INDRAMAYU — PERTANYAAN
Suami saya sedang ditahan dengan Pasal 365 KUHP, saya ingin jalan damai dengan pihak korban/pelapor tapi pihak pelapor meminta uang Rp8 juta untung bisa cabut perkara, saya sudah kasih uang itu tapi suami saya tetap lanjut sidang dan tidak bisa dikeluarkan karena tidak di-acc oleh jaksa. Apakah pihak korban termasuk memeras? Karena semua yang korban minta sudah saya kasih.
Atas jawabannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kecerdasan, wawasan, dan ilmu bermanfaat. Aamiin..
Wintoro – Bumdes Kr. Song
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Pidana】
𝔗𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔭𝔬𝔯 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔦𝔪𝔦𝔫𝔤-𝔦𝔪𝔦𝔫𝔤𝔦 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔨𝔢𝔩𝔲𝔞𝔯𝔤𝔞 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔱𝔢𝔯𝔟𝔢𝔟𝔞𝔰 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔱𝔲𝔫𝔱𝔲𝔱𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔪𝔢𝔪𝔟𝔞𝔶𝔞𝔯 𝔲𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔞𝔪𝔞𝔦, 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔤𝔲𝔫𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔨𝔢𝔯𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔞𝔫𝔠𝔞𝔪𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔨𝔢𝔯𝔞𝔰𝔞𝔫. 𝔐𝔞𝔨𝔞 𝔨𝔲𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔭𝔞𝔱 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔡𝔦𝔧𝔢𝔯𝔞𝔱 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔭𝔢𝔪𝔢𝔯𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔦𝔱𝔲 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔯𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 368 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔩𝔞𝔪𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 482 𝔘𝔘 1/2023 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔟𝔞𝔯𝔲.
𝔐𝔢𝔫𝔲𝔯𝔲𝔱 𝔥𝔢𝔪𝔞𝔱 𝔨𝔞𝔪𝔦, 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔟𝔢𝔯𝔭𝔬𝔱𝔢𝔫𝔰𝔦 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔯 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 378 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔩𝔞𝔪𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 492 𝔘𝔘 1/2023. 𝔅𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔲𝔫𝔶𝔦𝔫𝔶𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Anda menyebutkan bahwa suami Anda ditahan. Menurut Pasal 1 angka 21 KUHAP, p͟e͟n͟a͟h͟a͟n͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟e͟n͟e͟m͟p͟a͟t͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ a͟t͟a͟u͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ d͟i͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ t͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟u͟ o͟l͟e͟h͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟, a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ u͟m͟u͟m͟ a͟t͟a͟u͟ h͟a͟k͟i͟m͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟e͟͟t͟͟a͟͟p͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, d͟a͟l͟a͟m͟ h͟a͟l͟ s͟e͟r͟t͟a͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ c͟a͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ d͟a͟l͟a͟m͟ K͟͟U͟͟H͟͟A͟͟P͟͟.
Melihat definisi di atas, p͟e͟n͟a͟h͟a͟n͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟, p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟, a͟t͟a͟u͟ h͟͟a͟͟k͟͟i͟͟m͟͟. Menurut hemat kami, pada kasus suami Anda, saat ini penahanan dilakukan oleh penuntut umum untuk kepentingan penuntutan.[¹]
Lantas, b͟i͟s͟a͟k͟a͟h͟ t͟a͟h͟a͟n͟a͟n͟ d͟i͟l͟e͟p͟a͟s͟k͟a͟n͟ j͟i͟k͟a͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ d͟a͟n͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ d͟a͟m͟a͟i͟?
