INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Saya memiliki utang motor dan saat ini sedang terkendala membayar angsuran. masalahnya, di saat telat membayar atau lewat dari waktu yang ditentukan, debt collector sering mengancam saya sampai-sampai mengeluarkan kata-kata ancaman kekerasan melalui WhatsApp jika utang saya tetap tidak dibayar. Bagaimana hukum debt collector mengancam? Bolehkah menagih hutang dengan ancaman?
Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kelancaran rezeki. Aamiin..
Wassalam,
Miftahul Arifin – Majakerta Citi
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔓𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔘𝔰𝔞𝔥𝔞 𝔍𝔞𝔰𝔞 𝔎𝔢𝔲𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 (𝔓𝔘𝔍𝔎) 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔯𝔧𝔞 𝔰𝔞𝔪𝔞 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔩𝔞𝔦𝔫 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔣𝔲𝔫𝔤𝔰𝔦 𝔭𝔢𝔫𝔞𝔤𝔦𝔥𝔞𝔫 𝔨𝔯𝔢𝔡𝔦𝔱 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔦𝔞𝔶𝔞𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔨𝔬𝔫𝔰𝔲𝔪𝔢𝔫. 𝔇𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔨𝔰𝔞𝔫𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔞𝔤𝔦𝔥𝔞𝔫 𝔴𝔞𝔧𝔦𝔟 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔰𝔞𝔫𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔰𝔲𝔞𝔦 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔫𝔬𝔯𝔪𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔡𝔦 𝔪𝔞𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔨𝔞𝔱 𝔡𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤-𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔞𝔭𝔞 𝔰𝔞𝔫𝔨𝔰𝔦𝔫𝔶𝔞 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔡𝔢𝔟𝔱 𝔠𝔬𝔩𝔩𝔢𝔠𝔱𝔬𝔯 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔞𝔤𝔦𝔥𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫𝔠𝔞𝔪?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Peraturan Penagihan Debt Collector
Terkait dengan peraturan penagihan oleh debt collector, maka dapat berpedoman pada ketentuan yang terdapat dalam POJK 22/2023. Perlu diketahui bahwa dalam peraturan perundang-undangan sendiri t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ p͟e͟r͟u͟n͟d͟a͟n͟g͟-u͟n͟d͟a͟n͟g͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟t͟u͟r͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ k͟h͟u͟s͟u͟s͟ m͟e͟n͟d͟e͟f͟i͟n͟i͟s͟i͟k͟a͟n͟ a͟p͟a͟ i͟t͟u͟ d͟e͟b͟t͟ c͟͟͟o͟͟͟l͟͟͟l͟͟͟e͟͟͟c͟͟͟t͟͟͟o͟͟͟r͟͟͟.
D͟e͟b͟t͟ c͟o͟l͟l͟e͟c͟t͟o͟r͟ p͟a͟d͟a͟ p͟r͟i͟n͟s͟i͟p͟n͟y͟a͟ b͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ k͟u͟a͟s͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ k͟r͟e͟d͟i͟t͟u͟r͟ (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟a͟g͟i͟h͟ u͟t͟a͟n͟g͟ k͟͟e͟͟p͟͟a͟͟d͟͟a͟͟ d͟e͟b͟i͟t͟u͟r͟n͟y͟a͟.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 61 POJK 22/2023, p͟͟e͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟ u͟s͟a͟h͟a͟ j͟a͟s͟a͟ k͟e͟u͟a͟n͟g͟a͟n͟ (“P͟͟U͟͟J͟͟K͟͟”) d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ k͟e͟r͟j͟a͟ s͟a͟m͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟i͟h͟a͟k͟ l͟a͟i͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ f͟u͟n͟g͟s͟i͟ p͟e͟n͟a͟g͟i͟h͟a͟n͟ k͟r͟e͟d͟i͟t͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟m͟b͟i͟a͟y͟a͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ k͟͟o͟͟n͟͟s͟͟u͟͟m͟͟e͟͟n͟͟. D͟͟͟a͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟m͟͟͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟a͟g͟i͟h͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ k͟o͟n͟s͟u͟m͟e͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ w͟a͟n͟p͟r͟e͟s͟t͟a͟s͟i͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟g͟͟u͟͟n͟͟a͟͟a͟͟n͟͟ p͟r͟o͟d͟u͟k͟ k͟͟r͟͟e͟͟d͟͟i͟͟t͟͟ a͟͟t͟͟a͟͟u͟͟ p͟e͟m͟b͟i͟a͟y͟a͟a͟n͟ i͟͟n͟͟i͟͟, w͟a͟j͟i͟b͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ s͟u͟r͟a͟t͟ p͟e͟r͟i͟n͟g͟a͟t͟a͟n͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ j͟a͟n͟g͟k͟a͟ w͟a͟k͟t͟u͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟͟e͟͟r͟͟j͟͟a͟͟n͟͟j͟͟i͟͟a͟͟n͟͟.[¹]
PUJK dalam menjalin kerja sama dengan pihak lain wajib menuangkan kerja sama tersebut paling kurang dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai cukup dan wajib untuk memenuhi ketentuan:[²]
- pihak lain berbentuk badan hukum;
- pihak lain memiliki izin dari instansi berwenang dan
- pihak lain memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
P͟U͟J͟K͟ w͟a͟j͟i͟b͟ u͟n͟t͟u͟k͟ b͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟a͟w͟a͟b͟ a͟t͟a͟s͟ s͟e͟g͟a͟l͟a͟ d͟a͟m͟p͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟i͟m͟b͟u͟l͟k͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ k͟e͟r͟j͟a͟ s͟a͟m͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟i͟h͟a͟k͟ l͟a͟i͟n͟ dan wajib untuk melakukan evaluasi secara berkala atas kerja sama dengan pihak lain.[³]
Dalam praktik penagihannya, PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[⁴]
Untuk memastikan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan P͟U͟J͟K͟ w͟a͟j͟i͟b͟ m͟e͟m͟a͟s͟t͟i͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟a͟g͟i͟h͟a͟n͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟:[⁵]
- tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;
- tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- tidak kepada pihak selain konsumen;
- tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
- di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen;
- hanya pada hari senin sampai dengan sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dapat menyebabkan PUJK dikenai sanksi administratif yang berupa:[⁶]
