INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Banyaknya kasus kekerasan dalam proses penyidikan yang terjadi di tingkat kepolisian terutama di daerah-daerah yang disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat akan hukum, menjadi landasan pertanyaan ini. Saya ingin menanyakan bagaimana jika dalam proses penyidikan terjadi kekerasan yang dilakukan oleh pihak penyidik dan konsekuensi hukum terhadap BAP tersebut? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diterima Ibadah Puasanya, dan bisa dipertemukan dengan malam Lailatul Qodr. Aamiin..
bye:
Irwandoe Sodoe – Joenti City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔄𝔭𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔪𝔞𝔨𝔰𝔲𝔡 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔅𝔄𝔓? 𝔅𝔢𝔯𝔦𝔱𝔞 𝔄𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔓𝔢𝔪𝔢𝔯𝔦𝔨𝔰𝔞𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔅𝔄𝔓 𝔞𝔯𝔱𝔦𝔫𝔶𝔞, 𝔠𝔞𝔱𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔦𝔰𝔦 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔰𝔢𝔪𝔲𝔞 𝔨𝔢𝔧𝔞𝔡𝔦𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔦𝔡𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔥𝔲𝔟𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔪𝔢𝔯𝔦𝔨𝔰𝔞𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔱𝔦𝔫𝔤𝔨𝔞𝔱 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔦𝔡𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞 𝔭𝔢𝔪𝔢𝔯𝔦𝔨𝔰𝔞𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞, 𝔭𝔢𝔪𝔢𝔯𝔦𝔨𝔰𝔞𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔰𝔞𝔨𝔰𝔦, 𝔭𝔢𝔪𝔢𝔯𝔦𝔨𝔰𝔞𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔞𝔥𝔩𝔦 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔥𝔢𝔫𝔱𝔦𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔦𝔡𝔦𝔨𝔞𝔫.
𝔐𝔢𝔫𝔲𝔯𝔲𝔱 𝔘𝔘 20/2025 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔎𝔘ℌ𝔄𝔓 𝔟𝔞𝔯𝔲, 𝔅𝔄𝔓 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔨𝔞𝔱𝔢𝔤𝔬𝔯𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔞𝔩𝔞𝔱 𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦 𝔰𝔲𝔯𝔞𝔱. 𝔖𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔞𝔩𝔞𝔱 𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦, 𝔅𝔄𝔓 𝔥𝔞𝔯𝔲𝔰 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔞𝔲𝔱𝔢𝔫𝔱𝔦𝔨𝔞𝔰𝔦𝔫𝔶𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔡𝔦𝔭𝔢𝔯𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔰𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔴𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔞𝔭𝔞 𝔨𝔬𝔫𝔰𝔢𝔨𝔲𝔢𝔫𝔰𝔦 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔅𝔄𝔓 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔩𝔲𝔦 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔦𝔨𝔰𝔞𝔞𝔫?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Hak Bebas dari Penyiksaan
Anda menyebutkan bahwa pada proses penyidikan terjadi kekerasan yang dilakukan oleh penyidik. Berdasarkan hal tersebut, terdapat beberapa definisi yang perlu diketahui.
Pengertian penyidikan dan penyidik dapat ditemukan dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.[¹] Namun, untuk memperkaya pemahaman Anda, kami akan membandingkan ketentuannya dengan ~KUHAP lama yang sudah tidak berlaku,~ yaitu:
~Pasal 1 angka 1 KUHAP lama~
- Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
~Pasal 1 angka 2 KUHAP lama~
- Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pasal 1 angka 1 UU 20/2025
- Penyidik adalah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
Pasal 1 angka 5 UU 20/2025
- Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.
Lebih lanjut, menurut hemat kami, kekerasan dapat dikategorikan sebagai penyiksaan. Pasal 1 angka 4 UU HAM mendefinisikan penyiksaan sebagai berikut:
- Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun atau pejabat publik.
Kemudian, dalam Pasal 33 ayat (1) UU HAM diatur bahwa s͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ b͟e͟b͟a͟s͟ d͟a͟r͟i͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟k͟͟s͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
Secara khusus, hak tersangka atau terdakwa bebas dari penyiksaan dapat ditemukan pada Pasal 142 huruf q UU 20/2025, yang menyatakan bahwa:
T͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ a͟t͟a͟u͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ b͟e͟b͟a͟s͟ d͟a͟r͟i͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟k͟͟s͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Selain itu, bagi pihak p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ (p͟͟͟e͟͟͟t͟͟͟u͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟s͟͟͟/a͟͟n͟͟g͟͟g͟͟o͟͟t͟͟a͟͟) d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟i͟k͟s͟a͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ t͟a͟h͟a͟n͟a͟n͟ atau t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ t͟e͟r͟l͟i͟b͟a͟t͟ d͟a͟l͟a͟m͟ k͟͟e͟͟j͟͟a͟͟h͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Perkapolri 8/2009.
