INDRAMAYU — PERTANYAAN
Saya menerima SMS notifikasi 8 kali berturut-turut dengan tulisan terjadi 4 kali penarikan dari rekening. Padahal di hari tersebut, saya hanya di rumah saja dan tidak melakukan transaksi. Saya langsung bergegas ke ATM untuk memeriksa saldo dan benar saldo saya berkurang Rp20 juta.
Kemudian saya hubungi CS bank dan melapor penarikan uang yang bukan oleh saya serta meminta pemblokiran. Kemudian pihak CS memberikan informasi harus menunggu 20 hari untuk hasil penelusurannya. Sebagai informasi, kartu ATM saya sangat jarang digunakan karena memang peruntukannya untuk menabung.
Pertanyaan saya, akankah uang saya kembali? Prosedur apa lagi yang harus saya lakukan? Apakah saya harus lapor polisi, OJK, atau Bank Indonesia?
Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kesehatan, kesuksesan dan keselamatan. Aamiin..
Capong (Ahli Urat) – Jambak¹
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Perlindungan Konsumen】
ᴮᵃⁿᵏ ᵈᵃⁿ ⁿᵃˢᵃᵇᵃʰⁿʸᵃ ᵐᵉᵐⁱˡⁱᵏⁱ ˢᵘᵃᵗᵘ ʰᵘᵇᵘⁿᵍᵃⁿ ᵇᵉʳᵇᵉⁿᵗᵘᵏ ʰᵘᵇᵘⁿᵍᵃⁿ ᵖᵉˡᵃᵏᵘ ᵘˢᵃʰᵃ ᵈᵃⁿ ᵏᵒⁿˢᵘᵐᵉⁿ. ᴰᵃˡᵃᵐ ᵏᵃˢᵘˢ ᵖᵉᵐᵇᵒᵇᵒˡᵃⁿ ʳᵉᵏᵉⁿⁱⁿᵍ, ᵇᵃⁿᵏ ʷᵃʲⁱᵇ ᵐᵉˡⁱⁿᵈᵘⁿᵍⁱ ᵈᵃᵗᵃ ᵈᵃⁿ ˢⁱᵐᵖᵃⁿᵃⁿ ⁿᵃˢᵃᵇᵃʰ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ˢⁱˢᵗᵉᵐ ᵏᵉᵃᵐᵃⁿᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉᵐᵃᵈᵃⁱ. ᴶⁱᵏᵃ ᵇᵃⁿᵏ ˡᵃˡᵃⁱ, ⁿᵃˢᵃᵇᵃʰ ᵇᵉʳʰᵃᵏ ᵃᵗᵃˢ ᵍᵃⁿᵗⁱ ʳᵘᵍⁱ, ᵏᵉᶜᵘᵃˡⁱ ʲⁱᵏᵃ ᵏᵉʳᵘᵍⁱᵃⁿ ᵈⁱˢᵉᵇᵃᵇᵏᵃⁿ ᵒˡᵉʰ ᵏᵉˡᵃˡᵃⁱᵃⁿ ⁿᵃˢᵃᵇᵃʰ ˢᵉⁿᵈⁱʳⁱ.
