INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Jika UU 1/2023 atau KUHP baru berlaku, bagaimana dengan para terpidana yang saat ini tengah menjalani proses pidana, seperti apa pertanggungjawaban pidananya? Atas penambahan ilmunya diucapkan terimakasih banyak dan untuk ubklawyers beserta Paralegalnya yang ganteng-ganteng, sukses selalu ya..
Wassalam,
Hendra – Paralegal Senior
••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℑ𝔩𝔪𝔲 ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪】
𝔄𝔰𝔞𝔰 𝔩𝔢𝔵 𝔣𝔞𝔳𝔬𝔯 𝔯𝔢𝔬 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔭𝔯𝔦𝔫𝔰𝔦𝔭 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔢𝔱𝔞𝔭𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔥𝔴𝔞 𝔰𝔞𝔫𝔨𝔰𝔦 𝔡𝔦𝔱𝔢𝔯𝔞𝔭𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔭𝔞𝔩𝔦𝔫𝔤 𝔯𝔦𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔱𝔦𝔨𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔟𝔞𝔥𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔩𝔞𝔨𝔲.
𝔇𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔩𝔞𝔪𝔞, 𝔞𝔰𝔞𝔰 𝔩𝔢𝔵 𝔣𝔞𝔳𝔬𝔯 𝔯𝔢𝔬 𝔡𝔦𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 1 𝔞𝔶𝔞𝔱 (2). 𝔖𝔢𝔡𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔦𝔫𝔦 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔞𝔰𝔞𝔰 𝔩𝔢𝔵 𝔣𝔞𝔳𝔬𝔯 𝔯𝔢𝔬 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔱𝔢𝔪𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 ℭℑℑ 𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞 1 𝔘𝔘 1/2026 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔲𝔟𝔞𝔥 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 3 𝔘𝔘 1/2023.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔞𝔭𝔞 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔯𝔲𝔥 𝔞𝔰𝔞𝔰 𝔩𝔢𝔵 𝔣𝔞𝔳𝔬𝔯 𝔯𝔢𝔬 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔱𝔢𝔯𝔡𝔞𝔨𝔴𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔩𝔞𝔪𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔘𝔘 1/2023 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔟𝔞𝔯𝔲?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan ~KUHP lama~ dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan ~KUHAP lama~ dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Pengertian Terpidana dan Terdakwa
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui apa yang dimaksud dari terpidana dan terdakwa itu sendiri.
Definisi terpidana dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 30 UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.[¹] Namun, untuk memperkaya wawasan Anda, kami juga akan membandingkannya dengan ketentuan ~KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,~ sebagai berikut:
Pasal 1 angka 30 UU 20/2025
- Terpidana adalah Terdakwa yang dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 1 angka 32 KUHAP
- Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hal ini berarti pihak yang Anda maksud s͟u͟d͟a͟h͟ d͟i͟v͟o͟n͟i͟s͟ a͟t͟a͟u͟ d͟i͟j͟a͟t͟u͟h͟i͟ h͟u͟k͟u͟m͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ i͟͟n͟͟k͟͟r͟͟a͟͟c͟͟h͟͟t͟͟, dan tengah menjalankan hukuman pidananya saat undang-undang baru (misalnya KUHP baru) berlaku.
