INDRAMAYU — PERTANYAAN
Apakah terdapat lembaga yang mampu menangani permasalahan perlindungan konsumen? Jika ada, apa saja lembaga perlindungan konsumen yang dikenal di Indonesia?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kesuksesan dan kelancaran rejeki. Aamiin..
Lukman – Kaplongan City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Perlindungan Konsumen】
ᴷᵉᵗⁱᵏᵃ ᵗᵉʳʲᵃᵈⁱ ˢᵉⁿᵍᵏᵉᵗᵃ ᵃⁿᵗᵃʳᵃ ᵏᵒⁿˢᵘᵐᵉⁿ ᵈᵃⁿ ᵖᵉˡᵃᵏᵘ ᵘˢᵃʰᵃ, ᵉᵏˢⁱˢᵗᵉⁿˢⁱ ˡᵉᵐᵇᵃᵍᵃ ᵖᵉʳˡⁱⁿᵈᵘⁿᵍᵃⁿ ᵏᵒⁿˢᵘᵐᵉⁿ ˢᵃⁿᵍᵃᵗ ᵈⁱᵖᵉʳˡᵘᵏᵃⁿ. ᴰⁱ ᴵⁿᵈᵒⁿᵉˢⁱᵃ ᵗᵉʳᵈᵃᵖᵃᵗ ³ ˡᵉᵐᵇᵃᵍᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱᵇᵉⁿᵗᵘᵏ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿᵍᵉᵐᵇᵃⁿᵍᵏᵃⁿ ᵖᵉʳˡⁱⁿᵈᵘⁿᵍᵃⁿ ᵏᵒⁿˢᵘᵐᵉⁿ ʸᵃⁱᵗᵘ ᴮᴾᴷᴺ, ᴸᴾᴷˢᴹ ᵈᵃⁿ ᴮᴾˢᴷ. ᴷᵉᵗⁱᵍᵃ ˡᵉᵐᵇᵃᵍᵃ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ ᵐᵉᵐⁱˡⁱᵏⁱ ᶠᵘⁿᵍˢⁱ, ᵗᵘᵍᵃˢ ᵈᵃⁿ ʷᵉʷᵉⁿᵃⁿᵍ ʸᵃⁿᵍ ᵇᵉʳᵇᵉᵈᵃ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Berdasarkan Pasal 1 ayat (12) UU Perlindungan Konsumen, B͟a͟d͟a͟n͟ P͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ K͟o͟n͟s͟u͟m͟e͟n͟ N͟a͟s͟i͟o͟n͟a͟l͟ (“B͟͟͟P͟͟͟K͟͟͟N͟͟͟”) adalah b͟a͟d͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟e͟n͟t͟u͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟a͟n͟t͟u͟ u͟p͟a͟y͟a͟ p͟e͟n͟g͟e͟m͟b͟a͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ k͟͟o͟͟n͟͟s͟͟u͟͟m͟͟e͟͟n͟͟. B͟P͟K͟N͟ d͟i͟b͟e͟n͟t͟u͟k͟ d͟a͟l͟a͟m͟ r͟a͟n͟g͟k͟a͟ m͟e͟n͟g͟e͟m͟b͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ u͟p͟a͟y͟a͟ p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ k͟͟o͟͟n͟͟s͟͟u͟͟m͟͟e͟͟n͟͟, [¹] d͟a͟n͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ f͟u͟n͟g͟s͟i͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ s͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟i͟m͟b͟a͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ d͟a͟l͟a͟m͟ u͟p͟a͟y͟a͟ m͟e͟n͟g͟e͟m͟b͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ k͟o͟n͟s͟u͟m͟e͟n͟ d͟i͟ I͟͟n͟͟d͟͟o͟͟n͟͟e͟͟s͟͟i͟͟a͟͟.[²]
Untuk menjalankan fungsi tersebut, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, B͟P͟K͟N͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ t͟u͟g͟a͟s͟ sebagai berikut:
- memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen;
- melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
- melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
- mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
- menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
- menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha; dan
- melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Anggota dari BPKN sendiri terdiri dari pemerintah, pelaku usaha, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, akademisi, dan tenaga ahli.[³]
Pada dasarnya, BPKN dibentuk sebagai pengembangan upaya perlindungan konsumen yang berkaitan dengan:[⁴]
- pengaturan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha;
- pengaturan larangan bagi pelaku usaha;
- pengaturan tanggung jawab pelaku usaha; dan
- pengaturan penyelesaian sengketa konsumen.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (“LPKSM”) diatur dalam Pasal 1 ayat (9) UU Perlindungan Konsumen, yakni s͟e͟b͟u͟a͟h͟ l͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ n͟o͟n͟-p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟d͟a͟f͟t͟a͟r͟ d͟a͟n͟ d͟i͟a͟k͟u͟i͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ k͟e͟g͟i͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟i͟ p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ k͟͟o͟͟n͟͟s͟͟u͟͟m͟͟e͟͟n͟͟. Pengakuan pemerintah terhadap LPKSM bukanlah tanpa syarat, artinya lembaga tersebut harus terdaftar di pemerintah kabupaten/kota dan bergerak di bidang perlindungan konsumen. Pendaftaran tersebut hanya dimaksudkan sebagai pencatatan, dan bukan perizinan.[⁵]
