INDRAMAYU — PERTANYAAN
Sound horeg adalah fenomena yang sering dibicarakan akhir-akhir ini. Fenomena sound horeg menimbulkan banyak perdebatan, salah satunya pendapat bahwa sound horeg merusak. Hal ini karena banyak anggapan sound horeg lebih banyak menimbulkan dampak negatif daripada dampak positif. Seperti menimbulkan polusi suara, terlebih diselenggarakan di malam hari. Pertanyaan saya, apakah ada hukum polusi suara? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih dan untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga selalu diberikan kesehatan, kesuksesan. Aamiin..
Lurah Yayan – Sumbadra
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Pidana 】
ˢᵒᵘⁿᵈ ʰᵒʳᵉᵍ ᵃᵈᵃˡᵃʰ ᶠᵉⁿᵒᵐᵉⁿᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱᵗᵃⁿᵈᵃⁱ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵖᵉⁿᵍᵍᵘⁿᵃᵃⁿ ˢᵒᵘⁿᵈ ˢʸˢᵗᵉᵐ ᵇᵉʳᵈᵃʸᵃ ᵗⁱⁿᵍᵍⁱ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉᵐᵘᵗᵃʳ ˡᵃᵍᵘ-ˡᵃᵍᵘ ᵖᵒᵖᵘˡᵃʳ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵃʳᵃⁿˢᵉᵐᵉⁿ ᵇᵃʳᵘ ʸᵃⁿᵍ ᵏʰᵃˢ, ˢᵉʳⁱⁿᵍᵏᵃˡⁱ ᵈⁱˢᵉʳᵗᵃⁱ ᵖᵉʳᵗᵘⁿʲᵘᵏᵃⁿ ᵛⁱˢᵘᵃˡ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉⁿᶜᵒˡᵒᵏ ᵈᵃⁿ ᵐᵉⁿᵃʳⁱᵏ ᵖᵉʳʰᵃᵗⁱᵃⁿ. ᵀᵉʳʰᵃᵈᵃᵖ ᵖᵉⁿʸᵉˡᵉⁿᵍᵍᵃʳᵃᵃⁿ ˢᵒᵘⁿᵈ ʰᵒʳᵉᵍ, ᵗᵉʳᵈᵃᵖᵃᵗ ᵇᵉᵇᵉʳᵃᵖᵃ ᵖᵒᵗᵉⁿˢⁱ ˢᵃⁿᵏˢⁱ ʰᵘᵏᵘᵐ ʸᵃⁿᵍ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱᵏᵉⁿᵃᵏᵃⁿ ᵇᵃⁱᵏ ˢᵉᶜᵃʳᵃ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵐᵃᵘᵖᵘⁿ ᵖᵉʳᵈᵃᵗᵃ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Apa itu Sound Horeg?
Fenomena sound horeg dalam beberapa tahun terakhir menjelma menjadi bagian dari tren budaya hiburan masyarakat, terutama dalam berbagai acara yang d͟i͟s͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟k͟a͟n͟ d͟i͟ r͟u͟a͟n͟g͟ t͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟b͟͟͟u͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟ s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ p͟e͟s͟t͟a͟ p͟͟e͟͟r͟͟n͟͟i͟͟k͟͟a͟͟h͟͟a͟͟n͟͟, k͟͟a͟͟r͟͟n͟͟a͟͟v͟͟a͟͟l͟͟, a͟͟r͟͟a͟͟k͟͟-a͟͟r͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, h͟i͟n͟g͟g͟a͟ p͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ h͟i͟b͟u͟r͟a͟n͟ r͟͟a͟͟k͟͟y͟͟a͟͟t͟͟.
Sound horeg adalah fenomena yang ditandai dengan p͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟a͟n͟ s͟o͟u͟n͟d͟ s͟y͟s͟t͟e͟m͟ b͟e͟r͟d͟a͟y͟a͟ t͟i͟n͟g͟g͟i͟ yang memutar lagu-lagu popular dalam aransemen baru yang khas, seringkali disertai pertunjukan visual yang mencolok dan menarik perhatian.
Lantas, bagaimana aspek hukum sound horeg?
Izin Keramaian
Mengingat sound horeg diadakan di ruang terbuka yang memiliki tingkat keramaian yang tinggi seperti pesta pernikahan, karnaval, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat, maka dalam pelaksanaannya memerlukan izin keramaian dari polisi.
Jika penyelenggaraan sound horeg yang menimbulkan keramaian tidak memiliki izin, maka penyelenggara dapat dijerat berdasarkan Pasal 510 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, atau Pasal 274 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026,[¹] sebagai berikut:
Pasal 510 KUHP
- Diancam dengan pidana denda paling banyak Rp375 ribu,[²] barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
a. mengadakan pesta
atau keramaian
untuk umum;
b. mengadakan
arak-arakan di jalan
umum.
- Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 minggu atau pidana denda 2 minggu atau pidana denda Rp2,25 juta.[³]
Pasal 274 UU 1/2023
- Setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[⁴]
- Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[⁵]
Perihal Pasal 510 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 330) menerangkan bahwa k͟͟e͟͟r͟͟a͟͟m͟͟a͟͟i͟͟a͟͟n͟͟ d͟a͟l͟a͟m͟ P͟a͟s͟a͟l͟ i͟n͟i͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟a͟d͟a͟k͟a͟n͟ d͟i͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟, b͟u͟k͟a͟n͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ p͟͟r͟͟i͟͟v͟͟a͟͟t͟͟.