Sedangkan definisi terdakwa diatur dalam pasal berikut:
Pasal 1 angka 29 UU 20/2025
- Terdakwa adalah Tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
Pasal 1 angka 15 KUHAP
- Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Asas Lex Favor Reo dalam KUHP Lama
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, hal tersebut termasuk pada asas lex favor reo, yang juga dikenal sebagai asas transitoir. Asas ini bersifat “peralihan” u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟j͟e͟m͟b͟a͟t͟a͟n͟i͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ e͟f͟e͟k͟t͟i͟v͟i͟t͟a͟s͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟a͟r͟u͟ d͟͟i͟͟r͟͟e͟͟s͟͟m͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Artinya, asas ini merupakan suatu asas yang bersifat peralihan atau jembatan penegakan hukum aturan pidana yang lama dengan hukum pidana yang baru.[²] Asas lex favor reo (transitoir) juga memberikan jaminan bahwa t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟h͟u͟k͟u͟m͟ l͟e͟b͟i͟h͟ b͟e͟r͟a͟t͟ d͟a͟r͟i͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ a͟͟d͟͟a͟͟.[³]
Menurut Eddy O.S Hiariej sebagaimana dikutip oleh Muhamad Wahyu Andi Zulkipli dalam jurnal yang berjudul Penerapan Asas Lex Favor Reo dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (hal. 202) a͟s͟a͟s͟ l͟e͟x͟ f͟a͟v͟o͟r͟ r͟e͟o͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟r͟i͟n͟s͟i͟p͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ s͟a͟n͟k͟s͟i͟ d͟i͟t͟e͟r͟a͟p͟k͟a͟n͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ r͟i͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟t͟i͟k͟a͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ p͟e͟r͟u͟b͟a͟h͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟.
Kemudian, asas lex favor reo ada hubungannya dengan asas retroaktif, karena asas ini pada dasarnya juga membicarakan mengenai diperbolehkannya aturan hukum pidana hasil perubahan untuk diterapkan secara surut, dengan syarat bila hukum pidana hasil perubahan tersebut jika diterapkan a͟k͟a͟n͟ l͟e͟b͟i͟h͟ m͟e͟n͟g͟u͟n͟t͟u͟n͟g͟k͟a͟n͟ b͟a͟g͟i͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ dibandingkan bila menerapkan hukum pidana sebelum perubahan.[⁴]
Secara historis, dalam ~KUHP lama yang sudah tidak berlaku,~ asas lex favor reo dapat ditemukan pada Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:
- Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 28) menerangkan bahwa yang dimaksud dengan pasal di atas adalah a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ p͟e͟r͟i͟s͟t͟i͟w͟a͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟e͟l͟u͟m͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ p͟e͟r͟i͟s͟t͟i͟w͟a͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ i͟t͟u͟ d͟͟i͟͟u͟͟b͟͟a͟͟h͟͟, sehingga p͟e͟r͟i͟s͟t͟i͟w͟a͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ i͟n͟i͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ d͟u͟a͟ m͟a͟c͟a͟m͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟i͟t͟u͟ y͟a͟n͟g͟ l͟a͟m͟a͟ d͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟a͟͟r͟͟u͟͟, m͟a͟k͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟a͟k͟a͟i͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟u͟͟n͟͟t͟͟u͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Lebih menguntungkan ini berarti ringannya hukuman soal anasir-anasir peristiwa pidananya, soal masuk delik aduan atau tidak, mengenai persoalan salah tidak salahnya terdakwa dan sebagainya.
Sedangkan, menurut Mahrus Ali dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana (hal. 80) terdapat 3 jawaban mengenai apa yang dimaksud yang paling menguntungkannya, antara lain:
- Aturan yang berkaitan dengan ketentuan mengenai tindak pidana, misalnya ada perubahan undang-undang di mana dalam undang-undang tersebut ada ketentuan dekriminalisasi terhadap perbuatan yang menurut undang-undang lama telah ditetapkan sebagai kriminal, maka konsekuensinya terdakwa akan bebas.
- Aturan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana, misalnya ada perubahan undang-undang dimana dalam undang-undang baru ada kebijakan yang mempersempit delik, sehingga yang bisa dituntut pertanggungjawaban pidana hanya manusia saja, tidak mencakup korporasi.
- Aturan yang berhubungan dengan ketentuan sanksi pidana, misalnya ada perubahan undang-undang dimana dalam undang-undang baru tersebut sanksi pidananya justru lebih ringan, maka penjatuhan pidananya menggunakan undang-undang yang baru tersebut.
Dari penjelasan di atas, berdasarkan ketentuan dalam KUHP lama, dapat kami simpulkan bahwa asas lex favor reo h͟a͟n͟y͟a͟ b͟e͟r͟p͟e͟n͟g͟a͟r͟u͟h͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ t͟͟e͟͟r͟͟d͟͟a͟͟k͟͟w͟͟a͟͟, bukan terpidana.
