INDRAMAYU (lintaspanturaindonesia.com) — Beredarnya vidio di ruang publik lewat WhatsApp grup terlait pergantian pamong desa secara massal salah satunya di wilayah Kecamatan Cantigi, hal itu dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Kepala Bidang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, RD. Adang Kusumah Dewantara, S.IP., M.Si., secara tegas menjelaskan jika pergantian dilakukan secara masal tanpa alasan hukum yang kuat – seperti murni alasan politik pasca-Pilwu, maka tindakan tersebut berisiko sebagai penyalahgunaan wewenang.
Menurut Adang, para kuwu diharapkan dapat mematuhi regulasi yang ada apa yang diucapkan saat sumpah jabatan sebagai kuwu yakni taat dan menjalankan peraturan serta Undang-Undang yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, pemberhentian perangkat desa tidak boleh dilakukan secara subjektif oleh Kuwu (Kepala Desa).
Perangkat desa hanya dapat diberhentikan jika meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan karena usia mencapai 60 tahun. Selain itu berhalangan tetap, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.
“DPMD Kabupaten Indramayu telah memberikan informasi mengenai penegasan ketentuan perubahan tentang pengangkatan dan pemberhentian pamong desa melalui surat edaran, dpmd nomor : 400.10.2/25-pemdes tanggal 07 januari 2026,” jelas Adang.
Dalam surat ederan tersebut disebutkan pada poin nomor 3 dijelaskan, dalam hal pemberhentian pamong desa berdasarkan pasal 122 ayat (1-3) perda kabupaten indramayu nomor 9 tahun 2025 tentang desa yang berbunyi sebagai berikut.
- Pamong Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri, atau
c. Diberhentikan. - Pamong Desa yang diberhentikan karena :
a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. Berhalangan tetap;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pamong Desa; atau
d. Melanggar larangan sebagai Pamong Desa. - Pamong Desa tidak dapat diberhentikan dengan alasan adanya pergantian Kuwu.
Adang mengingatkan, pada saat pelantikan kuwu terpilih tgl 12 Februari 2026 ada 138 kuwu menandatangani fakta integritas bertempat di Pendopo Kabupten Indramayu.
Dalam fakta integritas disebutkan pada point 7 yakni, dalam hal pemberhentian dan pengangkatan pamong desa akan senantiasa mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Indramayu;
“Pemberhentian dan pengangkatan pamong desa/perangkat desa wajib melalui rekomendasi tertulis dari Camat. Camat memiliki peran pengawasan untuk memastikan bahwa proses tersebut tidak mencederai aturan administratif,” ungkap Adang.
Menurutnya, camat memiliki peran krusial sebagai pengawas/pembina untuk memastikan bahwa proses pergantian pamong desa berjalan sesuai prosedur teknis dan tidak mencederai rasa keadilan bagi perangkat desa yang lama.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim juga telah memberikan peringatan keras bahwa setiap kebijakan di tingkat desa harus selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu dan regulasi yang lebih tinggi.
Jika pergantian dilakukan hanya karena faktor politik (tim sukses) tanpa memenuhi unsur di atas, lanjut Adang, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan atau regulasi yang ada.
“Pergantian masif dalam waktu singkat berisiko mengganggu stabilitas pemerintahan desa. Pamong/Perangkat desa baru memerlukan waktu untuk adaptasi (transfer pengetahuan), yang jika tidak dikelola dengan baik, dapat menghambat administrasi desa dan penyaluran bantuan kepada masyarakat,” tegas Adang.
Bagi pemerintah desa, Kabid Adang juga mewanti-wanti, pastikan setiap keputusan dituangkan dalam SK yang sah dan didahului dengan pembinaan (seperti Surat Peringatan/SP) jika alasan pemberhentian adalah karena kinerja.
Adang menekankan, para kuwu hendaknya bisa mengarahkan pamong desa yang sudah ada, dengan menunjukan kinerjanya agar antara kuwu dan pamong desa bisa sinkron dalam menjalankan Pemerintahan, tutupnya. (Taryam)
Editor: Abdul Gani

