INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Handphone saya di-charge di ruang kuliah, saat itu ada saya dan 1 orang teman saya. Saya pergi ke toilet sebentar. Eh pas saya balik dari toilet, handphone saya hilang. Apakah pelakunya pasti teman saya? Bolehkah saya melaporkan teman saya itu hanya karena saya merasa curiga? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga selalu amanah dalam menjalankan profesinya. Aamiin..
Margo Suwinda – Journalist
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔓𝔢𝔫𝔠𝔲𝔯𝔦𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔧𝔢𝔯𝔞𝔱 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔞𝔰𝔞𝔩 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔲𝔯𝔦𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔘𝔘 1/2023 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔟𝔞𝔯𝔲. 𝔅𝔞𝔤𝔦 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔲𝔯𝔦𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔫𝔡𝔭𝔥𝔬𝔫𝔢 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔰𝔞𝔫𝔨𝔰𝔦 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔭𝔢𝔫𝔧𝔞𝔯𝔞 𝔭𝔞𝔩𝔦𝔫𝔤 𝔩𝔞𝔪𝔞 5 𝔱𝔞𝔥𝔲𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔢𝔫𝔡𝔞 𝔭𝔞𝔩𝔦𝔫𝔤 𝔟𝔞𝔫𝔶𝔞𝔨 𝔨𝔞𝔱𝔢𝔤𝔬𝔯𝔦 ℭ, 𝔶𝔞𝔦𝔱𝔲 500 𝔧𝔲𝔱𝔞.
𝔑𝔞𝔪𝔲𝔫, 𝔟𝔦𝔰𝔞𝔨𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔭𝔬𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔲𝔯𝔦𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔭𝔢𝔯𝔱𝔦 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔲𝔯𝔦𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔫𝔡𝔭𝔥𝔬𝔫𝔢 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔠𝔲𝔯𝔦𝔤𝔞𝔞𝔫?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Tindak Pidana Pencurian
Secara historis, pasal mengenai tindak pidana pencurian merujuk pada ketentuan ~Pasal 362 KUHP lama yang sudah tidak berlaku,~ atau Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
~Pasal 362 KUHP~
- Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[²]
Pasal 476 UU 1/2023
- Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[³]
Mengenai ~Pasal 362 KUHP lama,~ R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249) menerangkan bahwa pencurian dalam pasal ini adalah pencurian biasa, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan mengambil;
- yang diambil harus sesuatu barang;
- barang itu harus, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; dan
- pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum.
Adapun Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “mengambil” tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan “mengambil” lainnya secara fungsional (nonfisik) mengarah pada maksud “memiliki barang orang lain secara melawan hukum”. M͟͟i͟͟s͟͟a͟͟l͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, p͟e͟n͟c͟u͟r͟i͟a͟n͟ u͟a͟n͟g͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ c͟a͟r͟a͟ m͟e͟n͟t͟r͟a͟n͟s͟f͟e͟r͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ t͟e͟n͟a͟g͟a͟ l͟i͟s͟t͟r͟i͟k͟ t͟a͟n͟p͟a͟ h͟͟a͟͟k͟͟. Selain itu, dijelaskan juga bahwa yang dimaksud dengan “dimiliki” adalah mempunyai hak atas barang tersebut.
Melaporkan Tindak Pidana karena Kecurigaan
Soal laporan tindak pidana, dapat merujuk pada ketentuan dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026.[⁴] Namun, untuk memperkaya wawasan Anda, kami juga akan membandingkannya dengan ketentuan ~KUHAP lama~ yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut adalah definisi laporan:
~Pasal 1 angka 24 KUHAP~
- Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Pasal 1 angka 45 UU 20/2025
- Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada penyelidik, penyidik Polri, PPNS, atau penyidik tertentu mengenai telah terjadinya peristiwa pidana, sedang terjadinya peristiwa pidana, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Dari definisinya, menurut hemat kami, Anda d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟l͟a͟p͟o͟r͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟i͟s͟t͟i͟w͟a͟ p͟e͟n͟c͟u͟r͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ A͟n͟d͟a͟ a͟l͟a͟m͟i͟ k͟e͟ k͟͟e͟͟p͟͟o͟͟l͟͟i͟͟s͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, d͟e͟n͟g͟a͟n͟ b͟e͟r͟m͟o͟d͟a͟l͟k͟a͟n͟ k͟e͟c͟u͟r͟i͟g͟a͟a͟n͟. Hal ini dipertegas dengan adanya ketentuan ~Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 106 KUHAP lama,~ atau Pasal 13 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP baru, yang berbunyi:
~Pasal 102 ayat (1) KUHAP~
- Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
~Pasal 106 KUHAP~
- Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.
Pasal 13 ayat (1) UU 20/2025
- Penyelidik yang mengetahui atau menerima laporan atau pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
S͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ A͟n͟d͟a͟ m͟e͟l͟a͟p͟o͟r͟k͟a͟n͟ h͟a͟l͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟, nantinya akan dilakukan penyelidikan. Adapun yang dimaksud dengan penyelidikan adalah:
~Pasal 1 angka 5 KUHAP~
- Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 1 angka 8 UU 20/2025
- Penyelidikan adalah serangkaian penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
S͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟e͟͟l͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, kemudian dilanjutkan dengan penyidikan yang artinya:
~Pasal 1 angka 2 KUHAP~
- Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pasal 1 angka 5 UU 20/2025
- Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.
Satu Saksi Bukanlah Saksi
Pada kasus Anda, nampak memang sulit membuktikan jika hanya ada satu orang saksi saja di dalam ruangan tersebut. Hal ini karena, dalam hukum acara pidana terdapat asas yang dikenal dengan asas unus testis nullus testis.