Asas Lex Favor Reo dalam KUHP Baru
Namun, perlu diingat bahwa saat ini terdapat UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.[⁵] Pengaturan asas lex favor reo dapat ditemukan pada ketentuan Pasal VII angka 1 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 3 UU 1/2023, yang berbunyi:
- Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.
- Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.
- Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan terhadap tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
- Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.
- Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala lembaga pemasyarakatan segera mengeluarkan terpidana dari lembaga pemasyarakatan.
- Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
- Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana[⁶] menurut peraturan perundang-undangan yang baru.
Melihat dari bunyi pasal di atas, jika dibandingkan dengan KUHP lama, menurut hemat kami, ketentuan asas lex favor reo pada UU 1/2023 l͟e͟b͟i͟h͟ s͟p͟e͟s͟i͟f͟i͟k͟ d͟i͟b͟a͟n͟d͟i͟n͟g͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ K͟U͟H͟P͟ l͟͟a͟͟m͟͟a͟͟, karena mengatur mulai dari seseorang berstatus sebagai tersangka sampai terpidana. Sehingga, asas lex favor reo juga berpengaruh terhadap terpidana.
Dalam pengertian lain, berdasarkan pasal di atas, asas lex favor reo mendalilkan bahwasannya j͟i͟k͟a͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ p͟e͟r͟u͟b͟a͟h͟a͟n͟ u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟-u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, m͟a͟k͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ i͟a͟l͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟u͟n͟t͟u͟n͟g͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟r͟i͟n͟g͟a͟n͟k͟a͟n͟ b͟a͟g͟i͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟ d͟͟͟͟a͟͟͟͟n͟͟͟͟/a͟t͟a͟u͟ t͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟d͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟w͟͟͟a͟͟͟.[⁷]
Mengenai pasal tersebut, Albert Aries dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru Dilengkapi dengan Asas, Yurisprudensi & Postulat Latin (hal. 68), berpendapat bahwa penerapan asas lex favor reo dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan tentu akan berdampak pada beberapa proses hukum acara yang berpijak pada asas nullum crimen sine poena legali, yaitu sebagai berikut:
- Proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.
- Bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh pejabat sesuai tingkat pemeriksaan.
- Jika perkaranya sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusannya dihapuskan.
- Jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dan ancaman pidananya lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, maka pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana yang baru.
Menjawab pertanyaan Anda, sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu pasal apa yang menjerat terpidana yang bersangkutan. S͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟k͟e͟t͟a͟h͟u͟i͟ p͟a͟s͟a͟l͟ a͟p͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟e͟r͟a͟t͟ t͟e͟r͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟, m͟a͟k͟a͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟b͟a͟n͟d͟i͟n͟g͟k͟a͟n͟ m͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ l͟e͟b͟i͟h͟ m͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟u͟͟͟n͟͟͟t͟͟͟u͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟, apakah yang terdapat dalam KUHP lama atau dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru. Dalam hal KUHP lama lebih menguntungkan, maka yang dipakai adalah KUHP lama. Sedangkan, jika UU 1/2023 tentang KUHP baru yang lebih menguntungkan, maka UU 1/2023 tentang KUHP baru yang dipakai.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
R͟e͟f͟e͟r͟e͟n͟s͟i͟:
- Albert Aries. Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru Dilengkapi dengan Asas, Yurisprudensi & Postulat Lain. Depok: Rajawali Pers, 2024;
- Alfret dan Mardian Putra Frans. Ketentuan Asas Lex Favor Reo dalam KUHP Nasional Terhadap Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Jurnal Ilmu Hukum: Refleksi Hukum, Vol. 8, No. 1, 2023;
- Mahrus Ali. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2011;
- Muhamad Wahyu Andi Zulkipli. Penerapan Asas Lex Favor Reo dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, Vol. 2, No. 2, 2024;
- R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mengenal Asas Lex Favor Reo yang dibuat oleh Muhammad Raihan Nugraha, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 4 Juni 2025. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 18 Januari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 23 Mei 2026M/06 Zulhijjah 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

