INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Ada seorang oknum mengambil foto/gambar dari rekaman CCTV milik perusahaan tanpa izin dan memberikan informasi tersebut kepada media online. Oknum juga diketahui memberikan informasi yang mencemarkan kehormatan seseorang. Kemudian, media online tersebut membuat judul berita yang menyudutkan pihak perusahaan serta memuat berita bohong (tidak sesuai fakta).
Dari kejadian ini, kami ingin bertanya:
- Apa ancaman pidana bagi pelaku yang mengambil foto/gambar tanpa izin dari rekaman CCTV milik perusahaan?
- Apa ancaman pidana bagi orang yang melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong?
- Bagaimana langkah hukum jika dirugikan oleh pemberitaan pers?
- Bagaimana cara pencegahan untuk menghindari kejadian serupa agar tidak terjadi kembali?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga dimudahkan segala urusannya. Aamiin..
Wassalam,
A’ung – Boss Loan Shark
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
ℜ𝔢𝔨𝔞𝔪𝔞𝔫 ℭℭ𝔗ℭ 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔫𝔶𝔞 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔧𝔞𝔡𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔲𝔞𝔱𝔲 𝔞𝔩𝔞𝔱 𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦 𝔢𝔩𝔢𝔨𝔱𝔯𝔬𝔫𝔦𝔨, 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 ℭℭ𝔗ℭ 𝔰𝔢𝔫𝔡𝔦𝔯𝔦 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔲𝔞𝔱𝔲 𝔰𝔦𝔰𝔱𝔢𝔪 𝔢𝔩𝔢𝔨𝔱𝔯𝔬𝔫𝔦𝔨 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔪𝔲𝔞𝔱 𝔦𝔫𝔣𝔬𝔯𝔪𝔞𝔰𝔦 𝔢𝔩𝔢𝔨𝔱𝔯𝔬𝔫𝔦𝔨.
𝔄𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔪𝔟𝔦𝔩𝔞𝔫 𝔣𝔬𝔱𝔬 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔤𝔞𝔪𝔟𝔞𝔯 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔯𝔢𝔨𝔞𝔪𝔞𝔫 ℭℭ𝔗ℭ 𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔰𝔞𝔥𝔞𝔞𝔫 𝔱𝔞𝔫𝔭𝔞 𝔦𝔷𝔦𝔫 𝔟𝔢𝔯𝔭𝔬𝔱𝔢𝔫𝔰𝔦 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔯 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔘𝔘 ℑ𝔗𝔈 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔟𝔞𝔥𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞. 𝔄𝔭𝔞 𝔧𝔢𝔯𝔞𝔱 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪𝔫𝔶𝔞?
𝔎𝔢𝔪𝔲𝔡𝔦𝔞𝔫 𝔞𝔭𝔞 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪𝔫𝔶𝔞 𝔟𝔞𝔤𝔦 𝔬𝔨𝔫𝔲𝔪 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔢𝔟𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔣𝔬𝔱𝔬 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔯𝔢𝔨𝔞𝔪𝔞𝔫 ℭℭ𝔗ℭ 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔨𝔢 𝔪𝔢𝔡𝔦𝔞 𝔬𝔫𝔩𝔦𝔫𝔢 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔪𝔲𝔞𝔱 𝔟𝔢𝔯𝔦𝔱𝔞 𝔟𝔬𝔥𝔬𝔫𝔤 𝔡𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔠𝔢𝔪𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔫𝔞𝔪𝔞 𝔟𝔞𝔦𝔨 𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔩𝔞𝔦𝔫?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
CCTV t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ y͟a͟n͟g͟ s͟͟a͟͟h͟͟. Kehadiran rekaman CCTV sebagai alat bukti elektronik adalah perluasan dari alat bukti yang ditentukan KUHAP.
