Oleh: Suhaeli Nawawi, Pembina YWI
INDRAMAYU — Keputusan Presiden memberikan amnesti dan abolisi kepada dua tokoh publik, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, sontak menimbulkan pro-kontra. Kritik utama datang dari kalangan yang menilai bahwa langkah ini justru mencederai semangat pemberantasan korupsi. Pasalnya, dalam sejarah peradilan Indonesia, amnesti dan abolisi hampir selalu dikaitkan dengan kasus-kasus politik, bukan tindak pidana umum seperti korupsi.
Namun, benarkah kasus ini murni korupsi biasa? Ataukah sesungguhnya ia sarat dengan muatan politik?
Tradisi Amnesti dan Abolisi di Indonesia
Sejak awal kemerdekaan, amnesti dan abolisi kerap diberikan dalam konteks politik. Misalnya kepada mereka yang terlibat dalam pemberontakan, makar, atau konflik politik tertentu, dengan tujuan menjaga persatuan bangsa. Instrumen ini merupakan hak prerogatif presiden, dan secara historis lebih dekat dengan upaya rekonsiliasi politik ketimbang penyelesaian tindak pidana murni.
Oleh karena itu, publik wajar mempertanyakan: mengapa kali ini diberikan kepada terdakwa kasus korupsi?
Pihak yang Kontra
Kelompok kontra menegaskan bahwa:
Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani dengan cara luar biasa pula.
Memberikan pengampunan kepada pelaku korupsi berpotensi melemahkan moral hukum sekaligus menurunkan kepercayaan publik pada komitmen negara memberantas korupsi.
Langkah ini dianggap preseden buruk: jika tokoh politik bisa mendapat amnesti, bagaimana dengan pelaku korupsi lain yang tak punya posisi strategis?
Pihak yang Pro
Sebaliknya, pihak yang pro menilai ada nuansa lain yang perlu dibaca.
Kasus Hasto Kristiyanto (Sekjen partai besar) dan Tom Lembong (tokoh politik-ekonomi) tidak bisa dilepaskan dari pertarungan politik nasional.
Tuduhan korupsi bisa jadi tidak murni persoalan hukum, melainkan bagian dari kriminalisasi atau cara melemahkan lawan politik.
Dari kacamata ini, keputusan presiden memberi amnesti/abolisi justru bisa dipahami sebagai manuver politik rekonsiliatif, demi meredakan ketegangan dan menjaga stabilitas pemerintahan.
Kasus Korupsi atau Kasus Politik?
Di sinilah letak perdebatan utama. Secara doktrin hukum, korupsi jelas bukan tindak pidana politik. Namun jika kita melihat siapa pelakunya, apa posisinya, dan kapan waktunya, kasus ini sulit dilepaskan dari aroma politik.
Hasto adalah figur penting partai politik terbesar, sementara Tom Lembong adalah mantan menteri yang kini aktif dalam wacana kebijakan strategis. Keduanya bukan sekadar individu, tetapi “simbol politik” yang posisinya berpengaruh pada peta kekuasaan. Dengan kata lain, kasus mereka bukan hanya soal “uang”, melainkan juga soal kuasa.
Menimbang Jalan Tengah
Dalam konteks inilah, pandangan bahwa kasus Hasto dan Lembong bermuatan politik menjadi relevan. Bukan berarti mereka otomatis bebas dari dugaan korupsi, melainkan bahwa dimensi politik sangat kuat membungkus proses hukum mereka.
Di satu sisi, publik berhak mengkritik keputusan presiden karena berpotensi mengikis integritas hukum. Namun di sisi lain, kita juga bisa memahami bahwa presiden sedang memainkan politik rekonsiliasi, di mana stabilitas dianggap lebih penting ketimbang memenjarakan lawan politik.
Penutup
Amnesti dan abolisi memang selalu kontroversial. Ia bukan sekadar keputusan hukum, melainkan keputusan politik yang menyangkut arah bangsa. Pro-kontra terhadap kasus Hasto dan Lembong sesungguhnya menunjukkan satu hal: kita masih berjuang mencari keseimbangan antara keadilan hukum dan kepentingan politik.
Apakah keputusan ini bijak atau keliru? Waktu yang akan menjawab. Yang jelas, publik tidak boleh berhenti mengawasi agar politik pengampunan tidak berubah menjadi politik impunitas.