Berikut adalah tugas LPKSM yang diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen:
- menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
- bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
- membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen; dan
- melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas LPKSM diatur dalam Peraturan Pemerintah.[⁶] Sebagai contoh, dalam melaksanakan tugas sebagaimana tercantum di atas, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PP 89/2019, L͟P͟K͟S͟M͟ d͟a͟p͟a͟t͟ b͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟ s͟a͟m͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ o͟r͟g͟a͟n͟i͟s͟a͟s͟i͟ a͟t͟a͟u͟ l͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, b͟a͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ n͟a͟s͟i͟o͟n͟a͟l͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ i͟͟n͟͟t͟͟e͟͟r͟͟n͟͟a͟͟s͟͟i͟͟o͟͟n͟͟a͟͟l͟͟. Di Indonesia, gerakan perlindungan konsumen melalui LPKSM ditandai dengan lahirnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pada tanggal 11 Mei 1973, yang didirikan dengan tujuan membantu konsumen Indonesia agar tidak dirugikan dalam mengonsumsi barang dan jasa.[⁷]
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pasal 1 ayat (11) UU Perlindungan Konsumen mendefinisikan B͟a͟d͟a͟n͟ P͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟a͟n͟ S͟e͟n͟g͟k͟e͟t͟a͟ K͟o͟n͟s͟u͟m͟e͟n͟ (“BPSK”) y͟a͟k͟n͟i͟ s͟e͟b͟u͟a͟h͟ b͟a͟d͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟t͟u͟g͟a͟s͟ m͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟i͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟k͟e͟t͟a͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ u͟s͟a͟h͟a͟ d͟a͟n͟ k͟͟o͟͟n͟͟s͟͟u͟͟m͟͟e͟͟n͟͟.
Tugas dan wewenang BPSK diatur dalam Pasal 52 UU Perlindungan Konsumen, yang terdiri dari:
a. melaksanakan
penanganan dan
penyelesaian
sengketa konsumen,
dengan cara melalui
mediasi atau
arbitrase atau
konsiliasi;
b. memberikan
konsultasi
perlindungan
konsumen;
c. melakukan
pengawasan
terhadap
pencantuman
klausula baku;
d. melaporkan kepada
penyidik umum
apabila terjadi
pelanggaran
ketentuan dalam UU
Perlindungan
Konsumen;
e. menerima
pengaduan baik
tertulis maupun
tidak tertulis, dari
konsumen tentang
terjadinya
pelanggaran
terhadap
perlindungan
konsumen;
f. melakukan penelitian
dan pemeriksaan
sengketa
perlindungan
konsumen;
g. memanggil pelaku
usaha yang diduga
telah melakukan
pelanggaran
terhadap
perlindungan
konsumen;
h. memanggil dan
menghadirkan saksi,
saksi ahli dan/atau
setiap orang yang
dianggap
mengetahui
pelanggaran
terhadap UU
Perlindungan
Konsumen;
i. meminta bantuan
penyidik untuk
menghadirkan
pelaku usaha, saksi,
saksi ahli, atau
setiap orang
sebagaimana
dimaksud pada
huruf g dan huruf h,
yang tidak bersedia
memenuhi panggilan
BPSK;
j. mendapatkan,
meneliti dan/atau
menilai surat,
dokumen, atau alat
bukti lain guna
penyelidikan dan
atau pemeriksaan;
k. memutuskan dan
menetapkan ada
atau tidak adanya
kerugian di pihak
konsumen;
l. memberitahukan
putusan kepada
pelaku usaha yang
melakukan
pelanggaran
terhadap
perlindungan
konsumen;
m. menjatuhkan sanksi
administratif kepada
pelaku usaha yang
melanggar
ketentuan UU
Perlindungan
Konsumen.
