INDRAMAYU — PERTANYAAN
Saya seorang suami yang digugat cerai oleh istri, tapi saya tidak mengetahui kapan istri saya menggugat cerai dan mengajukannya ke Pengadilan Agama. Bisakah istri minta cerai tanpa persetujuan suami? Mohon bantuan penjelasannya karena saya tidak ingin bercerai dengan istri saya. Saya pun punya anak dua dan itulah alasan saya untuk tidak mau menceraikan istri saya dan sampai saat ini saya tidak tahu apakah istri saya sudah mendaftarkan berkas gugatan cerainya.
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga selalu diberikan kelancaran rejeki. Aamiin..
Kaswara – Jambak Penjalin
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᴹᵉⁿᵘʳᵘᵗ ᵖᵉʳᵃᵗᵘʳᵃⁿ ᵖᵉʳᵘⁿᵈᵃⁿᵍ-ᵘⁿᵈᵃⁿᵍᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉⁿᵍᵃᵗᵘʳ ᵐᵉⁿᵍᵉⁿᵃⁱ ᵖᵉʳᵏᵃʷⁱⁿᵃⁿ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵃᵈᵃ ᵏᵉʷᵃʲⁱᵇᵃⁿ ᵇᵃᵍⁱ ⁱˢᵗʳⁱ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉᵐᵇᵉʳⁱᵗᵃʰᵘᵏᵃⁿ ᵏᵉᵖᵃᵈᵃ ˢᵘᵃᵐⁱ ᵗᵉʳˡᵉᵇⁱʰ ᵈᵃʰᵘˡᵘ ˢᵉᵇᵉˡᵘᵐ ᵐᵉⁿᵍᵃʲᵘᵏᵃⁿ ᵍᵘᵍᵃᵗᵃⁿ ᵖᵉʳᶜᵉʳᵃⁱᵃⁿ.
ᴰᵉⁿᵍᵃⁿ ᵏᵃᵗᵃ ˡᵃⁱⁿ, ⁱˢᵗʳⁱ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉⁿᵍᵍᵘᵍᵃᵗ ᶜᵉʳᵃⁱ ˢᵘᵃᵐⁱⁿʸᵃ ᵈⁱᵃᵐ-ᵈⁱᵃᵐ ᵈⁱᵖᵉʳᵇᵒˡᵉʰᵏᵃⁿ ᵐᵉⁿᵘʳᵘᵗ ʰᵘᵏᵘᵐ. ᴬᵏᵃⁿ ᵗᵉᵗᵃᵖⁱ, ᵐᵉⁿᵘʳᵘᵗ ʰᵉᵐᵃᵗ ᵏᵃᵐⁱ, ˢᵉᵇᵉˡᵘᵐ ᵐᵉⁿᵍᵃʲᵘᵏᵃⁿ ᵍᵘᵍᵃᵗᵃⁿ ᶜᵉʳᵃⁱ ʰᵉⁿᵈᵃᵏⁿʸᵃ ⁱˢᵗʳⁱ ᵐᵉᵐᵇᵉʳⁱᵗᵃʰᵘᵏᵃⁿ ˢᵘᵃᵐⁱ ᵗᵉʳˡᵉᵇⁱʰ ᵈᵃʰᵘˡᵘ. ᴬᵍᵃʳ ᵏᵉᵈᵘᵃ ᵇᵉˡᵃʰ ᵖⁱʰᵃᵏ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵇᵉʳᵐᵘˢʸᵃʷᵃʳᵃʰ ᵈᵃⁿ ᵐᵉⁿᶜᵃʳⁱ ʲᵃˡᵃⁿ ᵏᵉˡᵘᵃʳ ˡᵃⁱⁿ ˢᵉᵇᵉˡᵘᵐ ᵃᵏʰⁱʳⁿʸᵃ ᵇᵉⁿᵃʳ-ᵇᵉⁿᵃʳ ᵐᵉᵐᵘᵗᵘˢᵏᵃⁿ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵇᵉʳᶜᵉʳᵃⁱ. ᴴᵉⁿᵈᵃᵏⁿʸᵃ ᵖᵉʳᶜᵉʳᵃⁱᵃⁿ ᵐᵉⁿʲᵃᵈⁱ ᵘᵖᵃʸᵃ ᵗᵉʳᵃᵏʰⁱʳ ᵇᵃᵍⁱ ˢᵘᵃᵐⁱ ᵈᵃⁿ ⁱˢᵗʳⁱ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Menggugat Cerai Suami Berdasarkan UU Perkawinan
Sebelum menjawab boleh atau tidaknya istri menggugat cerai suaminya secara diam-diam, terlebih dulu kami informasikan bahwa masalah perceraian di Indonesia secara umum diatur dalam UU Perkawinan serta perubahannya, PP 9/1975, dan KHI/Kompilasi Hukum Islam (khusus untuk pasangan yang beragama Islam).
