INDRAMAYU — PERTANYAAN
Beberapa bulan lalu viral berita mantan Gubernur Jawa Barat yaitu RK dan LM tes DNA. Tes DNA tersebut dilakukan untuk memastikan siapa ayah biologis dari anak yang dilahirkan LM. Kemudian, menurut berita yang beredar, tes dilakukan sebagai bagian dari pembuktian kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan RK karena merasa dirugikan oleh pernyataan LM bahwa anak tersebut merupakan anak mantan Gubernur Jawa Barat.
Pertanyaan saya, bagaimana kedudukan tes DNA sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara pidana? Jika sudah ada bukti tes DNA atas anak biologis hasil hubungan gelap antara seorang laki-laki (beristri) dan perempuan, apakah hal tersebut cukup bisa membuktikan adanya perzinahan?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih dan untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga bertambah wawasannya dan selalu diberikan kelancaran rejeki. Aamiin..
Gresshia – Penjalin City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Pidana】
ᴰᵉᵒˣʸʳⁱᵇᵒⁿᵘᶜˡᵉⁱᵈ ᵃᶜⁱᵈ (“ᴰᴺᴬ”) ᵃᵈᵃˡᵃʰ ˢᵉⁿʸᵃʷᵃ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵖʳᵒᵗᵉⁱⁿ ⁱⁿᵗⁱ ˢᵉˡ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉʷᵃʳⁱˢⁱ ˢⁱᶠᵃᵗ ᵏᵉᵗᵘʳᵘⁿᵃⁿ. ᴬᵈᵃᵖᵘⁿ ᵗᵉˢ ᴰᴺᴬ ᵐᵉʳᵘᵖᵃᵏᵃⁿ ᵇᵃᵍⁱᵃⁿ ᵈᵃʳⁱ ⱽⁱˢᵘᵐ ᵉᵗ ᴿᵉᵖᵉʳᵗᵘᵐ (“ⱽᵉᴿ”) ʸᵃⁿᵍ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱᵏᵃᵗᵉᵍᵒʳⁱᵏᵃⁿ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱ ᵃˡᵃᵗ ᵇᵘᵏᵗⁱ ˢᵘʳᵃᵗ.
ᴮᵉʳᵏᵃⁱᵗᵃⁿ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ʰᵃˢⁱˡ ᵗᵉˢ ᴰᴺᴬ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿᵉᵗᵃᵖᵏᵃⁿ ˢᵉˢᵉᵒʳᵃⁿᵍ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱ ᵗᵉʳˢᵃⁿᵍᵏᵃ ᵖᵉʳᶻⁱⁿᵃʰᵃⁿ, ᵐᵃᵏᵃ ᵖᵉⁿᵉᵗᵃᵖᵃⁿ ᵗᵉʳˢᵃⁿᵍᵏᵃ ʰᵃʳᵘˢ ᵇᵉʳᵈᵃˢᵃʳᵏᵃⁿ ᵇᵘᵏᵗⁱ ᵖᵉʳᵐᵘˡᵃᵃⁿ ᵖᵃᵗᵘᵗ ᵈⁱᵈᵘᵍᵃ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱ ᵖᵉˡᵃᵏᵘ ᵗⁱⁿᵈᵃᵏ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ. ᴮᵘᵏᵗⁱ ᵖᵉʳᵐᵘˡᵃᵃⁿ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ ʰᵃʳᵘˢ ᵈⁱᵐᵃᵏⁿᵃⁱ ᵐⁱⁿⁱᵐᵃˡ ᵈᵘᵃ ᵃˡᵃᵗ ᵇᵘᵏᵗⁱ.
ᴼˡᵉʰ ᵏᵃʳᵉⁿᵃ ⁱᵗᵘ, ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿᵉᵗᵃᵖᵏᵃⁿ ˢᵉˢᵉᵒʳᵃⁿᵍ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱ ᵗᵉʳˢᵃⁿᵍᵏᵃ ᵖᵉʳᶻⁱⁿᵃʰᵃⁿ, ʰᵃˢⁱˡ ᵗᵉˢ ᴰᴺᴬ ʰᵃʳᵘˢ ᵈⁱˢᵉʳᵗᵃⁱ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵃˡᵃᵗ ᵇᵘᵏᵗⁱ ˡᵃⁱⁿⁿʸᵃ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Pasal Pencemaran Nama Baik
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu pasal yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023, atau Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku setelah 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026.
Pasal 310 KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[²]
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 433 UU 1/2023
- Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[³]
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.[⁴]
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Sebagai informasi, jika pencemaran nama baik dilakukan di media sosial, maka pelaku melanggar ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 jo. Putusan MK No.105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa s͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ m͟e͟n͟y͟e͟r͟a͟n͟g͟ k͟e͟h͟o͟r͟m͟a͟t͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ n͟a͟m͟a͟ b͟a͟i͟k͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ (kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan), d͟e͟n͟g͟a͟n͟ c͟a͟r͟a͟ m͟e͟n͟u͟d͟u͟h͟k͟a͟n͟ s͟u͟a͟t͟u͟ h͟a͟l͟ (suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang), d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟a͟k͟s͟u͟d͟ s͟u͟p͟a͟y͟a͟ h͟a͟l͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟i͟k͟e͟t͟a͟h͟u͟i͟ u͟m͟u͟m͟ d͟a͟l͟a͟m͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ i͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ d͟o͟k͟u͟m͟e͟n͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ s͟i͟s͟t͟e͟m͟ e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟t͟͟r͟͟o͟͟n͟͟i͟͟k͟͟.
