INDRAMAYU — PERTANYAAN
Apa beda pelaporan dan pengaduan? Kemudian, saya punya kasus yang menimpa seorang teman. Teman saya dituduh melakukan penggelapan, tetapi saat dilaporkan ke kepolisian, dia bisa mengembalikan apa yang dituduhkan. Tetapi, kasus masih terus berjalan sampai saat ini dan sudah berlangsung tepat 1 tahun. Alasannya, karena pihak pelapor tidak mau melakukan pencabutan perkara.
Apakah perkara tersebut masih dapat dilanjutkan? Padahal sudah 1 tahun di tangan pihak kepolisian dan kebetulan teman saya mendapatkan panggilan lagi dari penyidik.
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga bertambah istri-istrinya. Aamiin..
Sukanta – Sambimaya
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Pidana】
ᴾᵉʳᵗᵃᵐᵃ-ᵗᵃᵐᵃ ᴬⁿᵈᵃ ᵖᵉʳˡᵘ ᵐᵉᵐᵃʰᵃᵐⁱ ᵃᵖᵃ ᵖᵉʳᵇᵉᵈᵃᵃⁿ ᵖᵉˡᵃᵖᵒʳᵃⁿ ᵈᵃⁿ ᵖᵉⁿᵍᵃᵈᵘᵃⁿ. ˢᵉᵗⁱᵃᵖ ᵒʳᵃⁿᵍ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵐᵉˡᵃᵖᵒʳᵏᵃⁿ ˢᵉˢᵘᵃᵗᵘ ᵏᵉʲᵃᵈⁱᵃⁿ. ᴺᵃᵐᵘⁿ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵖᵉⁿᵍᵃᵈᵘᵃⁿ, ʰᵃⁿʸᵃ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵒˡᵉʰ ᵒʳᵃⁿᵍ-ᵒʳᵃⁿᵍ ʸᵃⁿᵍ ᵇᵉʳʰᵃᵏ ᵐᵉⁿᵍᵃʲᵘᵏᵃⁿⁿʸᵃ.
ᴸᵃⁿᵗᵃˢ, ᵃᵖᵃᵏᵃʰ ᵖᵉⁿᵍᵍᵉˡᵃᵖᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵗᵉᵐᵃⁿ ᴬⁿᵈᵃ ᵗᵉʳᵐᵃˢᵘᵏ ᵈᵉˡⁱᵏ ᵖᵉˡᵃᵖᵒʳᵃⁿ ᵃᵗᵃᵘ ᵖᵉⁿᵍᵃᵈᵘᵃⁿ? ᴷᵉᵐᵘᵈⁱᵃⁿ ᵃᵖᵃᵇⁱˡᵃ ᵇᵃʳᵃⁿᵍ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱᵍᵉˡᵃᵖᵏᵃⁿ ˢᵘᵈᵃʰ ᵈⁱᵏᵉᵐᵇᵃˡⁱᵏᵃⁿ, ᵃᵖᵃᵏᵃʰ ᵏᵃˢᵘˢ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱʰᵉⁿᵗⁱᵏᵃⁿ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Tindak Pidana Penggelapan
Kemudian, kami sampaikan bahwa mengenai dasar hukum yang dipakai dalam kasus penggelapan dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026.
Pasal 372 KUHP
- Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[²]
Pasal 486 UU 1/2023
- Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[³]
Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan
Sementara itu, perkara penggelapan yang teman Anda lakukan merupakan suatu delik atau t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ b͟i͟a͟s͟a͟ d͟a͟n͟ b͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟l͟i͟k͟ a͟͟d͟͟u͟͟a͟͟n͟͟.
Menurut R. Tresna dalam buku Azas-azas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana yang Penting, i͟s͟t͟i͟l͟a͟h͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ (k͟͟l͟͟a͟͟c͟͟h͟͟t͟͟) t͟i͟d͟a͟k͟ s͟a͟m͟a͟ a͟r͟t͟i͟n͟y͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟l͟a͟p͟o͟r͟a͟n͟ (a͟͟a͟͟n͟͟g͟͟f͟͟t͟͟e͟͟). Adapun perbedaan pelaporan dan pengaduan adalah sebagai berikut.