BAP dalam Hukum
Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan BAP? Mengutip artikel Kaitan antara BAP dan Putusan Hakim, berita acara pemeriksaan atau BAP adalah c͟a͟t͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟i͟s͟i͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ s͟e͟m͟u͟a͟ k͟e͟j͟a͟d͟i͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟a͟n͟ d͟i͟ t͟i͟n͟g͟k͟a͟t͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟, p͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ s͟͟a͟͟k͟͟s͟͟i͟͟, p͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ a͟h͟l͟i͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟h͟e͟n͟t͟i͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
Mengenai k͟a͟p͟a͟n͟ b͟e͟r͟i͟t͟a͟ a͟c͟a͟r͟a͟ d͟͟i͟͟b͟͟u͟͟a͟͟t͟͟, secara historis diatur dalam ~Pasal 76 (1) KUHAP lama,~ dan Pasal 156 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP baru:
~Pasal 75 ayat (1) KUHAP lama~
Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:
a. pemeriksaan
tersangka;
b. penangkapan;
c. penahanan;
d. penggeledahan;
e. pemasukan rumah;
f. penyitaan benda;
g. pemeriksaan surat;
h. pemeriksaan saksi;
i. pemeriksaan di
tempat kejadian;
j. pelaksanaan
penetapan dan
putusan pengadilan;
k. pelaksanaan
tindakan lain sesuai
dengan ketentuan
dalam
undang-undang ini.
Pasal 156 ayat (1) UU 20/2025
Berita acara dibuat untuk setiap tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perkara mengenai:
a. pemeriksaan
tersangka;
b. penangkapan;
c. penahanan;
d. penggeledahan;
e. penyitaan benda;
f. penyadapan;
g. pemeriksaan surat;
h. pemblokiran;
i. pengambilan
keterangan saksi;
j. pemeriksaan di
tempat kejadian;
k. pengambilan
keterangan ahli;
l. pelaksanaan
penetapan hakim
dan putusan
pengadilan;
m. pelelangan bukti;
n. penyisihan bukti;
dan
o. pelaksanaan
tindakan hukum lain
sesuai dengan
ketentuan dalam
undang-undang ini.
Lantas, apakah BAP bisa dijadikan alat bukti? BAP pada dasarnya juga merupakan salah satu alat bukti jenis surat. Hal ini sebagaimana dapat dilihat pada ketentuan berikut:
~Pasal 187 huruf a KUHAP lama~
Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:
a. berita acara dan
surat lain dalam
bentuk resmi yang
dibuat oleh pejabat
umum yang
berwenang atau
yang dibuat di
hadapannya, yang
memuat keterangan
tentang kejadian
atau keadaan yang
didengar, dilihat
atau yang
dialaminya sendiri,
disertai dengan
alasan yang jelas
dan tegas tentang
keterangannya itu;
Pasal 239 huruf a UU 20/2025
Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf c, dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni:
a. berita acara dan
surat lain dalam
bentuk resmi yang
dibuat oleh pejabat
umum yang
berwenang atau
yang dibuat di
hadapannya, yang
memuat keterangan
mengenai kejadian
atau keadaan yang
didengar, dilihat,
atau dialami sendiri
disertai dengan
alasan yang tegas
dan jelas mengenai
keterangannya;
Apa saja alat bukti dalam hukum acara pidana? Jenis-jenis alat bukti menurut hukum acara pidana di Indonesia adalah sebagai berikut:
~Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama~
Alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan
terdakwa.
Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025
Alat bukti terdiri atas:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. keterangan
terdakwa;
e. barang bukti;
f. bukti elektronik;
g. pengamatan hakim;
dan
h. segala sesuatu
yang dapat
digunakan untuk
kepentingan
pembuktian pada
pemeriksaan di
sidang pengadilan
sepanjang diperoleh
secara tidak
melawan hukum.
Sebagai informasi, dalam ~KUHAP lama,~ dianut sistem pembuktian negatif sebagaimana tercantum Pasal 183 yang berbunyi:
- Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Sehingga, dalam suatu pembuktian menurut KUHAP lama dibutuhkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah agar hakim dapat menjatuhkan pidana.