Jika didasarkan pada UU Perkawinan, diterangkan bahwa p͟e͟r͟c͟e͟r͟a͟i͟a͟n͟ h͟a͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟i͟ d͟e͟p͟a͟n͟ s͟i͟d͟a͟n͟g͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ (Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam) y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟u͟t͟a͟n͟ b͟e͟r͟u͟s͟a͟h͟a͟ d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟h͟a͟s͟i͟l͟ m͟e͟n͟d͟a͟m͟a͟i͟k͟a͟n͟ (m͟͟e͟͟d͟͟i͟͟a͟͟s͟͟i͟͟) k͟e͟d͟u͟a͟ b͟e͟l͟a͟h͟ p͟͟i͟͟h͟͟a͟͟k͟͟.[¹]
Kemudian, u͟n͟t͟u͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟c͟e͟r͟a͟i͟a͟n͟ h͟a͟r͟u͟s͟ a͟d͟a͟ c͟u͟k͟u͟p͟ a͟l͟a͟s͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ s͟u͟a͟m͟i͟ d͟a͟n͟ i͟s͟t͟r͟i͟ i͟t͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟k͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ h͟i͟d͟u͟p͟ r͟u͟k͟u͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ s͟u͟a͟m͟i͟ i͟͟͟s͟͟͟t͟͟͟r͟͟͟i͟͟͟.[²]
Adapun, alasan-alasan yang dapat menjadi penyebab perceraian adalah sebagai berikut.[³]
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Prosedur Menggugat Cerai
Terkait prosedur gugatan perceraian, dalam UU Perkawinan diatur ketentuan yaitu g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟r͟c͟e͟r͟a͟i͟a͟n͟ d͟i͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟n͟͟ w͟i͟l͟a͟y͟a͟h͟ s͟e͟t͟e͟m͟p͟a͟t͟ d͟a͟n͟ t͟a͟t͟a͟c͟a͟r͟a͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ tersendiri.[⁴]
Lebih lanjut, peraturan mengenai gugatan perceraian diatur dalam Pasal 20 PP 9/1975, yaitu:
- gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat;
- dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan ditempat kediaman penggugat;
- dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-istri itu.[⁵]
Berdasarkan UU Perkawinan dan PP 9/1975, gugatan perceraian dapat diajukan oleh suami atau juga istri atau dapat diwakili kuasanya. I͟t͟u͟ a͟r͟t͟i͟n͟y͟a͟ i͟s͟t͟r͟i͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ c͟e͟r͟a͟i͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ s͟͟u͟͟a͟͟m͟͟i͟͟.
Dalam hal ini, sekaligus menjawab pertanyaan Anda, bisakah istri minta cerai tanpa persetujuan suami? Jika langkah yang Anda tempuh adalah menggugat cerai, maka hal tersebut sudah menjadi hak Anda sebagai istri. Adapun terkait persetujuan, dalam gugatan perceraian, sepanjang penelusuran kami t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ a͟t͟u͟r͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟k͟a͟n͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ p͟i͟h͟a͟k͟ s͟u͟a͟m͟i͟ d͟a͟l͟a͟m͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟c͟͟e͟͟r͟͟a͟͟i͟͟a͟͟n͟͟. Yang ada hanyalah aturan seperti harus adanya alasan perceraian, tata cara gugatan perceraian ke pengadilan wilayah setempat, dan lain-lain. Maka dari itu, menurut hemat kami, kesepakatan tersebut hendaknya menjadi persoalan di antara kedua pihak suami istri saja karena tidak termasuk hal yang diatur dalam ranah hukum perceraian.
