱𝔢𝔤𝔬𝔯𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔭𝔢𝔫𝔦𝔭𝔲𝔞𝔫, 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔤𝔢𝔩𝔞𝔭𝔞𝔫, 𝔭𝔢𝔪𝔞𝔩𝔰𝔲𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫/𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔭𝔢𝔪𝔞𝔨𝔞𝔦𝔞𝔫 𝔰𝔲𝔯𝔞𝔱 𝔭𝔞𝔩𝔰𝔲. 𝔓𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔰𝔞𝔫𝔨𝔰𝔦 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔘𝔘 1/2023 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔟𝔞𝔯𝔲.
𝔖𝔢𝔩𝔞𝔦𝔫 𝔦𝔱𝔲, 𝔄𝔨𝔱𝔞 𝔓𝔢𝔪𝔟𝔢𝔯𝔦𝔞𝔫 ℌ𝔞𝔨 𝔗𝔞𝔫𝔤𝔤𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫, 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔞𝔡𝔞, 𝔪𝔞𝔨𝔞 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔪𝔦𝔫𝔱𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔞𝔱𝔞𝔩𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔥𝔞𝔨𝔦𝔪. 𝔍𝔦𝔨𝔞 𝔄𝔨𝔱𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔞𝔡𝔞, 𝔪𝔞𝔨𝔞 𝔨𝔬𝔭𝔢𝔯𝔞𝔰𝔦 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔟𝔢𝔯𝔴𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔢𝔨𝔰𝔢𝔨𝔲𝔰𝔦 𝔱𝔞𝔫𝔞𝔥 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔭𝔢𝔩𝔲𝔫𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔲𝔱𝔞𝔫𝔤.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 31 Agustus 2020.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Pada dasarnya, kami memiliki keterbatasan informasi mengenai sertifikat apa yang dimaksud. Maka, dalam menjawab pertanyaan ini, kami akan mengasumsikan bahwa sertifikat yang dimaksud adalah sertifikat hak atas tanah.
Selanjutnya, untuk mempermudah pembahasan, kami akan membagi jawaban atas pertanyaan Anda berdasarkan dua aspek hukum, yaitu aspek hukum jaminan dan hukum pidana.
Aspek Hukum Jaminan
Sebagaimana yang telah diulas dalam artikel Hak Tanggungan sebagai Satu-Satunya Hak Jaminan atas Tanah, dalam Angka 5 Penjelasan Umum UU 4/1996, disebutkan bahwa h͟a͟k͟ t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ s͟a͟t͟u͟-s͟a͟t͟u͟n͟y͟a͟ l͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ h͟a͟k͟ j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ t͟͟a͟͟n͟͟a͟͟h͟͟.
Masih dari artikel yang sama, perjanjian jaminan, seperti hak tanggungan, merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian utang piutang.
Menurut Frieda Husni Hasbullah dalam bukunya Hukum Kebendaan Perdata Jilid II: Hak-Hak yang Memberi Jaminan (hal. 6), s͟i͟f͟a͟t͟ a͟c͟c͟e͟s͟s͟o͟i͟r͟ b͟e͟r͟a͟r͟t͟i͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ t͟a͟m͟b͟a͟h͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟g͟a͟n͟t͟u͟n͟g͟ p͟a͟d͟a͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ p͟͟o͟͟k͟͟o͟͟k͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Hal ini tergambar dalam Pasal 10 ayat (1) UU 4/1996:
- Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
Adapun pemberi hak tanggungan a͟d͟a͟l͟a͟h͟ o͟r͟a͟n͟g͟ p͟e͟r͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ b͟a͟d͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ k͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ H͟u͟k͟u͟m͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ o͟b͟j͟e͟k͟ t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟.[¹]
Pemberian hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan (“APHT”) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[²] Lalu, menurut Pasal 1 angka 5 UU 4/1996, A͟P͟H͟T͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ a͟k͟t͟a͟ P͟P͟A͟T͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟i͟s͟i͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟a͟n͟ h͟a͟k͟ t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ k͟r͟e͟d͟i͟t͟o͟r͟ t͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟u͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ p͟e͟l͟u͟n͟a͟s͟a͟n͟ p͟͟i͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
APHT akan dikirimkan ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah penandatanganannya untuk didaftarkan. Hak tanggungan lahir pada hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku tanah yang bersangkutan diberi tanggal hari kerja berikutnya.[³]
Dalam APHT juga wajib dicantumkan, salah satunya, nama dan identitas pemegang dan pemberi hak tanggungan.[⁴]
Berdasarkan uraian di atas, oleh karena hak tanggungan diberikan melalui perjanjian berupa APHT, maka, jika ada APHT dalam penjaminan sertifikat yang Anda tanyakan, APHT telah ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang.