Namun, dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru, sepanjang penelusuran kami t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ e͟k͟s͟p͟l͟i͟s͟i͟t͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ k͟e͟h͟a͟r͟u͟s͟a͟n͟ m͟i͟n͟i͟m͟a͟l͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ y͟a͟n͟g͟ s͟a͟h͟ sebagai parameter hakim untuk memutus suatu perkara pidana. N͟a͟m͟u͟n͟ d͟͟e͟͟m͟͟i͟͟k͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, m͟i͟n͟i͟m͟a͟l͟ d͟u͟a͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ m͟a͟s͟i͟h͟ d͟i͟b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟k͟a͟n͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ t͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟s͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟.[²] penangkapan,[³] ataupun syarat penahanan.[⁴] Sehingga menurut KUHAP baru, secara tidak langsung, minimal 2 alat bukti tersebut masih menjadi syarat dalam proses penegakan hukum pidana.
Kemudian, berdasarkan Pasal 235 ayat (3) UU 20/2025, alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan.[⁵]
A͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ y͟a͟n͟g͟ o͟l͟e͟h͟ h͟a͟k͟i͟m͟ d͟i͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟u͟t͟e͟n͟t͟i͟k͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ d͟i͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ p͟a͟d͟a͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟a͟n͟ d͟i͟ s͟i͟d͟a͟n͟g͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ p͟͟e͟͟m͟͟b͟͟u͟͟k͟͟t͟͟i͟͟a͟͟n͟͟.[⁶]
Berdasarkan uraian di atas, BAP sebagai alat bukti harus dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. T͟͟e͟͟r͟͟h͟͟a͟͟d͟͟a͟͟p͟͟ B͟A͟P͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟d͟a͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟k͟͟s͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, s͟u͟d͟a͟h͟ t͟e͟n͟t͟u͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ s͟a͟h͟ p͟͟e͟͟r͟͟o͟͟l͟͟e͟͟h͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda soal konsekuensi hukumnya, BAP sebagai alat bukti yang diperoleh melalui penyiksaan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Selain itu, menurut Tri Jata Ayu Pramesti (penulis sebelumnya) yang mengutip pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (hal. 137), bahwa j͟i͟k͟a͟ s͟͟u͟͟a͟͟t͟͟u͟͟ B͟A͟P͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ h͟a͟s͟i͟l͟ p͟e͟m͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟, t͟͟e͟͟k͟͟a͟͟n͟͟a͟͟n͟͟, a͟͟n͟͟c͟͟a͟͟m͟͟a͟͟n͟͟, a͟t͟a͟u͟ p͟͟a͟͟k͟͟s͟͟a͟͟, maka BAP yang diperoleh dengan cara seperti ini tidak sah.
Contoh Kasus
Dalam buku Kumpulan Putusan-Putusan Penting (Landmark Decision) Penerapan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia (hal. 20-21) yang disusun oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, mengumpulkan putusan-putusan terkait keterangan yang diperoleh dari penyiksaan, salah satunya adalah Putusan MA No. 929 K/Pid/2016. Majelis hakim pada putusan tersebut mempertimbangkan bahwa keterangan 3 orang saksi penyidik yang menjadi bukti utama bahwa para terdakwa merupakan pelaku dalam perkara tersebut harus dikesampingkan dan tidak dapat diterima sebagai bukti karena keterangan tersebut diperoleh dari para terdakwa yang terlebih dahulu mengalami pemaksaan dan penyiksaan.
Secara umum, p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟n͟i͟l͟a͟i͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ p͟r͟i͟n͟s͟i͟p͟-p͟r͟i͟n͟s͟i͟p͟ h͟a͟k͟ a͟s͟a͟s͟i͟ m͟a͟n͟u͟s͟i͟a͟ (H͟͟͟͟A͟͟͟͟M͟͟͟͟), k͟h͟u͟s͟u͟s͟n͟y͟a͟ h͟a͟k͟ a͟t͟a͟s͟ p͟e͟r͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ a͟d͟i͟l͟ (f͟a͟i͟r͟ t͟͟r͟͟i͟͟a͟͟l͟͟) d͟a͟n͟ h͟a͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟p͟͟a͟͟t͟͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟i͟k͟s͟a͟a͟n͟ (t͟͟o͟͟r͟͟t͟͟u͟͟r͟͟e͟͟), walaupun tidak disebutkan secara eksplisit prinsip-prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Akibat Hukum Jika BAP Dibuat Berdasarkan Penyidikan Yang Tidak Sah, yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan dipublikasikan pertama kali pada 23 Januari 2015. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Akibat Hukum Jika BAP Didapat Melalui Penyiksaan, pada tanggal 25 Februari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 01 Maret 2026M/11 Ramadhan 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

