INDRAMAYU – Diera digitalisasi, guna meningkatkan pelayanan publik dan membangun sistem penyelenggaraan pelayanan public yang adil, transparan, dan akuntabel serta peran aktif masyarakat dalam penyusunan kebijakan pelayanan public dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu dan unsur terkait membahas Forum Konsultasi Publik (FKP) bertempat di Aula Suherman Disdukcapil, Rabu (30/07/2025).
Saat FKP itu disodorkan terkait Rencana Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), sehingga sangat wajar ketika Disdukcapil meminta-masukan-masukan dari beberapa unsur Kepala OPD dan perwakilan masyarakat memberikan masukan yang positif dan selanjutnya diproses untuk bahan kebijakan ke depan.
Dalam forum tersebut, Disdukcapil mengundang 23 undangan diantaranya dari Inspektorat, Disdikbud, Dinkes, DKPP, BPBD, BKPSDM, cabang BPJS Kesehatan, pengurus IBI, Forum Komunikasi Puskesmas, professional, perwakilan media dan ormas.
Kepala Disdukcapi Kabupaten Indramayu, Akhmad Budiharto mengatakan FKP baru pertama kali dilaksanaan dan tidak menutup kemungkinan akan menjadi kegiatan tahunan. FKP, kata dia, sejalan dengan perundang-undangan dan FKP terkait perubahan Perda Adminduk sudah dibuat berita acaranya. Melalui FKP itu, pihaknya merumuskan perubahan Perda Nomor 9/2015.
Budi menyebutkan latar belakang perubahan Perda Adminduk berdasarkan UU Nomor 23/2006 tentang Adminduk sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2006 tentang Adminduk, adanya penyesuaian ketentuan yang sudah banyak berubah dan adanya perubahan esensi dan materi sehingga Perda Nomor 9/2015 yang merupakan landasan hukum Adminduk di Kabupaten Indramayu perlu dirubah.
“Perubahan Perda Nomor 9/2015 juga berdasarkan landasan filosofi, sosiologi dan yuridis,” kata Budi.
Ia juga mengajak para pihak untuk mengedukasi masyarakat bahwa proses pelayanan Adminduk dipermudah, gratis, proses cepat selama diurus sendiri, dan persyaratan lengkap. Kemudian berdasarkan draf yang disusunya pelayanan bisa dipercepat dari sebelumnya butuh waktu 14 hari saat ini hanya butuh waktu 5 hari.
Budi tidak menampik dalam memberikan pelayanan Adminduk itu, masih ada dugaan dari masyarakat yang menuduhnya mempersulit pelayanan. Mendapati tuduhan itu, pihaknya tetap bersabar dan secara perlahan memberikan penjelasan secara rinci meski pada akhirnya ada yang mengerti dan ada pula yang masih bersikukuh merasa dipersulit.
Mendapati hal tersebut, Budi meminta para pelaksana di Disdukcapil agar sabar, tabah dan tetap bekerja sesuai tupoksi.
Dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Lucky Hakim – Syaefudin, Disdukcapil menyodorkan inovasi layanan Adminduk Dukcapil dengan sistem Mlayu (Melayani Langsung Masyarakat Indramayu). Dukcapil dengan sistem Mlayu terbagi dalam 8 program dan masing-masing nama programnya disesuaikan dengan unsur kedaerahan.
1. Lebu Mas-Ayu (Layanan Adminduk Bengi Minggu ning Alun-alun Indamayu), 2. Kop-Eling Massayu (Kolaborasi Pelayanan Keliling Bagi Masyarakat Indramayu), 3. Dukcapil Cepon (Dukcapil Cepat Respon), 4. Pendil Mas (Pelayanan Adminduk Masuk Sekolah), 5. Laka Masalah (layanan KIA Masuk Sekolah), 6. Gelang Mas Kaki (Gerakan Layanan Langsung Masyarakat KK, Akta Lahir dan KIA), 7. Dukcapil Berkah (Pelayanan Adminduk Bagi Keluarga Baru Menikah) dan 8. Pendil ASN (Pelayanan Adminduk Bagi ASN). Pelayanan itu dilakukan setiap hari Selasa pada minggu pertama dan minggu ketiga setiap bulannya.
“Adminduk bukanlah layanan dasar melainkan dasar dari semua pelayanan,” pungkasnya. (Abil)