Berdasarkan uraian di atas, oleh karena hak tanggungan diberikan melalui perjanjian berupa APHT, maka, jika ada APHT dalam penjaminan sertifikat yang Anda tanyakan, APHT telah ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang.
Dalam artikel Keabsahan Perjanjian yang Dibuat oleh Eks Pengurus CV, akibat hukum ketidakwenangan membuat perjanjian adalah perjanjian yang telah dibuat dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim (voidable).
Kemudian, perlu diketahui bahwa dalam persetujuan, kedua belah pihak dalam perjanjian harus diberikan secara bebas. Lalu, dalam perjanjian terdapat 3 sebab yang membuat perizinan tidak bebas, yaitu paksaan, kekhilafan, dan penipuan.[5] Maka, dalam hal pembuatan APHT terdapat penipuan, pihak lain yang menyatakan sepakat dapat membatalkan APHT sebagaimana diatur dalam Pasal 1328 KUH Perdata:
- Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.
Dengan demikian, APHT dalam kasus Anda, jika ada, dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim.
J͟i͟k͟a͟ A͟P͟H͟T͟ t͟i͟d͟a͟k͟ p͟e͟r͟n͟a͟h͟ a͟͟d͟͟a͟͟, b͟e͟r͟a͟r͟t͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ p͟e͟r͟n͟a͟h͟ a͟d͟a͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟a͟n͟ h͟a͟k͟ t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟g͟͟u͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ k͟o͟p͟e͟r͟a͟s͟i͟ p͟u͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟e͟k͟s͟e͟k͟u͟s͟i͟ t͟a͟n͟a͟h͟ A͟n͟d͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ p͟e͟l͟u͟n͟a͟s͟a͟n͟ u͟a͟n͟g͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟.
Dugaan Penipuan
Selanjutnya, peminjaman sertifikat hak atas tanah dengan dalih untuk membantu menjual tanah, namun ternyata malah menjaminkannya, dapat diduga merupakan tindak pidana penipuan. Saat ini, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.[⁶] Namun, untuk memperkaya pemahaman Anda, kami akan membandingkannya dengan ketentuan sebelumnya, yaitu ~Pasal 378 KUHP lama yang sudah tidak berlaku:~
Pasal 492 UU 1/2023
- Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.
~Pasal 378 KUHP~
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barnag sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.[⁷]
Perlu diperhatikan dalam Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023, perbuatan materiel dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut dalam ketentuan ini, untuk memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan pelaku tindak pidana, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku.
Dugaan Penggelapan
Selain penipuan, perbuatan tersebut juga patut diduga sebagai tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP baru dan secara historis diatur dalam ~Pasal 372 KUHP lama,~ yang berbunyi:
Pasal 486 UU 1/2023
- Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar RP200 juta.[⁸]
~Pasal 372 KUHP~
- Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[⁹]
Menurut Penjelasan Pasal 486 UU 1/2023, pada tindak pidana penggelapan, barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku tindak pidana. Hal ini berbeda dengan pencurian di mana barang tersebut belum berada di tangan pelaku tindak pidana. Saat timbulnya niat untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, juga menentukan perbedaan antara penggelapan dan pencurian. Apabila n͟i͟a͟t͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ s͟u͟d͟a͟h͟ a͟d͟a͟ p͟a͟d͟a͟ w͟a͟k͟t͟u͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟͟i͟͟a͟͟m͟͟b͟͟i͟͟l͟͟, m͟a͟k͟a͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ t͟͟͟i͟͟͟n͟͟͟d͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟͟e͟͟n͟͟c͟͟u͟͟r͟͟i͟͟a͟͟n͟͟. Sedangkan, pada penggelapan, n͟i͟a͟t͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ b͟a͟r͟u͟ a͟d͟a͟ s͟͟e͟͟t͟͟e͟͟l͟͟a͟͟h͟͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟u͟t͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ b͟e͟b͟e͟r͟a͟p͟a͟ w͟a͟k͟t͟u͟ s͟u͟d͟a͟h͟ b͟e͟r͟a͟d͟a͟ d͟i͟t͟a͟n͟g͟a͟n͟ p͟͟e͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟. Unsur tindak pidana penggelapan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai barang yang hendak dimiliki tersebut karena tindak pidana, misalnya suatu barang yang berada dalam penguasaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan utang piutang yang kemudian dijual tanpa izin pemiliknya.