Sanksi atas pelanggaran ketentuan di atas adalah pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 jo. Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024.
Pasal Perzinahan
Selanjutnya, dalam pertanyaan Anda menyebutkan mengenai tindak pidana perzinahan yang diatur dalam pasal berikut:
Pasal 284 KUHP
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
1a. seorang pria yang
telah kawin yang
melakukan gendak
(overspel), padahal
diketahui bahwa
pasal 27 BW
berlaku baginya;
1b. seorang wanita
yang telah kawin
yang melakukan
gendak, padahal
diketahui bahwa
pasal 27 BW
berlaku baginya;
2a. seorang pria yang
turut serta
melakukan
perbuatan itu,
padahal
diketahuinya
bahwa yang turut
bersalah telah
kawin;
2b. seorang wanita
yang telah kawin
yang turut serta
melakukan
perbuatan itu,
padahal diketahui
olehnya bahwa
yang turut bersalah
telah kawin dan
pasal 27 BW
berlaku baginya.
- Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
- Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
- Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 411 UU 1/2023
- Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[⁵]
- Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi
orang yang terikat
perkawinan.
b. Orang Tua atau
anaknya bagi orang
yang tidak terikat
perkawinan. - Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan
Hasil Tes DNA sebagai Alat Bukti
Deoxyribonucleic acid (“DNA”) atau asam deoksiribonukleat menurut KBBI adalah p͟͟r͟͟o͟͟t͟͟e͟͟i͟͟n͟͟ i͟n͟t͟i͟ s͟e͟l͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟w͟a͟r͟i͟s͟i͟ s͟i͟f͟a͟t͟ k͟͟e͟͟t͟͟u͟͟r͟͟u͟͟n͟͟a͟͟n͟͟. Menurut Ahli DNA Forensik FK UI, Djaja S. Atmadja, dalam artikel Ini Beberapa Kasus yang Dipecahkan dengan Tes DNA, penggunaan tes DNA dalam kasus hukum di Indonesia bukan barang baru. Ia menjelaskan sudah ada beberapa kasus yang telah berhasil diselesaikan dengan bantuan tes DNA ini.
Kembali pada pertanyaan Anda, perihal alat bukti pada hukum acara pidana tentunya akan merujuk pada KUHAP. Ketentuan mengenai alat bukti yang sah dapat ditemukan pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sebagai berikut:
Alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan
terdakwa.
Lantas, dalam hukum acara pidana tes DNA masuk ke jenis alat bukti apa? Menurut Hilman Ali Fardhinand dalam jurnal yang berjudul Eksistensi Tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) Sebagai Alat Bukti dalam Pembuktian Pidana (hal. 203) tes DNA merupakan bagian dari Visum et Repertum (“VeR”). Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Apakah Tersangka Berhak Mengetahui Hasil Visum et Repertum?, VeR dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat.
Hasil tes DNA sebagai alat bukti surat dapat ditemukan pada contoh kasus dalam Putusan PN Oelamasi No. 111/Pid.Sus/2019/Pn Olm. Pada putusan tersebut, diterangkan bahwa berdasarkan laporan hasil tes DNA pada Surat Keterangan Ahli Nomor: R/19081/VII/RES.1.24/2019/Lab.DNA, anak merupakan anak dari terdakwa.
Perlu diingat bahwa kekuatan pembuktian VeR dan tes DNA merupakan alat bukti yang sempurna sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dimana VeR dan tes DNA masuk dalam kategori alat bukti surat.[⁶]
Namun, walaupun tes DNA sah sebagai alat bukti, berdasarkan Pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Jika Anda memang bertanya soal hasil tes DNA untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka perzinahan untuk kemudian dilakukan penuntutan pidana terhadapnya, menurut Tri Jata Ayu Pramesti (penulis sebelumnya), p͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ i͟͟t͟͟u͟͟ h͟a͟r͟u͟s͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ b͟u͟k͟t͟i͟ p͟e͟r͟m͟u͟l͟a͟a͟n͟ p͟a͟t͟u͟t͟ d͟i͟d͟u͟g͟a͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟. K͟͟e͟͟m͟͟u͟͟d͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, b͟u͟k͟t͟i͟ p͟e͟r͟m͟u͟l͟a͟a͟n͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟m͟a͟k͟n͟a͟i͟ m͟i͟n͟i͟m͟a͟l͟ d͟u͟a͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟m͟a͟n͟a͟ d͟͟i͟͟j͟͟e͟͟l͟͟a͟͟s͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
Oleh karena itu, u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟k͟a͟n͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ p͟͟e͟͟r͟͟z͟͟i͟͟n͟͟a͟͟h͟͟a͟͟n͟͟, h͟a͟s͟i͟l͟ t͟e͟s͟ D͟N͟A͟ i͟t͟u͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟s͟e͟r͟t͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ a͟l͟a͟t͟ b͟͟͟u͟͟͟k͟͟͟t͟͟͟i͟͟͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tes DNA sebagai Bukti Kasus Perzinahan yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 14 Juli 2015. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Tes DNA sebagai Alat Bukti Sah, pada tanggal 11 Agustus 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 28 Agustus 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