Lebih lanjut, r͟e͟k͟a͟m͟a͟n͟ C͟C͟T͟V͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟a͟t͟e͟g͟o͟r͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ d͟a͟r͟i͟ i͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ y͟a͟i͟t͟u͟ s͟a͟t͟u͟ a͟t͟a͟u͟ s͟e͟k͟u͟m͟p͟u͟l͟a͟n͟ d͟a͟t͟a͟ e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟t͟͟r͟͟o͟͟n͟͟i͟͟k͟͟, termasuk t͟e͟t͟a͟p͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟b͟a͟t͟a͟s͟ p͟a͟d͟a͟ t͟͟u͟͟l͟͟i͟͟s͟͟a͟͟n͟͟, s͟͟u͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, g͟͟a͟͟m͟͟b͟͟a͟͟r͟͟, p͟͟e͟͟t͟͟a͟͟, r͟͟a͟͟n͟͟c͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, f͟͟o͟͟t͟͟o͟͟, e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ d͟a͟t͟a͟ i͟n͟t͟e͟r͟c͟h͟a͟n͟g͟e͟ (E͟͟͟D͟͟͟I͟͟͟), s͟u͟r͟a͟t͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ (e͟l͟e͟c͟t͟r͟o͟n͟i͟c͟ m͟͟͟͟͟a͟͟͟͟͟i͟͟͟͟͟l͟͟͟͟͟), t͟͟e͟͟l͟͟e͟͟g͟͟r͟͟a͟͟m͟͟, t͟͟e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟s͟͟, t͟e͟l͟e͟c͟o͟p͟y͟ a͟t͟a͟u͟ s͟͟e͟͟j͟͟e͟͟n͟͟i͟͟s͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, h͟͟u͟͟r͟͟u͟͟f͟͟, t͟͟a͟͟n͟͟d͟͟a͟͟, a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟, k͟͟o͟͟d͟͟e͟͟, a͟͟k͟͟s͟͟e͟͟s͟͟, s͟͟i͟͟m͟͟b͟͟o͟͟l͟͟, a͟t͟a͟u͟ p͟e͟r͟f͟o͟r͟a͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟͟i͟͟o͟͟l͟͟a͟͟h͟͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ a͟r͟t͟i͟ a͟t͟a͟u͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟a͟h͟a͟m͟i͟ o͟l͟e͟h͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟a͟m͟p͟u͟ m͟͟e͟͟m͟͟a͟͟h͟͟a͟͟m͟͟i͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.[¹]
Adapun informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan UU ITE dan perubahannya. Sementara itu, sepanjang penelusuran kami, CCTV sendiri merupakan sistem keamanan,[²] sehingga kami berpendapat CCTV termasuk sebagai suatu sistem elektronik yaitu s͟e͟r͟a͟n͟g͟k͟a͟i͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟n͟g͟k͟a͟t͟ d͟a͟n͟ p͟r͟o͟s͟e͟d͟u͟r͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟f͟u͟n͟g͟s͟i͟ m͟͟e͟͟m͟͟p͟͟e͟͟r͟͟s͟͟i͟͟a͟͟p͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟u͟͟m͟͟p͟͟u͟͟l͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟o͟͟l͟͟a͟͟h͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟a͟͟l͟͟i͟͟s͟͟i͟͟s͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟m͟͟p͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟a͟͟m͟͟p͟͟i͟͟l͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟i͟͟r͟͟i͟͟m͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟y͟e͟b͟a͟r͟k͟a͟n͟ i͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟t͟͟r͟͟o͟͟n͟͟i͟͟k͟͟.[³]
Jerat Hukum Mengakses CCTV Perusahaan Tanpa Izin
Menjawab pertanyaan Anda, perbuatan mengambil foto atau gambar tanpa izin dari rekaman CCTV milik perusahaan menurut hemat kami dapat dikategorikan perbuatan Pasal 30 UU ITE yang selengkapnya berbunyi:
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Patut diperhatikan khusus untuk Pasal 30 ayat (2) UU ITE, dijelaskan bahwa secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dapat dilakukan, antara lain dengan:[⁴]
- melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
- sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Sedangkan yang dimaksud sistem pengaman dalam Pasal 30 ayat (3) UU ITE adalah sistem yang membatasi atau melarang akses ke dalam komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.[⁵]
Berdasarkan kronologi yang Anda ceritakan, kami mengasumsikan bahwa C͟C͟T͟V͟ m͟i͟l͟i͟k͟ p͟e͟r͟u͟s͟a͟h͟a͟a͟n͟ h͟a͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟a͟k͟s͟e͟s͟ o͟l͟e͟h͟ s͟e͟b͟a͟g͟i͟a͟n͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ s͟͟a͟͟j͟͟a͟͟, sehingga ada pembatasan sistem pengaman. Namun entah bagaimana caranya, ada oknum yang mendapatkan rekaman CCTV dan menyebarkan foto atau gambar dari CCTV tersebut.