ᴾᵉˡᵃᵏᵘ ᵖᵉᵐᵇᵒᵇᵒˡᵃⁿ ʳᵉᵏᵉⁿⁱⁿᵍ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱᵏᵉⁿᵃᵏᵃⁿ ˢᵃⁿᵏˢⁱ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵃⁿᶜᵃᵐᵃⁿ ᵖᵉⁿʲᵃʳᵃ ᵃᵗᵃᵘ ᵈᵉⁿᵈᵃ. ᴬᵈᵃᵖᵘⁿ ⁿᵃˢᵃᵇᵃʰ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵐᵉⁿᵉᵐᵖᵘʰ ʲᵃˡᵘʳ ʰᵘᵏᵘᵐ, ʸᵃⁱᵗᵘ ᵐᵉⁿʸᵉˡᵉˢᵃⁱᵏᵃⁿ ˢᵉⁿᵍᵏᵉᵗᵃ ᵐᵉˡᵃˡᵘⁱ ᵖᵉⁿᵍᵃʲᵘᵃⁿ ᵍᵘᵍᵃᵗᵃⁿ, ᵐᵉˡᵃᵖᵒʳᵏᵃⁿ ᵗⁱⁿᵈᵃᵏ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵏᵉ ᵏᵃⁿᵗᵒʳ ᵖᵒˡⁱˢⁱ, ᵃᵗᵃᵘ ᵖᵉⁿʸᵉˡᵉˢᵃⁱᵃⁿ ˢᵉⁿᵍᵏᵉᵗᵃ ᵈⁱ ˡᵘᵃʳ ᵖᵉⁿᵍᵃᵈⁱˡᵃⁿ ᵗᵃⁿᵖᵃ ᵐᵉⁿᵍʰⁱˡᵃⁿᵍᵏᵃⁿ ᵗᵃⁿᵍᵍᵘⁿᵍ ʲᵃʷᵃᵇ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Secara umum, p͟e͟m͟b͟o͟b͟o͟l͟a͟n͟ r͟e͟k͟e͟n͟i͟n͟g͟ n͟͟a͟͟s͟͟a͟͟b͟͟a͟͟h͟͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ i͟l͟e͟g͟a͟l͟ d͟i͟ m͟a͟n͟a͟ p͟i͟h͟a͟k͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟k͟s͟e͟s͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟a͟r͟i͟k͟ d͟a͟n͟a͟ d͟a͟r͟i͟ r͟e͟k͟e͟n͟i͟n͟g͟ b͟͟a͟͟n͟͟k͟͟, b͟a͟i͟k͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ p͟e͟n͟c͟u͟r͟i͟a͟n͟ i͟͟d͟͟e͟͟n͟͟t͟͟i͟͟t͟͟a͟͟s͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟i͟͟p͟͟u͟͟a͟͟n͟͟, s͟͟k͟͟i͟͟m͟͟m͟͟i͟͟n͟͟g͟͟, p͟͟h͟͟i͟͟s͟͟h͟͟i͟͟n͟͟g͟͟, a͟t͟a͟u͟ e͟k͟s͟p͟l͟o͟i͟t͟a͟s͟i͟ k͟e͟l͟e͟m͟a͟h͟a͟n͟ s͟i͟s͟t͟e͟m͟ k͟e͟a͟m͟a͟n͟a͟n͟ b͟a͟n͟k͟. Berikut adalah penjelasan mengenai tanggung jawab bank, kerangka hukum, dan hak nasabah di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Definisi Bank dan Hubungan dengan Nasabah
Sebelumnya, mari kita ketahui definisi bank terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 14 angka 1 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 1 angka 2 UU 10/1998, B͟a͟n͟k͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ b͟a͟d͟a͟n͟ u͟s͟a͟h͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟h͟i͟m͟p͟u͟n͟ d͟a͟n͟a͟ d͟a͟r͟i͟ m͟a͟s͟y͟a͟r͟a͟k͟a͟t͟ d͟a͟l͟a͟m͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ s͟i͟m͟p͟a͟n͟a͟n͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟y͟a͟l͟u͟r͟k͟a͟n͟n͟y͟a͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ m͟a͟s͟y͟a͟r͟a͟k͟a͟t͟ d͟a͟l͟a͟m͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ k͟r͟e͟d͟i͟t͟ a͟t͟a͟u͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ l͟a͟i͟n͟n͟y͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ r͟a͟n͟g͟k͟a͟ m͟e͟n͟i͟n͟g͟k͟a͟t͟k͟a͟n͟ t͟a͟r͟a͟f͟ h͟i͟d͟u͟p͟ r͟͟a͟͟k͟͟y͟͟a͟͟t͟͟.
