INDRAMAYU — PERTANYAAN
Apakah orang yang menyuruh orang lain dengan cara membayarnya untuk merusak barang orang lain bisa dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan? Begitu pula dengan pelaku utamanaya? Sanksi dan hukum apa yang bisa menjerat pelaku yang membayar dan yang dibayar dan berapa tahun pidananya? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diberikan kesuksesan dan keselamatan dunia-akhirat. Aamiin..
H. Nata – Kampung Cipir
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᴮᵉⁿᵃʳ. ᴼʳᵃⁿᵍ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉⁿʸᵘʳᵘʰ ᵒʳᵃⁿᵍ ˡᵃⁱⁿ (ᵖᵉˡᵃᵏᵘ) ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉʳᵘˢᵃᵏ ᵇᵃʳᵃⁿᵍ ᵒʳᵃⁿᵍ ˡᵃⁱⁿ ʲᵘᵍᵃ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱʲᵉʳᵃᵗ ᴾᵃˢᵃˡ ⁴⁰⁶ ᴷᵁᴴᴾ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᵖᵉʳᵘˢᵃᵏᵃⁿ ᵃᵗᵃᵘ ᴾᵃˢᵃˡ ⁵²¹ ᵁᵁ ¹/²⁰²³ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᵖᵉʳᵘˢᵃᵏᵃⁿ ᵈᵃⁿ ᵖᵉⁿᵍʰᵃⁿᶜᵘʳᵃⁿ ᵇᵃʳᵃⁿᵍ, ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵖᵉˡᵃᵏᵘ ᵖᵉʳᵘˢᵃᵏᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿⁿʸᵃ. ˢᵉᵇᵃᵇ, ʰᵃˡ ⁱⁿⁱ ᵇᵉʳᵏᵃⁱᵗᵃⁿ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵖᵉⁿᵍᵍᵒˡᵒⁿᵍᵃⁿ ᵖᵉˡᵃᵏᵘ ᵗⁱⁿᵈᵃᵏ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵈᵃˡᵃᵐ ʰᵘᵏᵘᵐ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, mari kita simak bunyi pasal tentang perusakan dalam KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[¹] yakni pada tahun 2026 sebagai berikut.
Jerat Hukum Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023
Pasal 406 KUHP
- Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[²]
- Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Pasal 521 UU 1/2023
- Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[³]
- Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[⁴]
Anda menyebutkan perusakan, adapun unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu:
- Barang siapa;
- Dengan sengaja dan melawan hukum;
- Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu; dan
- Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.
Apabila semua unsur dalam pasal perusakan KUHP tersebut t͟e͟r͟p͟e͟n͟u͟h͟i͟, pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta, sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma 2/2012. Menurut hemat kami, pemenuhan unsur di atas juga kurang lebih berlaku bagi Pasal 521 UU 1/2023 sebagaimana rumusan yang disebutkan.
Adapun Penjelasan Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023 menerangkan yang dimaksud dengan “merusak” adalah m͟e͟m͟b͟u͟a͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟a͟k͟a͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ s͟e͟m͟e͟n͟t͟a͟r͟a͟ w͟͟a͟͟k͟͟t͟͟u͟͟, artinya apabila barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi. Sementara yang dimaksud dengan “menghancurkan” adalah m͟e͟m͟b͟i͟n͟a͟s͟a͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟r͟u͟s͟a͟k͟k͟a͟n͟ s͟a͟m͟a͟ s͟e͟k͟a͟l͟i͟ s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟a͟k͟a͟i͟ l͟͟a͟͟g͟͟i͟͟.
Pelaku Perusakan dan Orang yang Menyuruh
Menyambung kronologi yang Anda sampaikan, orang yang menyuruh melakukan memang bukan pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana. Namun dalam hukum pidana, pihak yang dapat dipidana sebagai p͟e͟l͟a͟k͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟͟e͟͟r͟͟b͟͟a͟͟t͟͟a͟͟s͟͟ h͟a͟n͟y͟a͟ p͟a͟d͟a͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ l͟͟a͟͟n͟͟g͟͟s͟͟u͟͟n͟͟g͟͟.
Patut Anda catat, bunyi ketentuan “siapa yang bisa dipidana sebagai pelaku tindak pidana” adalah sebagai berikut.
