INDRAMAYU — PERTANYAAN
Beberapa waktu yang lalu, media sosial dihebohkan dengan kasus guru SMA di Boyolali diduga injak siswa. Alhasil, warga geruduk sekolah karena tidak terima dengan perlakuan guru injak siswa tersebut. Menurut kronologi yang tersebar di berita, dalam proses pembelajaran di kelas, ada tiga siswa yang tidur di belakang. Guru lalu berusaha membangunkan dan menginjak punggung siswa. Salah satu siswa mengaku sakit hingga tidak masuk sekolah setelah peristiwa tersebut terjadi.
Kasus lainnya misalnya guru SMP di Demak tendang murid karena bersiul saat ujian, dan masih banyak contoh kasus kekerasan oleh guru lainnya. Lantas, langkah hukum apa yang bisa dilakukan jika guru melakukan kekerasan? Bagaimana hukumnya jika guru melakukan kekerasan terhadap siswa?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga selalu istiqomah dalam menyampaikan kebenaran . Aamiin..
A. Dimyati. SPd – Gadingan
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔄𝔫𝔞𝔨 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔰𝔞𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔡𝔦𝔡𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨𝔦 𝔥𝔞𝔨 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔫𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔩𝔦𝔫𝔡𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔨𝔢𝔨𝔢𝔯𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔭𝔢𝔫𝔡𝔦𝔡𝔦𝔨, 𝔱𝔢𝔫𝔞𝔤𝔞 𝔨𝔢𝔭𝔢𝔫𝔡𝔦𝔡𝔦𝔨𝔞𝔫, 𝔰𝔢𝔰𝔞𝔪𝔞 𝔭𝔢𝔰𝔢𝔯𝔱𝔞 𝔡𝔦𝔡𝔦𝔨, 𝔡𝔞𝔫/𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔩𝔞𝔦𝔫. 𝔓𝔢𝔫𝔡𝔦𝔡𝔦𝔨, 𝔱𝔢𝔫𝔞𝔤𝔞 𝔨𝔢𝔭𝔢𝔫𝔡𝔦𝔡𝔦𝔨𝔞𝔫, 𝔞𝔭𝔞𝔯𝔞𝔱 𝔭𝔢𝔪𝔢𝔯𝔦𝔫𝔱𝔞𝔥 𝔡𝔞𝔫/𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔪𝔞𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔨𝔞𝔱 𝔪𝔢𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨𝔦 𝔨𝔢𝔴𝔞𝔧𝔦𝔟𝔞𝔫 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔪𝔢𝔫𝔲𝔥𝔦 𝔨𝔢𝔴𝔞𝔧𝔦𝔟𝔞𝔫 𝔦𝔱𝔲.
𝔗𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔤𝔲𝔯𝔲 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔦𝔫𝔧𝔞𝔨/𝔪𝔢𝔫𝔢𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤 𝔰𝔦𝔰𝔴𝔞 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔫𝔶𝔞 𝔪𝔞𝔰𝔲𝔨 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔨𝔞𝔱𝔢𝔤𝔬𝔯𝔦 𝔨𝔢𝔨𝔢𝔯𝔞𝔰𝔞𝔫. 𝔄𝔡𝔞𝔭𝔲𝔫 𝔰𝔞𝔫𝔨𝔰𝔦 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔱𝔢𝔪𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 76ℭ 𝔡𝔞𝔫 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 80 𝔞𝔶𝔞𝔱 (1) 𝔘𝔘 35/2014 𝔧𝔦𝔰. 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 ℑℑ 𝔞𝔶𝔞𝔱 (5) 𝔥𝔲𝔯𝔲𝔣 𝔡 𝔘𝔘 1/2026.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔩𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔥 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔞𝔭𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔦𝔰𝔞 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔤𝔲𝔯𝔲 𝔦𝔫𝔧𝔞𝔨 𝔰𝔦𝔰𝔴𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Hak dan Kewajiban Guru
Sebelum kami membahas soal langkah hukum yang dapat dilakukan jika guru melakukan kekerasan terhadap siswa, kami akan menerangkan terlebih dahulu perihal hak dan kewajiban guru.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU 14/2005, g͟u͟r͟u͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟e͟n͟d͟i͟d͟i͟k͟ p͟r͟o͟f͟e͟s͟i͟o͟n͟a͟l͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟u͟g͟a͟s͟ u͟t͟a͟m͟a͟ m͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟j͟͟a͟͟r͟͟, m͟͟e͟͟m͟͟b͟͟i͟͟m͟͟b͟͟i͟͟n͟͟g͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟h͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟l͟͟a͟͟t͟͟i͟͟h͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟i͟͟l͟͟a͟͟i͟͟, d͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟e͟v͟a͟l͟u͟a͟s͟i͟ p͟e͟s͟e͟r͟t͟a͟ d͟i͟d͟i͟k͟ p͟a͟d͟a͟ p͟e͟n͟d͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ a͟n͟a͟k͟ u͟s͟i͟a͟ d͟i͟n͟i͟ j͟a͟l͟u͟r͟ p͟e͟n͟d͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ f͟o͟r͟m͟a͟l͟ p͟e͟n͟d͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ d͟͟a͟͟s͟͟a͟͟r͟͟, d͟a͟n͟ p͟e͟n͟d͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ m͟͟e͟͟n͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟h͟͟.