Dugaan Pemalsuan Surat
Perbuatan tersebut juga dapat diduga merupakan tindak pidana pemalsuan dan/atau pemakaian surat kuasa palsu yang dilakukan oleh peminjam tersebut agar seolah-olah mendapat kuasa dari Anda untuk menjaminkan sertifikat tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023 tentang KUHP baru dan secara historis diatur dalam ~Pasal 263 KUHP lama,~ sebagai berikut:
Pasal 391 UU 1/2023
- Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar 200 juta.[¹⁰]
- Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).
~Pasal 263 KUHP~
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selain itu, dapat diduga pula adanya pemalsuan dan/atau pemakaian APHT palsu sebagai akta autentik yang diatur dalam Pasal 392 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP baru dan dalam sejarah diatur dalam ~Pasal 264 ayat (1) angka 1 dan ayat (2) KUHP lama~ yang sudah tidak berlaku:
Pasal 392 UU 1/2023
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, setiap orang yang melakukan pemalsuan surat terhadap:
a. akta autentik;
- Setiap orang yang menggunakan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
~Pasal 264 KUHP~
- Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, jika dilakukan terhadap:
1.akta-akta otentik;
- Diancam dengan pidana penjara yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Dampak Hukum bagi Koperasi
Menurut Saufa Ata Taqiyya (penulis sebelumnya) yang mengutip Rusti Margareth Sibuea, s͟e͟p͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟ k͟o͟p͟e͟r͟a͟s͟i͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ h͟͟a͟͟k͟͟ t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟a͟n͟ b͟e͟r͟i͟k͟t͟i͟k͟a͟d͟ b͟a͟i͟k͟ d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟e͟t͟a͟h͟u͟i͟ a͟t͟a͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟d͟u͟g͟a͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟n͟j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ s͟e͟r͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟t͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟, maka koperasi tidak dapat dijerat sanksi pidana.
Menurutnya, pemilik sertifikat hak atas tanah dapat menjadikan pihak koperasi sebagai turut tergugat d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟a͟t͟a͟l͟a͟n͟ A͟P͟H͟T͟ yang kami terangkan di atas maupun d͟a͟l͟a͟m͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata a͟t͟a͟s͟ p͟e͟n͟j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ s͟e͟r͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟t͟ h͟a͟k͟ a͟t͟a͟s͟ t͟a͟n͟a͟h͟ t͟a͟n͟p͟a͟ i͟z͟i͟n͟ A͟n͟d͟a͟ p͟a͟d͟a͟ k͟͟o͟͟p͟͟e͟͟r͟͟a͟͟s͟͟i͟͟.
H͟a͟l͟ i͟n͟i͟ d͟i͟k͟a͟r͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ p͟i͟h͟a͟k͟ k͟o͟p͟e͟r͟a͟s͟i͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ j͟u͟g͟a͟ b͟e͟r͟k͟e͟p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟n͟j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟, s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟j͟a͟d͟i͟k͟a͟n͟ t͟u͟r͟u͟t͟ t͟e͟r͟g͟u͟g͟a͟t͟ a͟g͟a͟r͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ k͟u͟r͟a͟n͟g͟ p͟͟i͟͟h͟͟a͟͟k͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum Menjaminkan Tanah Orang Lain Tanpa Izin yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 31 Agustus 2020. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 24 Februari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 10 Maret 2026M/20 Ramadhan 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

