INDRAMAYU — PERTANYAAN
Apakah seseorang membawa senjata tajam (celurit) dalam perjalanan di malam hari dapat dikenakan tindak pidana? Sedangkan, senjata tajam itu ada di dalam tas. Saya mohon penjelasannya tentang pasal membawa senjata tajam, terimakasih. Untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kesuksesan dan kelancaran rejeki. Aamiin..
Sunanto – Rambatan Kulon
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Pidana】
ᴴᵘᵏᵘᵐ ᵈⁱ ᴵⁿᵈᵒⁿᵉˢⁱᵃ ᵐᵉⁿᵍᵃᵗᵘʳ ʲᵉʳᵃᵗ ᵖᵃˢᵃˡ ᵐᵉᵐᵇᵃʷᵃ ˢᵉⁿʲᵃᵗᵃ ᵗᵃʲᵃᵐ (“ˢᵃʲᵃᵐ”) ᵈᵃˡᵃᵐ ᴾᵃˢᵃˡ ² ᵃʸᵃᵗ (¹) ᵁᵁ ᴰᵃʳᵘʳᵃᵗ ᴺᵒᵐᵒʳ. ¹² ᵀᵃʰᵘⁿ ¹⁹⁵¹. ᴾᵃˢᵃˡ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ ᵐᵉⁿᵉʳᵃⁿᵍᵏᵃⁿ ᵖᵉʳᵇᵘᵃᵗᵃⁿ ˢᵉᵖᵉʳᵗⁱ ᵃᵖᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱʲᵉʳᵃᵗ ᵏʰᵘˢᵘˢⁿʸᵃ ᵗᵉʳᵏᵃⁱᵗ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ˢᵉⁿʲᵃᵗᵃ ᵖᵉᵐᵘᵏᵘˡ, ˢᵉⁿʲᵃᵗᵃ ᵖᵉⁿⁱᵏᵃᵐ ᵃᵗᵃᵘ ˢᵉⁿʲᵃᵗᵃ ᵖᵉⁿᵘˢᵘᵏ. ᴮᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵖᵉⁿᵉʳᵃᵖᵃⁿ ʰᵘᵏᵘᵐᵃⁿ ᵐᵉᵐᵇᵃʷᵃ ˢᵃʲᵃᵐ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Jerat Pasal Membawa Senjata Tajam
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (“KBBI”), senjata tajam (“sajam”) diartikan sebagai s͟e͟n͟j͟a͟t͟a͟ y͟a͟n͟g͟ t͟a͟j͟a͟m͟ s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ p͟͟i͟͟s͟͟a͟͟u͟͟, p͟͟e͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, g͟͟͟͟o͟͟͟͟l͟͟͟͟o͟͟͟͟k͟͟͟͟. Sedangkan celurit yang Anda sebutkan d͟i͟a͟r͟t͟i͟k͟a͟n͟ s͟͟a͟͟b͟͟i͟͟t͟͟, s͟e͟n͟j͟a͟t͟a͟ t͟r͟a͟d͟i͟s͟i͟o͟n͟a͟l͟ k͟h͟a͟s͟ M͟a͟d͟u͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟n͟y͟a͟ m͟e͟l͟e͟n͟g͟k͟u͟n͟g͟ s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ s͟͟a͟͟b͟͟i͟͟t͟͟, biasa digunakan untuk bertarung atau mempertahankan diri.
Namun demikian, membawa sajam kena Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi:
- (1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
- (2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, membawa sajam seperti celurit adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk.
Berapa tahun hukuman membawa sajam? Sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun. Adapun perbuatan tersebut adalah kejahatan.[¹]
Ada beberapa peraturan pelarangan penggunaan sajam antara lain (hal. 1-2):
- Pembawa senjata tajam yang bermaksud untuk melakukan pengancaman terhadap orang lain. Pengancaman ini dapat dilatarbelakangi oleh beragam motif seperti perampokan atau dendam.
- Pembawa senjata tajam sebagai alibi melindungi diri sendiri. Hal ini menjadi dasar hukum membawa senjata tajam untuk perlindungan diri tidak diterapkan di Indonesia.
- Pembawa senjata tajam untuk mempengaruhi seseorang melakukan tindak penganiayaan terhadap orang lain.
Sehingga walaupun seseorang membawa sajam untuk melindungi diri atau pertahanan diri, hal ini tetap tidak diperbolehkan. Dengan demikian, m͟a͟s͟y͟a͟r͟a͟k͟a͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟b͟a͟w͟a͟ s͟a͟j͟a͟m͟ s͟a͟a͟t͟ b͟e͟r͟p͟e͟r͟g͟i͟a͟n͟ m͟e͟s͟k͟i͟p͟u͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ a͟l͟a͟s͟a͟n͟ m͟e͟n͟j͟a͟g͟a͟ d͟i͟r͟i͟ (hal. 2).
Contoh Putusan
Setelah memahami apa hukuman membawa sajam, guna memperjelas pemahaman Anda, berikut ini kami berikan satu contoh putusan terkait pasal membawa senjata tajam, Putusan PN Tangerang No. 1891/Pid.B/2011/PN.TNG.
Bermula dari terdakwa yang membawa sebilah golok bergagang kayu warna hitam dan bersarung kayu warna coklat berukuran panjang kurang lebih 45 cm yang d͟i͟s͟i͟m͟p͟a͟n͟ d͟i͟ b͟a͟l͟i͟k͟ b͟a͟j͟u͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ d͟e͟p͟a͟n͟ (hal. 4).
Terdakwa membawa sebilah golok dengan niat untuk diperlihatkan dan menakut-nakuti seseorang sambil menanyakan dimana rompi milik terdakwa (hal. 4). Adapun perbuatan terdakwa yang membawa sebilah golok ini tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-harinya sebagai tukang parkir dan tidak ada izin dari pihak berwajib (hal. 5).
Lebih lanjut, disebutkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 adalah (hal. 5):
- Barangsiapa;
- Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan sesuatu;
- Senjata penikam atau senjata penusuk.
Majelis hakim berpendapat bahwa seluruh unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang merupakan pasal membawa senjata tajam telah terpenuhi, sehingga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin. T͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ d͟i͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟j͟a͟r͟a͟ s͟e͟l͟a͟m͟a͟ t͟u͟j͟u͟h͟ b͟͟u͟͟l͟͟a͟͟n͟͟. Selain itu, s͟e͟b͟i͟l͟a͟h͟ g͟o͟l͟o͟k͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟i͟t͟e͟t͟a͟p͟k͟a͟n͟ d͟i͟r͟a͟m͟p͟a͟s͟ u͟n͟t͟u͟k͟ d͟i͟m͟u͟s͟n͟a͟h͟k͟a͟n͟ (hal. 6).
Demikian jawaban dari kami tentang pasal membawa senjata tajam, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Membawa Senjata Tajam untuk Berjaga-jaga yang dibuat oleh Kartika Febryanti, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 10 September 2011. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Jerat Pasal Membawa Senjata Tajam, Adakah?, pada tanggal 21 September 2022. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 10 Agustus 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