Lebih lanjut, g͟u͟r͟u͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ k͟e͟d͟u͟d͟u͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ t͟e͟n͟a͟g͟a͟ p͟r͟o͟f͟e͟s͟i͟o͟n͟a͟l͟ p͟a͟d͟a͟ j͟e͟n͟j͟a͟n͟g͟ p͟e͟n͟d͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ d͟͟a͟͟s͟͟a͟͟r͟͟, p͟e͟n͟d͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ m͟͟e͟͟n͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟h͟͟, d͟a͟n͟ p͟e͟n͟d͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ a͟n͟a͟k͟ u͟s͟i͟a͟ d͟i͟n͟i͟ p͟a͟d͟a͟ j͟a͟l͟u͟r͟ p͟e͟n͟d͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ f͟o͟r͟m͟a͟l͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟a͟n͟g͟k͟a͟t͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟-u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟.[¹]
Sebagai tenaga profesional, g͟u͟r͟u͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ f͟u͟n͟g͟s͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟i͟n͟g͟k͟a͟t͟k͟a͟n͟ m͟a͟r͟t͟a͟b͟a͟t͟ d͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟n͟ g͟u͟r͟u͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ a͟g͟e͟n͟ p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ b͟e͟r͟f͟u͟n͟g͟s͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟i͟n͟g͟k͟a͟t͟k͟a͟n͟ m͟u͟t͟u͟ p͟e͟n͟d͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ n͟͟a͟͟s͟͟i͟͟o͟͟n͟͟a͟͟l͟͟.[²]
Kemudian, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak untuk:[³]
a. memperoleh
penghasilan di atas
kebutuhan hidup
minimum dan
jaminan
kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan
promosi dan
penghargaan sesuai
dengan tugas dan
prestasi kerja;
c. memperoleh
perlindungan dalam
melaksanakan tugas
dan hak atas
kekayaan intelektual;
d. memperoleh
kesempatan untuk
meningkatkan
kompetensi;
e. memperoleh dan
memanfaatkan
sarana dan
prasarana
pembelajaran untuk
menunjang
kelancaran tugas
keprofesionalan;
f. memiliki kebebasan
dalam memberikan
penilaian dan ikut
menentukan
kelulusan,
penghargaan, dan
atau sanksi kepada
peserta didik sesuai
dengan kaidah
pendidikan, kode etik
guru, dan peraturan
perundang-
undangan;
g. memperoleh rasa
aman dan jaminan
keselamatan dalam
melaksanakan
tugas;
h. memiliki kebebasan
untuk berserikat
dalam organisasi
profesi;
i. memiliki kesempatan
untuk berperan
dalam penentuan
kebijakan
pendidikan;
j. memperoleh
kesempatan untuk
mengembangkan
dan meningkatkan
kualifikasi akademik
dan kompetensi;
dan/atau
k. memperoleh
pelatihan dan
pengembangan
profesi dalam
bidangnya.