Bolehkah Istri Menggugat Cerai Suami dalam Islam (KHI)?
Dalam hukum Islam, perceraian dibedakan menjadi 2, yaitu karena talak (dijatuhkan oleh suami) dan karena gugatan perceraian (diajukan istri).[⁶] Yang membedakan adalah subjek yang mengajukan cerai. Yang melakukan cerai talak adalah suami terhadap istri, sedangkan gugatan perceraian dilakukan istri terhadap suami.
Terkait gugatan perceraian, KHI mengatur ketentuan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada pengadilan agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.[⁷]
G͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟r͟c͟e͟r͟a͟i͟a͟n͟ i͟t͟u͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟t͟e͟r͟i͟m͟a͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ t͟e͟r͟g͟u͟g͟a͟t͟ m͟e͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟u͟n͟j͟u͟k͟k͟a͟n͟ s͟i͟k͟a͟p͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟a͟u͟ l͟a͟g͟i͟ k͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟ k͟e͟ r͟u͟m͟a͟h͟ k͟e͟d͟i͟a͟m͟a͟n͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟m͟͟a͟͟.[⁸]
Menjawab pertanyaan Anda, bolehkah istri menggugat cerai suami diam-diam? Sepanjang penelusuran kami, menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkawinan, tidak ada aturan yang mewajibkan istri untuk memberitahukan kepada suami terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan perceraian atau menggugat cerai suaminya. D͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟a͟t͟a͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟, l͟a͟n͟g͟k͟a͟h͟ i͟s͟t͟r͟i͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟g͟a͟t͟ c͟e͟r͟a͟i͟ s͟u͟a͟m͟i͟ d͟i͟a͟m͟-d͟i͟a͟m͟ d͟i͟p͟e͟r͟b͟o͟l͟e͟h͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟.
Tetapi menurut hemat kami, sebelum menggugat cerai suaminya, hendaknya istri memberitahukan suami terlebih dahulu. Agar kedua belah pihak dapat bermusyawarah dan mencari jalan keluar lain sebelum akhirnya benar-benar memutuskan untuk bercerai. H͟e͟n͟d͟a͟k͟n͟y͟a͟ p͟e͟r͟c͟e͟r͟a͟i͟a͟n͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ u͟p͟a͟y͟a͟ t͟e͟r͟a͟k͟h͟i͟r͟ b͟a͟g͟i͟ s͟u͟a͟m͟i͟ d͟a͟n͟ i͟͟s͟͟t͟͟r͟͟i͟͟.
Berkaitan dengan gugatan cerai yang diajukan oleh istri Anda, ka͟m͟i͟ m͟e͟n͟y͟a͟r͟a͟n͟k͟a͟n͟ A͟n͟d͟a͟ d͟a͟n͟ i͟s͟t͟r͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟u͟p͟a͟y͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟d͟a͟m͟a͟i͟a͟n͟ t͟e͟r͟l͟e͟b͟i͟h͟ d͟a͟h͟u͟l͟u͟ s͟e͟b͟e͟l͟u͟m͟ m͟e͟m͟u͟t͟u͟s͟k͟a͟n͟ b͟͟e͟͟r͟͟c͟͟e͟͟r͟͟a͟͟i͟͟. Selain itu dalam sidang perceraian hakim yang memeriksa gugatan perceraian biasanya berusaha mendamaikan kedua pihak yang dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan selama perkara belum diputuskan.[⁹]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya
D͟͟a͟͟s͟͟a͟͟r͟͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Artikel ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Bisakah Istri Diam-Diam Menggugat Cerai Suami? *yang ditulis oleh Dimas Hutomo, S.H. *dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 14 Desember 2018, yang pertama kali dimutakhirkan pada 10 Oktober 2022, dan dimutakhirkan kedua kalinya oleh* Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., pada 07 Desember 2023. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Bisakah Istri Menggugat Cerai Suami Diam-Diam? Pada tanggal 09 Mei 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 17 Juni 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