Implikasi dari kegiatan bisnis terhadap lembaga hukum juga berakibat terhadap lembaga pengadilan yang dianggap tidak profesional dalam menangani sengketa bisnis. Akibatnya, lembaga pengadilan dianggap kurang efektif dan efisien dalam memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan sengketa bisnis yang diajukan. Dengan demikian, pelaku usaha memilih untuk menyelesaikan sengketa bisnisnya di luar pengadilan.[⁸]
Selain itu, penyelesaian sengketa di luar pengadilan menawarkan beberapa karakteristik seperti:[⁹]
- terjaminnya kerahasiaan
- melibatkan para ahli dalam bidangnya
- prosedur cepat dan sederhana
- putusan final dan mengikat
- putusan tidak dipublikasikan tanpa izin para pihak.
Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, B͟P͟S͟K͟ m͟e͟m͟b͟e͟n͟t͟u͟k͟ m͟a͟j͟a͟l͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟j͟u͟m͟l͟a͟h͟ g͟͟a͟͟n͟͟j͟͟i͟͟l͟͟, p͟a͟l͟i͟n͟g͟ s͟e͟d͟i͟k͟i͟t͟ 3 o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟w͟a͟k͟i͟l͟i͟ u͟n͟s͟u͟r͟ p͟͟e͟͟m͟͟e͟͟r͟͟i͟͟n͟͟t͟͟a͟͟h͟͟, k͟͟o͟͟n͟͟s͟͟u͟͟m͟͟e͟͟n͟͟, p͟e͟l͟a͟k͟u͟ u͟͟s͟͟a͟͟h͟͟a͟͟, d͟a͟n͟ d͟i͟ b͟a͟n͟t͟u͟ o͟l͟e͟h͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ p͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟i͟͟͟t͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟.[¹⁰] Dan untuk menghindari proses penyelesaian sengketa konsumen yang berlarut-larut, berdasarkan Pasal 55 UU Perlindungan Konsumen, setelah gugatan diterima, B͟P͟S͟K͟ w͟a͟j͟i͟b͟ m͟e͟n͟g͟e͟l͟u͟a͟r͟k͟a͟n͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ l͟a͟m͟b͟a͟t͟ d͟a͟l͟a͟m͟ w͟a͟k͟t͟u͟ 21 h͟a͟r͟i͟ k͟͟e͟͟r͟͟j͟͟a͟͟.
Ketentuan tersebut dinilai penting untuk konsumen, mengingat posisi konsumen yang berada di bawah pelaku usaha. Maka, melalui proses penyelesaian sengketa dengan jangka waktu yang singkat, akan menguntungkan konsumen guna menghindari biaya yang tinggi. Keuntungan juga diterima oleh pelaku usaha, yakni pelaku usaha pada umumnya sangat berminat terhadap penyelesaian sengketa dengan jangka waktu yang singkat, karena hal tersebut berkaitan dengan kegiatan bisnis yang membutuhkan waktu dan percepatan usaha.[¹¹]
Kesimpulannya, t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ b͟e͟b͟e͟r͟a͟p͟a͟ l͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ k͟o͟n͟s͟u͟m͟e͟n͟ y͟a͟n͟g͟ p͟a͟d͟a͟ d͟a͟s͟a͟r͟n͟y͟a͟ m͟͟e͟͟m͟͟i͟͟l͟͟i͟͟k͟͟i͟͟ t͟u͟j͟u͟a͟n͟ d͟a͟n͟ t͟u͟g͟a͟s͟ y͟a͟n͟g͟ s͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟u͟͟͟p͟͟͟a͟͟͟, y͟a͟i͟t͟u͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ k͟o͟n͟s͟u͟m͟e͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟j͟u͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ h͟͟a͟͟k͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, d͟a͟n͟ m͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟i͟ s͟e͟n͟g͟k͟e͟t͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟k͟a͟i͟t͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ k͟͟o͟͟n͟͟s͟͟u͟͟m͟͟e͟͟n͟͟. Lembaga-lembaga tersebut antara lain BPKN, LPKSM, dan BPSK. K͟e͟t͟i͟g͟a͟ l͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ a͟t͟a͟u͟ b͟a͟d͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ p͟a͟d͟a͟ i͟n͟t͟i͟n͟y͟a͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ t͟u͟j͟u͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟a͟n͟t͟u͟ k͟o͟n͟s͟u͟m͟e͟n͟ I͟͟n͟͟d͟͟o͟͟n͟͟e͟͟s͟͟i͟͟a͟͟ a͟g͟a͟r͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟r͟u͟g͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟t͟i͟k͟a͟ m͟e͟n͟g͟o͟n͟s͟u͟m͟s͟i͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ d͟a͟n͟ j͟͟a͟͟s͟͟a͟͟.
Demikian jawaban kami tentang lembaga perlindungan konsumen di Indonesia, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Artikel ini dibuat oleh Renata Christha Auli. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul 3 Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia pada tanggal 28 Juli 2022. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 01 September 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