- Perbedaan pelaporan dan pengaduan yang pertama adalah terkait perbuatan apa dapat dilaporkan. Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan itu menjadi syarat.
- Perbedaan pelaporan dan pengaduan yang kedua terletak pada siapa yang dapat melaporkannya. Untuk pelaporan, setiap orang dapat melaporkan sesuatu kejadian. Namun, untuk pengaduan, hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya.
- Perbedaan pelaporan dan pengaduan yang ketiga ada pada fungsinya terkait penuntutan. Pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana, sebaliknya pengaduan di dalam hal-hal kejahatan tertentu sebaiknya merupakan syarat untuk mengadakan penuntutan.
Salah satu sifat khusus dari delik aduan (klacht delict) adalah o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ m͟e͟n͟a͟r͟i͟k͟ k͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ w͟a͟k͟t͟u͟ 3 b͟u͟l͟a͟n͟ s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ d͟͟i͟͟a͟͟j͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
Sebaliknya, dalam perkara-perkara yang tergolong dalam delik biasa (gewone delict), l͟a͟p͟o͟r͟a͟n͟ p͟o͟l͟i͟s͟i͟ a͟t͟a͟s͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟t͟a͟r͟i͟k͟ k͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟ a͟t͟a͟u͟p͟u͟n͟ d͟i͟c͟a͟b͟u͟t͟ m͟e͟s͟k͟i͟ t͟e͟l͟a͟h͟ a͟d͟a͟ p͟e͟r͟d͟a͟m͟a͟i͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟͟o͟͟r͟͟b͟͟a͟͟n͟͟/a͟d͟a͟n͟y͟a͟ p͟e͟n͟g͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟a͟n͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ k͟͟o͟͟r͟͟b͟͟a͟͟n͟͟.
Mengingat pada dasarnya p͟e͟n͟g͟g͟e͟l͟a͟p͟a͟n͟ b͟u͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ d͟a͟l͟a͟m͟ d͟e͟l͟i͟k͟ a͟͟d͟͟u͟͟a͟͟n͟͟, maka walaupun barang yang digelapkan telah dikembalikan dan sekalipun jika telah terjadi perdamaian dengan korban, h͟a͟l͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ a͟l͟a͟s͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟h͟a͟p͟u͟s͟a͟n͟ k͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ d͟e͟l͟i͟k͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟, karena laporan polisi atas perkara tersebut tidak ditarik kembali.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Bab VIII Buku I (Pasal 76 s.d. Pasal 85) KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana atau yang dalam diatur dalam Bab IV (Pasal 132 s.d. Pasal 143) UU 1/2023 tentang Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana. Sehubungan dengan itu, d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ w͟a͟l͟a͟u͟p͟u͟n͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟g͟e͟l͟a͟p͟k͟a͟n͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟k͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟͟e͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟, p͟r͟o͟s͟e͟s͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟g͟e͟l͟a͟p͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟i͟͟b͟͟e͟͟r͟͟h͟͟e͟͟n͟͟t͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
Namun, dengan adanya iktikad baik dari si pelaku, apabila ada perjanjian perdamaian, hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan saat perkara tersebut diperiksa di pengadilan.
Batas Waktu Penyidikan dan Kedaluwarsanya
Mengenai lamanya tindak pidana tersebut diproses pihak kepolisian, hal pertama yang dapat dilakukan yaitu mengajukan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (“SP2HP”) yang ditujukan kepada penyidik. Dengan adanya SP2HP, teman Anda dapat mengetahui perkembangan proses penyidikan.
