INDRAMAYU (lintaspanturaindonesia.com)— Polemik seputar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)–PM di Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Mantan Kuwu Dadap Asrikin dan mantan Sekdes Budianto. Warga yang belum menerima sertifikat meski telah membayar biaya administrasi kini mendapat angin segar.
Mantan Kuwu Dadap Asrikin dan Sekretaris Desa Dadap Budianto, yang turut menjadi bagian dari panitia PTSL–PM tahun 2024, menjelaskan duduk perkara program tersebut. Ia mengatakan bahwa saat itu dirinya bertugas sebagai struktur kepantiaan pembuatan PTSL.
“Program PTSL–PM mulai dijalankan pada tahun 2024, namun dalam pelaksanaannya, tidak semua warga mendapatkan sertifikat. Ada yang sudah jadi, ada juga yang belum,” ujar Asrikin pada Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kondisi ini bukan semata-mata akibat kelalaian panitia, melainkan karena adanya hambatan teknis yang hingga kini belum jelas penyebabnya.
Kami sendiri bingung, karena tidak ada kejelasan dari pihak terkait soal kendalanya. Namun kami tetap terbuka dan siap bertanggung jawab,” lanjutnya.
Silahkan datang ke panitia dengan membawa bukti kwitansi pembayaran. Jika cocok dengan data kami, uang akan dikembalikan. Kami tidak pernah berniat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan “Bahwa panitia selalu terbuka dalam menyampaikan informasi kepada warga, bahkan sejak awal munculnya permasalahan ini.
Kami sudah berupaya menjelaskan kondisi ini ke warga sejak lama. Komunikasi tetap dibuka. Ini bukan sesuatu yang kami sembunyikan,” ucapnya.
Pernyataan ini menjadi respons atas keresahan warga yang merasa dirugikan akibat belum terealisasinya sertifikat tanah mereka. Dengan musyawarah di balai desa dan adanya komitmen pengembalian dana dari mantan Kuwu Asrikin dan Sekdes Budianto menghasilkan keputusan yang telah di setujui dan ditandatangani olehnya.
Adapun hasil musyawarah dan klarifikasi:
1.Kuwu Asrikin siap mengembalikan uang administrasi yang sudah masuk yang nilainya bervariatif antara Rp 150.000 s/d Rp450.000/rumah tanpa potongan apapun.
2.Pengembalian uang administrasi dilakukan tanggal 12 april 2026 dan pengembaliannya di Balai Desa Dadap.
3.Jika sampai waktu yang disepakati tidak ada pengembalian, maka Kuwu Asrikin siap diproses secara hukum.
4.Untuk masyarakat yang merasa membayar untuk program PTSL, agar segera melapor ke Balai Desa Dadap untuk pendataan dan melaporkan nilai nominal yang telah disetorkan.
Sementara itu Kuwu Dadap Ali Faozal mengatakan pada warga untuk bersikap aktif dan tidak ragu datang langsung ke kantor desa.
Yang penting bawa bukti pembayaran seperti kwitansi atau surat pengantar. Kami akan layani dengan baik sebagai pendataan, dan berharap apa yang Kuwu Asrikin dan Sekdes Budianto bisa berjalan sesuai hasil musyawarah yang ia sepakati dan kami kawal sampai benar-benar tepat waktu,” ucapnya. (Taryam)
Editor: Abdul Gani