- peringatan tertulis;
- pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pemberhentian pengurus;
- denda administratif;
- pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan di atas, dapat dilakukan dengan atau tanpa peringatan tertulis terlebih dahulu.[⁷]
Lalu, untuk sanksi denda sebagaimana dimaksud di atas, dikenakan paling banyak Rp15 miliar.[⁸]
Menjawab pertanyaan Anda, bolehkah menagih utang dengan ancaman? Berdasarkan penjelasan di atas, t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ d͟e͟b͟t͟ c͟o͟l͟l͟e͟c͟t͟o͟r͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ A͟n͟d͟a͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟i͟t͟u͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟a͟g͟i͟h͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ c͟a͟r͟a͟ p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟c͟͟a͟͟m͟͟a͟͟n͟͟. T͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟a͟p͟a͟t͟ b͟e͟r͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟ p͟a͟d͟a͟ s͟a͟n͟k͟s͟i͟ a͟d͟m͟i͟n͟i͟s͟t͟r͟a͟t͟i͟f͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ P͟͟U͟͟J͟͟K͟͟.
Sanksi Pidana Debt Collector Mengancam
Selain sanksi administratif, debt collector yang melakukan penagihan juga berpotensi untuk dapat dikenai sanksi pidana. Perbuatan pengancaman sebagaimana terjadi pada kasus Anda dapat dijerat berdasarkan ~Pasal 335 KUHP lama yang sudah tidak berlaku~ saat artikel ini diterbitkan. Kemudian, ketentuan yang sama diatur kembali dalam Pasal 448 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[⁹] yaitu tahun 2026.
Akan tetapi, mengenai Pasal 335 KUHP pasca adanya Putusan MK No. 1/ PUU-XI/2023 yang menyatakan bahwa frasa “s͟e͟s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ l͟a͟i͟n͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ p͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟a͟k͟ m͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟y͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP lama d͟i͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ b͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ U͟U͟D͟ 1945 d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟ m͟e͟n͟g͟i͟k͟a͟t͟ (hal. 39-40)
Dengan demikian, pasal-pasal tersebut menjadi berbunyi:
~Pasal 335 KUHP~ jo. Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013
- diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta.[¹⁰]:
- barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
- barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membuatkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
- dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatannya hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Pasal 448 UU 1/2023
- _Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta,[¹¹] setiap orang yang:
a. secara melawan
hukum memaksa
orang lain supaya
melakukan, tidak
melakukan, atau
membiarkan
sesuatu, dengan
kekerasan atau
ancaman
kekerasan, baik
terhadap orang itu
sendiri maupun
orang lain; atau
b. memaksa orang lain
supaya melakukan
tindak, tidak
melakukan, atau
membiarkan
sesuatu dengan
ancaman
pencemaran atau
pencemaran
tertulis. - tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korban tindak pidana.
Bunyi Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan, untuk dapat dijerat Pasal 335 KUHP, maka perbuatan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- barang siapa;
- secara melawan hukum;
- memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu;
- memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Berkenaan dengan Pasal 335 KUHP, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 238 – 239) menjelaskan bahwa yang harus dibuktikan dalam pasal ini ialah:
- bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu;
- paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain, ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain baik terhadap orang itu maupun orang lain.
Selain itu, karena tindakan pengancaman terjadi melalui sosial media, maka pelaku dapat dijerat berdasarkan pasal pengancaman yang terdapat dalam UU ITE dan perubahannya. Hal ini berdasarkan pada asas lex specialis derogate legi generali yang berarti p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ k͟h͟u͟s͟u͟s͟ m͟e͟n͟g͟e͟s͟a͟m͟p͟i͟n͟g͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ l͟e͟b͟i͟h͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟.
Larangan tindakan pengancaman dalam UU ITE dan perubahannya diatur dalam ketentuan Pasal 29 UU 1/2024, yang berbunyi:
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Merujuk pada Penjelasan Pasal 29 UU 1/2024, yang dimaksud dengan “korban” adalah o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟l͟a͟m͟i͟ p͟e͟n͟d͟e͟r͟i͟t͟a͟a͟n͟ f͟͟i͟͟s͟͟i͟͟k͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟t͟͟a͟͟l͟͟, d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ e͟k͟o͟n͟o͟m͟i͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.
Pelanggaran terhadap Pasal 29 UU 1/2024, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV,[¹²] yaitu sebesar Rp200 juta.[¹³]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Artikel ini dibuat oleh Muhammad Raihan Nugraha. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Hukum Debt Collector Mengancam pada tanggal 09 April 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 20 April 2026M/03 Zulkaidah 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