Tindak Pidana Perampokan
Anda menyampaikan bahwa suami Anda ditahan dengan Pasal 365 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. P͟a͟s͟a͟l͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ m͟e͟n͟g͟a͟t͟u͟r͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟c͟u͟r͟i͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟͟e͟͟r͟͟a͟͟m͟͟p͟͟o͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Berkenaan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan ini juga dapat ditemukan pada Pasal 479 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[²] yaitu tahun 2026. Adapun bunyi pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 365 KUHP
- (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
- (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:
- jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
- jika perbuatan dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu;
- jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
- jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
- (3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
- (4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal 479 UU 1/2023
- (1) Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
- (2) Dipidana dengan pidana paling lama 12 tahun, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pada malam dalam
sebuah rumah atau
pekarangan tertutup
yang ada rumahnya,
di jalan umum, atau
di dalam kendaraan
angkutan umum
yang sedang
berjalan;
b. pencurian dengan
cara merusak,
membongkar,
memotong,
memecah,
memanjat, memakai
anak kunci palsu,
menggunakan
perintah palsu, atau
memakai jabatan
palsu, untuk masuk
ke tempat
melakukan tindak
pidana atau sampai
pada barang yang
diambil;
c. yang mengakibatkan
luka berat bagi
orang; atau
d. secara
bersama-sama dan
bersekutu. - (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
- (4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Perlu diketahui bahwa kedua pasal di atas merupakan delik biasa. Yang dimaksud dengan d͟e͟l͟i͟k͟ b͟i͟a͟s͟a͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ d͟e͟l͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟r͟o͟s͟e͟s͟ l͟a͟n͟g͟s͟u͟n͟g͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ t͟a͟n͟p͟a͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟r͟͟u͟͟g͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Hal ini berarti, t͟a͟n͟p͟a͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ s͟e͟k͟a͟l͟i͟p͟u͟n͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟n͟c͟a͟b͟u͟t͟ l͟͟͟a͟͟͟p͟͟͟o͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟n͟͟͟y͟͟͟a͟͟͟, p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ t͟e͟t͟a͟p͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟n͟j͟u͟t͟k͟a͟n͟ p͟r͟o͟s͟e͟s͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ tersebut.
Berbeda jika tindak pidana yang dilakukan adalah delik aduan, maka k͟o͟r͟b͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟c͟a͟b͟u͟t͟ l͟a͟p͟o͟r͟a͟n͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ t͟e͟l͟a͟h͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟d͟a͟m͟a͟i͟a͟n͟ d͟i͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ d͟a͟n͟ t͟͟e͟͟r͟͟d͟͟a͟͟k͟͟w͟͟a͟͟. Pencabutan ini dapat dilakukan dalam waktu 3 bulan terhitung sejak pengaduan diajukan.[³]
Masih dari artikel yang sama, contoh dari delik biasa antara lain d͟e͟l͟i͟k͟ p͟͟e͟͟m͟͟b͟͟u͟͟n͟͟u͟͟h͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟c͟͟u͟͟r͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟g͟͟e͟͟l͟͟a͟͟p͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟i͟͟p͟͟u͟͟a͟͟n͟͟, dan lain-lain.
Jadi, walaupun antara suami Anda dan korban sudah damai dengan membayar sejumlah uang agar korban mencabut laporannya, h͟a͟l͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ s͟e͟r͟t͟a͟ m͟e͟r͟t͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟h͟e͟n͟t͟i͟k͟a͟n͟ p͟r͟o͟s͟e͟s͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟, karena tindak pidana yang dilakukan oleh suami Anda merupakan delik biasa.
Syarat Restorative Justice di Kejaksaan
Kemudian, jika yang Anda maksud dengan damai adalah penyelesaian perkara melalui restorative justice, maka perlu dilihat aturan restorative justice pada lingkup kejaksaan. Sepanjang penelusuran kami, hal tersebut dapat merujuk pada Perja 15/2020.
Menurut Pasal 1 angka 1 Perja 15/2020, restorative justice atau keadilan r͟e͟s͟t͟o͟r͟a͟t͟i͟f͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟l͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟, k͟͟o͟͟r͟͟b͟͟a͟͟n͟͟, k͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ p͟͟͟e͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟u͟͟͟/k͟͟o͟͟r͟͟b͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ p͟i͟h͟a͟k͟ l͟a͟i͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟k͟a͟i͟t͟ u͟͟n͟͟t͟͟u͟͟k͟͟ b͟e͟r͟s͟a͟m͟a͟-s͟a͟m͟a͟ m͟e͟n͟c͟a͟r͟i͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ a͟d͟i͟l͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟n͟e͟k͟a͟n͟k͟a͟n͟ p͟e͟m͟u͟l͟i͟h͟a͟n͟ k͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟ p͟a͟d͟a͟ k͟e͟a͟d͟a͟a͟n͟ s͟͟͟e͟͟͟m͟͟͟u͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟, d͟a͟n͟ b͟u͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟m͟͟b͟͟a͟͟l͟͟a͟͟s͟͟a͟͟n͟͟.
P͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟t͟u͟t͟u͟p͟ d͟e͟m͟i͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟a͟n͟ d͟i͟h͟e͟n͟t͟i͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟n͟y͟a͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ k͟e͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ r͟e͟s͟t͟o͟r͟a͟t͟i͟f͟ dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut:[⁴]
- tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; dan
- tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Melihat uraian keadilan restoratif di atas, dapat disimpulkan bahwa pada kasus suami Anda tidak dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif. Hal ini karena, ancaman pidana terkecil pada pasal yang menjerat suami Anda adalah 9 tahun. Sedangkan, jika melihat pada syarat di atas tindak ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Oleh karena itu, atas alasan-alasan di atas, perdamaian yang dilakukan oleh suami Anda dengan korban t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟h͟i͟l͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ a͟p͟a͟r͟a͟t͟ p͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟ h͟u͟k͟u͟m͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟r͟o͟s͟e͟s͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.
Lantas, a͟p͟a͟k͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ b͟i͟s͟a͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ p͟e͟m͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟?
Penipuan oleh Pelapor/Korban
Disarikan dari artikel Bunyi Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan, pasal pemerasan dapat merujuk pada Pasal 368 KUHP lama atau Pasal 482 UU 1/2023 tentang KUHP baru. Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa salah satu unsur dari delik pemerasan adalah “upaya memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan”.
Melihat pada kasus Anda, kami tidak menemukan unsur upaya memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Oleh karena itu, menurut hemat kami, kurang tepat menggunakan pasal pemerasan untuk menjerat pelapor yang mengiming-imingi Anda dan suami Anda akan mencabut laporan dengan sejumlah uang.
Berdasarkan kasus yang Anda paparkan, kami berpendapat tindakan yang dilakukan oleh pelapor berpotensi dianggap sebagai penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP lama dan Pasal 492 UU 1/2023, yang berbunyi:
Pasal 378 KUHP
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 492 UU 1/2023
- Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Rp500 juta.[⁵]
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 261), p͟e͟n͟i͟p͟u͟a͟n͟ dalam Pasal 378 KUHP i͟a͟l͟a͟h͟ p͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟a͟n͟n͟y͟a͟:
- membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
- maksud pembujukkan itu adalah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
- membujuknya itu memakai:
a. nama palsu atau
keadaan palsu;
b. akal cerdik (tipu
muslihat); atau
c. karangan perkataan
bohong.
Kemudian Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023 menerangkan bahwa perbuatan materiel dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut dalam ketentuan ini, untuk memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku tindak pidana, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku.
Ketentuan penipuan pada Pasal 492 UU 1/2023 menyebut secara limitatif daya upaya yang digunakan pelaku yang menyebabkan penipuan itu dapat dipidana, yaitu berupa nama atau kedudukan palsu, penyalahgunaan agama, tipu muslihat dan rangkaian kata bohong. Antara daya upaya yang digunakan dan perbuatan yang dikehendaki harus ada hubungan kausal, sehingga orang itu percaya dan memberikan apa yang diterima.
Oleh karenanya, pelapor yang mengiming-imingi pelaku atau keluarga pelaku bahwa ia akan mencabut laporan sehingga proses penuntutan dapat dihentikan jika membayar sejumlah uang kepada pelapor, b͟e͟r͟p͟o͟t͟e͟n͟s͟i͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟i͟ p͟a͟s͟a͟l͟ p͟e͟n͟i͟p͟u͟a͟n͟ j͟i͟k͟a͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ u͟n͟s͟u͟r͟-u͟n͟s͟u͟r͟ p͟͟a͟͟s͟͟a͟͟l͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Artikel ini dibuat oleh Muhammad Raihan Nugraha. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Janji Cabut Laporan dengan Uang, Bisakah Pelapor Disanksi? pada tanggal 15 Oktober 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 22 Oktober 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