Kemudian, terkait jangka waktu penyidikan pada tingkat kepolisian, hal ini tidak diatur dalam KUHAP, namun apabila teman Anda ditahan, maka w͟a͟k͟t͟u͟ p͟e͟n͟a͟h͟a͟n͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ l͟a͟m͟a͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ 20 h͟a͟r͟i͟ dan apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟e͟r͟p͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ u͟m͟u͟m͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ l͟a͟m͟a͟ 40 h͟͟͟a͟͟͟r͟͟͟i͟͟͟.[⁴]
Selanjutnya, berkaitan dengan jangka waktu penyidikan, p͟a͟d͟a͟ p͟r͟i͟n͟s͟i͟p͟n͟y͟a͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟s͟a͟r͟ l͟a͟p͟o͟r͟a͟n͟ p͟o͟l͟i͟s͟i͟ d͟a͟n͟ s͟u͟r͟a͟t͟ p͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ yang di dalamnya memuat waktu dimulainya penyidikan, untuk selanjutnya diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).[⁵]
Sebelumnya, penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan penyidik secara berjenjang yang harus memuat salah satunya waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan.[⁶]
Namun, sayangnya dalam Perkapolri 6/2019 maupun KUHAP tidak diatur lebih lanjut mengenai batas waktu pelaksanaan penyidikan.
Adapun yang diatur adalah SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam w͟a͟k͟t͟u͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ l͟a͟m͟b͟a͟t͟ 7 h͟a͟r͟i͟ s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟t͟e͟r͟b͟i͟t͟k͟a͟n͟ S͟u͟r͟a͟t͟ P͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ P͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Jika penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ w͟a͟j͟i͟b͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟t͟a͟h͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟e͟m͟b͟a͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟m͟p͟i͟r͟k͟a͟n͟ S͟͟P͟͟D͟͟P͟͟.[⁷]
SPDP tersebut memuat:[⁸]
a. dasar penyidikan
berupa laporan polisi
dan Surat Perintah
Penyidikan;
b. waktu dimulainya
penyidikan;
c. jenis perkara, pasal
yang
dipersangkakan dan
uraian singkat tindak
pidana yang disidik;
d. identitas tersangka;
dan
e. identitas pejabat
yang
menandatangani
SPDP.
Namun khusus untuk identitas tersangka, hal ini tidak perlu dicantumkan bila penyidik belum dapat menetapkannya. Kemudian jika tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, d͟i͟k͟i͟r͟i͟m͟k͟a͟n͟ s͟u͟r͟a͟t͟ P͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟t͟a͟h͟u͟a͟n͟ p͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟m͟p͟i͟r͟k͟a͟n͟ S͟P͟D͟P͟ s͟͟e͟͟b͟͟e͟͟l͟͟u͟͟m͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.[⁹]
Di sisi lain, yang perlu diperhatikan adalah kedaluwarsa penuntutan pidana u͟n͟t͟u͟k͟ k͟a͟s͟u͟s͟ p͟e͟n͟g͟g͟e͟l͟a͟p͟a͟n͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ P͟a͟s͟a͟l͟ 372 K͟U͟H͟P͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟e͟s͟u͟d͟a͟h͟ 12 t͟͟͟a͟͟͟h͟͟͟u͟͟͟n͟͟͟.[¹⁰] Sedangkan m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ P͟a͟s͟a͟l͟ 486 U͟U͟ 1/2023, k͟a͟d͟a͟l͟u͟a͟r͟s͟a͟ K͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟g͟e͟l͟a͟p͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟l͟a͟m͟p͟a͟u͟i͟ w͟a͟k͟t͟u͟ 12 t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟n͟͟.[¹¹]
Demikian jawaban dari kami terkait perbedaan pelaporan dan pengaduan serta pertanyaan lain yang diajukan, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Perbedaan Pengaduan dengan Pelaporan yang dibuat oleh Christine Natalia Musa Limbu, S.H. yang dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 22 Juni 2012, yang dimutahirkan pertama kali pada Senin, 31 Mei 2021, dan kedua kalinya pada Rabu, 21 September 2022. Dan dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan, pada tanggal 13 Juli 2023. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 09 Agustus 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