Oleh karena itu, patut diduga perbuatan oknum tersebut dapat dikenai ancaman pidana dalam Pasal 46 jo. Pasal 30 UU ITE:
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Jika Rekaman CCTV Memuat Pencemaran Nama Baik
Menjawab pertanyaan Anda, jika oknum menyebarkan informasi lewat media elektronik, dan informasi mengandung muatan yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, maka pelaku dapat dijerat Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Tindak pidana pencemaran nama baik secara historis juga diatur dalam ~Pasal 310 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan sudah tidak berlaku.~ Kini pasal pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433 jo. Pasal 79 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang selengkapnya berbunyi:
- Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Patut dicatat, baik t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ i͟n͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟t͟u͟n͟t͟u͟t͟ j͟i͟k͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.[⁶]
Jika Rekaman CCTV Memuat Berita Bohong
Kemudian, seseorang yang menyiarkan berita bohong dapat dihukum berdasarkan UU 1/2023 jo. UU 1/2026:
Pasal 263 UU 1/2023 jo. UU 1/2026
- Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.
Pasal 264 UU 1/2023 jo. UU 1/2026
- Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
Pasal 506 UU 1/2023
- Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyiarkan kabar bohong yang mengakibatkan naik atau turunnya harga Barang dagangan, dana, transaksi keuangan, atau surat berharga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
Kemudian, apabila penyebaran berita bohong dilakukan melalui media elektronik, dalam Pasal 28 jo. Pasal 45A UU 1/2024, larangan seseorang untuk menyebarkan berita bohong secara khusus diatur sebagai berikut:
- Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
- …
- Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pengaduan Pemberitaan Media Online yang Merugikan
Untuk menyederhanakan jawaban, kami asumsikan bahwa media online yang Anda maksud termasuk dalam kategori pers sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers sebagai berikut:
- Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Lalu, jika pemberitaan pers merugikan seseorang, maka pihak yang dirugikan dapat menempuh mekanisme antara lain:
- mekanisme hak jawab dan hak koreksi; dan
- pengaduan ke dewan pers.
Untuk mencegah perbuatan serupa terjadi, kami menyarankan p͟e͟r͟u͟s͟a͟h͟a͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟a͟s͟a͟n͟g͟ t͟a͟n͟d͟a͟ k͟h͟u͟s͟u͟s͟ ‘D͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ M͟a͟s͟u͟k͟ K͟e͟c͟u͟a͟l͟i͟ P͟͟͟e͟͟͟t͟͟͟u͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟s͟͟͟’ pada ruangan untuk pengawasan CCTV. Perusahaan juga bisa memasang kode akses pada pintu maupun sistem CCTV yang hanya diketahui oleh petugas pengawas CCTV.
Selain itu, p͟e͟r͟u͟s͟a͟h͟a͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟e͟r͟a͟p͟k͟a͟n͟ a͟t͟u͟r͟a͟n͟ l͟a͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟a͟n͟ k͟a͟m͟e͟r͟a͟ p͟o͟n͟s͟e͟l͟ a͟t͟a͟u͟ p͟r͟o͟f͟e͟s͟s͟i͟o͟n͟a͟l͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟f͟o͟t͟o͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟r͟e͟k͟a͟m͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟n͟g͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟u͟͟s͟͟a͟͟h͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, kecuali telah mendapat izin dari petugas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Hukumnya Menyebarkan Rekaman CCTV dan Membuat Berita Bohong yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 15 September 2022, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Renie Aryandani, S.H. pada 2 April 2024. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 12 Maret 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 31 Maret 2026M/12 Syawal 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