Selanjutnya, N͟a͟s͟a͟b͟a͟h͟ d͟i͟d͟e͟f͟i͟n͟i͟s͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ j͟a͟s͟a͟ b͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟k͟͟͟,[¹] m͟e͟n͟c͟a͟k͟u͟p͟ p͟i͟h͟a͟k͟-p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟y͟i͟m͟p͟a͟n͟ d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟, m͟͟e͟͟m͟͟i͟͟n͟͟j͟͟a͟͟m͟͟, a͟t͟a͟u͟ s͟e͟k͟e͟d͟a͟r͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ j͟a͟s͟a͟-j͟a͟s͟a͟ l͟a͟i͟n͟ d͟a͟r͟i͟ b͟͟a͟͟n͟͟k͟͟, b͟a͟i͟k͟ p͟e͟r͟o͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ b͟a͟d͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟.
Selain itu, hubungan antara bank dan nasabah dianggap sebagai hubungan konsumen dan pelaku usaha, yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen, dan diperkuat oleh UU 4/2023, serta peraturan sektoral lainnya seperti POJK 22/2023.
Akibat Hukum Pembobolan Rekening Bank
Menjawab pertanyaan Anda, pelaku pembobolan rekening dapat dijerat pasal pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[²] yaitu tahun 2026.
Pasal 362 KUHP
- Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[³]
Pasal 476 UU 1/2023
- Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[⁴]
Berdasarkan bunyi Pasal 362 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249-250) menjelaskan bahwa Pasal 362 KUHP adalah “pencurian biasa”, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
a. perbuatan
mengambil;
b. yang diambil harus
sesuatu barang;
c. barang itu harus
seluruhnya atau
sebagian milik orang
lain;
d. pengambilan itu
harus dilakukan
dengan maksud
untuk memiliki
barang itu dengan
melawan hukum
(melawan hak).
Adapun Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023 juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “mengambil” tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan mengambil lainnya secara fungsional (nonfisik) yang mengarah pada maksud “memiliki barang orang lain secara melawan hukum.” Misalnya, pencurian uang dengan cara mentransfer atau menggunakan tenaga listrik tanpa hak. Sementara yang dimaksud dengan “dimiliki” adalah mempunyai hak atas barang tersebut.
Selain itu, berdasarkan ketentuan sektoral, yakni Pasal 81 UU Transfer Dana, setiap orang yang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar rupiah.
Sanksi pidana berdasarkan UU ITE dan perubahannya juga dapat dijeratkan kepada pelaku pembobolan. Sebagai contoh, jika pelaku pembobolan menggunakan perangkat skimmer pada mesin ATM untuk mencuri data dari kartu nasabah, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE, sebagai berikut:
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
- Kemudian, Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2) UU ITE juga mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, dapat dipidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
- Terlebih, jika perbuatan tersebut menimbulkan kerugian materiel bagi pihak lain, ancaman pidananya meningkat hingga maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar, berdasarkan Pasal 36 UU 1/2024 jo. Pasal 51 ayat (2) UU ITE.