Lantas, apa kewajiban guru? Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:[⁴]
a. merencanakan
pembelajaran,
melaksanakan
proses pembelajaran
yang bermutu, serta
menilai dan
mengevaluasi hasil
pembelajaran;
b. meningkatkan dan
mengembangkan
kualifikasi akademik
dan kompetensi
secara berkelanjutan
sejalan dengan
perkembangan ilmu
pengetahuan,
teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif
dan tidak
diskriminatif atas
dasar pertimbangan
jenis kelamin,
agama, suku, ras,
dan kondisi fisik
tertentu, atau latar
belakang keluarga,
dan status sosial
ekonomi peserta
didik dalam
pembelajaran;
d. menjunjung tinggi
peraturan
perundang-
undangan, hukum,
dan kode etik
guru, serta
nilai-nilai agama
dan etika; dan
e. memelihara dan
memupuk persatuan
dan kesatuan
bangsa.
Bagaimana hukumnya jika guru melakukan kekerasan terhadap siswa?
Perlindungan Anak dari Kekerasan di Sekolah
Kasus yang Anda tanyakan terjadi di lingkungan pendidikan dan terjadi terhadap siswa oleh guru. Maka, dapat kami asumsikan bahwa korban adalah anak. Adapun yang dimaksud anak adalah s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟l͟u͟m͟ b͟e͟r͟u͟s͟i͟a͟ 18 t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟n͟͟, t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ a͟n͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟a͟s͟i͟h͟ d͟a͟l͟a͟m͟ k͟͟a͟͟n͟͟d͟͟u͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟.[⁵]
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa setiap anak berhak atas perlindungan di sekolah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1a) UU 35/2014, sebagai berikut:
- Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Kemudian, perlindungan dari kekerasan untuk siswa juga diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UU 35/2014, yang menyatakan:
- Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Perlindungan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.[⁶]
Sanksi Pelaku Tindak Kekerasan di Sekolah
Apa sanksi pelaku tindak kekerasan di sekolah? Perbuatan guru yang melakukan kekerasan terhadap siswa (dalam kasus ini menginjak dan menendang) merupakan suatu kekerasan terhadap anak. Kekerasan terhadap anak, dilarang oleh ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, yang berbunyi:
- Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak kategori IV,[⁷] yaitu sebesar Rp200 juta.[⁸]
Kemudian, berdasarkan kasus yang Anda sampaikan, anak mengeluh sakit hingga tidak masuk sekolah. Dalam hal anak tersebut luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV,[⁹] yaitu sebesar Rp200 juta.[¹⁰] Namun, jika anak sebagaimana dimaksud mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII,[¹¹] yaitu sebesar Rp5 miliar.[¹²]
Lebih lanjut, menurut hemat kami, perbuatan guru yang menginjak/menendang siswa dapat juga dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan ringan. Maka, sang guru juga dapat dilaporkan atas dasar tindak pidana penganiayaan ringan yang secara historis diatur dalam Pasal 352 KUHP lama yang s͟u͟d͟a͟h͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟e͟͟r͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟, atau Pasal 471 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2023.[¹³]
Lantas, langkah hukum apa yang bisa dilakukan jika guru injak siswa?
Langkah yang Dapat Dilakukan
Tentunya, karena yang dilakukan adalah tindak pidana, maka k͟o͟r͟b͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ o͟r͟a͟n͟g͟ t͟͟u͟͟a͟͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟y͟a͟m͟p͟a͟i͟k͟a͟n͟ l͟a͟p͟o͟r͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟͟o͟͟l͟͟i͟͟s͟͟i͟͟. Adapun yang dimaksud dengan laporan dapat ditemukan pada UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. [¹⁴] Namun, untuk memperkaya pengetahuan Anda, kami juga akan membandingkannya dengan ketentuan dalam KUHAP lama yang sudah tidak berlaku.
Pasal 1 angka 24 KUHAP
- Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Pasal 1 angka 45 UU 20/2025
- Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada penyelidik, penyidik Polri, PPNS, atau penyidik tertentu mengenai telah terjadinya peristiwa pidana, sedang terjadinya peristiwa pidana, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Menurut Sovia Hasanah (penulis sebelumnya), perlu diingat bahwa tindak pidana kekerasan guru terhadap siswa ini dilakukan pada lingkup pendidikan. S͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ s͟e͟b͟u͟a͟h͟ i͟n͟s͟t͟i͟t͟u͟s͟i͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟a͟k͟a͟ s͟e͟y͟o͟g͟y͟a͟n͟y͟a͟ p͟e͟r͟m͟a͟s͟a͟l͟a͟h͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ d͟i͟s͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟l͟e͟b͟i͟h͟ d͟a͟h͟u͟l͟u͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ m͟e͟k͟a͟n͟i͟s͟m͟e͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟͟e͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟u͟͟͟ d͟a͟l͟a͟m͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟n͟g͟a͟n͟ s͟͟e͟͟k͟͟o͟͟l͟͟a͟͟h͟͟. Hal ini adalah dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan. Terhadap upaya hukum ini, maka apabila terbukti guru telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak didik, maka t͟i͟n͟g͟k͟a͟t͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟a͟n͟ s͟a͟n͟k͟s͟i͟ a͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟i͟k͟u͟t͟i͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ s͟e͟k͟o͟l͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟s͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟k͟͟͟u͟͟͟t͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟.
