INDRAMAYU (lintaspanturaindonesia.com)– Proses pemilihan kuwu antar waktu yang bertempat di halaman Kantor Kuwu Desa Jengkok Kecamatan Kertsemaya Kabupaten Indramayu, Rabu (11/2/2026). Proses tersebut digelar secara musyawarah desa (Musdes) yang diikuti sebanyak 63 warga perwakilan dari 7 unsur dari 3 Blok yakni blok Secang, Jengkok Barat, dan Pondok Asem.
Pemilihan Kuwu antar waktu Desa Jengkok yang diikuti 3 calon yaitu nomor urut 1 Abdul Goni, nomor urut 2 Sutrisno dan nomor urut 3 Muhammad Taufik dengan voting terbuka, yang dimenangkan oleh calon kuwu nomor urut 3 Muhammad Taufik dengan perolehan 51 suara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kertasemaya Andri M.Sholeh, Kabid PMD Kabupaten Indramayu, Kasi Tapem Taryono, Pjs Kuwu Desa Jengkok Kapolsek Kertasemaya, Danramil Kertasemaya.
Ketua BPD Jengkok, Thobiin menyatakan bahwa pemilihan kuwu antar waktu dilaksanakan karena kuwu definitif hasil pemilihan kuwu dalam perjalanan memimpin desa meninggal dunia pada April 2025, selama masa kekosongan itu, Desa Jengkok di pimpin pelaksanaan harian (Plh) kuwu, kemudian diisi oleh ASN penjabat sementara (Pjs) dari Kecamatan Kertasemaya selama 6 bulan, yang bertugas mengantarkan pelaksanaan pemilihan antar waktu.
“Pjs memfasilitasi pelaksanaan Pilwu, kami BPD sebelumnya telah membentuk panitia pemilihan kuwu antar waktu, kuwu yang terpilih ini masih ada sisa masa jabatan sekitar 2 tahun lagi,” ujarnya.
Ia menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses demokrasi di tingkat desa ini. Beliau menekankan bahwa seluruh tahapan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
”Alhamdulillah, seluruh rangkaian Musdes berjalan lancar dan aman. Kami memastikan bahwa panitia bekerja berdasarkan dasar hukum yang kuat, yang semua diatur dalam Perbup,” ujar Thobiin.
Thobiin berpesan kepada kuwu terpilih agar bisa segera bersinergi dengan seluruh eleman masyarakat, menjalankan amanat masyarakat dengan baik dan penuh tanggungjawab.
“Bisa melanjutkan program-program pembangunan yang ada, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kuwu Penggantian Antar Waktu (PAW) Jengkok, Kholik mengatakan musyawarah desa (Musdes) pemilihan kuwu antar waktu digelar dengan sistem voting terbuka, hal itu sesuai dengan suara mayoritas masyarakat desa saat musdes.
“Karena pelaksanaan pilwu antar waktu kan berbeda dengan reguler, antar waktu ini secara musdes hanya perwakilan dari 3 orang saja dari 7 unsur saja dari setiap bloknya, kita tawarkan apakah voting terbuka atau tertutup, warga pilih voting terbuka,” terangnya.
Adapun hasil pemilihan kuwu antar waktu, akan dilaporkan ke BPD, kemudian BPD menyampaikan laporan dan usualan kepada bupati melalui camat, selanjutnya Bupati Indramayu menerbitkan surat keputusan setelah menerima dan usulan pengesahan kuwu terpilih melalui DPMD Indramayu.
“Untuk pelantikan kuwu terpilih, nanti belum tahu secara pasti kapan, karena ada proses ya setelah ini, hasilnya kita laporkan dulu ke BPD, dan BPD akan teruskan ke Bupati,”pungkasnya.(Taryam)
Editor : Abdul Gani

