INDRAMAYU — PERTANYAAN
Apa pengertian kebenaran formil dalam hukum acara perdata menurut KUH Perdata, dan bagaimana prinsip ini memengaruhi proses pembuktian dan penilaian hakim di persidangan?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kecerdasan dalam keperdataan, sehingga bisa membantu kaum marjinal. Aamiin..
Agus – Lampung
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Ilmu Hukum Perdata】
𝔖𝔦𝔫𝔤𝔨𝔞𝔱𝔫𝔶𝔞 𝔨𝔢𝔟𝔢𝔫𝔞𝔯𝔞𝔫 𝔣𝔬𝔯𝔪𝔦𝔩 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔞𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔪𝔞𝔨𝔫𝔞 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔡𝔦𝔯𝔦 𝔡𝔞𝔫 𝔰𝔞𝔫𝔲𝔟𝔞𝔯𝔦 𝔥𝔞𝔨𝔦𝔪 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔡𝔦𝔱𝔲𝔫𝔱𝔲𝔱 𝔨𝔢𝔶𝔞𝔨𝔦𝔫𝔞𝔫. ℌ𝔞𝔨𝔦𝔪 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔟𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔪𝔭𝔞𝔲𝔦 𝔟𝔞𝔱𝔞𝔰-𝔟𝔞𝔱𝔞𝔰 𝔨𝔢𝔟𝔢𝔫𝔞𝔯𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔞𝔧𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔞𝔯𝔞 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔡𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔦𝔡𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔥𝔲𝔟𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔨𝔦𝔪 𝔦𝔱𝔲 𝔰𝔢𝔫𝔡𝔦𝔯𝔦 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔯𝔬𝔰𝔢𝔰 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔦𝔡𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Kebenaran Formil dalam Hukum Acara Perdata
Proses peradilan perdata atau hukum acara perdata berpegangan pada kebenaran formil. Apa pengertian kebenaran formil? Singkatnya, d͟a͟r͟i͟ d͟i͟r͟i͟ d͟a͟n͟ s͟a͟n͟u͟b͟a͟r͟i͟ h͟a͟k͟i͟m͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟t͟u͟n͟t͟u͟t͟ k͟͟e͟͟y͟͟a͟͟k͟͟i͟͟n͟͟a͟͟n͟͟.
A͟r͟t͟i͟n͟y͟a͟ p͟a͟r͟a͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟u͟k͟t͟i͟a͟n͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ k͟͟e͟͟b͟͟o͟͟h͟͟o͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, namun fakta teoritis ini haruslah diterima hakim untuk melindungi hak perdata pihak yang bersangkutan. Sekiranya tergugat mengakui dalil penggugat meskipun hal itu bohong, hakim haruslah menerima kebenaran itu dengan kesimpulan tergugat dianggap telah melepaskan hak perdatanya atas pengakuannya. Sehingga, hakim tidak boleh melampaui batas-batas kebenaran yang diajukan para pihak di persidangan.[¹]
Namun demikian, M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan menerangkan hakim tidak dilarang mencari kebenaran materiil sepanjang kebenaran itu ditegakkan di atas landasan alat bukti yang sah memenuhi syarat.
Jadi kalau hakim yakin, tetapi keyakinan itu tidak dilandasi oleh alat bukti yang sah, maka tidak dibenarkan hukum. Sebaliknya kalau hakim tidak yakin, asalkan pihak yang berperkara dapat membuktikan dengan alat bukti yang sah, hakim harus menerimanya sebagai kebenaran, meski hanyalah kebenaran formil.
Hal mengenai kebenaran formil ini sehubungan dengan prinsip bahwa setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk
meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata.
Adapun alat pembuktian dalam hukum acara perdata berdasarkan Pasal 1866 KUH Perdata meliputi:
a. bukti tertulis;
b. bukti saksi;
c. persangkaan;
d. pengakuan;
e. sumpah.
Kebenaran Formil dalam Proses Pembuktian
Dalam rangka mencari kebenaran formil, ada beberapa prinsip atau pegangan bagi hakim sebagaimana dijelaskan oleh M. Yahya Harahap dalam buku yang sama, antara lain:
1. Hakim Bersifat Pasif
Hakim hanya terbatas menerima dan memeriksa sepanjang hal-hal yang diajukan penggugat dan tergugat. Namun demikian, makna pasif juga berperan dan berwenang menilai kebenaran fakta di persidangan, dengan ketentuan:
a. Hakim tidak
dibenarkan
mengambil prakarsa
aktif meminta para
pihak mengajukan
atau menambah
pembuktian. Cukup
atau tidaknya alat
bukti yang diajukan,
terserah sepenuhnya
pada para pihak.
b. Menerima setiap
pengakuan dan
pengingkaran para
pihak di
persidangan, untuk
selanjutnya dinilai
kebenarannya oleh
hakim.
c. Pemeriksaan dan
putusan hakim
terbatas pada yang
diajukan penggugat
dalam gugatan.
Hakim dilarang
memberi lebih
banyak dari yang
diminta. Misalnya
penggugat meminta
ganti rugi sebanyak
Rp100 juta, namun di
persidangan terbukti
kerugian hingga
Rp200 juta, maka
yang boleh
dikabulkan hanya
terbatas Rp100 juta
saja sesuai gugatan.
2. Putusan Berdasarkan Pembuktian Fakta
a. Para pihak diberi hak
dan kesempatan
menyampaikan
bahan atau alat bukti
guna membuktikan
kebenaran yang
didalilkan para
pihak. Jika tidak
mampu
membenarkan dalil,
maka tidak bernilai
sebagai alat bukti.
b. Hakim tidak
dibenarkan menilai
atau
memperhitungkan
fakta yang tidak
diajukan pihak yang
berperkara.
Singkatnya, fakta
yang hakim
dapatkan di luar
persidangan (out
of court) tidak
dapat dijadikan
dasar mencari dan
menemukan
kebenaran.
c. Fakta yang bernilai
sebagai pembuktian
hanyalah yang
konkret dan relevan
yakni yang jelas dan
nyata membuktikan
suatu peristiwa yang
berkaitan langsung
dengan perkara yang
disengketakan.
Sebaliknya, fakta
yang abstrak tidak
bernilai sebagai alat
bukti untuk
membuktikan suatu
kebenaran.
Dengan demikian, p͟e͟n͟c͟a͟r͟i͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟u͟k͟t͟i͟a͟n͟ k͟e͟b͟e͟n͟a͟r͟a͟n͟ f͟o͟r͟m͟i͟l͟ d͟a͟l͟a͟m͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟ a͟c͟a͟r͟a͟ p͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟ e͟r͟a͟t͟ k͟a͟i͟t͟a͟n͟n͟y͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟u͟g͟a͟s͟ d͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟n͟ h͟a͟k͟i͟m͟ s͟e͟r͟t͟a͟ p͟e͟m͟b͟u͟k͟t͟i͟a͟n͟ f͟a͟k͟t͟a͟ i͟t͟u͟ s͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟r͟͟i͟͟. mencakup keberadaan alat bukti yang konkret dan diajukan di persidangan oleh para pihak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Artikel ini dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Kebenaran Formil dalam Hukum Acara Perdata, pada tanggal 23 Juni 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 04 Oktober 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
