INDRAMAYU — PERTANYAAN
Saya bekerja di salah satu bank swasta. Lalu, ada audit investigasi perusahaan dan pada bulan yang sama rekening gaji saya diblokir sehingga pada saat pembayaran gaji, saya tidak bisa mengambil gaji. Pertanyaan saya:
- Apakah perusahaan berhak memblokir rekening gaji karyawan? Adakah payung hukum terkait kewenangan perusahaan melakukan pemblokiran rekening gaji tanpa adanya pemberitahuan?
- Langkah hukum apa yang harus saya lakukan?
Atas respon baiknya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kelancaran rejeki. Aamiin..
Sanudin-Dingdang – Nunuk
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Pidana】
ᴾᵉᵐᵇˡᵒᵏⁱʳᵃⁿ ʳᵉᵏᵉⁿⁱⁿᵍ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ˢᵉʷᵉⁿᵃⁿᵍ-ʷᵉⁿᵃⁿᵍ. ᴬᵈᵃᵖᵘⁿ ᴾᴼᴶᴷ ⁵/²⁰²⁴ ᵐᵉⁿʸᵃᵗᵃᵏᵃⁿ ᵖᵉᵐᵇˡᵒᵏⁱʳᵃⁿ ʳᵉᵏᵉⁿⁱⁿᵍ ᵈⁱˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵒˡᵉʰ ᵃᵖᵃʳᵃᵗ ᵖᵉⁿᵉᵍᵃᵏ ʰᵘᵏᵘᵐ ʸᵃⁱᵗᵘ ᵖᵒˡⁱˢⁱ, ʲᵃᵏˢᵃ, ᵃᵗᵃᵘ ʰᵃᵏⁱᵐ.
ᴸᵃⁿᵗᵃˢ, ᵃᵖᵃᵏᵃʰ ᵖⁱʰᵃᵏ ᵃᵘᵈⁱᵗᵒʳ ᵃᵗᵃᵘ ᵇᵃⁿᵏ ᵗᵉᵐᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵉᵏᵉʳʲᵃ ᵇᵉʳʷᵉⁿᵃⁿᵍ ᵐᵉᵐᵇˡᵒᵏⁱʳ ʳᵉᵏᵉⁿⁱⁿᵍ ᴬⁿᵈᵃ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Pihak yang Berwenang Memblokir Rekening
Apabila p͟e͟m͟b͟l͟o͟k͟i͟r͟a͟n͟ r͟e͟k͟e͟n͟i͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ p͟e͟r͟m͟o͟h͟o͟n͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ r͟͟e͟͟k͟͟e͟͟n͟͟i͟͟n͟͟g͟͟, b͟i͟a͟s͟a͟n͟y͟a͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ i͟n͟d͟i͟k͟a͟s͟i͟ p͟e͟n͟y͟a͟l͟a͟h͟g͟u͟n͟a͟a͟n͟ r͟e͟k͟e͟n͟i͟n͟g͟ t͟a͟n͟p͟a͟ s͟e͟p͟e͟n͟g͟e͟t͟a͟h͟u͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ s͟i͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ r͟͟e͟͟k͟͟e͟͟n͟͟i͟͟n͟͟g͟͟. Permohonan pemblokiran itu diajukan oleh pemilik rekening untuk mencegah adanya kerugian atau memastikan rekening tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Sementara itu, a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ p͟e͟m͟b͟l͟o͟k͟i͟r͟a͟n͟ r͟e͟k͟e͟n͟i͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ b͟u͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ p͟e͟r͟m͟i͟n͟t͟a͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ r͟͟e͟͟k͟͟e͟͟n͟͟i͟͟n͟͟g͟͟, maka prosesnya telah diatur dalam di dalam Pasal 67 POJK 5/2024 yang selengkapnya berbunyi:
Pemblokiran rekening tertentu untuk rekening atas nama seseorang atau pihak lain yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, hakim atau aparat penegak hukum lain berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam melakukan pemblokiran, misalnya terhadap tersangka atau terdakwa oleh penyidik kepolisian, jaksa atau hakim.
Berdasarkan kasus yang Anda sampaikan, pihak bank tempat Anda bekerja melakukan audit investigasi. Menurut Adnan Hamid (penulis sebelumnya), a͟u͟d͟i͟t͟ i͟n͟v͟e͟s͟t͟i͟g͟a͟s͟i͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ a͟u͟d͟i͟t͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ a͟u͟d͟i͟t͟o͟r͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ t͟e͟r͟i͟n͟d͟i͟k͟a͟s͟i͟ k͟u͟a͟t͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ s͟u͟a͟t͟u͟ k͟e͟c͟u͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟i͟p͟u͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟y͟i͟m͟p͟a͟n͟g͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟a͟n͟i͟p͟u͟l͟a͟s͟i͟ b͟͟a͟͟n͟͟k͟͟.
Namun, sebenarnya tindakan pemblokiran atas suatu rekening milik Anda (karyawan) seharusnya bentuk tindakan atau upaya paksa dari penegak hukum yang berwenang berdasarkan ketentuan Pasal 67 POJK 5/2024 di atas.
