Bagian 3
Oleh: Suhaeli Nawawi
INDRAMAYU — Ungkapan “merek akhlak, isi moral” adalah kritik yang relevan di tengah krisis etika publik. Kita sering menonjolkan simbol-simbol religius sebagai merek akhlak, tetapi dalam praktik, nilai moral yang berbasis kepentingan dan budaya sekuler justru mendominasi. Dalam kerangka tripartit manusia—hayah (حياة), nafs (نفس), dan ruh (روح)—situasi ini mencerminkan dominasi nafs (psiko-moral) tanpa arah dari ruh (transendensi).
Akhlak vs Moral: Unsur Lahir dan Internal
Baik akhlak maupun moral memiliki dua unsur penting:
- Unsur lahiriah (observable) – perilaku nyata yang bisa diindera, seperti jujur, sopan, atau menolong sesama.
- Unsur internal (driving force) – kekuatan penggerak di balik perilaku tersebut, yang dalam akhlak dipandu ruh, sementara moral lebih banyak dipicu oleh nafs (keinginan atau norma sosial).
Akhlak bertumpu pada nilai transendental (wahyu), sedangkan moral terbentuk dari kesepakatan budaya. Hadits «إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق» menegaskan bahwa misi kenabian adalah menyempurnakan akhlak, bukan hanya mengatur norma perilaku.
Magnetic Force dalam Sejarah Peradaban
Peradaban Islam pernah menjadi super power dunia, bukan semata karena kekuatan militer, tetapi karena akhlak menjadi daya tarik utama. Keteladanan para ulama dan pedagang Muslim di Asia Tenggara adalah bukti bagaimana akhlak lebih kuat dari sekadar retorika.
Namun, ketika peradaban sekuler mendominasi, nilai moral pragmatis mengambil alih peran akhlak sebagai kekuatan kultural. Terjadi adu magnet antara ruh (spiritualitas) dan nafs (kepentingan). Nilai yang paling kuat dalam suatu zamanlah yang biasanya memimpin.
Riba: Perbedaan Pandangan Ulama
Isu riba menjadi salah satu perdebatan utama di dunia Islam. Mayoritas ulama sepakat bahwa riba yang eksplisit dalam Al-Qur’an (riba jahiliyah) adalah haram, sebagaimana ditegaskan dalam QS Al-Baqarah [2]:275–279. Namun, perbedaan muncul ketika membahas bunga bank modern.
Pendapat yang mengharamkan: Bunga bank dianggap identik dengan riba karena adanya kelebihan pembayaran tanpa aktivitas produktif, yang bertentangan dengan prinsip keadilan. Lembaga fatwa seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) menguatkan pandangan ini.
Pendapat yang membolehkan: Beberapa ulama kontemporer seperti Muhammad Abduh dan Fazlur Rahman menilai bunga bank dengan tingkat wajar (bukan eksploitatif) tidak dapat disamakan dengan riba jahiliyah, karena bunga modern adalah instrumen ekonomi yang sah secara hukum dan diperlukan dalam sistem keuangan global.
Solusi: Teori Perbankan Tanpa Bunga
Dakwah Islam tidak boleh berhenti pada retorika “mengharamkan,” melainkan harus mencari teori dan konsep sistem keuangan yang bebas dari bunga. Salah satu upaya nyata adalah pengembangan bank syariah yang menerapkan akad bagi hasil (mudharabah, musyarakah) sebagai pengganti bunga.
Namun, praktik bank syariah sendiri belum sepenuhnya lepas dari tantangan, karena sering kali tetap mengacu pada mekanisme pasar konvensional. Tantangan ke depan adalah menemukan inovasi yang benar-benar adil bagi pelaku ekonomi kecil—agar masyarakat kelas bawah tidak terjebak pada “lintah darat” atau rentenir yang justru menindas.
Contoh menarik adalah beberapa negara sekuler yang menerapkan suku bunga 0% (misalnya Jepang atau Uni Eropa di periode krisis). Mereka melakukan ini bukan karena prinsip akhlak, tetapi untuk mendorong ekonomi riil. Ironisnya, kebijakan ini lebih dekat dengan prinsip keadilan Islam, walau motivasinya berbeda.
Diktator Mayoritas dan Tirani Minoritas
Dalam demokrasi, moral sering diukur dari keputusan mayoritas. Namun, ini bisa melahirkan “diktator mayoritas” ketika suara terbanyak meminggirkan kebenaran. Sebaliknya, “tirani minoritas” terjadi ketika kelompok kecil mendikte sistem dengan alasan hak istimewa.
Islam menawarkan musyawarah (syura) sebagai jalan tengah: mencari kebenaran melalui diskusi, hikmah, dan konsensus, bukan sekadar hitungan suara. QS Asy-Syura [42]:38 menegaskan “Urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
Voting dan Shalat Istikharah
Voting dalam Islam bukanlah tabu, tetapi sebaiknya menjadi langkah terakhir setelah musyawarah matang. Idealnya, bagi Muslim, setiap keputusan penting didahului oleh shalat istikharah untuk memohon petunjuk ilahi. Dengan demikian, keputusan bukan hanya hasil kalkulasi rasional, tetapi juga bimbingan ruhani.
Moral, Akhlak, dan Sains Modern
Studi psikologi moral (Jonathan Haidt, The Righteous Mind, 2012) menunjukkan bahwa moral tidak hanya lahir dari rasionalitas, tetapi juga dipengaruhi intuisi dan emosi. Temuan genetika seperti hipotesis “God Gene” (VMAT2) (Dean Hamer, 2004) membuka kemungkinan bahwa biologi (hayah) mendukung kecenderungan spiritual. Namun, akhlak sejati tetap bergantung pada kesadaran ruhani, bukan gen semata.
Menuju Integrasi Moral-Akhlak
Untuk menghadapi krisis moral global, diperlukan sintesis:
- Moral sebagai mekanisme sosial – mengatur keteraturan dan kesepakatan.
- Akhlak sebagai orientasi transendental – memberikan makna, keadilan, dan arah ilahi.
- Sistem ekonomi adil – pengembangan bank tanpa bunga sebagai solusi nyata, bukan sekadar fatwa larangan.
- Demokrasi berakhlak – voting yang dipandu musyawarah, istikharah, dan hikmah.
Kesimpulan
“Merek akhlak, isi moral” adalah kritik atas kesenjangan antara label religius dan perilaku sejati. Dalam dinamika peradaban, akhlak pernah menjadi magnetic force yang menjadikan Islam unggul, tetapi moral sekuler kini mendominasi.
Perdebatan tentang riba menunjukkan bahwa fatwa saja tidak cukup. Umat Islam harus merumuskan sistem keuangan alternatif yang berkeadilan. Dalam politik, musyawarah dan istikharah harus mengawal mekanisme voting agar keputusan tidak hanya benar secara moral, tetapi juga mendapat restu spiritual.
Dengan mengintegrasikan hayah (biologis), nafs (psiko-moral), dan ruh (transendensi), umat dapat menghadirkan kembali peradaban akhlak yang menjadi daya tarik dunia.
Akhir kalam, والله اعلم بالصواب