Pesta atau keramaian umum adalah pesta atau keramaian bagi khalayak ramai yang diadakan di tempat umum, seperti pasar malam dan lain sebagainya. Untuk pesta privat seperti sunatan, perkawinan dan lain sebagainya yang diadakan di rumah dalam karangan sendiri dan yang diundang saja, t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ p͟a͟d͟a͟ p͟e͟s͟t͟a͟ a͟t͟a͟u͟ k͟e͟r͟a͟m͟a͟i͟a͟n͟ u͟m͟u͟m͟ pada pasal ini (hal. 330).
Oleh karena itu, penyelenggara sound horeg untuk dapat dijerat berdasarkan pasal di atas h͟a͟r͟u͟s͟l͟a͟h͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ i͟z͟i͟n͟ k͟e͟r͟a͟m͟a͟i͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ p͟o͟l͟i͟s͟i͟ s͟e͟r͟t͟a͟ k͟e͟g͟i͟a͟t͟a͟n͟ s͟o͟u͟n͟d͟ h͟o͟r͟e͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟i͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟.
Jika Sound Horeg Diselenggarakan di Malam Hari
Dalam pertanyaan, Anda juga menyebutkan bahwa kegiatan sound horeg sering kali diselenggarakan di malam hari. Maka, penyelenggara sound horeg dapat dikenakan Pasal 503 KUHP atau Pasal 265 UU 1/2023, sebagai berikut:
Pasal 503 KUHP
- Diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp225 ribu:[⁶]
- barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
- barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Pasal 265 UU 1/2023
- Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta,[⁷] setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat
hingar-bingar atau
berisik tetangga
pada malam; atau
b. membuat seruan
atau tanda-tanda
bahaya palsu.
Untuk dapat dihukum berdasarkan Pasal 503 angka 1 KUHP, R. Soesilo dalam buku yang sama menjelaskan bahwa perbuatannya harus dilakukan pada malam hari, yaitu waktunya orang tidur, bergantung pada kebiasaan, namun, pada umumnya jam 11 malam (hal. 326).
Adapun riuh dan ingar adalah suara riuh yang tidak enak didengar mengganggu, seolah-olah diperbuat secara main-main atau kenakalan. Suara ramai asal dari perusahaan, pekerjaan atau pesta malam dengan mengadakan musik gamelan atau tabuh-tabuhan lainnya, t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ p͟a͟s͟a͟l͟ i͟͟n͟͟i͟͟ (hal. 326).
Berdasarkan penjelasan di atas, menurut hemat kami, p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟ s͟o͟u͟n͟d͟ h͟o͟r͟e͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ p͟a͟s͟a͟l͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ j͟i͟k͟a͟ m͟e͟m͟a͟n͟g͟ s͟o͟u͟n͟d͟ h͟o͟r͟e͟g͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ s͟u͟a͟r͟a͟ r͟i͟u͟h͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ e͟n͟a͟k͟ d͟i͟d͟e͟n͟g͟a͟r͟ a͟t͟a͟u͟ m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟g͟͟a͟͟n͟͟g͟͟g͟͟u͟͟, s͟e͟r͟t͟a͟ k͟e͟g͟i͟a͟t͟a͟n͟ s͟o͟u͟n͟d͟ h͟o͟r͟e͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟i͟ m͟a͟l͟a͟m͟ h͟a͟r͟i͟ (waktu orang tidur).
Gugatan Perdata
Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai “sound horeg merusak”, menurut S. R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 675), apabila kehancuran dan kerusakan itu terjadi karena suatu kealpaan, maka penyelesaiannya adalah di bidang hukum perdata.
Oleh karena itu, perlu ditelusuri kembali penyebab kerusakan tersebut, yakni apakah kehancuran dan kerusakan itu terjadi karena suatu kealpaan. Dalam hal terjadi kehancuran dan kerusakan karena akibat kealpaan dari penyelenggaraan sound horeg, p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟r͟a͟s͟a͟ d͟i͟r͟u͟g͟i͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ s͟o͟u͟n͟d͟ h͟o͟r͟e͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟ P͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ M͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ H͟u͟k͟u͟m͟ (“P͟͟M͟͟H͟͟”) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, sebagai berikut:
- Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin Serta Penjelasan (hal. 165) menerangkan bahwa unsur-unsur PMH adalah sebagai berikut:
a. harus ada
perbuatan, baik yang
bersifat positif
maupun negatif;
b. perbuatan itu harus
melawan hukum;
c. ada kerugian;
d. ada hubungan sebab
akibat antara PMH
itu dengan kerugian;
dan
e. ada kesalahan.
Jadi, s͟e͟l͟a͟m͟a͟ u͟n͟s͟u͟r͟-u͟n͟s͟u͟r͟ d͟i͟a͟t͟a͟s͟ t͟͟e͟͟r͟͟p͟͟e͟͟n͟͟u͟͟h͟͟i͟͟, p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟ s͟o͟u͟n͟d͟ h͟o͟r͟e͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟g͟u͟g͟a͟t͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ p͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ P͟͟M͟͟H͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada umumnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Menggugat Perusahaan yang Menimbulkan Polusi Suara yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 09 November 2015. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Potensi Sanksi Hukum Sound Horeg, pada tanggal 28 Juli 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 30 Juli 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