Tanggung Jawab Bank dalam Menjaga Rekening dari Pembobolan
B͟a͟n͟k͟ m͟e͟m͟i͟n͟t͟a͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟i͟ n͟͟a͟͟s͟͟a͟͟b͟͟a͟͟h͟͟ d͟a͟r͟i͟ k͟͟e͟͟r͟͟u͟͟g͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, dalam konteks ini adalah pembobolan rekening, terutama jika pembobolan tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan bank, misalnya karena kelemahan sistem keamanan bank.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen, p͟e͟l͟a͟k͟u͟ u͟s͟a͟h͟a͟ (b͟͟a͟͟n͟͟k͟͟) b͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟a͟w͟a͟b͟ a͟t͟a͟s͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ k͟o͟n͟s͟u͟m͟e͟n͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ p͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟a͟n͟ j͟a͟s͟a͟ b͟͟a͟͟n͟͟k͟͟, d͟a͟n͟ g͟a͟n͟t͟i͟ r͟u͟g͟i͟ d͟a͟p͟a͟t͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ p͟e͟n͟g͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟a͟n͟ d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟g͟͟a͟͟n͟͟t͟͟i͟͟a͟n͟ j͟a͟d͟a͟, a͟t͟a͟u͟ l͟a͟i͟n͟n͟y͟a͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟a͟͟t͟͟u͟͟r͟͟a͟͟n͟͟. Namun, tanggung jawab tersebut tidak berlaku jika kerugian disebabkan oleh kesalahan konsumen (nasabah) sendiri.[⁵] Dalam konteks perbankan, pada umumnya kerugian yang disebabkan oleh kesalahan nasabah seperti membocorkan PIN, OTP, dan lainnya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 14 angka 37 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 40 ayat (1) UU 10/1998 mengatur bahwa b͟a͟n͟k͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟r͟a͟h͟a͟s͟i͟a͟k͟a͟n͟ i͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ n͟a͟s͟a͟b͟a͟h͟ d͟a͟n͟ s͟͟i͟͟m͟͟p͟͟a͟͟n͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Informasi nasabah tersebut berkorelasi juga dengan asas-asas dan kewajiban dalam perlindungan data pribadi, yang mengatur bahwa pengendali data pribadi (bank) wajib melindungi dan memastikan keamanan data pribadi dan menjaga kerahasiaan data pribadi.[⁶]
Sehubungan dengan hal di atas, tanggung jawab bank dalam melindungi data dan simpanan nasabahnya dari aktivitas pembobolan yang ilegal juga diatur dalam POJK 22/2023 beserta peraturan pelaksananya, yang mengatur bahwa pelaku usaha jasa keuangan, dalam hal ini bank, wajib memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber untuk perlindungan konsumen seperti:[⁷]
a. tindakan
pengamanan
informasi yang
bertujuan untuk
menjaga
kerahasiaan,
keutuhan, dan
ketersediaan data
serta informasi
. secara optimal,
dengan tetap
mematuhi ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang
berlaku; dan
b. upaya pengamanan
informasi yang
mencakup aspek
teknologi, sumber
daya manusia, dan
prosedur
operasional dalam
pemanfaatan
teknologi informasi.
Ketidakpatuhan terhadap persyaratan ini akan mengakibatkan sanksi administratif sebesar Rp15 miliar.[⁸]
Hak Nasabah dan Langkah Hukum
Dalam kasus terjadinya pembobolan rekening, nasabah yang menjadi korban memiliki hak-hak yang dilindungi berdasarkan hukum yang berlaku. Nasabah memiliki hak atas ganti rugi jika terbukti ada kelalaian bank, sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) POJK 22/2023 dan Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Bentuk atas ganti rugi tersebut dapat disepakati oleh kedua belah pihak antara nasabah dengan bank.[⁹]
Selain itu, nasabah juga berhak menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan terhadap bank melalui lembaga yang menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di bawah kewenangan peradilan umum.[¹⁰]
Selain ditempuh melalui pengadilan, nasabah dapat juga menempuh jalur di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak.[¹¹] Namun, perlu dicatat bahwa p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟k͟e͟t͟a͟ d͟i͟l͟u͟a͟r͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟e͟t͟a͟p͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟h͟i͟l͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟a͟w͟a͟b͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟m͟b͟a͟l͟ a͟t͟a͟s͟ k͟a͟s͟u͟s͟ p͟e͟m͟b͟o͟b͟o͟l͟a͟n͟ r͟e͟k͟e͟n͟i͟n͟g͟ n͟͟a͟͟s͟͟a͟͟b͟͟a͟͟h͟͟.[¹²]
Perihal langkah hukum yang dapat ditempuh oleh nasabah yang berkaitan dengan tindak pidana, nasabah yang menjadi korban pembobolan rekening dapat melaporkan ke kantor kepolisian terdekat yang menerima laporan selama 24 jam dan 7 hari seminggu atau juga dapat melakukan pengaduan melalui Call Center Polri 110.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tanggung Jawab Bank atas Pembobolan Rekening Nasabah yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 12 Mei 2020. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada 04 Agustus 2025, dan diteruskan ubklawyers pada 25 Agustus 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