Selain itu, p͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ r͟e͟s͟t͟o͟r͟a͟t͟i͟v͟e͟ j͟͟u͟͟s͟͟t͟͟i͟͟c͟͟e͟͟, yaitu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.[¹⁵]
Sebagai informasi, Pasal 1 angka 21 UU 20/2025 mengatur bahwa restorative justice atau keadilan restoratif adalah p͟e͟n͟d͟e͟k͟a͟t͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟l͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ p͟͟a͟͟r͟͟a͟͟ p͟͟i͟͟h͟͟a͟͟k͟͟, b͟͟a͟͟i͟͟k͟͟ k͟͟o͟͟r͟͟b͟͟a͟͟n͟͟, t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟, k͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟, t͟͟e͟͟r͟͟d͟͟a͟͟k͟͟w͟͟a͟͟, k͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ t͟͟e͟͟r͟͟d͟͟a͟͟k͟͟w͟͟a͟͟, d͟͟͟͟͟a͟͟͟͟͟n͟͟͟͟͟/a͟t͟a͟u͟ p͟i͟h͟a͟k͟ l͟a͟i͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟͟e͟͟r͟͟k͟͟a͟͟i͟͟t͟͟, y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟u͟p͟a͟y͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟m͟u͟l͟i͟h͟a͟n͟ k͟e͟a͟d͟a͟a͟n͟ s͟͟e͟͟m͟͟u͟͟l͟͟a͟͟.
Adapun mekanisme restorative justice dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:[¹⁶]
a. tindak pidana
diancam hanya
dengan pidana
denda paling banyak
kategori III, yaitu
sebesar Rp50 juta,
[¹⁷] atau diancam
dengan pidana
penjara paling lama
5 tahun;
b. tindak pidana yang
pertama kali
dilakukan; dan/atau
c. bukan merupakan
pengulangan tindak
pidana, kecuali
terhadap tindak
pidana yang
putusannya berupa
pidana denda atau
tindak pidana yang
dilakukan karena
kealpaan.
Selain itu, mekanisme keadilan restoratif dikecualikan untuk:[¹⁸]
a. tindak pidana
terhadap keamanan
negara, tindak
pidana terhadap
negara sahabat,
kepala negara
sahabat serta
wakilnya, tindak
pidana ketertiban
umum, dan tindak
pidana kesusilaan;
b. tindak pidana
terorisme;
c. tindak pidana
korupsi;
d. tindak pidana
kekerasan seksual;
e. tindak pidana yang
diancam dengan
pidana penjara 5
tahun atau lebih,
kecuali karena
kealpaannya;
f. tindak pidana
terhadap nyawa
orang;
g. tindak pidana yang
diancam dengan
pidana minimum
khusus;
h. tindak pidana
tertentu yang sangat
membahayakan atau
merugikan
masyarakat;
dan/atau
i. tindak pidana
narkotika kecuali
yang berstatus
sebagai pengguna
atau penyalahguna.
Adapun terhadap dugaan tindakan kekerasan dapat juga ditempuh upaya hukum pidana dengan melaporkan guru yang bersangkutan kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 jis. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026, atau Pasal 471 UU 1/2023.
Demikianlah jawaban dari kami semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Artikel ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Anak Ditempeleng Guru yang dibuat oleh John I.M. Pattiwael, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 29 Januari 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Sovia Hasanah, S.H. pada 08 November 2017, lalu dimutakhirkan kedua kali pada 15 September 2025. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Hukumnya Guru Lakukan Kekerasan ke Siswa, pada tanggal 15 Januari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 17 Januari 2026M/27 Rajab 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