Pasal 55 KUHP
- Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
a. mereka yang
melakukan, yang
menyuruh
melakukan, dan
yang turut serta
melakukan
perbuatan;
b. mereka yang dengan
memberi atau
menjanjikan
sesuatu, dengan
menyalahgunakan
kekuasaan atau
martabat, dengan
kekerasan, ancaman
atau penyesatan,
atau dengan
memberi
kesempatan, sarana
atau keterangan,
sengaja
menganjurkan orang
lain supaya
melakukan
perbuatan. - Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 20 UU 1/2023
Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:
a. melakukan sendiri
tindak pidana;
b. melakukan tindak
pidana dengan
perantaraan alat
atau menyuruh
orang lain yang
tidak dapat
dipertanggung
jawabkan;
c. turut serta
melakukan tindak
pidana; atau
d. menggerakkan
orang lain supaya
melakukan tindak
pidana dengan cara
memberi atau
menjanjikan
sesuatu,
menyalahgunakan
kekuasaan atau
martabat,
melakukan
kekerasan,
menggunakan
ancaman kekerasan,
melakukan
penyesatan, atau
dengan memberi
kesempatan, sarana,
atau keterangan.
Menurut Jan Remmelink dalam bukunya Hukum Pidana, yang digolongkan atau dianggap sebagai pelaku (dader) tindak pidana setidaknya ada 4 macam (hal. 306-328) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, yaitu:
- mereka yang melakukan sendiri sesuatu perbuatan pidana (plegen);
- mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen);
- mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan sesuatu perbuatan pidana (medeplegen); dan
- mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking).
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 20 huruf b UU 1/2023 menyebutkan dalam hal menyuruh melakukan, o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟u͟r͟u͟h͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟͟e͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ u͟n͟s͟u͟r͟ k͟͟e͟͟s͟͟a͟͟l͟͟a͟͟h͟͟a͟͟n͟͟.
Selain itu, dikenal pula pembantu suatu kejahatan (medeplighitige) yang diatur dalam pasal berikut ini.
Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 21 ayat (1) UU 1/2023
Setiap orang dipidana sebagai pembantu tindak pidana jika dengan sengaja:
a. memberi
kesempatan, sarana,
atau keterangan
untuk melakukan
tindak pidana; atau
b. memberi bantuan
pada waktu tindak
pidana dilakukan.
Berdasarkan peristiwa yang Anda ceritakan, m͟a͟k͟a͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟n͟y͟u͟r͟u͟h͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟r͟u͟s͟a͟k͟ d͟o͟e͟n͟ p͟͟͟l͟͟͟e͟͟͟g͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟, d͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ s͟a͟m͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ p͟e͟r͟u͟s͟a͟k͟a͟n͟ i͟t͟u͟ s͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟r͟͟i͟͟.
Sehingga, o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟y͟u͟r͟u͟h͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟r͟u͟s͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ P͟a͟s͟a͟l͟ 406 K͟U͟H͟P͟ t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟ p͟e͟r͟u͟s͟a͟k͟a͟n͟ s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ l͟a͟y͟a͟k͟n͟y͟a͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ p͟e͟r͟u͟s͟a͟k͟a͟n͟ i͟t͟u͟ s͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟r͟͟i͟͟.
Sedangkan, bagi pelaku perusakan Pasal 406 ayat (1) KUHP tersebut dapat timbul 2 konsekuensi sebagai berikut:
- Jika pelaku perusakan tidak tahu bahwa perintah tersebut bertujuan untuk merusak sesuatu. Misalnya, pelaku mengira bahwa ia memang harus menghancurkan suatu bangunan karena memang tidak terpakai lagi dan akan dibuat bangunan baru, maka tidak ada unsur kesengajaan untuk merusak sesuatu milik orang lain dengan cara yang melawan hukum.
- Jika pelaku perusakan tahu sedari awal bahwa perintah tersebut memang untuk merugikan orang lain dengan cara merusak barang, maka ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan pelaku dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada umumnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pasal untuk Menjerat Pelaku Perusakan Barang Milik Orang Lain yang dibuat Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 18 Oktober 2012, yang pertama kali dimutakhirkan pada Selasa, 21 Juni 2022. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Jerat Pasal Perusakan Barang Milik Orang Lain dalam KUHP, pada tanggal 27 Januari 2023. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 03 Agustus 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