Asas unus testis nullus testis termaktub dalam ~Pasal 185 ayat (2) KUHAP lama~ dan Pasal 237 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP baru, yang berbunyi:
~Pasal 185 ayat (2) KUHAP~
- Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Pasal 237 ayat (1) UU 20/2025
- Keterangan 1 orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Asas unus testis nullus testis sering disalahartikan sejumlah orang. Karena jika asas ini benar-benar diterapkan secara lurus, berdampak pada sulitnya pembuktian sebuah kasus pidana. Padahal, k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ s͟a͟t͟u͟ s͟a͟k͟s͟i͟ b͟i͟s͟a͟ d͟i͟p͟e͟r͟k͟u͟a͟t͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟s͟a͟k͟s͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ dan menjadi sebuat alat bukti yang sah.
Hal ini pun selaras dengan ketentuan a͟s͟a͟s͟ u͟n͟u͟s͟ t͟e͟s͟t͟i͟s͟ n͟u͟l͟l͟u͟s͟ t͟e͟s͟t͟i͟s͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ a͟p͟a͟l͟a͟g͟i͟ d͟i͟s͟e͟r͟t͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟u͟a͟t͟u͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ y͟a͟n͟g͟ s͟͟a͟͟h͟͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, sebagaimana diatur dalam pasal berikut:
~Pasal 185 ayat (3) KUHAP~
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
Pasal 237 ayat (2) UU 20/2025
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika keterangan seorang saksi diperkuat dengan alat bukti lain.
Adapun, alat bukti sah dalam perkara pidana diatur dalam pasal berikut:
~Pasal 184 ayat (1) KUHAP~
Alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan
terdakwa.
Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025
Alat bukti terdiri atas:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. keterangan
terdakwa;
e. barang bukti;
f. bukti elektronik;
g. pengamatan hakim;
dan
h. segala sesuatu yang
dapat digunakan
untuk kepentingan
pembuktian pada
pemeriksaan di
sidang pengadilan
sepanjang diperoleh
secara tidak
melawan hukum.
Dilihat pada perbandingan pasal di atas, terdapat perbedaan antara jenis-jenis alat bukti pada KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP baru. D͟a͟l͟a͟m͟ U͟U͟ 20/2025, p͟e͟t͟u͟n͟j͟u͟k͟ t͟͟i͟͟d͟͟a͟͟k͟͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ s͟͟a͟͟l͟͟a͟͟h͟͟ s͟a͟t͟u͟ j͟e͟n͟i͟s͟ a͟͟l͟͟a͟͟t͟͟ b͟͟u͟͟k͟͟t͟͟i͟͟. Kemudian terdapat 4 jenis alat bukti baru, antara lain b͟a͟r͟a͟n͟g͟ b͟͟u͟͟k͟͟t͟͟i͟͟, b͟u͟k͟t͟i͟ e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟t͟͟r͟͟o͟͟n͟͟i͟͟k͟͟, p͟e͟n͟g͟a͟m͟a͟t͟a͟n͟ h͟͟a͟͟k͟͟i͟͟m͟͟, d͟a͟n͟ s͟e͟g͟a͟l͟a͟ s͟e͟s͟u͟a͟t͟u͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ k͟e͟p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟u͟k͟t͟i͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟a͟n͟ d͟i͟ s͟i͟d͟a͟n͟g͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ s͟e͟p͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟͟͟u͟͟͟k͟͟͟u͟͟͟m͟͟͟.
Dengan demikian, jika memang hanya ada Anda dan teman Anda dalam ruangan, dan Anda mencurigai teman Anda itu sebagai pelaku tindak pidana, maka A͟n͟d͟a͟ b͟i͟s͟a͟ m͟e͟m͟i͟n͟t͟a͟ t͟e͟m͟a͟n͟ l͟a͟i͟n͟n͟y͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ s͟͟a͟͟k͟͟s͟͟i͟͟. K͟a͟r͟e͟n͟a͟ s͟e͟t͟i͟a͟p͟ g͟͟e͟͟r͟͟a͟͟k͟͟-g͟e͟r͟i͟k͟ t͟e͟r͟d͟u͟g͟a͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ y͟a͟n͟g͟ p͟a͟t͟u͟t͟ d͟i͟c͟u͟r͟i͟g͟a͟i͟ b͟i͟s͟a͟ m͟͟e͟͟n͟͟e͟͟n͟͟t͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Semisal ada orang yang melihat bahwa terduga pelaku keluar dari kelas Anda, atau memegang handphone Anda di luar kelas, dan banyak kemungkinan lainnya. Selain itu Anda bisa menghadirkan alat bukti lainnya di samping keterangan saksi, sebagaimana sudah disampaikan di atas.
Perlu diingat juga kita harus menghargai proses pemeriksaan mulai dari penyelidikan atau penyidikan hingga adanya putusan. Oleh karena itu, teman Anda yang d͟i͟d͟u͟g͟a͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ patut dianggap tidak bersalah atas dasar asas praduga tidak bersalah.
Sebagai informasi, asas praduga tidak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:
- Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan w͟a͟j͟i͟b͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟s͟a͟l͟a͟h͟ sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Dapatkah Melaporkan Pencurian Handphone Berdasarkan Kecurigaan?, yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 09 Juli 2019, lalu pertama kali dimutakhirkan pada 24 November 2025. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Dapatkah Melaporkan Pencurian Berdasarkan Kecurigaan? Pada tanggal 30 Januari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 03 Februari 2026M/14 Syaban 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