Sementara auditor dan bank bukanlah penegak hukum, sehingga untuk kepentingan audit investigasi pun, auditor tidak berwenang memblokir rekening Anda. Jadi, a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ a͟u͟d͟i͟t͟o͟r͟ a͟t͟a͟u͟ b͟a͟n͟k͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ s͟e͟p͟i͟h͟a͟k͟ m͟e͟m͟b͟l͟o͟k͟i͟r͟ r͟e͟k͟e͟n͟i͟n͟g͟ A͟n͟d͟a͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟b͟u͟k͟a͟ a͟k͟s͟e͟s͟ r͟e͟k͟e͟n͟i͟n͟g͟ A͟n͟d͟a͟ t͟a͟n͟p͟a͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ r͟͟e͟͟k͟͟e͟͟n͟͟i͟͟n͟͟g͟͟, d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟a͟s͟u͟m͟s͟i͟k͟a͟n͟ t͟e͟l͟a͟h͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ p͟r͟i͟n͟s͟i͟p͟ k͟e͟r͟a͟h͟a͟s͟i͟a͟a͟n͟ b͟͟a͟͟n͟͟k͟͟.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 14 angka 37 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 40 UU 10/1998, sebagai berikut:
- Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya.
- Dalam hal Nasabah Penyimpanan sekaligus Nasabah Debitur, Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpan.
S͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ t͟a͟n͟p͟a͟ i͟z͟i͟n͟ d͟a͟r͟i͟ O͟t͟o͟r͟i͟t͟a͟s͟ J͟a͟s͟a͟ K͟e͟u͟a͟n͟g͟a͟n͟ (“O͟͟J͟͟K͟͟”) a͟t͟a͟u͟ t͟a͟n͟p͟a͟ k͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ m͟e͟m͟a͟k͟s͟a͟ b͟a͟n͟k͟ a͟t͟a͟u͟ p͟i͟h͟a͟k͟ t͟e͟r͟a͟f͟i͟l͟i͟a͟s͟i͟ untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal di atas, dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.[¹]
Adapun d͟e͟w͟a͟n͟ k͟o͟m͟i͟s͟a͟r͟i͟s͟ a͟t͟a͟u͟ y͟a͟n͟g͟ s͟͟e͟͟t͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ d͟i͟r͟e͟k͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ s͟͟e͟͟t͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, p͟e͟g͟a͟w͟a͟i͟ b͟͟a͟͟n͟͟k͟͟ a͟t͟a͟u͟ p͟i͟h͟a͟k͟ t͟e͟r͟a͟f͟i͟l͟i͟a͟s͟i͟ l͟a͟i͟n͟n͟y͟a͟ yang dengan sengaja memberikan keterangan sebagaimana dimaksud, dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp8 miliar.[²]
Rahasia bank kemudian diatur lebih lanjut di dalam POJK 44/2024. Pada Pasal 2 POJK 44/2024 diatur bahwa:
- Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan/atau Nasabah Investor dan Investasinya.
- Dalam hal;
a. Nasabah
Penyimpanan
sekaligus sebagai
Nasabah debitur;
b. Nasabah Penyimpan
sekaligus sebagai
Nasabah penerima
fasilitas;
c. Nasabah Investor
sekaligus sebagai
Nasabah penerima
fasilitas; atau
d. Nasabah Investor
sekaligus sebagai
Nasabah debitur.
kewajiban Bank dan Pihak Terafiliasi merahasiakan informasi mengenai Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpanan dan Simpanannya dan/atau Nasabah Investor dan Investasinya.
B͟a͟n͟k͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ p͟i͟h͟a͟k͟ t͟e͟r͟a͟f͟i͟l͟i͟a͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) POJK 44/2024, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Dalam hal bank telah dikenai sanksi administratif, dan tetap melanggar ketentuan, maka bank dikenai sanksi administratif berupa penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan bank.
Oleh karena itu, menurut hemat kami, a͟u͟d͟i͟t͟o͟r͟ a͟t͟a͟u͟ b͟a͟n͟k͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ m͟e͟m͟b͟l͟o͟k͟i͟r͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟b͟u͟k͟a͟ a͟k͟s͟e͟s͟ r͟e͟k͟e͟n͟i͟n͟g͟ g͟a͟j͟i͟ k͟a͟r͟y͟a͟w͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ s͟͟e͟͟w͟͟e͟͟n͟͟a͟͟n͟͟g͟͟-w͟͟e͟͟n͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.
Langkah Hukum
Kemudian menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, mengutip pendapat Adnan Hamid, langkah hukum yang dapat Anda lakukan adalah sebagai berikut:
- Menanyakan alasan perusahaan melakukan pemblokiran terhadap rekening Anda;
- meminta penjelasan secara tertulis kepada perusahaan atas pemblokiran yang dilakukan;
- meminta perusahaan untuk segera mencabut blokir yang dilakukan dengan alasan kebutuhan;
- apabila hal tersebut tidak juga diindahkan, maka sampaikanlah bahwa pemblokiran yang dilakukan oleh perusahaan berpotensi melanggar prinsip kerahasiaan bank;
- Anda dapat mempertimbangkan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas kerugian yang diakibatkan dari rekening Anda yang diblokir, yaitu tidak dapat mengambil gaji yang telah dibayarkan perusahaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Rekening Karyawan Diblokir Tiba-tiba yang dibuat oleh Dr. Adnan Hamid, dan pertama kali dipublikasikan pada 31 Mei 2022. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com,..” pada 06 Agustus 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 21 Agustus 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
